Di antara hal-hal yang disunnahkan untuk kita lakukan terhadap orang sakit adalah menjenguknya. Pembahasan tentang bagaimana menjenguk orang sakit akan kita bahas dalam bab ini.
A. Pengertian
Dalam bahasa Arab, menjenguk orang sakit ini disebut dengan istilah iyadah al-maridh (عيادة المريد).
Kata iyadah (عيادة) sendiri bermakna ziarah (زيارة). Namun istilah ziarah dalam bahasa Indonesia kurang lazim digunakan bila terkait dengan orang sakit.
Dan dalam bahasa Arab pun lebih lazim digunakan istilah iyadah ketimbang ziarah.
B. Keutamaan
Adapun keutamaan atau fadhilah yang didapat dari menjenguk orang sakit ada banyak. Di antaranya adalah yang disebutkan dalam beberapa hadits berikut ini :
1. Kewajiban Seorang Muslim Kepada Saudaranya
Rasulullah SAW bersabda :
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
Kewajiban seorang muslim atau muslim lainnya ada lima : menjawab salamnya, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazahnya, mendatangi undangannya, dan bertasymit atas yang bersin. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Barra’ bin Azib radhiyalahuanhu meriwayatkan sabda Rasululah SAW berikut ini :
أَمَرَنَا رَسُول اللَّهِ r بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَبِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ.
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengiringi orang sakit dan menjenguk orang sakit (HR. Bukhari)
2. Nabi SAW Menjenguk Yahudi Yang Sakit
Anas bin Malik radhiyallahuanhu juga menceritakan tentang yahudi yang sakit dan dijenguk oleh Rasululah SAW.
أَنَّ غُلاَمًا لِيَهُودٍ كَانَ يَخْدُمُ النَّبِيَّ r فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ r يَعُودُهُ فَقَال: أَسْلِمْ فَأَسْلَمَ
Bahwa seorang budak milik Yahudi pernah melayani Nabi SAW. Ketika dia sakit maka Nabi SAW menjenguknya dan berkata,”Masuk Islam lah kamu”. Maka dia masuk Islam. (HR. Bukhari)
3. Sama Dengan Menjenguk Allah
Selain hadits di atas, juga ada hadits qudsi yang menceritakan firman Allah SWT kepada orang yang tidak menjenguk saudaranya yang sakit.
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَقُول يَوْمَ الْقِيَامَةِ: يَا ابْنَ آدَمَ مَرِضْتُ فَلَمْ تَعُدْنِي، قَال: يَا رَبِّ كَيْفَ أَعُودُكَ وَأَنْتَ رَبُّ الْعَالَمِينَ؟ قَال: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ عَبْدِي فُلاَنًا مَرِضَ فَلَمْ تَعُدْهُ؟ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّكَ لَوْ عُدْتَهُ لَوَجَدْتَنِي عِنْدَهُ؟
Sesungguhnya Allah SWT berkata di hari kiamat,”Wahai anak Adam, Aku sakit namun kamu tidak menjengukku”. Manusia menjawab,”Wahai Tuhan, bagaimana Aku menjengukmu padahal Engkau adalah Tuhan alam semesta?”. Allah menjawab,”Tidak kamu tahu bahwa hambaku si fulan sedang sakit, mengapa kamu tidak menjenguknya?”. Tidak kah kamu tahu bila kamu menjenguknya, maka kamu akan mendapati Aku disana?”. (HR. Muslim)
4. Masuk Surga
إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا عَادَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزَل فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ
Seorang muslim bila menjenguk saudaranya yang muslim, dia berada dalam surga hingga kembali. (HR. Muslim)
5. Dibacakan Shalawat oleh 70 ribu Malaikat
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُودُ مُسْلِمًا غَدْوَةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُونَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ
Tidaklah seorang muslim menjenguk saudara muslinya di pagi hari kecuali 70 ribu malaikat akan bershalawat kepadanya hingga sore. Dan Tidaklah seorang muslim menjenguk saudara muslinya di sore hari kecuali 70 ribu malaikat akan bershalawat kepadanya hingga pagi. (HR. At-Tirmizy)
C. Hukum
Para ulama sepakat bahwa menjenguk orang sakit adalah termasuk perkara yang disyariatkan (masyru’). Namun mereka berbeda pendapat tentang kedudukannya. Ada ulama yang memberi status hukum sunnah mandubah, ada juga yang memberi status sunnah kifayah, fardhu kifayah, wajib, dan wajib kifayah.
1. Sunnah
Jumhur ulama pada umumnya menyebutkan bahwa menjenguk orang sakit hukumnya sunnah dan bukan kewajiban.
2. Sunnah Kifayah
Namun Ibnu ’Allan dari mazhab Asy-Syafi’iyah punya status hukum yang spesifik, yaitu sunnah kifayah. Maksudnya, bila sudah ada orang yang melakukannya, maka tingkat kesunnahannya menjadi berkurang.
3. Fardhu Kifayah
Yang berpendapat bahwa hukum menjenguk orang sakit itu fardhu kifayah adalah mazhab Al-Malikiyah. Pengertiannya adalah bila sudah ada yang melakukannya, maka buat orang lain sudah tidak wajib lagi dan hukumnya turun menjadi sunnah atau mandubah
D. Adab Menjenguk Orang Sakit
1. Tidak Berlama-lama
Seandainya berlama-lama dalam menjenguk orang sakit itu malah menyusahkan, maka sebaiknya dihindari. Namun sebaliknya, semakin lama menjenguk malah semakin membaik dan bermanfaat, tentu lain lagi hukumnya.
2. Menghibur
Intisari dari menjenguk orang sakit adalah menghibur dan meringankan bebannya. Umumnya orang sakit kalau didatangi dan dijenguk akan merasa senang, karena dalam pandanganya orang yang menjenguk itu menghargainya.
Walaupun terkadang ada juga orang yang tidak suka dijenguk, makin banyak yang menjenguk semakin tidak suka dan menderita.
3. Membawakan Oleh-oleh
Umumnya orang yang dijenguk akan senang kalau dibawakan oleh-oleh dan buah tangan. Meski harganya tidak seberapa, namun setidaknya ada semacam perhatian yang lebih ketimbang hanya datang dengan tangan kosong.
4. Meringankan Bebannya dan Bersedekah Untuknya
Seorang yang sedang sakit tentu punya beban yang berlebih, maka disunnahkan bagi yang menjenguknya untuk ikut membantu meringankan beban itu. Bila dalam proses penyembuhan dibutuhkan bantuan, maka disunnahkan kita yang menjenguknya untuk meringankan kebutuhanhya.
5. Membantu Penyembuhan
Salah satu bentuk yang lazim dilakukan dalam rangka membantu meringankan beban orang sakit adalah ikut berpartisipasi dalam meringankan biaya pengobatannya.
6. Mendoakan Kesembuhan
Selain bantuan yang berupa hal-hal fisik, tentu saja disunnahkan untuk membacakan doa kesembuhan kepada orang sakit yang sedang dijenguk.