A. Pengertian
Parfum di dalam bahasa Arab disebut juga dengan ‘ithr (عِطر). Menggunakan parfum dalam bahasa Arab disebut at-ta’aththur (التَّعَطُّر).
Selain itu dalam bahasa Arab juga sering digunakan istilah ath-thiib (الطِّيب) yang artinya parfum juga. Dari kata itu, maka menggunakan parfum disebut sebagai at-tathayyub (التَّطَيُّب).
Mengenakan parfum termasuk bagian dari berthaharah, sebagaimana juga kita disyariatkan untuk berwudhu’, mandi janabah, membersihkan najis dan sebagainya.
B. Keutamaan Berparfum
Secara umum ketika kita melaksanakan berbagai ibadah ritual seperti shalat, maka kita disunnahkan untuk memakai parfum. Dan lebih khusus lagi manakala ibadah itu melibatkan orang banyak, maka anjurannya semakin kuat.
Penggunaan parfum adalah merupakan anjuran Rasulullah SAW, sehingga hukumnya sunnah.
1. Sunnah Para Rasul
Memakai parfum adalah sunnah para rasul, yaitu orang-orang yang suci dan diridhai Allah SWT, serta manusia-manusia yang paling sempurna.
Gambaran sosok para nabi itu tidak seperti yang banyak diyakini oleh sebagian orang, bahwa orang yang suci adalah para rahib yang mendekam di dalam biara, menjauhi kehidupan dunia, berpenampilan dekil dan beraroma tidak sedap. Para nabi bukanlah sosok para resi, orang sakti yang bertapa di gua, tidak mandi bertahun-tahun, sehingga semakin dekil dan jorok dianggap semakin sakti.
Gambaran sosok para nabi dan rasul adalah mereka yang berpenampilan menarik, menyisir rambutnya, manis tutur katanya, dan wangi alias selalu tampil berparfum.
Maka kalau kita ingin menjadi manusia yang diridhai Allah SWT, hendaklah kita banyak meniru perbuatan dan sunnah para rasul, dan salah satu dari sunnah para rasul itu adalah memakai parfum dalam penampilan mereka sehari-hari ketika bertemu dengan khalayak.
Bahwa parfum adalah sunnah para rasul kita ketahui dari sabda Rasulullah SAW yang bunyinya :
أَربَعٌ مِن سُنَنِ المُرسَلِينَ: الحِنَّاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ
Empat perkara yang merupakan sunnah para rasul: memakai hinna’, memakai parfum, bersiwak dan menikah. (HR. At-Tirmizy dan Ahmad)
2. Kesukaan Rasulullah SAW
Sosok pribadi Rasulullah SAW sendiri adalah tipe manusia yang enak dipandang. Dan apabila kita berada di dekat beliau, kita akan betah berlama-lama. Sebab selain tutur katanya menarik, murah senyum, ramah, dan suka menolong, secara penampilan pisik beliau memang adalah pribadi memang gemar dan amat menyukai parfum.
Dimana beliau berada, aroma wangi mengalir membuat suasana menjadi ceria. Seorang Muhamamd Rasululah SAW adalah seorang pencinta wewangian secara fitri. Maka beliau pun bercerita tentang sosok diri beliau sendiri lewat hadits nabawi :
حُبِّبَ إِليَّ مِن دُنيَاكُم النِّسَاءُ وَالطِّيبُ وَجُعِلَت قُرَّةَ عَينيِ فيِ الصَّلاَةِ
Telah dijadikan aku menyukai bagian dari dunia, yaitu menyukai wanita dan parfum. Dan dijadikan sebagai qurroatu a’yun di dalam shalat.(HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
3. Sunnah Ketika Beribadah
Bahkan di dalam beribadah, umat Islam dianjurkan untuk memakai wewangian, agar suasana ibadah bisa semakin khusu’ dan menyenangkan.
Setiap mau melaksanakan shalat yang dihadiri oleh orang banyak, selalu disunnahkan untuk menggunakan parfum. Misalnya Shalat Jumat, Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Iedul Adha, Shalat Gerhana matahari dan bulan, termasuk ketika akan melaksanakan ihram dalam ritual haji atau umrah.
4. Mencintai Keharuman adalah Fitrah
Mencintai hal-hal yang wangi dan harum adalah salah satu fitrah manusia, dan merupakan salah satu bentuk kenikmatan yang Allah anugerahkan kepada manusia.
Orang-orang yang Allah ridhai, selalu dilambangkan dengan aroma yang harum. Misalnya, Allah SWT memuji orang yang berpuasa dengan menyebut bahwa bau mulut mereka lebih harum di sisi Allah dari pada wangi minyak kesturi. Padahal mulut mereka beraroma tidak sedap lantaran tidak makan dan minum.
Rasulullah SAW bersabda :
لَخُلُوفُ فِيهِ أَطيَبُ عِندَ اللَّهِ مِن رِيحِ المِسكِ
Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi. (HR. Muslim)
C. Ibadah Yang Disunnahkan Berparfum
Di antara sebagian ibadah ritual yang disunnahkan untuk menggunakan parfum adalah shalat Jumat, Shalat Idul Fithr dan Idul Adha serta memakai parfum sebelum memulai ihram.
1. Shalat Jumat
Shalat Jumat adalah momen dimana umat Islam berkumpul pekanan. Untuk itu disunnahkan bagi yang hadir pada shalat Jumat untuk memakai parfum.
Dasarnya Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ هَذَا يَومَ عِيدٍ جَعَلَهُ اللهُ لِلمُسلِمِينَ فَمَن جَاءَ مِنكُم إِلىَ الجُمُعَةِ فَليَغتَسِل وَإِن كاَنَ طِيب فَليَمس مِنهُ وَعَلَيكُم باِلسِّوَاكِ
Dari Ibni Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,’Hari ini adalah hari besar yang dijadikan Allah untuk muslimin. Siapa di antara kamu yang datang shalat Jumat hendaklah mandi dan bila punya parfum hendaklah dipakainya. Dan hendaklah kalian bersiwak.(HR. Ibnu Majah)
Perbedaan syariat Islam dengan syariat lain adalah dalam hal berparfum. Sebagian agama di luar Islam memandang bahwa parfum itu ciri khas kesenangan dunia yang harus dihindari. Sehingga para biksu dan pendeta tidak satu pun yang mau memakai parfum, dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun justru agama Islam punya pandangan sebaliknya, semakin ingin mendekatkan diri kepada Allah, maka seharusnya semakin wangi penampilannya.
2. Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Ied Al-Adha
Meski pun tidak ada hadits yang secara langsung memerintahkannya, namun para ulama melakukan qiyas kesunnahan menggunakan parfum pada Shalat Jumat dengan Shalat ‘Iedul Fithr dan ‘Ied Al-Adha.
Kesamaan illat dari keduanya adalah karena sama-sama dihadiri oleh orang banyak, sehingga secara estika pergaulan sangat diutamakan agar orang-orang berpenampilan yang paling baik.
3. Sebelum Ihram
Memakai parfum pada saat berihram memang termasuk hal yang dilarang, dan diancam pelakunya terkena denda (dam). Namun bila menggunakan parfum itu dilakukan sebelum mulai berihram, maka hukumnya malah disunnahkan.
Dasarnya adalah hadits Aisyah berikut ini :
عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنهَا قَالَت : كُنت أُطَيِّبُ رَسُول اللَّهِ r لإِحرَامِهِ قَبل أَن يُحرِمَ
Dari Aisyah radhiyallahuanha, beliau berkata,”Aku memberikan parfum kepada Rasulullah SAW untuk ihramnya sebelum memulainya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits Aisyah yang lainnya :
كَأَنِّي أَنظُرُ إِلَى وَبِيصِ الطِّيبِ فِي مَفَارِقِ رَسُول اللَّهِ r وَهُوَ مُحرِمٌ
Seakan-akan aku melihat kilau parfum dari rambut Rasululah SAW ketika beliau dalam keadaan berihram. (HR. Bukhari Muslim)
D. Larangan Berparfum
1. Saat Berihram
Memakai wewangian setelah ihram, baik pada badan, pakaian atau yang menempel dengannya. Sebuah riwayat menyebutkan bahwa Nabi saw telah bersabda berkenaan dengan orang yang ihram:
وَلاَ تَلبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيئًا مَسَّهُ زَعفَرَانٌ أَو وَرسٌ
Janganlah kalian mengenakan pakaian yang diberi parfum, baik parfum za’faran atau wars. (HR Bukhari dan Muslim)
Juga tidak boleh mencium bau minyak wangi atau menggunakan sabun yang wangi atau mencampur teh dengan air mawar dan sejenisnya. Boleh memakai wewangian sebelum ihram sekalipun bekasnya masih ada setelah ihram. Dasarnya adalah haidts ‘Aisyah ra,
“Aku telah memberi wewangian kepada Rasulullah SAW dengan kedua tanganku ini saat akan ihram dank arena dalam keadaan halal sebelum beliau wafat.” (HR Bukhari)
2. Wanita dan Pria
Namun di sisi lain, ada juga dampak negatif dari pemakaian parfum ini, terutama bila dipakai oleh wanita. Sehingga bila dipakai secara berlebihan, hasilnya justru akan menimbulkan fitnah tersendiri. Karena penggunaan parfum buat wanita agak sedikit dibatasi, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terutama masalah fitnah hubungan laki-laki dan wanita.
Karena itulah Rasulullah SAW menetapkan bahwa bila wanita memakai parfum, hendaknya menggunakan yang aromanya lembut, bukan yang menyengat dan menarik minat laki-laki.
طِيبُ الرِّجاَلِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَونُهُ وَطِيبُ النِّسَاِء مَا خَفِيَ رِيحُهُ وَظَهَرَ لَونُهُ رواه الترمذي والنسائي
Dari Abi Hurairah ra, Parfum laki-laki adalah yang aromanya kuat tapi warnanya tersembunyi. Parfum wanita adalah yang aromanya lembut tapi warnanya kelihatan jelas. (HR. Tirmizy dan Ahmad)
Bila sampai demikian, maka Rasulullah SAW sangat melarangnya, bahkan sampai beliau mengatakan bahwa wanita yang berparfum seperti itu seperti seorang pezina.
أَيُّما امُرَأَةٍ استَعطَرَت فَمَرَّت بِقَومٍ لِيجِدُوا رِيحَها فهي زانِيةُ
Siapa pun wanita yang memakai parfum lalu melenggang di depan laki-laki agar mereka menghirup bau wanginya, maka wanita itu adalah wanita pezina. (HR. Ahmad, tirmizy, An-Nasai)
Karena itu maka bagi para wanita, sebaiknya mereka agak mengurangi volume penggunaannya. Kalau pun harus menggunakannya, maka pilihlah yang soft dan tidak terkesan terlalu keras. Juga harus diperhatikan agar jangan sampai terlalu dekat dengan laki-laki dalam pergaulan, agar jangan sampai jatuh pada ancaman dari Rasulullah SAW.
3. Wanita Yang Dalam Masa ‘iddah Kematian Suami
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah karena suaminya wafat dilarang memakai wewangian. Dan masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّونَ مِنكُم وَيَذَرُونَ أَزوَاجاً يَتَرَبَّصنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَربَعَةَ أَشهُرٍ وَعَشراً فَإِذَا بَلَغنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيكُم فِيمَا فَعَلنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالمَعرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah : 234)
Sebagian ulama juga mengharamkan wanita yang beriddah dengan talak bainunah kubra untuk menggunakan parfum, sebab suaminya sudah diharamkan untuk merujuknya kembali.
E. Hukum Parfum Beralkohol
Hukum alkohol pada parfum sesungguhnya merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, dengan dalih bahwa alkohol itu identik dengan khamar. Dan khamar itu dianggap najis oleh mereka. Masalah ini sebenarnya sudah kita bahas pada bagian kedua dari buku ini, yaitu pada bab keempat : Najis-najis Yang Diperselisihkan, halaman 142 dan seterusnya.
Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis. Untuk itu kita sering melihat sebagian kalangan berusaha menghindari pemakaian benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol. Bahkan ada yang terlanjur menyebut dengan istilah parfum Islami.
Namun kalau kita melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamar, meski memang umumnya khamar itu banyak mengandung alkohol.
Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamar. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, baik pada buah-buahan tertentu ataupun pada benda lain seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamar yang memabukkan.
Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamar. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis.
Dan kenajisan khamar sendiri sebagaimana yang disebutkan Al-Quran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.
Jumhur ulama menegaskan bahwa khamar adalah najis berat sebagimana firman Allah dalam Al-Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزلاَمُ رِجسٌ مِّن عَمَلِ الشَّيطَانِ فَاجتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah: 90).
Menurut mereka kata rijs menunjukkan bahwa ia najis berat.
Namun, pendapat itu dibantah oleh sebagian ulama. Di antaranya oleh Rabi’ah dari kalangan Maliki, Ash-Shan’ani, dan Asy-Syaukani. Menurut mereka, yang dimaksud dengan rijs (najis) pada ayat ini adalah najis maknawi, dengan melihat kepada perbuatannya yang terlarang bukan pada zatnya. Sebagaimana hal itu terlihat pada rangkaian perbuatan lainnya yang dilarang. Karenanya, secara zat, khamar menurut mereka suci.
Dalam kitab Subulussalam juga disebutkan bahwa setiap najis adalah haram. Namun, tidak demikian sebaliknya. Sebab, setiap yang najis sudah tentu dilarang untuk dipegang apalagi dimakan.
Sementara, setiap yang haram tidak mesti najis. Misalnya sutera dan emas dilarang untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, keduanya suci dan tidak najis kalau disentuh atau dipegang.
Anda bisa memilih pendapat mana yang terkuat menurut Anda. Menurut kami, pendapat kedua inilah yang paling kuat. Karena lebih jelas membedakan mana asal muasal benda najis dan mana yang sesungguhnya bukan benda najis.
Hanya saja, jika Anda ingin berhati-hati, Anda bisa memilih pendapat pertama dengan tidak memakai parfum yang beralkohol.
Kalau kita perhatikan lebih saksama, tidak ada satu pun ayat Al-Quran yang mengharamkan alkohol. Bahkan kata Alkohol itu tidak kita dapati dalam 6000-an lebih ayat Al-Quran.
Kita juga idak menemukan satu pun hadis Nabawi yang mengharamkan alkohol, padahal jumlah hadis Nabawi bisa mencapai jutaan. Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزلاَمُ رِجسٌ مِّن عَمَلِ الشَّيطَانِ فَاجتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Dan sesuai dengan makna bahasa pada masa itu, khamar adalah minuman hasil perasan anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi pada tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar.
Lalu, bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, narkotika, dan yang lainnya sementara nama-nama tersebut juga tidak disebutkan dalam kitabullah dan sunah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi?
Jawabnya tentu tidak. Alasannya, benda-benda tersebut punya kesamaan sifat dan illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang mengonsumsinya. Karena daya memabukkannya itulah benda-benda tersebut diharamkan dan juga disebut khamar.
Banyak jenis makanan dan minuman yang diduga mengandung khamar, antara lain bahan-bahan yang disinyalir memiliki kandungan alkohol.
Meskipun demikian, bukan berarti semua bahan makanan yang mengandung alkohol secara otomatis dianggap khamar. Perlu diingat bahwa khamar tidak identik dengan alkohol sebagaimana alkohol juga tidak selalu menjadi khamar.
Untuk memutuskan sebuah produk itu khamar atau bukan, ada baiknya kita tidak menggunakan indikasi ada tidaknya alkohol. Sebaiknya yang kita pakai adalah teknik para ulama pada masa lalu. Mereka menetapkan halal haramnya suatu minuman dari efek al-iskar.
Caranya mudah sekali. Sebagai contoh, kita gunakan seorang nonmuslim—mereka tidak diharamkan minum khamar, itupun khamar sungguhan—yang sehat dan belum pernah mabuk seumur hidupnya. Kita minta dia minum produk itu, pertama sedikit dulu, terus diperbanyak.
Kita tes tanda-tanda fisiknya, apakah dia “teler” atau tidak. Kalau sudah tiga botol ternyata dia masih santai-santai saja, normal, sehat, sadar, atau tidak goyang—artinya dia tidak mabuk sementara kita sudah memastikan dia bukan pemabuk minuman beralkohol, jelas benda itu bukan khamar.
Apakah masih mau dipaksakan juga benda itu disebut khamar hanya karena selama ini dianggap khamar? Tentu tidak, bukan?
o