Lafazh fa-aina-ma (فَأَيْنَمَا) bermakna : kemana pun, sedangkan tuwallau (تُوَلُّوا) bermakna : menghadap. Ada beberapa pendapat ulama yang saling berbeda tentang status hukum ayat ini :
1. Pendapat Pertama
Dikatakan bahwa awalnya dulu shalat boleh menghadap kemana pun, kemudian ayat ini dihapus dan jadi mansukh dengan ayat lain yang memerintahkan shalat harus menghadap ke Masjid Al-Haram di Mekkah.
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (QS. Al-Baqarah : 144)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa pertama kali ada nasakh mansukh adalah masalah pemindahan arah kiblat ke arah Masjid Al-Haram. Lafazh yang memerintahkan menghadap ke arah Masjid Al-Haram ini sebenarnya tiga kali terulang dalam Al-Quran, selain di ayat 144 ini, juga kita temukan di ayat 149 dan ayat 150.
2. Pendapat Kedua
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ayat ini tidak mansukh dan tetap masih berlaku, karena yang dimaksud boleh menghadap kemana saja sebatas shalat sunnah.
Ayat ini menjadi dalil dari Al-Quran atas kebolehan shalat sunnah dikerjakan tanpa harus menghadap kiblat. Memang Nabi SAW melakukan shalat di atas punggung unta dan ikut kemana pun arah unta itu berjalan. Ada beberapa teks hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW shalat di atas punggung unta, di antaranya adalah hadits-hadits berikut :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
إِنَّ رَسُول اللَّهِ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ
Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan shalat witir di atas untanya. (HR. Bukhari)
Kalau kita perhatikan teks-teks hadits di atas, kita akan dapati bahwa shalat yang dilakukan Rasulullah SAW di atas punggung unta hanya sebatas shalat sunnah saja. Sedangkan untuk shalat fardhu yang lima waktu, beliau tidak pernah melakukannya.
Jadi kalau bertemu dengan waktu shalat lima waktu, sementara beliau sedang berada di punggung untanya, maka beliau menghentikan unta itu, lalu turun ke atas tanah. Dan beliau shalat dengan menghadap arah kiblat yang benar. Begitulah teks-teks hadits menyebutkan apa adanya tanpa ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi.
Oleh karena itulah semua ulama sepakat bahwa shalat fardhu tidak sah bila dilakukan di atas punggung unta. Sebab Nabi SAW pernah bersabda,"Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat Aku shalat", justru tidak melakukan shalat di atas punggung unta. Beliau SAW justru turun ke atas tanah.
Maksudnya tidak lain agar beliau bisa shalat dengan menghadap kiblat, sebagaimana disebutkan di dalam teks-teks hadits di atas. Selain itu tentu saja kalau shalat di atas tanah, beliau SAW juga bisa shalat dengan benar yaitu dengan berdiri, rukuk, sujud yang sempurna. Bukan cuma dengan membungkuk-bungkukkan badan.
3. Pendapat Ketiga
Ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa ayat ini turun kepada suatu kaum yang tersesat dan tidak tahu arah kiblat. Sehingga mereka shalat dengan tidak yakin apakah arah kiblatnya sudah benar atau belum. Maka dalam keadaan seperti itu, mereka boleh menghadap kemana saja. Sebuah hadits riwayat Abdullah bin Amir bin Rabi’ah menyebutkan sebagai berikut :
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي لَيْلَةٍ سَوْدَاءَ مُظْلِمَةٍ، فَنَزَلْنَا مَنْزِلًا فَجَعَلَ الرَّجل يأخذُ الأحجارَ فَيَعْمَلُ مَسْجِدًا يُصَلِّي فِيهِ. فَلَمَّا أَصْبَحْنَا إِذَا نَحْنُ قَدْ صَلَّيْنَا عَلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ. فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، لَقَدْ صَلَّيْنَا لَيْلَتَنَا هَذِهِ لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى
Kami pernah berama Rasulullah SAW di suatu malam yang hitam pekat dan gelap. Kami berhenti mampir lalu seseorang meletakkan batu sebagai batas tempat sahalat. Pagi harinya baru ketahuan bahwa tadi malam kami shalat dengan kiblat yang keliru. Kamipun bertanya,’Ya Rasulullah, bagaimana hukumnya kalau kami shalat tapi arah kiblatnya keliru?”. Maka Allah SWT turunkan ayat ini.
4. Pendapat Keempat
Ada juga yang mengatakan bahwa latar belakang turunnya ayat ini adalah ketika Nabi SAW melakukan shalat ghaib atas wafatnya Raja An-Najasyi di tahun kesembilan hijriyah. Qatadah mengatakan bahwa saat itu kaum muslimin melakukan shalat ghaib tanpa menghadap ke arah kiblat. Maka turunlah ayat ini :
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Kemana pun kamu menghadap, maka disanalah kiblat Allah.
Lafazh waasi’ (وَاسِعٌ) secara bahasa bermakna luas. Namun apa yang dimaksud dengan Allah SWT Maha luas disini? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, antara lain :
- Prof. Quraish Shihab menjelakan bahwa yang dimaksud dengan luas adalah rahmat-Nya.
- Al-Farra’ mengatakan maksudnya luas dalam hal pemberian atau karunia.
- Ada juga yang mengatakan yang dimaksud luas adalah ilmunya.
- Ada juga yang mengatakan yang luas itu kekuasaannya.
Sedangkan lafazh ‘aliim (عَلِيمٌ) maknanya : Maha mengetahui, asalnya dari ilmu. Orang yang berilmu disebut ‘aalim (عَالِم). Namun kalau kita ingin menyebut orang yang sangat-sangat berilmu atau sangat banyak pengetahuannya, maka sebutannya adalah ‘aliim (عَلِيْم). Dan untuk Allah SWT, kita biasa menyebutnya dengan ungkapan : “Maha mengetahui.”
Luasnya pengetahuan Allah SWT itu digambarkan dalam bentuk tulisan yang akan menghabiskan seluruh air laut di dunia sebagai tintanya dan seluruh pohon sebagai penanya.
وَلَوْ أَنَّمَا فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلَامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِمَاتُ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Luqman : 27)
Dan ada juga ayat lainnya yang senada :
قُلْ لَوْ كَانَ الْبَحْرُ مِدَادًا لِكَلِمَاتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِمَاتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنَا بِمِثْلِهِ مَدَدًا
Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)". (QS. Al-Kahfi : 109)
Secara iseng Penulis coba cari data tentang berapa banyak jumlah air laut di seluruh dunia. Total volume air di semua lautan di Bumi adalah sekitar 1.332.000.000 kilometer kubik (km³). Dalam satuan metrik yang lebih umum, volume air laut dinyatakan sebagai 1.332 x106 liter atau sekitar 1.332 juta kilometer kubik.
Mari kita asumsikan bahwa ilmu itu dituliskan dalam bentuk buku. Untuk mencetak 1000 halaman dengan ukuran halaman ukuran 8,5x11 inch dibutuhkan sekitar 100 - 200 mililiter (mL) tinta hitam. Dengan demikian, dengan 1 liter tinta, secara perkiraan kasar dapat mencetak sekitar 6 atau 7 buku.
Jadi, dengan perkiraan tersebut, 1.332 juta kilometer kubik tinta dapat digunakan untuk mencetak sekitar 8.880.000.000.000.000 (8 ribu trilyun) buku. Bila semua buku itu dibuat dalam bentuk digital, diperlukan server dengan kapasitas sekitar 82.814.025.878.906.25 terabyte (TB).
Tentu saja penggambaran buku digital semacam ini tidak digunakan dalam Al-Quran, karena Al-Quran turun di abad ketujuh masehi. Orang-orang di zaman itu pasti bingung dengan kopsep data digital.
Buat mereka lebih mudah memahami air laut di tujuh samudera dijadikan tinta untuk menuliskan ilmu Allah. Pokoknya banyak sekali dan tidak terhitung, seperti jumlah tetes air di tujuh samudera.