Kemenag RI 2019:Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya (Allah swt.) hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi`*¹ dan apa (binatang) yang (ketika) disembelih (disebut nama) selain Allah. Tetapi, barang siapa (dalam keadaan) terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak menginginkan-(nya) dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih. Prof. HAMKA:Sesungguhnya, tidakada yang Dia haramkan atas kamu selain bangkai dan darah dan daging babi dan apa yang disembelih untuk yang selain Allah. Akan tetapi~ barangsiapa yang terpaksa, bukan melanggar dan bukan melampaui batas maka tidaklah ada dosa atasnya. Sesungguhnya, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalau pada ayat sebelumnya Allah SWT berbicara tentang kehalalan makanan lewat cara mendapatkannya, maka di ayat ini temanya sedikit bergeser yaitu kehalalan makanan dari sisi zat kandungannya.
Menurut sebagian ulama, ayat ini termasuk ayat yang awal-awal berbicara tentang haramnya makanan dari segi zat kandungannya. Alasannya karena ayat ini diawali dengan kata innama (إِنَّمَا) yang fungsinya memberikan batasan yaitu hanya yang disebutkan saja yang hukumnya haram. Perhatikan bahwa khamar belum termasuk dalam jajaran yang diharamkan disini. Alasannya karena waktu itu khamar memang belum saatnya diharamkan.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
Lafazh innama (إِنَّمَا) secara fungsi dikatakan (تُفِيْدُ الحَصْر) atau memberikan batasan, sehingga ketika dibaca untuk nantinya akan mengubah maknanya menjadi : “yang diharamkan itu hanyalah sebatas yang disebutkan berikut ini saja”.
Pembatasan ini juga berlaku ketika Allah SWT menggunakan lafaz innama (إِنَّمَا) untuk membatasi siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu dibatasi hanya 8 asnaf saja.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya ... (QS. At-Taubah : 60)
Begitu juga ketika menegaskan bahwa Muhammad itu hanyalah seorang manusia biasa di ayat ini :
Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku. (QS. Al-Kahfi : 110)
Pertanyaannya kemudian : kenapa ayat ini diawali dengan pembatasan, padahal secara kenyataan yang diharamkan tidak sebatas yang disebutkan dalam ayat ini.
Fakhruddin Ar-Razi menjawab bahwa ayat ini turun di masa awal pensyariatan, sehingga makanan apa yang diharamkan, masih sangat terbatas. Dan ayat ini merupakan bagian utuh dari ayat lain yang senada dimana makanan yang diharamkan saat itu masih terbatas. Dan ayat itu dipastikan turun masih di masa Makkah (makkiyah).
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Anam : 145)
Kalau kita menerima pandangan bahwa ayat-ayat ini Makkiyah, penjelasannya bahwa di masa itu justru kaum musyrikin lagi asyik mengharam-haramkan makanan yang sebenarnya Allah sendiri tidak pernah mengharamkannya, sebagaimana yang termuat di dalam ayat berikut ini :
Allah sekali-kali tidak pernah mensyari´atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (QS. Al-Maidah : 103)
Maka ungkapan bahwa yang diharamkan hanyalah sebatas yang disebutkan saja menjadi cocok, karena konteks ayatnya justru sedang menyangkal tindakan musyrikin Mekkah yang suka mengharam-haramkan makanan. Seolah-olah menyangkal tindakan itu dan mengatakan bahwa yang diharamkan itu hanya sedikit saja.
Adapun proses pengharaman yang lebih banyak nanti setelah masuk masa Madaniyah, dimana akan turun nanti surat yang secara khusus berbicara tentang makanan, yaitu Surat Al-Maidah yang di dalamnya dirinci lebih detail apa saja yang diharamkan.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah : 3)
Ketika di Madinah kemudian Nabi SAW juga menambahi beberapa jenis makanan haram lainnya seperti hewan yang bertaring dan bercakar.
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda"Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan". Dan ditambahkan :"Semua yang punya cakar dari unggas" (HR. Muslim)
الْمَيْتَةَ
Dalam bahasa Arab, bangkai disebut dengan maitah (ميتة). Dan pengertian secara syar'i atas istilah bangkai adalah seperti yang didefinisikan oleh Al-Jashshash dalam kitab tafsirnya :[1]
اسْمُ الْحَيَوَانِ الْمَيِّتِ غَيْرِ الْمُذَكَّى
Nama yang disematkan pada hewan yang mati di luar cara penyembelihan.
Dasar kriteria bangkai adalah hewan yang matinya tidak lewat penyembelihan syar’i. Secara teknisnya bisa bermacam-macam, antara lain :
1. Hewan yang tidak dimakan dagingnya (غير مأكول اللحم), walaupun disembelih secara syar’i tetap saja tidak sah dimakan, karena statusnya tetap bangkai. Di antaranya hewan buas (السِّبَاع) seperti singa, macan, harimau, ular, komodo, buaya, dan lainnya.
2. Hewan halal namun disembelih bukan karena Allah
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
3. Hewan yang disembelih untuk berhala
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah : 3)
4. Hewan yang cara menyembelihnya tidak sejalan dengan ketentuan syariah, seperti dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam hewan lain dan lainnya.
Semua yang terpotong dari hewan ternak yang masih hidup, maka potongan itu termasuk bangkai (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)
[1] Ahkamul Quran li Al-Jashshash jilid 1 hal. 112
وَالدَّمَ
Lafazh ad-dam (الدم) artinya : darah. Hukum darah dalam syariah punya dua status, yaitu najis dan haram. Najis itu najis dampaknya mencegah sahnya shalat apabila darah itu menempel pada tubuh, pakaian atau tempat shalat. Sedangkan darah itu haram maksudnya haram dimakan, diminum ataupun dikonsumsi oleh seorang muslim.
Namun ayat ini masih lebih mengkhususkan hukum haramnya memakan darah. Selain ayat ini juga ada ayat lainnya yang juga secara tegas mengharamkan darah, yaitu darah yang keluar mengalir dari dalam tubuh.
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Atau darah yang mengalir. (QS. Al-Anam : 145)
Ada beberapa kuliner ekstrim yang terbuat dari darah, seperti marus yang merupakan darah hewan yang dibekukan dalam wadah. Darah beku itu kemudian dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Marus sering kali dimasak menjadi lauk-pauk yang cukup populer di beberapa tempat. Marus ini sering berada di deretan menu bersama dengan tahu, tempe dan lauk lainnya.
Sepintas lalu marus ini mirip dengan tahu bacem yang berwarna cokelat gelap. Kalau disandingkan dengan tahu bacem, konsumen akan sulit membedakan mana yang marus dan mana yang tahu. Jika kita tidak kritis dan hati-hati, bisa saja tertukar, sebagaimana yang pernah dialami para pembeli dari luar kota yang tidak mengenal marus dengan baik.
Ada pula marus yang dimasak ala sate, dengan membuatnya potongan-potongan kecil dan menusuknya dengan tusukan layaknya sate. Parahnya, masakan ini kemudian dicampur dengan sate-sate yang lain, seperti sate ati, telur puyuh, jerohan ayam dan kerang. Konsumen yang tidak tahu akan menganggapnya sebagai jeroan, karena bentuk dan warnanya mirip dengan sate ati.
Contoh lain kuliner di negeri kita yang mengandung darah yang najis adalah lawar. Lawar adalah makanan tradisional khas pulau Bali. Wujudnya mirip seperti urap, yang terdiri atas sayur-sayuran, daging yang dicincang, sejumlah bumbu, dan kelapa. Sepintas makanan ini mirip urap Jawa, bedanya lawar sering ditambahi darah segar untuk menambah kelezatan rasanya. Lawar disajikan sebagai teman nasi bersama lauk-pauk yang lain.
Hukum memakan lawar sudah pasti haram, karena pada hakikatnya lawar mengandung darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan. Dan darah itu hukumnya najis, sehingga haram hukumnya buat seorang muslim untuk mengkonsumsi marus.
Beberapa kepercayaan masyarakat beranggapan bahwa meminum darah ular bisa mengobati penyakit, seperti asma, rematik, asam urat. Darah ular juga dipercaya ampuh menjadi “obat kuat”.
وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ
Lafazh lahmul khinzir (لَحْمَ الْخِنْزِيرِ) artinya daging babi. Meski disebut hanya dagingnya, namun yang dimaksud tentu saja semua bagian tubuhnya. Para ulama telah berijma’ tanpa sedikit pun perbedaan dalam urusan yang satu ini. Secara ilmu logika bahasa, gaya bahasa ini termasuk gaya : menyebutkan sebagian dengan maksud keseluruhan.
Sebagaimana kita biasa menyebut batang hidung untuk menyebutkan seseorang dalam wujud yang seutuhnya dan bukan hanya sebatas batang hidungnya saja. Begitu juga ketika ketika kita menyebut seekor hewan, tentu maksudnya bukan hanya ekornya.
Sebagian kalangan ada yang mencoba mencari-cari alasan kenapa Allah SWT mengharamkan babi. Misalnya karena termasuk hewan yang jorok, kotor, atau pun perlambang dari sifat-sifat yang buruk pada hewan. Sebagai sebuah hikmah mungkin alasan itu bisa diterima. Namun sebagai ‘illat keharaman, tentu saja tidak bisa dijadikan dasar keharaman.
Yang pasti ‘illat keharaman babi itu bukan karena jorok atau kotornya. Sebagian lainnya mengatakan bahwa karena di dalam daging babi ada cacing pita atau sejenis penyakit tertentu. Namun alasan semacam itu tidak terbukti secara ilmiyah dan statistik.
Dalam ilmu kesehatan, tidak ada larangan secara universal atau resmi untuk tidak memakan daging babi. Larangan mengkonsumsi daging babi biasanya lebih terkait dengan aspek agama dan budaya daripada dengan ilmu kesehatan. Beberapa agama, seperti Islam dan Yahudi, memiliki aturan makan yang mengharamkan konsumsi daging babi. Larangan ini tertulis dalam kitab suci masing-masing agama dan diikuti oleh penganutnya sebagai bagian dari keyakinan agama mereka.
Namun dari perspektif ilmu kesehatan, daging babi, seperti daging hewan lainnya, merupakan sumber protein dan nutrisi yang penting bagi tubuh manusia.
Benar bahwa makan daging babi yang tidak dimasak dengan baik atau kurang matang dapat meningkatkan risiko terkena cacing pita. Cacing pita dalam bentuk larva dapat hidup di daging babi dan akan berkembang menjadi cacing dewasa di dalam usus manusia jika daging tersebut dikonsumsi tanpa dimasak dengan benar. Namun hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada daging sapi, meski dengan intensitas yang lebih rendah.
Memasak daging babi hingga matang adalah cara yang efektif untuk membunuh larva cacing pita dan membuatnya aman untuk dikonsumsi. Jika daging babi dimasak dengan benar dan mencapai suhu internal minimal 63°C, larva cacing pita akan mati dan tidak akan menyebabkan infeksi dalam tubuh manusia.
Seandainya kita mengatakan bahwa ‘illat keharaman babi semata karena adanya resiko terkena cacing pita, maka cukup dimasak dengan matang dan benar, resikonya akan hilang. Kalau sudah begitu, apakah daging babi berubah menjadi halal?
Jawabannya tentu saja tidak. Sebab ‘illat keharaman daging babi bukan pada kandungannya serta resiko-resikonya dari sisi kesehatan, juga bukan dari sisi pengaruh perangai buruk. Namun ‘illat keharamannya bersifat ta’abbudi alias ritual semata. Tidak ada alasan yang bersifat ilmiyah tentang keharaman babi.
Buktinya bermilyar umat manusia di seluruh dunia setiap hari mengkonsumsi daging babi, kecuali 1,9 miyar umat Islam dan sekitar 25 juta orang yahudi saja. Tapi peradaban manusia tetap berjalan tanpa ada hambatan apapun.
وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
Lafazh maa uhilla bihi (مَا أُهِلَّ بِهِ) artinya : hewan yang disembelih, lafafz li ghairilllah (لِغَيْرِ اللَّهِ) artinya : untuk selain Allah. Maksudnya hewan itu mungkin saja disembelih dengan tata cara yang syar’i, namun niat dan tujuannya ingin dijadikan sesajen dan persembahan buat berhala.
Praktek orang-orang Arab di masa jahiliyah setiap tahunnya berhaji dengan membawa hewan persembahan yang disebut dengan hadyu (هّدْيُ) alias hadiah. Namun alih-alih hewan itu dihadiahkan kepada Allah dalam arti qurban, ternyata hewan itu dipersembahkan kepada berhala-berhala yang mereka sembah.
Di beberapa negeri yang banyak percaya kepada roh halus dan setan, praktek-praktek menyembelih hewan untuk dipersembahkan untuk niat-niat semacam itu cukup banyak kita temukan. Kalau terkonfirmasi positif niatnya untuk persembahan, maka jatuh hukumnya jadi haram untuk dimakan.
فَمَنِ اضْطُرَّ
Lafazh idh-thurra (اضْطُرَّ) artinya terpaksa. Batasan terpaksa itu pilihannya antara mati kelaparan atau tetap bertahan hidup dengan makan yang haram. Sedangkan kalau masih bisa bertahan menahan lapar, maka hukumnya masih tetap haram.
Gambaran yang paling realistis terkait orang yang terpaksa makan makanan yang haram misalnya seseorang tersesat di tengah gurun pasir selama berhari-hari. Gurun itu tidak menyediakan makanan, tidak ada tumbuhan dan juga hewan halal. Hanya dapat bangkai dengan pilihan tersulit, yaitu antara tidak makan lalu mati, atau makan demi sekedar menyambung nyawa.
Sedangkan bila tersesat di hutan, maka kondisi seperti itu tidak mungkin terwujud, sebab hutan itu penuh dengan beragam jenis tanaman. Tidak harus cari bangkai, babi atau hewan-hewan buas untuk dimakan. Tanaman di hutan semuanya adalah makanan, meski kita mungkin belum pernah memakannya.
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ
Lafazh ghaira baghin (غَيْرَ بَاغٍ) maknanya : tidak karena keinginan. Ciri yang mudah dikenal adalah masalah doyan atau tidak doyan.
Dan lafazh wa la ‘adin (وَلَا عَادٍ) artinya : tidak banyak, sekedar bisa bertahan hidup dan menyambung nyawa. Kalau makannya lahap karena doyan, hukumnya menjadi menjadi haram, tapi kalau lahapnya karena memang kelaparan, tentu tidak jadi urusan.
Maka ungkapannya adalah fa la itsma ‘alaih (فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ) yang maknanya : “tidak ada dosa baginya”. Sedangkan ungkapan ghafur (غَفُوْر) artinya Maha Pengampun. Lalu apa perbedaan antara tawwab (تَوَّاب) dan ghafur (غَفُوْر), sementara terjemahnnya nyaris sama saja?
Ghafara itu makna asalnya adalah menutupi, sedangkan taubat itu artinya kembali. Sehingga kalau disebutkan Allah itu ghafur berarti kesalahan kita ditutupinya.