Mon, 22 June 2026    Al-A`raf 188-189 (hal. 175)
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc,MA    Kajian Tafsir Al-Mahfudz : Senin - Rabu - Jumat (06.00 - 07.00)
< KAJIAN SEBELUMNYA

KONSULTASI

KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc,MA
Pendiri Rumah Fiqih Indonesia
KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc,MA
Headline

Bolehkah Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu?

Assalamu'alaikum wr wb,Pertanyaan ini amat klasik ustadz, yaitu bolehkah kita menyentuh mushaf Al-Quran tanpa berwudhu'. Adakah ini masalah khilafiyah...

Baca Jawaban Lengkap →
Pertanyaan Terkait