Jilid : 3 Juz : 2 | Al-Baqarah : 173
Al-Baqarah 2 : 173
Mushaf Madinah | hal. 26 | Mushaf Kemenag RI

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kemenag RI 2019: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Prof. Quraish Shihab: Sesungguhnya (Allah swt.) hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi`*¹ dan apa (binatang) yang (ketika) disembelih (disebut nama) selain Allah. Tetapi, barang siapa (dalam keadaan) terpaksa (memakannya) sedangkan dia tidak menginginkan-(nya) dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih.
Prof. HAMKA: Sesungguhnya, tidakada yang Dia haramkan atas kamu selain bangkai dan darah dan daging babi dan apa yang disembelih untuk yang selain Allah. Akan tetapi~ barangsiapa yang terpaksa, bukan melanggar dan bukan melampaui batas maka tidaklah ada dosa atasnya. Sesungguhnya, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ

الْمَيْتَةَ

وَالدَّمَ

وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ

وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ

فَمَنِ اضْطُرَّ

غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ

فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

🔐