Kemenag RI 2019:Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. Prof. Quraish Shihab:Hai seluruh manusia! Makanlah yang halal, lagi baik dari apa (yang terdapat) di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; (karena) sesungguhnya ia (setan) adalah musuh yang nyata bagi kamu. Prof. HAMKA:Wahai manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi ini barang yang halal lagi baik, dan jangan kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya, dia bagi kamu adalah musuh yang sangat nyata.
Beberapa kitab tafsir klasik seperti Al-Qurtubi[1], Al-Mawardi[2] dan Asy-Syaukani[3] mencantum riwayat bahwa ayat ini turun demi untuk menjawab perilaku beberapa kelompok musyrikin seperti Bani Tsaqif, Bani Khuza’ah dan Bani Mudlij yang mengharamkan beberapa jenis makanan tertentu.
Sapaan wahai manusia ini oleh para mufassir dianggap sebagai sapaan kepada orang-orang musyrikin Mekkah.
Huruf ya (يا) disebut dengan harfun-nida yaitu huruf hijaiyah dalam bahasa Arab, gunanya untuk menyapa orang yang posisinya agak jauh. Sedangkan ayyuha terdiri dari ayyu dan ha, dimana ayyu (أي) adalah ism munada dan ha (ها) berfungsi sebagai tanbih : memberi perhatian.
Secara keseluruhan sulit untuk bisa dicarikan padanan kata yang pas dan presisi karena keterbatasan bahasa, sehingga para penerjemah sering ambil jalan pintas dengan menerjemahkannya dengan sederhana menjadi : Wahai.
Lafazh an-nas (الناس) bermakna manusia, dalam hal ini Allah SWT menyapa manusia yang mana termasuk juga selain orang beriman. Umumnya para mufassir mengenali ayat yang turun di masa Mekkah apabila panggilannya ditujukan kepada manusia (الناس).
Sebaliknya apabila panggilannya khusus hanya orang-orang beriman (يآأيها الذين آمنوا), itu menujukkan ciri bahwa ayat itu turun sudah di masa Madinah.
Para ulama fiqih menggunakan panggilan Allah SWT kepada manusia dalam ayat ini sebagai dasar bahwa orang-orang kafir yang bukan muslim tetap jadi objek dalam menjalankan perintah ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya.
Meskipun begitu, apabila orang kafir menjalankan perintah ibadah itu hukumnya tidak sah, karena syarat diterimanya ritual ibadah harus berstatus sebagai muslim. Ini bisa diibaratkan dengan perintah mengerjakan shalat bagi seorang muslim yang belum berwudhu’.
Dia wajib mengerjakan shalat dan berdosa bila meninggalkannya, namun kalau dia mau mengerjakan shalat dia harus berwudhu’ terlebih dahulu. Bila dia nekat mengerjakan shalat tapi belum berwudhu’, maka shalatnya tidak diterima.
Begitu juga dengan orang kafir, mereka tetap diwajibkan menjalankan ibadah-ibadah ritual sebagaimana kita sebagai muslim. Namun selama mereka belum membaca syahadat menjadi muslim, semua ibadah yang mereka lakukan tidak sah dan tidak diterima Allah SWT.
Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan mendustakan akan menemui akhirat, sia-sialah perbuatan mereka. (QS. Al-Araf : 147)
كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ
Lafazh kuluu (كُلُوا) adalah fi’il amr yang merupakan perintah untuk makan. Secara umum setiap perintah itu mengandung hukum wajib untuk diamalkan. Namun tidak selamanya sebuah perintah di dalam Al-Quran harus menjadi wajib diamalkan. Ada juga yang sekedar menjadi sunnah hukumnya, bahkan sebagian lagi ada yang sekedar membolehkan.
Dalam konteks ayat ini, nampaknya perintah untuk makan lebih tepat untuk dipahami sebagai kebolehan dan bukan kewajiban.
Lafazh mimma (مِمّأ) terdiri dari dua partikel, yaitu min (مِنْ) yang artinya dari dan maa (مَا) artinya apa. Sedangkan makna fil-ardhi (فِي الأرض) artinya yang ada di bumi. Bahan makanan yang ada di bumi itu sangat luas, mencakup sumber nabati ataupun hewani.
حَلَالًا
Lafazh halalan (حَلَالًا) maknanya halal, dimana istilah halal ini sudah masuk terserap ke dalam bahasa Indonesia. Asalnya dari kata inhilal yang artinya terurai, maksudnya terurai dari simpul larangan (انْحِلَالِ عُقْدَةِ الْحَظْرِ عَنْهُ).
Perintah Makan Yang Halal
Perintah untuk memakan makanan yang halal bukan hanya ada di dalam ayat ini saja, di beberapa ayat lain juga muncul ketentuan yang sama, yaitu :
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. (QS. Al-Maidah : 88)
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (QS. An-Nahl : 114)
Ketika para pemuda ashabul Kahfi terbangun dari tidur panjang selama 300 tahun ditambah dengan 9 tahun, mereka pun merasa lapar dan mengutus salah seorang dari mereka membeli makan. Pesan yang dimintakan adalah membeli makanan yang halal.
فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا
Dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih. (QS. Al-Kahfi : 19)
Selain di dalam Al-Quran, perintah makan makanan yang halal juga termuat dalam beberapa hadits, antara lain :
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Dan Allah memerintahkan orang mukmin sebagaimana memerintahkan kepada para rasul dalam firman, ’Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan lakukanlah kesalehan’. Dan Allah berfirman, ‘Wahai orang beriman, makanlah dari rezeki yang kami berikan yang baik-baik’. Kemudian Rasulullah SAW menyebut seseorang yang melakukan perjalanan panjang hingga rambutnya kusut dan berdebu, sambil menadahkan tangannya ke langit menyeru, "Ya Tuhan, Ya Tuhan.” Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram. Bagaimana doanya bisa dikabulkan? (HR. Bukhari)
Dari Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW,”Orang yang dagingnya tumbuh dari (makanan) haram, neraka lebih pantas baginya”. (HR. Al-Hakim) [1]
طَلَبُ الحَلاَلِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Mencari yang halal itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. (HR. Ath-Thabrani)
Pengertian Halal
Sedang bahasa, halal itu adalah mubah, sebagimana dituliskan dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith.[2] Sedangkan Ibnul Atsir mengatakan bahwa halal adalah :[3]
الحَلاَلُ هُوَ المُطْلَقُ مِنْ قَيْدِ الحَظَرِ
Sesuatu yang terbebas dari belenggu larangan.
Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Al-Halal wa Al-Haram fil Islam mendefinisi halal menjadi : [4]
[4] Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Al-Halal wa Al-Haram fil Islam, (Beirut, Al-Maktab Al-Islami, Cet. 7, 1393 H), hal. 13
طَيِّبًا
Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian kata thayyiban (طَيِّبًا) yang disebutkan setelah istilah halal ini. Rinciannya sebagai berikut :
1. Maknanya Halal Juga
Sebagiannya seperti Imam Malik dan murid-muridnya mengatakan bahwa maknanya sama-sama halal, sehingga posisinya yang berada di setelah kata halal hanyalah menjadi semacam sinonim yang sifatnya menguatkan.
2. Makanan Yang Baik dan Layak
Namun banyak juga yang mengatakan bahwa makna thayyiban adalah makanan yang layak dimakan, bukan makanan yang sifatnya ekstrim. Ungkapannya dalam bahasa Arab adalah :
ما يُسْتَلَذُّ بِهِ ويُسْتَطابُ
Makanan yang dianggap lezat dan dianggap bersih atau baik.
3. Halal Secara Kepemilikan
Sebagian ulama lain sebagaimana dikutipkan oleh Fakhurruddin Ar-Razi[1] menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan makanan yang thayyiban adalah yang bukan dari hasil merampas hak orang lain.
Perbandingannya kalau halal itu makanan itu tidak mengandung zat-zat yang diharamkan untuk dimakan, sedangkan kalau thayyiban itu bisa saja secara zat memang halal, tetapi jadi haram karena itu hak milik orang lain.
Contohnya seperti memakan harta anak yatim, dimana secara kandungannya halal, namun karena hasil merampok hak-hak anak yatim, maka memakannya seperti memasukkan api ke dalam perut, seperti yang digambarkan Al-Quran berikut ini :
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa : 10)
Lafazh wala tattabi’u (وَلَا تَتَّبِعُوا) adalah fi’il nahiy yang intinya melarang dari suatu pekerjaan, yaitu janganlah mengikuti. Lafazh khuthuwaat (خُطُوَاتِ) merupakan bentuk jamak dari khuthwah (خُطُوَة) yang maknanya langkah. Larangan ini berarti janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.
Lafazh asy-syaithan (الشَّيْطَانِ) diterjemahkan menjadi setan yang sudah menjadi bahasa Indonesia baku. Akarnya dari kata syathana (شَطَنَ) yang berarti jauh, karena jauh dari kebaikan, kebenaran dan perintah Allah. Jadi, setiap yang membangkang kepada Allah swt disebut syaithan.
Namun secara wujud fisik, setan itu tidak selalu berupa jin atau makhluk ghaib, kadang manusia pun bisa juga disebut sebagai setan atau seperti setan, yaitu ketika peranan, perilaku dan akhlaqnya sebagaimana setan juga.
Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, (QS. Al-Anam : 112)
Di dalam Al-Qur'an diterangkan bahwa di antara tingkah laku keji setan adalah mengeluarkan Adam dan Hawa dari surga, menakut-nakuti akan kefakiran dan menyuruh melakukan kejahatan, menakut-nakuti agar tidak berbuat kebenaran, menipu manusia dengan kata-kata indah, mengelabui manusia sehingga kejahatan dan maksiat terlihat baik di matanya, menimbulkan kebencian dan permusuhan sesama manusia, membuat manusia lupa dari mengingat Allah, dan lain-lain. Karena itu, kita diperintahkan mewaspadai bisikan-bisikan setan, tidak mengikuti langkah-langkahnya, dan memohon perlindungan kepada Allah dari godaan-godaannya.
Mengapa kita harus selalu waspada terhadap setan, karena dalam menjalankan aksinya menggunakan pendekatan tipu daya. Sehingga banyak orang yang terjebak. Secara logis bisa dipahami bahwa dalam rangka menyesatkan manusia, kerja setan memang sangat terstruktur mengikuti sunnatullah, yaitu semua dilakukan tidak secara sekaligus, tetapi selangkah demi selangkah.
Setan tidak akan menggoda orang dengan langsung menjadi pelaku dosa dan maksiat tingkat tinggi, tetapi justru melalui langkah-langkah kecil dalam arti dosa-dosa kecil terlebih dahulu.
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Allah SWT menegaskan bahwa setan itu musuh bagi manusia, maka harus selalu waspada terhadap jebakan, tipu daya serta strategi setan.