Kemenag RI 2019:Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat. Prof. Quraish Shihab:Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalang-halangi (orang lain untuk) menyebut nama Allah di dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka (itu) tidak sepatutnya masuk (ke dalam)-nya, kecuali dengan rasa takut. Mereka di dunia mendapat kehinaan dan bagi mereka di akhirat azab yang sangat besar. Prof. HAMKA:Dan siapakah yang lebih aniaya dari orang-orang yang menghambat masjid-masjid Allah, daripada akan disebut padanya nama-Nya, seraya berusaha mereka pada meruntuhkannya? Mereka itu tidaklah akan masuk ke dalamnya melainkan dengan ketekunan. Untuk mereka di dalam dunia ini adalah kehinaan, dan untuk me reka di akhirat adalah adzab yang besar.
Kalau kita membaca ayat ini sekilas, boleh jadi kita akan menganggap ayat ini sudah ganti topik pembicaraan dan berpindah isu, dari tema terkait orang-orang yahudi dan nasrani menjadi tema terkait dengan umat Islam. Sebab tiba-tiba Allah SWT bicara tentang masjid yang terkesan ini urusan internal umat Islam.
Namun apabila kita telaah lebih dalam, sebenarnya ayat ini sangat erat hubungannya dengan ayat-ayat sebelumnya, yaitu terkait dengan perilaku jahat kaum nasrani yang menguasai Baitul Maqdis kemudian melarang orang lain yaitu Yahudi untuk memasukinya serta merusak atau membakarnya. Setidaknya ini menurut sebagian ulama yang mengatakan bahwa istilah masjid yang di ayat ini adalah Baitul Maqdis.
Memang harus diakui ada perbedaan pandangan yang cukup ekstrim di kalangan pakar tafsir klasik, khususnya antara Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) dan Ibnu Katsir (w. 774 H). Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsir Jamiul-Bayan fi Ta’wil Al-Quran yang lebih merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini bicara tentang kejahatan kaum nasrani kepada Baitul Maqdis, sedangkan Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim lebih merajihkan pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini bicara tentang kejahatan musyrikin Arab terhadap Masjid Al-Haram di Mekkah.
تنسون انفسكم
Ayat ini diawali dengan huruf wawul-'athf (وَ) yang menujukkan adanya keterkaitan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Sehingga menurut hemat Penulis pendapat yang menyatakan ayat ini dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani nampaknya lebih kuat.
Kemudian lafazh man (مَنْ) dalam ayat ini bukan kata tanya yang membutuhkan jawaban, melainkan disebut dengan istifham inkari (استفهام إنكاري). Meski menggunakan kata tanya yaitu siapa tapi maksudnya adalah mengingkari. Maksudnya ingin mengatakan : “ Tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang “. Dan lafazh min-man (مِمَّنْ) artinya : “ dari orang yang ”.
Lafazh azhlamu (أَظْلَمُ) berasal dari kata zhulm (ظُلْمٌ) yang aslinya berarti kegelapan. Kebanyakan ulama mendefinisikan bahwa perbuatan zhulm adalah (وضع الشيء في غير موضعه) yaitu menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Namun kata zhulm ini juga sering digunakan untuk menyebutkan tindakan jahat yang dilakukan seseorang kepada orang lain dengan istilah : “menzhalimi” atau “dizhalimi”. Dan dalam terjemahan lama sering digunakan istilah padangannya menjadi : “berbuat aniaya”.
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Kamu tidak menzhalimi dan tidak menzhalimi. (QS. Al-Baqarah : 279)
مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ
Lafazh mana’a (مَنَعَ) artinya mencegah, melarang, atau juga bisa bermakna menghalangi. Sebagaimana perkataan Allah SWT kepada iblis : (قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ) : Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?(QS. Al-Araf : 12)
Sedangkan masaajid (مَسَاجِدَ) adalah bentuk jama’ dari masjid, yang secara harfiyah berarti tempat sujud. Di dalam Al-Quran terkadang masjid itu tidak selalu berarti bangunan masjid sebagai rumah ibadah bagi kaum muslimin. Misalnya Masjid Al-Aqsha yang merupakan rumah ibadah kalangan yahudi dan nasrani selama ribuan tahun, ternyata di dalam Al-Quran tetap disebut sebagai masjid.
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha.(QS. Al-Isra : 1)
Padahal yang disebut sebagai Masjid Al-Aqsha itu barulah berada di bawah kekuasaan kaum muslimin setelah beberapa tahun Nabi SAW wafat, yaitu di masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu. Sebelum itu merupakan rumah ibadah kaum yahudi dan nasrani. Namun demikian Allah SWT tetap saja menyebutnya dalam Al-Quran sebagai Masjid Al-Aqsha.
Sedangkan lafadz Allah (اللَّهِ) merupakan lafzhul jalalah, maksudnya masjid-masjid itu atau tempat-tempat sujud adalah milik Allah. Penambahan lafazh Allah di belakang kata masjid umumnya oleh para ulama dikatakan sebagai bentuk pemuliaan masjid itu sendiri, seperti sebutan rumah Allah (baitullah), nabi Allah (nabiyyullah), dan lainnya.
Para ulama berbeda pendapat, apakah yang dimaksud dengan masajid, apakah maksudnya betul-betul masjid dalam arti rumah ibadah milik umat Islam? Ataukah rumah ibadah milik semua nabi dalam semua agama? Ataukah maksudnya seluruh permukaan tanah juga bisa menjadi tempat sujud sebagaimana sabda Nabi SAW :
وجُعِلَتْ لِي الأرْضُ مَسْجِدًا وطَهُورًا
Dan telah dijadikan untukku seluruh permukaan tanah sebagai tempat shalat dan juga sebagai media bersuci. (HR. Ahmad)
Namun yang lebih berkembang diskusinya hanya pada dua pendapat saja, yaitu antara Masjid Al-Haram di Mekkah dengan Baitul Maqdis di Palestina :
1. Masjid Al-Haram
Pendapat pertama mengatakan bahwa masjid yang dimaksud adalah Masjid Al-Haram di Mekkah, sebagai masjid yang paling besar ukurannya dari semua masjid yang ada di dunia. Karena itulah layak bila disebut dalam bentuk jama’, yaitu masajid.
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa masjid yang dimaksud adalah Masjid Al-Haram, sedangkan mereka yang menghalangi masuk ke dalamnya adalah kalangan musyrikin Arab. Dan yang dihalangi tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW dan para shahabat.
Kejadiannya dikaitkan dengan niat Nabi SAW dan para shahabat yang ingin melaksanakan ibadah umrah dari Madinah ke Mekkah di tahun keenam hijryah. Bersama dengan 1.400 jamaah umrah, Nabi SAW pada bulan Dzul-Qa’dah di tahun keenam berniat menjalankan ibadah umrah ke Mekkah.
Sayang sekali belum lagi masuk ke Mekkah, rombongan jamaah umrah itu tiba-tiba dihadang oleh pasukan musyrikin Mekkah, di sebuah titik berjarak 25 km dari Masjid Al-Haram bernama Hudaibiyah. Intinya kaum musyrikin Mekkah tidak mengizinkan Nabi SAW dan para shahabat masuk ke Mekkah, sebab antara kedua belah pihak masih dalam status perang dan bermusuhan.
Upaya diplomasi sudah dilakukan, termasuk mengutus Utsman bin Al-Affan masuk ke kota Mekkah, karena Beliau punya banyak kolega dan keluarga yang bisa menjamin keamanannya selama di Mekkah. Negosiasi Utsman memang ada hasilnya, setidaknya berujung kepada perjanjian damai selama 10 tahun. Namun urusan terlarang masuk Mekkah tetap tidak berubah dalam naskah perjanjian itu. Pokoknya jamaah tidak diizinkan masuk Mekkah di tahun itu, bolehnya di tahun depan. Disitulah konon menurut para mufassir kemudian ayat ini turun dan menjadi latar belakang alias asbabun-nuzul ayat ini.
2. Baitul Maqdis
Pendapat yang lain mengatakan bahwa masjid yang dimaksud itu adalah Baitul Maqdis di Palestina. Adapun yang menghalangi masuk adalah orang-orang nasrani ketika berhasil merebut dan menguasai Baitul Maqdis. Dan mereka yang terhalangi untuk masuk adalah orang-orang yahudi dan siapa pun yang agamanya bukan nasrani.
Yang mendukung pendapat ini di antaranya Ibnu Abbas, Mujahid, dan juga Qatadah. Qatadah menambahi bahwa yang termasuk menghalangi orang dari beribadah di Baitul Maqdis adalah Nebucadnezar. Sedangkan menurut As-Suddi yang juga ikut menghalangi adalah pasukan Romawi yang juga membantu Nebucadnezar ketika membakar Baitul Maqdis, serta mengotorinya dengan najis. Hal itu dilakukan oleh pasukan Romawi karena Yahudi telah membunuh Nabi Yahya putera Nabi Zakaria.
Sudah disebutkan bahwa Ibnu Katsir cenderung membela pendapat pertama, bahwa ayat ini terkait dengan Masjid Al-Haram di Mekkah. Sedangkan Ibnu Jarir Ath-Thabari cenderung membela pendapat kedua, yaitu bahwa ayat ini terkait dengan Baitul Maqdis di Palestina.
Dalam tafsirnya, Prof. Quraish Shihab nampak lebih cenderung kepada pendapat Ibnu Katsir, yaitu bahwa ayat ini terkait dengan Masjid Al-Haram. Dan bahwa yang melarang untuk memasukinya adalah kaum musyrikin Mekkah, sedangkan yang dilarang adalah Nabi Muhammad SAW beserta para shahabatnya. Dan kejadiannya pada tahun keenam hijriyah, ketika niat kaum muslimin untuk melakukan umrah digagalkan di Hudaibiyah.
Namun di balik itu semua, ada beberapa kelemahan pendapat ini kalau kita telaah lebih dalam :
1. Membakar Masjid, ayat ini menyebut dengan tegas tentang pembakaran masjid (وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا), sementara kaum musyrikin Mekkah tidak pernah melakukan pembakaran Ka’bah. Maka Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa pembakaran yang dimaksud bukan secara hakiki, namun semacam metafora bahwa melarang orang masuk ke Masjid Al-Haram itu sama saja dengan membakar masjid.
2. Munasabah, atas keterkaitan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya dan dengan ayat-ayat sesudahnya tidak bisa dinafikan begitu saja. Sebelum dan sesudah ayat ini Allah SWT memang secara runut mengangkat topik seputar kelakuan umat nasrani secara khusus dan Bani Israil secara umum.
Sehingga akan terasa janggal kalau tiba-tiba satu ayat lompat ke tema lain, kemudian kembali lagi ke tema utama. Akan lebih mudah dipahami kalau ayat ini memang masih bicara seputar perilaku kaum nasrani yang menguasai Baitul Maqdis dan melarang orang lain memasukinya, kemudian malah membakarnya.
3. Siksaan, ayat ini diakhiri dengan ancaman siksa di dunia berupa kehinaan dan di akhirat berupa masuk neraka. Kalau ayat ini dikaitkan dengan perilaku jahat kaum musyrikin Mekkah yang melarang Nabi SAW dan para shahabat memasuki kota Mekkah di tahun Hudaibiyah, maka akan bertentangan dengan catatan sejarah.
Faktanya tokoh-tokoh yang tadinya melarang itu pada akhirnya malah masuk Islam. Misalnya Suhail bin Amr yang mewakili pihak musyrikin Mekkah dan menandatangani naskah perjanjian Hudaibiyah itu kemudian menjadi pendukung dakwah Nabi SAW dan tidak pernah terhina hidupnya di dunia, dan juga tidak mati di adzab di akhirat. Begitu juga dengan Abu Sufyan, Khalid bin Walid, Amr bin Al-Ash, ridhwanullahi ‘alaihim ajmain, semuannya masuk Islam bahkan mereka menjadi sosok shahabat yang mulia.
Dengan semua hujjah di atas, maka Penulis lebih cenderung menilai bahwa pendapat Ibnu Jarir Ath-Thabari yang mengatakan ayat ini terkait dengan Baitul Maqdis memang nampak lebih kuat.
أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
Lafazh yudzkara (يُذْكَرَ) merupakan fi’il mudhari majhul atau bentuk negatif dari asalnya (ذَكَرَ - يَذْكُرُ) yang makna asalnya berdzikir dalam arti melafazhkan di lisan, menyebut, juga mengingat, sehingga maknanya menjadi : diingat, disebutkan, atau dilafazhkan di lidah.
Sedangkan lafazh fiha (فِيهَا) artinya : di dalamnya, yaitu di dalam masjid. Adapun makna ismuhu (اسْمُهُ) artinya namanya, maksudnya adalah nama Allah.
Memang begitulah struktur kalimat dalam bahasa Arab, kalau dilihat dari struktur bahasa Indonesia terkesan seperti terbolak-balik. Maka kalau kita tengok ke terjemahan Kemenag RI yang sudah disesuaikan dengan struktur kalimat dalam bahasa Indonesia menjadi sebagai berikut :
Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya?
Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan yudzkara fihasmuhu adalah mengerjakan shalat. Maksudnya perilaku orang-orang nasrani ketika berhasil merebut Baitul Maqdis adalah menguasai masjid itu dengan cara melarang agama lain untuk melaksanakan shalat atau ritual ibadah di dalamnya. Sebab menurut mereka, yang berhak untuk melakukan ibadah di dalam Baitul Maqdis hanya agama mereka saja.
وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا
Lafazh sa’aa (سَعَى) adalah kata kerja bentuk lampau (fi’il madhi), bentuk mudhari’-nya adalah yas’aa (يَسْعَى) yang artinya berjalan. Dari maknanya pula kita menyebut ibadah bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah dengan istilah : sa’i. Namun ketika ditambahkan fi (فِي) setelahnya, maknanya sedikit bergeser bukan lagi berjalan secara fisik tetapi maknya menjadi : berusaha atau mengupayakan. Adapun lafazh kharabiha (خَرَابِهَا) secara bahasa artinya pembakaran.
Dengan ungkapan pembakaran ini nampaknya memang yang lebih tepat dari dua pendapat di atas adalah Baitul Maqdis. Alasannya memang dahulu Baitul Maqdis pernah beberapa kali mengalami pembakaran, bahkan jauh sebelum era datangnya Nabi Isa ‘alaihissalam.
Pembakaran Baitul Maqdis terjadi pada masa pemerintahan Raja Nebukadnezar II dari Kerajaan Babilonia. Baitul Maqdis adalah kuil yang dibangun oleh Raja sekaligus Nabi Sulaiman di Yerusalem sebagai tempat penyembahan utama umat Israel.
Pada tahun 586 SM, pasukan Nebukadnezar II menyerbu Yerusalem dan menaklukkan Kerajaan Yehuda. Pasukan Babilonia merusak dan membakar banyak bangunan, termasuk Baitul Maqdis. Ini terjadi sebagai bagian dari penaklukan mereka dan upaya mereka untuk menghancurkan perlawanan pemberontakan.
Baitul Maqdis memiliki makna religius dan nasional yang sangat penting bagi orang Israel. Pembakarannya oleh pasukan Babilonia merupakan sebuah tragedi besar bagi bangsa Israel. Banyak orang Israel diangkut sebagai budak ke Babilonia dan diasingkan dari tanah mereka yang kudus.
Pembakaran Baitul Maqdis dan penghancuran Yerusalem secara keseluruhan memiliki konsekuensi jangka panjang yang signifikan. Masa depan orang Israel menjadi suram selama masa pembuangan mereka di Babilonia. Namun, setelah berakhirnya pemerintahan Babilonia dan bangkitnya Kekaisaran Persia di bawah Koresy Agung, beberapa orang Israel diperbolehkan kembali ke tanah mereka dan memulai proses pembangunan kembali Baitul Maqdis.
Ada juga data yang menyebutkan bahwa pada tahun 70 M, pasukan Romawi di bawah pimpinan Titus merebut Yerusalem dan menghancurkan Bait Suci Herodes selama Perang Yahudi-Romawi. Ini menyebabkan pembuangan orang Yahudi kedua ke berbagai wilayah Romawi.
Lafazh ulaaika (أُولَٰئِكَ) artinya : mereka, maksudnya adalah orang-orang nasrani yang melarang orang masuk Baitul Maqdis. Sedangkan yadkhulu-ha (يَدْخُلُوهَا) artinya memasukinya, yaitu Baitul Maqdis. Dan makna khaa-ifin (خَائِفِينَ) adalah isim fail dari khauf yang artinya orang yang takut.
Terjemahan penggalan ini agak berbeda-beda sesuai bagaimana para mufassir memahaminya. Terjemahan Kemenag RI adalah : “Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah)”. Berarti ini adalah semacam himbauan atau cemoohan kepada mereka bahwa seharusnya tidak boleh melarang orang masuk apalagi sampai membakar rumah ibadah. Seharusnya mereka itu memasukinya dengan sepenuh rasa takut kepada Allah.
Prof. Quraish Shihab juga menjelaskan hal yang kurang lebih sama. Beliau tuliskan : “Mereka (itu) tidak sepatutnya masuk (ke dalam)-nya, kecuali dengan rasa takut.” Namun sedikit berbeda dengan Buya HAMKA, dalam pandangan Beliau ungkapan ini merupakan sebuah kabar, sehingga terjemahannya menjadi : “Mereka itu tidaklah akan masuk ke dalamnya melainkan dengan ketekunan.”
Ibnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan bahwa orang yang tadinya menguasai Baitul Maqdis lalu kemudian membakarnya, akan dihukum oleh Allah di kemudian hari sehingga jadi tidak bisa masuk ke dalamnya kecuali dalam keadaan ketakutan untuk dibunuh atau dicelakai.
Dalam hal ini Qatadah mengatakan bahwa kaum Nasrani karena ulah mereka sendiri di waktu sebelumnya, maka akibatnya mereka jadi tidak bisa dengan aman masuk ke Baitul Maqdis, karena selalu saja ada ancaman atas nyawa mereka. Selalu ada saja kelompok ekstrem yang ingin balas dendam atas sikap mereka sebelumnya. Sehingga benar seperti yang disebutkan dalam Al-Quran, bahwa : “Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut”.
Sebagian mufassir mengatakan sebagai penggalan ayat ini merupakan bisyarah atau kabar gembira dari Allah SWT bahwa suatu ketika nanti kaum muslimin akan menguasainya, sedangkan orang-orang kafir itu akan dikalahkan, sehingga kalau pun mereka akhirnya dibolehkan masuk, mereka dalam keadaan ketakutan atau di bawah tekanan.
Dan ada juga ulama lain mengatakan bahwa penggalan ini merupakan perintah kepada kaum muslimin untuk bisa mengalahkan mereka, namun disampaikan dalam bentuk kabar. Namun intinya tetap saja, yaitu kaum muslimin harus mengalahkan mereka, sehingga menjadi penguasa, sedangkan mereka kalau pun dibolehkan untuk masuk, harus dengan seizin kaum muslimin.
لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ
Lafahz fid-dun-ya (فِي الدُّنْيَا) artinya dalam kehidupan di dunia ini, sedangkan lafazh khizyun (خِزْيٌ) maknanya adalah kehinaan.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang bentuk kehinaan di dunia. As-Suddi, Wail bin Daud dan Ikrimah mengatakan kehinaan di dunia bagi mereka adalah dengan turunnya Imam Mahdi. Berarti nanti pada akhir menjelang kiamat, orang-orang nasrani akan mendapatkan kehinaan dari Allah dengan turunnya Imam Mahdi, atau boleh jadi atas turunnya Nabi Isa alaihissalam yang akan mengoreksi apa yang telah mereka selewengkan dari ajaran yang lurus.
Sedangkan Qatadah mengatakan bahwa kehinaan bagi mereka adalah dikenakan kepada mereka kewajiban membayar jizyah. Kalau kita gunakan tafsiran Qatadah ini lalu kita kaitkan dengan realitas di abad ke-20 masehi ini, ternyata kaum nasrani saat ini terhina. Karena Baitul Maqdis sekarang ini dikuasai oleh Yahudi. Mereka tidak bisa bebas keluar masuk kesana kecuali di bawah pengawasan ketat tentara Israel.
Yahudi bangkit lagi, bersatu dan merebut Baitul Maqdis menjadi negara mereka. Agama lain dibolehkan mendatanginya tapi harus seizin mereka, termasuk kaum nasrani yang harus masuk Baitul Maqdis dengan rasa terhina.
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Adapun adzab yang besar di akhirat oleh sebagian mufassir dikatakan bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam dan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan mereka tidak akan mendapatkan keringanan atau pengurangan bentuk hukuman dan siksaan.