(أُولَٰئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ)
Lafazh shalawat (صَلَوَاتٌ) secara bahasa adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah shalat (صَلاَة). Dan dalam ilmu al-wujuh wa an-nazhair yang membahas satu istilah dengan berbagai macam maknanya disebutkan bahwa kata ini punya beberapa makna sekaligus.
Kalau dikaitkan dengan yang kita lafazhkan ketika menyebut nama Nabi Muhammad SAW, maka itu adalah ungkapan khas yaitu (اللهم صلى وسلم على محمد). Dasarnya adalah hadits berikut ini :
يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ عَلِمْنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ عَلَيْكَ فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ قَالَ : قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ محُمَّدٍ
Ya Rasulallah, kami sudah tahu bagaimana menyampaikan salam kepada Anda. Tapi bagaimana cara kami shalat kepada Anda? Beliau SAW menjawab,”Lafadzkan : Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad. (HR. Bukhari Muslim)
Namun terkadang maknanya bisa juga berarti mendoakan, sebagaimana yang termuat di dalam ayat berikut :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. (QS. At-Taubah : 103)
Dan kata ini juga bisa bermakna membaca Al-Quran atau melafadzkan bait-bait doa, sebagaimana yang termuat di dalam ayat berikut ini :
وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ
Janganlah kamu menjaharkan dengan shalatmu (QS. Al-Isra' 110)
Al-Imam Asy-Syaukani (w. 1250 H) ulama ahli tafsir dalam karyanya Fathul Qadir menyebutkan ada dua tafsir dalam ayat ini. Pertama yang dimaksud dengan shalat disini bukan shalat ritual melainkan maksudnya bacaan Al-Quran. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas radhiyallahuanhu. Jadi makna ayat ini adalah : "Dan janganlah kamu keraskan bacaan Quran-mu". Kedua, maksudnya adalah doa. Ini adalah pendapat Aisyah radhiyallahuanha. Sehingga terjemahan ayat ini seharusnya menjadi : "Dan jangan kamu keraskan bacaan doa-mu".[1]
Ada juga di dalam Al-Quran kata shalat yang justru bermakna tempat ibadah orang yahudi atau orang nasrani. Perhatikan ayat berikut ini :
وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا
Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan mesjid-mesjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (QS. Al-Hajj : 40)
Kalau kita buka terjemahan Al-Quran versi Departemen Agama RI, beberapa istilah itu diterjemah menjadi makna-makna berikut :[2]
§ Shawami' (صوامع) diterjemahkan menjadi biara-biara Nasrani.
§ Biya' (بيع) diartikan dengan gereja-gereja.
§ Shalawat (صلوات) diartikan dengan rumah-rumah ibadah orang yahudi.
§ Masajid (مساجد) diterjemahkan dengan masjid yang kita kenal.
Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam kitab Tafsir Al-Quran Al-Azhim menyebutkan bahwa shahabat Ibnu Abbas radhiyallahuanhu mengatakan bahwa makna kata shalawat di ayat ini adalah kanais an-nashara, atau rumah ibadah orang-orang kristen. Lalu para mufasssir lain seperti Adh-Dhahhak, Ikrimah dan Qatadah menyebutkan bahwa makna shalawat di ayat ini adalah kanaisul-yahud, atau rumah ibadah orang yahudi (sinagog yahudi).[3]
Kata shalat ini juga bisa dimaksudkan dengan masjid, sebagaimana ayat berikut ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى
Janganlah kalian mendekati shalat itu apa maksudnya
Al-Imam Al-Qurtubi (w. 671 H) di dalam kitab tafsirnya Al-Jami' li Ahkamil Quran menuliskan menurut Asy-Syafi'i bahwa yang dimaksud jangan mendekati shalat adalah adalah jangan mendekati makanush-shalah (مكان الصلاة) atau mawadhi'ush-shalah (مواضع الصلاة), yaitu tempat untuk mengerjakan shalat. Maksudnya tidak lain adalah masjid. Jadi makna ayat ini bahwa orang yang mabuk dilarang untuk masuk masjid. Ternyata kata shalat yang dimaksud disini adalah tempat shalat alias masjid.[4]
[1] Asy-Syaukani (w. 1250 H), Fathul Qadir, (Beirut, Darul Kalim ath-Thayyib, Cet. 1, 1414 H), jilid 3 hal. 316
[2] Lajnah Pentashihan Al-Quran, Al-Quran dan Terjemahnya, (Jakarta, Badan Litbang dan dna Diklat Kementerian Agama RI, Cet. 1, 2019), hal. 478
[3] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M), jilid 5 hal. 435
[4] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 12 hal. 71