Kemenag RI 2019:Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Prof. Quraish Shihab:Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Prof. HAMKA:Dan perangilah pada jalan Allah orangorang yang memerangi kamu, tetapi janganlah melampaui batas. Sesungguhnya, Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas.
Ar-Rabi’ dan Ibnu Zaid mengatakan bahwa ayat ke-190 ini merupakan ayat yang pertama kali turun terkait perintah untuk berperang. Hal itu bisa diketahui dari masih dibatasinya perang hanya melawan mereka yang memerangi saja, sedangkan yang tidak memerangi tentu tidak boleh diperangi.
Namun Ibnu Abbas, Mujahid, Adh-Dhahhak dan Qatadah mengatakan bahwa ayat yang turun pertama kali terkait masalah perang adalah ayat yang lain, yaitu :
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (QS. Al-Hajj : 39)
وَقَاتِلُوا
Lafazh wa qaatilu (وَقَاتِلُوا) merupakan fi’il amr dari asalnya (قَاتَلَ - يُقَاتِلُ) yang artinya lakukan perang atau berperanglah. Ayat ini sejalan dengan perintah perang yang ada di ayat lain, walaupun pada dasarnya perang itu sesuatu yang dibenci :
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 216)
Agak perbedaan mendasar antara makna perang (قِتَال) dengan jihad (جهاد), meskipun masih berada pada satu frekuensi. Dari sisi asal kata, yang dinamakan perang atau qital itu dari kata (قَتَلَ - يَقْتُلُ) yang artinya membunuh nyawa manusia, sedangkan kata jihad dari kata (جُهْد) yang artinya bersungguh-sungguh. Dari segi ruang lingkup, perang itu bagian dari jihad, namun jihad sangat luas cakupannya dan tidak selalu terkait dengan bunuh-bunuhan.
Oleh karena itu ketika masih di Mekkah, Allah SWT sudah pernah menurunkan perintah berjihad, namun maksudnya sama sekali bukan perang atau membunuh nyawa manusia.
Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar. (QS. Al-Furqan : 52)
فِي سَبِيلِ اللَّه
Kata sabil (سَبِيلِ) secara harfiyah artinya : jalan. Perbedaannya dengan shirat (صِرَط) yang juga bermakna jalan bahwa sabil itu jalan yang sempit, kecil dan sulit dilalui. Sedangkan shirath itu bisa diibaratkan jalan tol yang luas, lurus dan mulus. Sehingga orang yang berada di jalan tol digambarkan orang yang sudah mendapat petunjuk dan tidak mungkin bisa disesatkan.
Sementara sabil itu trek yang sulit, sempit dan kecil. Namun karena harus dilalui demi untuk mendapatkan ridha Allah SWT, maka jadilah orang berada di jalan Allah SWT itu sebagai orang yang berjuang dengan segala resikonya.
Sedangkan hubungan antara jalanan dengan perang secara historis karena di masa kenabian umumnya perang itu merupakan perjalanan. Hampir semua perang yang terjadi harus dijalani dengan melakukan safar atau bepergian ke luar kota, menempuh jarak yang jauh berhari-hari bahkan berminggu-minggu.
Sebagai ilustrasi bahwa perang yang pertama kali digelar dalam sejarah kenabian adalah Perang Badar pada bulan Ramadhan tahun kedua setelah Nabi SAW tinggal di Madinah. Disebut perang Badar karena kejadiannya di suatu area yang disebut Badar. Jaraknya cukup jauh Madinah, sekitar dua hari perjalanan dengan menempuh lintasan panjang di gurun pasir.
Kalau pun pernah Nabi SAW perang dengan cara bertahan di dalam kota di tahun kelima yaitu Perang Khandaq, tetapi musuh-musuhnya berjalan dari Mekkah menembus gurun pasir tandus setidaknya selama seminggu. Dan ketika perang pembebasan Mekkah, justru Nabi SAW dan para shahabat yang harus berjalan seminggu dari Madinah ke Mekkah.
Maka perang di masa itu identik dengan perjalanan atau safar, sehingga penamaannya menjadi khas, yaitu perjalanan di jalan Allah. Sehingga akhirnya perang itu sendiri lebih sering dinamakan : fi sabilillah, tanpa harus menyebutkan kata perang itu sendiri. Asalkan disebut fi sabilillah, konotasinya pasti satu yaitu perang.
Dan hal itu terbukti ketika Allah SWT menyebutkan delapan pihak yang berhak menerima harta zakat, salah satunya disebutkan : fi sabilillah.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.(QS. At-Taubah : 60)
الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ
Ayat ini menekankan bahwa yang boleh diperangi dari orang kafir hanyalah mereka yang memerangi, sedangkan orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin, haram untuk diperangi. Sebab pada dasarnya Islam itu agama perdamaian, bukan agama perang.
Perang hanya dibolehkan ketika semua alternatif lain tidak ada lagi. Sedangkan ketika masih ada begitu banyak alternatif lain yang bisa dilakukan, maka perang harus dihindari dan wajib dicegah. Sebab pada dasarnya perang itu bertentangan dengan tujuan diturunkannya syariah atau maqashidus-syariah, yang salah satu tujuan utamanya adalah menjamin nyawa manusia tidak dihilangkan dengan sia-sia.
وَلَا تَعْتَدُوا
Makna wa la ta’tadu (وَلَا تَعْتَدُوا) artinya jangan melampaui batas. Yang disebut dengan melampaui batas adalah perang membunuh orang-orang yang tidak boleh dibunuh, seperti membunuh wanita, anak-anak, orang tua, pendeta, termasuk juga membakar pohon dan menebangnya, membakar rumah penduduk, dan seterusnya.
Ketentuan untuk tidak boleh gegabah dalam perang seperti ini juga dikuatkan dalam hadits nabi :
Berperanglah di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah. Berperanglah tanpa berlebihan, dan janganlah berkhianat, dan janganlah menyamar, dan janganlah membunuh bayi, dan janganlah membunuh penghuni tempat ibadah. (HR. Ahmad)
Aku menemukan pada sebagian peperangan nabi ada korban-korban tak bersalah yang terbunuh. Maka Nabi SAW melarang dibunuhnya para wanita dan anak-anak. (HR. Bukhari)
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Sesungguhnya Allah SWT tidak suka orang-orang yang melampaui batas, yaitu orang-orang yang gemar berperang, harus darah dan rajin membunuh nyawa manusia, namun mengatas-namakan perintah Allah SWT.
Padahal Allah SWT sendiri tidak memerintahkan dirinya untuk membunuh nyawa manusia. Karena satu nyawa manusia yang dibunuh itu nilainya seperti membunuh seluruh umat manusia.
Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah : 32)
Mereka yang gemar perang dan haus darah sering mengatakan bahwa ayat ini mansukh dan tidak berlaku lagi dengan turunnya ayat lain yang intinya memerintahkan kaum muslimin untuk membunuh semua orang kafir yang tersisa. Pemahaman semacam ini tumbuh subur di tengah kalangan kelompok jihadis dan teroris di masa sekarang. Padahal kemansukhan ayat ini masih jadi titik perdebatan, bukan sesuatu yang disepakati para ulama.