Jilid : 11 Juz : 6 | An-Nisa : 176
An-Nisa 4 : 176
Mushaf Madinah | hal. 106 | Mushaf Kemenag RI

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Kemenag RI 2019 : Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kal?lah). ) Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kal?lah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Prof. Quraish Shihab : Mereka meminta fatwa kepadamu (Nabi Muhammad SAW). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah (seseorang yang meninggal dunia tanpa memiliki anak dan ayah): jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak memiliki anak, tetapi memiliki seorang saudara perempuan, maka saudara perempuan itu memperoleh setengah dari harta yang ditinggalkannya; dan jika yang meninggal adalah saudara perempuannya dan ia memiliki saudara laki-laki, maka saudara laki-laki itu mewarisi seluruh hartanya (dengan ketentuan bahwa saudara perempuan yang meninggal itu tidak memiliki anak). Jika saudara perempuan itu ada dua orang, maka keduanya memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika ada saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki adalah sebesar dua bagian saudara perempuan. Allah menjelaskan kepada kamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Prof. HAMKA : Mereka meminta fatwa kepadamu! Katakanlah, "Allah akan memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah. Jika seseorang meninggal dan tidak ada anak, namun memiliki seorang saudara perempuan, maka untuknya separuh dari apa yang ditinggalkan. Dan jika saudara perempuan itu tidak memiliki anak, maka dia (saudara perempuan) yang akan mewarisinya. Jika ada dua saudara perempuan, maka keduanya berhak mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika terdapat saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi laki-laki bagian yang setara dengan dua bagian perempuan. Allah menjelaskan hal ini agar kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

An-Nisa : 176
TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
TAHUN 300
Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
Ibnu Abi Hatim Ar-Razi (w. 327 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Saudi Arabia, Maktabah Nizar Mustafa Al-Baz, Cet. 3, 1419 H)
Abu al-Laits as-Samarqandi (w. 373 H), Bahrul-‘Ulum, (Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Cet. 1, 1993 M)
TAHUN 400
At-Tsa’labi (w. 427 H), Al-Kasyfu wa Al-Bayan ‘an Tafsir Al-Quran, (Jeddah, Darut-Tafsir, Cet-1, 1426 H – 2015 M)
Makki bin Abi Thalib (w. 437 H), Al-Hidayah Ila Bulugh An-Nihayah, (Asy-Syariqah, Majmuah Buhuts Al-Kitab wa As-Sunnah, Cet. 1 1429 H - 2008 M)
Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1)
Al-Wahidi (w. 468 H), Tafsir Al-Basith, (Riyadh, Jamiah Al-Imam Muhammad bin Suud Al-Islamiyah, Cet. 1, 1430 H))
As-Sam’ani, Abu Muzhaffar (w. 498 H), Tafsir Al-Quran, (Riyadh – Darul Wathan, Cet. 1, 1418 H - 1997 M)
TAHUN 500
Al-Baghawi (w. 516 H), Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Quran, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats, Cet. 1, 1420 H)
An-Nasafi (w. 537 H), At-Taysir fi At-Tafsir (Istambul, Daru Al-Lubab li Ad-Dirasat wa Tahqiq At-Turats, Cet. 1, 1440 H-2019)
Az-Zamakhsyari (w. 538 H), Al-Kasysyaf `an Ghawamidhi Haqaiqi At-Tanzil, (Beirut, Darul-kutub Al-Arabi, Cet. 3, 1407 H)
Ibnu 'Athiyah (w. 546 H), Al-Muharrar Al-Wajiz fi Tafsir Al-Kitab Al-Aziz, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet-1, 1422 H)
Ibnul Jauzi (w. 597 H), Zadul Masir fi Ilmi At-Tafsir, (Beirut, Darul-Kutub Al-Arabi, Cet. 1 thn. 1422 H)
TAHUN 600
Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)
Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
Al-Baidhawi (w. 685 H), Anwar At-Tanzil wa Asraru At-Ta’wil, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats, Cet.1, 1418 H)
TAHUN 700
Ibnu Juzai (w. 741 H), At-Tashil fi 'Uluum At-Tanzil, (Beirut, Darul-Kutub Al-Ilmiyah, Cet-1, 1415 H)
Ibnu Hayyan Al-Andalusi (w. 745 H), Al-Bahru Al-Muhith fi At-Tafsir, (Beirut, Darul-Fikr, Cet1, 1420 H)
Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
TAHUN 800
Al-Biqa’i (w. 885 H), Nuzhum Ad-Durar fi Tanasubi Al-Ayah wa As-Suwar, (Cairo, Darul-kutub Al-Islamiyah, Cet. 1)
TAHUN 900
As-Suyuthi (w. 911 H), Ad-Durr Al-Mantsur, (Beirut, Darul-Fikr, Cet. 1)
TAHUN 1.200
Asy-Syaukani (w. 1250 H), Fathul Qadir, (Beirut, Darul Kalim ath-Thayyib, Cet. 1, 1414 H)
Al-Alusi (w. 1270 H), Ruh Al-Ma'ani, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1, 1415 H)
TAHUN 1.300
Jamaluddin Al-Qasimi (w. 1332 H), Mahasin At-Ta'wil, (Beirut, Darul-Kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1 – 1418 H)
Rasyid Ridha (w. 1354 H), Tafsir Al-Manar, (Cairo, Al-Hai'ah Al-Mashriyah Al-'Ammah lil-Kutub. Cet. 1 - 1990 M)
Al-Maraghi (w. 1371 H), Tafsir Al-Maraghi, (Cairo, Maktabah Musthafa Al-Baji Al-Halabi, Cet. 1, 1365 H-1946 H)
Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir, (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
TAHUN 1.400
HAMKA (w. 1410 H-1981M), Tafsir Al-Azhar, (Jakarta, Gema Insani, Cet. 5, 1441 H - 2020 M)
Asy-Sya`rawi (w. 1419 H), Tafsir Al-Khawathir, (Cairo, Mathabi` Akbarul Yaum, Cet 1, 1997)
Wahbah Az-Zuhaili (w. 1436 H), Tafsir Al-Munir,(Damaskus, Darul-fikr, Cet. Ke-10, 1430 H-2009H)
Kementerian Agama RI, Al-Qur'an Dan Tafsirnya (Edisi yang Disempurnakan), (Jakarta, Kementerian Agama RI, 2012)
Prof. Dr. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran, (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017)