| ◀ | Jilid : 3 Juz : 2 | Al-Baqarah : 158 | ▶ |
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Kemenag RI 2019: Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. ) Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sai ) antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri, ) lagi Maha Mengetahui.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Namun dalam ayat ke-158 ini Allah SWT sedang tidak membicarakan status hukum sa’i. Ayat ini justru sedang menceritakan kebingungan para shahabat atas status sa’i di masa itu. Yang mereka ketahui dari peninggalan ritual haji dari Nabi Ibrahim alaihissalam hanyalah sebatas tawaf mengelilingi Ka’bah. Sedangkan tawaf mengelilingi dua bukit Shafa dan Marwah itu agak meragukan bagi mereka. Apakah ritual ini juga warisan dari Nabi Ibrahim alaihissalam, ataukah hanya hasil karangan dan halusinasi kaum musyrikin Mekkah.
Dan Allah SWT ingin menegaskan bahwa ritual berjalan antara Bukit Shafa dan Marwah itu termasuk syiar haji dan umrah, sehingga meskipun waktu itu masih ada berhala di perlintasannya, tidak mengapa untuk dilewati saja.
Ibnu Katsir menceritakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang menceritakan bahwa Aisyah istri Nabi SAW pernah ditanya orang tentang hukum sa’i di ayat ini yang terkesan tidak wajib tetapi hanya sekedar boleh atau tidak mengapa. Sebab teks ayatnya berbunyi :
فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Tidak mengapa bagi kalian untuk mengerjakan sa’i antara keduanya.
Namun Aisyah mengoreksi kesalah-mengertian itu. Kalau seandainya mau dipahami ayat ini sekedar membolehkan untuk tidak melakukan sa’i, maka seharusnya teksnya tidak seperti itu, tetapi seperti yang berikut ini :
فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ لَّا يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Tidak mengapa bagi kalian bila tidak mengerjakan sa’i antara keduanya.
Kemudian Aisyah radhiyallahuanha menjelaskan bahwa ayat ini turun kepada kaum muslimin dari Madinah atau kalangan anshar, yang sebelum masuk Islam mereka menyembah berhala Manat yang terletak di antara Shafa dan Marwah. (إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ)
Shafa dan Marwah adalah nama dua bukit yang posisinya paling dekat dengan titik Ka’bah Al-Musyarrafah. Dikisahkan bahwa dahulu di masa Nabi Ibrahim 26 abad sebelum masa kenabian, dua bukit itulah yang didaki naik turun oleh Hajar, ibunda Nabi Ismail.
Itu dilakukannya dengan tujuan mencari posisi air dengan naik ke tempat yang lebih tinggi, diharapkan mungkin bisa nampak meski dari kejauhan. Waktu itu Ka’bah sendiri justru malah belum dibangun, sehingga titik paling tinggi untuk bisa melihat ke kejauhan adalah dengan cara naik ke atas bukit.
Sayang usahanya tidak mendapatkan hasil, padahal Beliau sudah bolak balik naik dan turun sebanyak tujuh kali. Ternyata air yang dicari kesana kemari justru memancar dari posisi bayi Nabi Ismail yang diletakkan di bawah kaki bukit. Dan air itu rupanya adalah mata air Zamzam yang sejak pertama kali itu tidak pernah berhenti mengalir keluar hingga hari ini.
Posisi bukit Shafa terletak kurang lebih 100 m dari Ka'bah. Sedangkan posisi bukit Marwah terletak sekitar 350 m dari Ka'bah. Jarak antara Shofa dan Marwah sekitar 450 meter, sehingga perjalanan tujuh kali berjumlah kurang lebih 3,15 kilometer. Dahulu kedua bukit itu terletak di luar Masjid Al-Haram, sehingga apabila orang selesai Tawaf dan mau menjalankan ibadah Sa'i, mereka harus keluar dulu. Bahkan konon di antara keduanya malah ada pasar, sehingga orang yang sedang melaksanakan ibadah sa’i terpaksa harus menerobos kerumunan pasar tumpah.
Buya HAMKA menceritakan bahwa sejak tahun 1957 ketika perluasan Masjid Al-Haram dilakukan, kedua bukit Shawa dan Marwah itu akhirnya dimasukkan ke dalam bagian dari Masjid Al-Haram.[1] Bahkan kesan bahwa keduanya merupakan bukit yang tinggi untuk bisa melihat air dari kejauhan seperti yang dilakukan oleh Hajar di masa itu, sudah tidak ada lagi. Maka sering kali orang-orang di zaman sekarang menjadi bingung ketika mendengar istilah bukit Shafa atau bukit Marwah. Dimanakah bukitnya itu?
Ternyata bukitnya masih ada, tapi tinggal hanya puncaknya saja. Sebab bangunan Masjid Al-Haramnya sendiri sangat tinggi, terdiri dari banyak lantai. Maka kedua bukit yang tidak terlalu tinggi itupun seperti ditelan oleh bangunan.
Kita di masa sekarang ini hanya sedikit merasakan sisa-sisa bukitnya, dan juga ada sedikit sensasi seolah sedang naik ke bukit setiap tiba di Shafa maupun Marwah.
(مِنْ شَعَائِرِ اللَّه)
Syiar dalam bahasa Indonesia telah mengalami pergeseran makna yang cukup jauh dibandingkan makna aslinya di dalam Al-Quran, walaupun masih ada sedikit-sedikit irisannya. Dalam bahasa Indonesia, kalau terjadi peristiwa yang ada banyak keramaian atau kerumunan orang, kita katakan syiar.
Padahal makna syiar yang dimaksud di dalam Al-Quran, khususnya dalam ayat ke-158 ini bukan bermakna kerumunan atau keramaian. Tetapi maknanya adalah prosesi ritual peribadatan. Sehingga ketika Allah SWT mengatakan bahwa bukit Shafa dan bukit Marwah itu termasuk syiar Allah, maksudnya termasuk proses ritual peribadatan yang Allah SWT tetapkan secara sah.
Dan sebagai prosesi ritual peribadatan, maka tujuannya sama sekali tidak ada lagi hubungannya dengan hal-hal yang sifatnya masuk logika. Kalau pun mencari air itu dilakukan, maka yang melakukannya hanyalah Hajar istri Nabi Ibrahim. Setelah itu bergerak naik turun dari bawah ke atas bukit, lalu turun lagi dan naik lagi ke bukit yang lain, sudah diresmikan menjadi gerakan-gerakan ritual. Jelas tujuannya sudah bukan lagi mencari air, tetapi mencari ridha Allah.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus melempar jamarat di Mina. Konon awalnya Nabi Ibrahim memang benar-benar melempari setan, namun setelah itu gerakan semacam itu diresmikan menjadi proses ritual ibadah. Tujuannya sama sekali sudah bukan lagi melempari setan. Lagian setannya bodoh sekali kalau dia hanya berdiri disitu saja tidak segera pergi menghindar.
Atau kalau pun setan tetap berada di tempatnya, apalah arti lemparan pakai kerikil-kerikil sekecil itu. Mungkin dia baru akan ngacir kalau melemparinya pakai meriam dengan peluru besi berdiameter 1 meter. Atau dibombardir menggunakan senapan otomatis M-16, AK-47 atau Uzi. Tapi sekali lagi harus diingat bahwa gerakan melempar di jamarat itu saat ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan melempari setan. Gerakannya hanya sekedar proses ritual ibadah.
Dan itulah makna “syiar” yang sesungguhnya sesuai dengan konteks ayat ini. Beda jauh dengan istilah syiar dalam pikiran kita yang cenderung dikonotasikan sebagai kemasyhuran, keramaian, hiruk-pikuk dan kerumunan orang.
(فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ)
Ritual prosesi ibadah haji itu terdiri dari beberapa aktifitas penting, ada yang menjadi rukun, ada juga yang statusnya menjadi wajib, selain itu ada juga yang merupakan sunnah dengan berbagai tingkatannya. Adapun yang merupakan rukun maksudnya adalah yang menjadi tulang belakang penopang ritual haji, bila tidak dilakukan maka otomatis haji itu menjadi tidak sah. Para ulama dalam mazhab Asy-Syafi’i menegaskan bahwa rukun haji itu ada lima, yaitu ihram, wuquf, tawaf, sa’i dan tahallul.
Rukun yang pertama adalah berihram ketika melewati batas-batas tanah haram menuju ke Masjid Al-Haram. Berihram artinya menerapkan pantangan-pantangan tertentu seperti tidak boleh memakai wewangian, percumbuan suami istri atau persetubuhan, tidak boleh membunuh atau menyembelih hewan, bahkan juga haram menebang atau mencabut tumbuhan, termasuk juga haram bercukur, memotong kuku dan seterusnya.
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. Al-Baqarah : 197)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya. (QS. Al-Maidah : 2)
Selama lima hari sejak mulai ibadah haji, seluruh jamaah haji diharuskan selalu berada dalam posisi berihram.
Rukun yang kedua adalah melaksanakan ibadah wuquf di padang Arafah, terhitung sejak terbit fajar di tanggal 9 Dzulhijjah hingga paling akhir terbit fajar 10 Dzulhijjah. Setidak-tidaknya hadir di Arafah meski hanya sejenak. Namun yang afdhal waktunya sejak Dzhuhur hingga matahari terbenam. Bila wukuf di Arafah ini tidak dilakukan, maka hajinya tidak sah dan hukumannya adalah wajib mengulanginya lagi di tahun depan.
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
Maka apabila kamu telah bertolak dari ´Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy´arilharam. (QS. Al-Baqarah : 198)
Rukun yang ketiga adalah melakukan tawaf ifadhah ifadhah. Tawaf sendiri adalah gerakan berjalan mengelilingi banguan Ka’bah Al-Musyarrafah, sebanyak tujuh kali putaran yang dimulai dari sudut yang ada Hajar Aswadnya dan berakhir di titik yang sama.
Rukun yang keempat adalah menjalankan ritual sa’i, yaitu berjalan kaki dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali juga. Namun cara menghitungnya berbeda dengan cara menghitung tawaf. Dalam ibadah sa’i, berjalan dari ke Shafa ke Marwah itu dihitung satu kali, kemudian kembali dari Marwah ke Shafa dihitung dua kali. Kembali lagi ke Marwah dihitung tiga kali dan begitu seterusnya hingga paling akhir yang ketujuh di Marwah.
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّه
Sesungguhnhya Shafa dan Marwah termasuk dalam ritual agama Allah (QS. Al-Baqarah : 158)
Rukun yang kelima adalah bertahallul, yaitu menyelesaikan semua larangan selama berihram.
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. (QS. Al-Maidah : 2)
Salah satunya dilaksanakan dengan cara memotong sebagain rambut (muqashshir) atau bisa juga dengan cara menggunduli (muhalliq), khususnya bagi laki-laki.
مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. (QS. Al-Fath : 27)
Selain rukun haji yang lima itu, ada juga wajib-wajib haji, yaitu bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzuljijjah, waktunya setelah selesai wuquf di Arafah, mulai sejak terbenam matahari hingga terbit fajar. Namun para ulama sepakat bahwa apabila sudah lewat dari pertengahan malam, sudah dibolehkan untuk menyelesaikan bermalam di Muzdalifah.
Wajib haji yang lain adalah bermalam tiga hari di Mina, yaitu pada malam tanggal 11,12 dan atau 13. Statusnya memang bukan rukun haji, hanya sebatas wajib haji. Apabila tidak bermalam di Mina, dibolehkan hukumnya dan hajinya tetap sah. Namun ada kewajiban membayar denda dengan menyembelih seekor kambing.
Wajib haji yang lain adalah melempar tiga jamarat, yaitu Jumrah Ula, Jumrah Wustha dan jumrah Aqabah. Masing-masing dengan tujuh kerikil. Semua dilakukan setiap hari sekali, mulai dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah kecuali di hari pertama tanggal 10 Dzulhijjah, hanya melempar di Jumrah Aqabah saja.
Jamaah haji boleh menyempurnakan mabit di Mina hingga tanggal 13 Dzulhijjah, namun seandainya mau lebih cepat, maka sudah boleh meninggalkan Mina di tanggal 12 Dzulhijjah.
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْه
Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya. (QS. Al-Baqarah : 203)
(أَوِ اعْتَمَرَ)
Umrah itu bagian atau irisan dari dari haji, yang termasuk ke dalam rukunnya hanya empat saja yaitu ihram dari miqat, tawaf, sa’i dan tahallul. Sedangkan rukun haji ditambah satu lagi, yaitu wuquf di Arafah tanggal 9 Dzulhijjah.
Hukum menunaikan ibadah umrah sendiri sama dengan hukum menunaikan ibadah haji, yaitu wajib atau fardhu. Setidaknya itulah pendapat mazhab Syafi’i dan Hambali. Agak sedikit berbeda memang dengan pendapat dua mazhab lainnya yaitu Hanafi dan Maliki yang mengatakan hukum menunaikan ibadah umrah itu sunnah muakkadah.
(فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا)
Lafazh fala junaha ‘alaihi (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ) bermakna : “maka tidak berdosa atasnya”. Dan bisa juga dimaknai secara harfiyah menjadi : “maka tidak mengapa baginya”.
Penggalan ini meninggalkan sekilas kesan bahwa melakukan sa’i dalam haji atau umrah itu hukumnya tidak wajib, karena dikatakan tidak mengapa untuk mengerjakan sa’i. Padahal kalau kita telaah lebih dalam, yang dikatakan itu tidak mengapa untuk mengerjakan, bukan tidak mengapa bila tidak mengerjakan. Dan keduanya jauh berbeda, hanya kadang kita kurang teliti.
Dan seperti sudah dijelaskan di awal pembahasan ayat ini, Aisyah radhiyallahuanha mengoreksi kesalah-pahaman sebagian orang, sembari mengatakan seandainya maksudnya bahwa sa’i itu boleh tidak dikerjakan, maka ungkapannya menjadi :
فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ لَّا يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Tidak mengapa bagi kalian bila tidak mengerjakan sa’i antara keduanya.
Namun yang diungkapan dalam ayat ini tidak demikian, Allah SWT mengatakan : “tidak mengapa bila mengerjakan sa’i”. Allah SWT tidak berkata,”tidak mengapa bila TIDAK mengerjakan sa’i”. Kedua ungkapan di atas itu memang sekilas sama saja, padahal sebenarnya 180 derajat berlawanan.
Ada sedikit perbedaan versi tentang latar belakang mengapa Allah SWT menurunkan ketentuan tidak mengapa atau tidak berdosa untuk melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah.
Pertama
Ada sebagian shahabat yang mengira bahwa ritual sa’i itu dikira sebagai ritual orang-orang musyrikin jahilyah semata dan bukan datang dari ketentuan Allah. Maka ayat ini turun untuk menegaskan bahwa sa’i antara Shafa dan Marwah itu termasuk ritual-ritual dari Allah (شَعَائِر الله).
Kedua
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dahulu di masa jahiliyah di atas bukit Shafa ada satu berhala dan di atas bukit Marwah juga ada berhala. Ketika para shahabat masuk Islam, mereka merasa enggan untuk melewati kedua berhala itu saat menjalankan ibadah sa’i.
Kalau menggunakan penafsiran ini, maka yang dibolehkan adalah menjalanka sa’i meskipun harus melewati kedua berhala itu. Kurang lebih seperti bolehnya shalat dengan baju sedikit ada najis yang dimaafkan.
Ketiga
Ada sebagian shahabat anshar yang merasa enggan atau risih bahkan takut kalau melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Alasannya karena disana terletak berhala mereka di masa jahiliyah.
Kalau ini yang menjadi alasan, maka kemungkinan besar kejadiannya sebelum peristiwa Fathu Mekkah di tahun kedelapan hijriyah. Sebab tidak mungkin masih ada berhala di sekeliling Ka’bah setelah pembebasan Mekkah. Namun sebelum Fathu Mekkah, Nabi SAW beserta para shahabat justru dilarang untuk masuk kota Mekkah.
Buktinya pada tahun keenam hijriyah pernah Nabi SAW beserta 1400 rombongan shahabat ingin melaksanakan ibadah umrah, karena terinspirasi dari mimpi yang dianggap sebagai isyarat.
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat. (QS. Al-Fath : 27)
(أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا)
Lafazh an-yattawwafa bihima (أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا) memang agak riskan kalau diterjemahkan secara harfiyah dengan arti : “bertawaf di antara keduanya”.
Sebab istilah tawaf sudah terlanjur tersematkan khusus untuk Ka’bah saja, adapun untuk berjalan dari Shafa ke Marwah bolak-balik sebanyak tujuh kali, telinga kita lebih terbiasa dengan istilah : sa’i. Kalau sampai disebut tawaf, nanti orang-orang malah bertanya, kok tawaf bukan di Ka’bah?
Padahal kata tawaf itu artinya secara harfiyah adalah : berjalan mengelilingi sesuatu. Dan tidak hanya Ka’bah saja yang dijalani dengan cara mengelilinginya, berjalan antara Shafa dan Marwah bolak-balikpun layak disebut dengan tawaf. Maka ayatnya menyebut sa’i dengan tawaf.
Namun kebijakan dalam penerjemahan juga amat penting, sehingga bila kita perhatikan Terjemah versi Kemenag RI dan terjemah Prof. Quraish Syihab adalah tidak menerjemahkan dengan tawaf. Keduanya menerjemahkan dengan menggunakan makna tafsirnya saja yaitu : melakukan sa’i. Sedangkan Buya HAMKA tidak menuliskan tafsirannya, cukup menuliskan terjemah yang lebih harfiyah saja yaitu : berkeliling.
Dalil Kewajiban Sa’i
Kalau di ayat ini masih ada terasa bahwa ibadah sa’i dianggap bukan kewajiban, maka sesungguhnya masih banyak dalil lain yang mewajibkan sa’i. Salah satunya hadits Nabi SAW yang memerintahkan untuk melaksanakan ibadah sa’i dalam berhaji atau umrah.
أَنَّ النَّبِيَّ rسَعَى فِي حَجِّهِ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَقَال : اسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْيَ
Bahwa Nabi SAW melakukan ibadah sa’i pada ibadah haji beliau antara Shafa dan Marwah, dan beliau bersabda,”Lakukanlah ibadah sa’i, karena Allah telah mewajibkannya atas kalian. (HR. Ad-Daruquthuny)
Hadits ini menggunakan lafadz kataba (كَتَبَ) yang secara umum maknanya menjadikannya ibadah yang tidak boleh ditinggalkan alias rukun. Selain itu juga melihat kepada praktek sa’i yang diajarkan Rasulullah SAW kepada Abu Musa Al-Asy’ari, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :
عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ r إِلَى قَوْمٍ بِالْيَمَنِ فَجِئْتُ وَهُوَ بِالْبَطْحَاءِ فَقَالَ بِمَا أَهْلَلْتَ قُلْتُ أَهْلَلْتُ كَإِهْلالِ النَّبِيِّ r قَالَ هَلْ مَعَكَ مِنْ هَدْيٍ قُلْتُ لا فَأَمَرَنِي فَطُفْتُ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ أَمَرَنِي فَأَحْلَلْتُ
Dari Abi Musa Al-Asy’ari radhiyallahuanhu berkata,” Nabi SAW mengutusku kepada suatu kaum di negeri Yaman. Ketika aku sudah kembali aku menemui Beliau ketika Beliau berada di Batha'. Beliau berkata kepadaku,”Bagaimana cara kamu berihram (memulai hajji)?”. Aku menjawab,”Aku berihram sebagaimana Nabi SAW berihram”. Beliau bertanya lagi,”Apakah kamu ada membawa hewan qurban?”. Aku menjawab”Tidak”. Maka Beliau memerintahkan aku agar aku melakukan tawaf di Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwah lalu memerintahkan aku pula agar aku bertahallul. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa urutan yang benar dalam haji adalah setelah melakukan tawaf diteruskan dengan sa’i. Sehingga sa’i termasuk rukun dalam haji.
Dan ada hadits yang tegas-tegas menyebutkan bahwa Allah SWT tidak menerima haji yang tidak ada sa’i di dalamnya.
مَا أَتَمَّ اللَّهُ حَجَّ امْرِئٍ وَلا عُمْرَتَهُ لَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ
Allah tidak akan menerima haji atau 'umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i antara bukit Ash-Shafaa dan Al marwah.(HR. Bukhari)
عَنْ عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَأَلْنَا ابْنَ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ طَافَ بِالْبَيْتِ الْعُمْرَةَ وَلَمْ يَطُفْ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ أَيَأْتِي امْرَأَتَهُ فَقَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ r فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا وَصَلَّى خَلْفَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ وَطَافَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ وَسَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ لاَ يَقْرَبَنَّهَا حَتَّى يَطُوفَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ
Dari 'Amru bin Dinar berkata, Kami pernah bertanya kepada Ibnu 'Umar tentang seseorang yang tawaf di Ka’bah untuk 'Umrah tetapi tidak melakukan sa'i antara Shafa dan marwah. Apakah dia boleh berhubungan (jima') dengan isterinya? Maka Ibnu 'Umar berkata, Nabi SAW datang Makkah, lalu tawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali, shalat di sisi Maqam dua rakaat, lalu sa'i antara antara Shafa dan marwah. Dan sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah. Dan kami pernah bertanya kepada Jabir bin 'Abdullah tentang masalah ini. Maka ia menjawab, Jangan sekali-kali ia mendekati isterinya hingga ia melaksanakan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah.(HR. Bukhari)
Kedudukan Sa’i Versi Empat Mazhab
Dalil-dalil di atas tegas sekali mewajibkan atau menjadikan sa’i sebagai salah seusatu yang haru dikerjakan dalam ibadah haji. Namun ketika meletakkan dalam status hukum, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama empat mazhab.
1. Jumhur Ulama : Sa’i Rukun Haji
Jumhur ulama diantaranya Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat menempatkan sa’i sebagai salah satu rukun dalam manasik haji dan juga rukun dalam ibadah umrah, dimana rangkaian ibadah haji dan umrah itu tidak sah tanpa adanya sa’i.
Aisyah dan Urwah bin Az-Zubair radhiyallahuanhuma termasuk di antara kedua shahabat nabi yang mendukung hal ini.
2. Hanafi : Sa’i Wajib Haji
Namun pendapat Al-Hanafiyah agak berbeda dengan pendapat jumhur di atas. Mazhab ini meyakini bahwa sa’i bukan termasuk rukun di dalam ritual haji dan umrah. Kedudukannya dalam pendapat mereka adalah sebagai kewajiban haji.
Perbedaan antara rukun dan wajib adalah bahwa rukun itu lebih tinggi kedudukannya dan bila ditinggalkan, ibadah haji itu rusak dan tidak sah. Seperti orang shalat tapi tidak membaca surat Al-Fatihah.
Sedangkan kalau disebutkan bahwa sa’i sebagai rukun haji, meski tetap harus dikerjakan, namun bila ditinggalkan, tidak merusak rangkaian ibadah haji. Tetapi orang yang meninggalkan ibadah sa’i dalam rangkaian ibadah hajinya, diwajibkan membayar denda, yang diistilahkan dengan dam.
Istilah dam (دم) secara bahasa artinya darah. Namun secara istilah fiqih, dam disini maknanya menyembelih seekor kambing. Jadi ibadah hajinya tetap sah asalkan dia membayar denda itu.
Yang mendukung pendapat ini antara lain Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Ibnu Az-Zubair, dan Ibnu Sirin.
Bahkan ada riwayat menyebutkan bahwa Al-Imam Ahmad bin Hanbal secara pribadi termasuk salah satu yang berpendapat bahwa sa’i itu hanya sunnah dalam haji.
Dalil yang mereka gunakan antara lain dengan ayat yang sama dengan dalil jumhur ulama, hanya saja mereka beralasan bahwa ayat itu tidak secara tegas menyebutkan keharusan mengerjakan sa’i.
فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. (QS. Al-Baqarah : 158)
Ayat itu hanya menyebutkan ‘tidak ada dosa’ bila mengerjakan sa’i. Jadi kesan yang didapat adalah kalau kita mengerjakan sa’i, maka kita tidak berdosa.
Menurut mereka, asalnya mengerjakan sa’i itu merupakan manasik haji orang-orang jahiliyah. Dahulu mereka melaksanakan ihram untuk berhala yang bernama Manat, mereka juga melaksanakan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah.
Ketika Allah menyebutkan tawaf di Ka’bah Baitullah tapi tidak menyebut sa’i antara bukit Shafa dan Marwah dalam Al-Quran, mereka bertanya kepada kepada Rasulullah. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini yang intinya tidak melarang atau memperbolehkan mereka melaksanakan sa’i.
Dengan demikian, perintah melaksanakan sa’i datang setelah sebelumnya dianggap terlarang. Dalam ilmu ushul fiqih, bila ada suatu perintah datang setelah sebelumnya perintah itu jusrtu merupakan suatu larangan, maka hukumnya bukan wajib, melainkan hukumnya boleh.
Dan bahwa sa’i itu digolongkan sebagai ibadah sunnah, dalilnya bagi mereka yang menyunnahkan adalah sebutan syiar-syiar Allah di dalam ayat ini. Syiar biasanya terkait dengan sunnah dan bukan kewajiban.
(وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا)
Pada dasarnya istilah tathawwu’ itu berarti sunnah tidak wajib, sampai ada yang mengira hukum sa’i itu sunnah. Namun empat mazhab muktamad menjadikan sa’i sebagai rukun. Lantas apa makna tathawwu’ ini?
Jawabnya ada dua kemungkinan. Pertama, yang dimaksud dengan tathawwu’ adalah melebihkan hitungan putaran sa’i, yang seharusnya tujuh, maka akan mendapatkan pahala lebih bila diteruskan menjadi delapan kali atau sembilan kali putaran dan seterunya.
Kemungkinan kedua bahwa yang dimaksud dengan tathawwu’ bukan hanya sebatas sa’inya saja, melainkan maksudnya lengkap dengan satu paket hajinya, atau umrahnya. Siapa yang mau berhaji lagi yaitu haji tathawwu’, maka itu lebih baik.
(فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ)
Lafazh fainnallaha syakirun (فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ) ini unik, karena menyebutkan Allah sebagai pelaku dari syukur. Seharusnya kita yang diperintah bersyukur, kenapa di ayat ini justru Allah SWT yang bersyukur?
Menurut Fakhruddin Ar-Razi ungkapan ini metafora belaka. Allah SWT tidak perlu bersyukur kepada makhluk ciptaan-Nya sendiri. Kalau sampai terjadi, maksudnya adalah bentuk mubalaghah yang ingin menekankan betapa sangat besar nilai pekerjaan itu di sisi Allah, sehingga seolah-olah Allah SWT bersyukur.
Dan ungkapan semacam ini bukan hal yang asing di dalam Al-Quran. Misalnya ada anjuran untuk berinfak di jalan Allah SWT. Tapi tawarannya adalah memberikan pinjaman kepada Allah. Padahal buat apa Allah SWT meminjam uang dari hamba-Nya? Namun begitulah gaya bahasa Al-Quran, ada sudut tertentu dimana terkadang Allah seperti berposisi layaknya manusia.
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. (QS. Al-Baqarah : 245)
Lafazh ‘alim (عَلِيمٌ) artinya Maha Mengetahui. Disebut dengan istilah Maha, karena level pengetahuannya tidak seperti manusia ketika mengetahui yang banyak keterbatasannya. Sedangkan cara Allah SWT mengetahui sesuatu bersifat sempurna. Dan kalau dikaitkan dengan konteks ayat ini, maksudnya Allah SWT mengetahui siapa sajakah yang bersyukur kepada-Nya
[1] HAMKA, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta, Gema Insani, Cet. 5, 1441 H - 2020 M), jilid 1 hal. 291