Kemenag RI 2019:Apabila kamu telah menyelesaikan manasik (rangkaian ibadah) haji, berzikirlah kepada Allah sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu, bahkan berzikirlah lebih dari itu. Di antara manusia ada yang berdoa, “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,” sedangkan di akhirat dia tidak memperoleh bagian apa pun. Prof. Quraish Shihab:Maka, apabila lumu telah menyelesaikan ibadah haji kamu, maka berdzikirlah kepada Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu/’ bahkan berzikirlah lebih teguh (mantap) dari itu. Maka, di antara manusia ada orang yang berdoa: “Tuhan Pemelihara kami, benlah (apa yang menyenangkan hidupi kami di dunia,” dan tidak ada baginya bagian i yang menyenangkan) di akhirat, Prof. HAMKA:Maka, apabila telah selesai manasik kamu maka sebutlah nama Allah sebagaimana kamu menyebut-nyebut nama nenek moyang kamu, atau lebih lagi sebutan. Maka, adalah di antara manusia yang berkata, "Ya, Tuhan kami! Berilah kepada kami kebaikan) di dunia!" Tetapi tidak ada baginya pembagian.
Kalau kita membaca terjemahan ayat ke-200 ini secara harfiyah, pastilah kita akan bertanya-tanya, apa urusannya setelah menunaikan ibadah haji lalu diperintah untuk berdzikir sebagaimana kamu menyebut-nyebut nenek moyang kamu?
Untuk kita butuh membuka kitab-kitab tafsir, biar ada kejelasan apa yang menjadi latar belakang turunnya ayat ini. Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menjelaskan bahwa merupakan tradisi haji bangsa Arab sebelum Islam.
Disebutkan usai hari-hari tasyriq mereka berkumpul antara Masjid Mina dan gunung. Lalu masing-masing kabilah saling berlomba melantunkan berbagai untaian syair dan puisi berisi puja-puji kepada nenek moyang masing-masing. Tujuannya untuk berbangga-bangga, takabbur serta meningkatkan popularitas juga demi meningkat gengsi masing-masing kelompok.
Lalu turunlah ayat ke-200 ini yang intinya memerintahkan agar mereka mengubahnya menjadi puji-pujian kepada Allah SWT saja, bukan kepada nenek moyang.
Lafazh qadhaitum (قَضَيْتُمْ) asalnya dari (قَضَى - يَقْضِى)yang punya banyak makna, antara lain (أَدَّيْتُمْ) yaitu selesai mengerjakan suatu pekerjaan, juga bisa bermakna (فَرَغْتُم) yaitu sudah kosong waktunya dan tidak lagi mengerjakan seusatu, juga bisa bermakna membayar hutang ibadah yang terlewat waktunya seperti qadha’ shalat dan puasa.
Lafazh manasikakum (مَنَاسِكَكُمْ) adalah bentuk jama’ dari bentuk tunggal yaitu (مَنْسَك). Maknanya ritual-ritual ibadah haji, seperti Ihram, wuquf, tawaf, sa’I, melontar jamarat, menyembelih hadyu dan lainnya.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa mansak itu dalam ilmu sharaf adalah isim makan (اسْمُ مَكانٍ) atau kata yang menunjukkan tempat. Maksudnya tempat-tempat yang secara khusus dijadikan sebagai situs dalam melakukan ritual ibadah haji, seperti Ka’bah, Shafa Marwah, Jamarat di Mina, Muzdalifah atau Masy’aril Haram dan juga tempat wuquf yaitu Arafah. Sedangkan Mujahid dan ‘Atha’ berkata bahwa yang dimaksud dengan manasik adalah tempat untuk melakukan penyembelihan hewan. Ini terkait dengan firman Allah SWT yang lain :
Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al-Anam : 162)
Ibnu Jarir Ath-Thabari menuliskan banyak pendapat para mufassir klasik di antaranya Mujahid, Said bin Jubair, Qatadah, As-Suddi, Ibnu Mahdi, Ad-Dhahhak. Mereka sepakat mengatakan bahwa makna nusuk itu adalah sembelihan.
فَاذْكُرُوا اللَّهَ
Lafazh fazkurullah (فَاذْكُرُوا) adalah bentuk fi’il amr yang asalnya dari (ذَكَرَ - يَذْكُرُ) dimana secara harfiyah maknanya : mengingat. Namun kata dzikir sendiri juga punya makna lain, yaitu mengucapkan dengan lisan alias berdzikir. Namun dalam konteks ini maknanya beda lagi, yaitu memuji Allah SWT.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa perintah dzikir itu maksudnya adalah melantunkan takbir setiap usai mengerjakan shalat lima waktu selama hari Nahr dan hari-hari tasyriq. Hari Nahr maksudnya Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah, sedangkan hari tasyriq dalam mazhab Asy-Syafi’i itu adalah tanggal 11, 12 dan 13. Maka perintah bertakbir itu dimulai sejak shalat shubuh tanggal 10 Dzulhijjah hingga terakhir shalat Ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Sebab masuk Maghrib sudah lewat dari tanggal 13 dan sudah masuk tanggal 13 Dzulhijjah.
Dasar logikanya bahwa tidak ada perintah khusus untuk melakukan dzikir setelah mengerjakan ibadah haji, kecuali yang ada hanya perintah untuk bertakbir selepas shalat fardhu. Dan hukumnya pun bukan kewajiban, hanya merupakan sunnah saja.
Namun sebagian lain dari para ulama mengatakan bahwa perintah dzikir disini tidak ada hubungannya dengan takbiran selepas shalat lima waktu. Sebab kalau dikaitkan dengan konteks ayat ini, perintahnya dilatar-belakangi dari kebiasaan bangsa Arab yang saling membanggakan leluhur mereka usai mengerjakan ibadah haji.
Maka perintah berdzikir bukan takbir, juga bukan lafazh tasbih, tahmid, ataupun tahlil, melainkan berupa syair dan puisi yang berisi puji-pujian kepada Allah SWT, sebagai ganti dari syair dan puisi yang memuji-muji leluhur mereka.
كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ
Lafazh kadzikrikum abaukum (كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ) maknanya : “sebagaimana dzikirmu atas bapak-bapakmu”. Atau yang lebih tepatnya : sebagaimana kamu memuji-muji bapakmu”. Lafazh abaa (آباء) adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya ab (أَب), artinya bapak. Namun yang dimaksud adalah moyang atau leluhur.
Lantas bagaimana tafsiran para ulama dari penggalan (كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ) ini? Fakhruddin Ar-Razi menuliskan delapan penafsiran yang berbeda, yaitu :
1. Pertama
Menurut jumhur ulama, yang dimaksud ‘dzikir atas leluhur’ adalah bila bangsa Arab jahiliyah telah menyelesaikan ritual haji, mereka berkumpul di tempat jamarat untuk saling membangga-banggakan suku dan kabillah mereka dengan menyebut-nyebut kebesaran para leluhur masing-masing serta membangga-banggakannya lewat berbagai bentuk syair dan puisi. Bahkan mereka memanjatkan doa yang unik seperti dikutipkan oleh Al-Qurtubi[1] :
"Ya Allah, di masa lalu leluhurku memiliki kedudukan yang tinggi, harta yang melimpah, dan kekayaan yang banyak, maka berikanlah kepadaku seperti apa yang Engkau berikan kepadanya.
2. Kedua
Dalam tafsiran Ibnu Abbas, Atha’ Adh-dhahhak dan Ar-Rabi’, maksudnya kita diperintah untuk menyebut nama Allah seperti anak-anak yang masih kecil memanggil ayahnya, yaitu penyebutan yang disingkat-singkat. Misalnya anak kecil memanggil ayahnya dengan sebutan : abah (أَبَه) dan memanggil ibunya dengan panggilan ummah (أُمّه).
Namun perintah seperti ini sebenarnya merupakan metafora. Tentu saja bukan berarti diperintah menyebut nama Allah dengan disingkat-singkat seperti anak kecil yang masih belum sempurna lisannya. Maksudnya diperintah untuk bersikap seperti anak kecil yang merengek bermanja kepada orang tuanya. Dengan bahasa lain diperintahkan untuk beristighatsah kepada Allah.
3. Ketiga
Abu Muslim berpendapat bahwa maksud perintah ini adalah berdzikir secara lisan dengan cara terus menerus tanpa berhenti, kalau pun berhenti, segera berdzikir lagi. Diumpamakan seperti anak kecil yang selalu merengek kepada orang tuanya terus-terusan.
4. Keempat
Al-Anbari berpendapat bahwa paling sering bersumpah pakai nama ayah mereka, seperti ucapan :”demi ayahku” atau “demi kakekku”. Sumpah dengan menggunakan suatu nama punya pesan khusus bahwa nama itu punya nilai yang amat tinggi. Maka perintah ini adalah perintah untuk mengagungkan Allah SWT sebagaimana kalian mengagungkan ayah dan kakekmu.
5. Kelima
Sebutlan Allah SWT dalam sifatnya yang Esa, sebagaimana dahulu leluhur kalian juga berdoa dengan ke-Esa-an-Nya.
6. Keenam
Perintahnya seperti anak kecil yang bersikap kepada ayahnya dalam meminta segala sesuatunya.
7. Ketujuh
Mereka menyebut-nyebut nama para leluhur karena ingin bertawassul kepada Allah SWT. Maka Allah SWT larang menyebut mereka, karena status para leluhur mereka itu bukan orang yang boleh dijadikan perantara. Penyebabnya karena para leluhur yang mereka puja itu termasuk ahli syirik yang bukan tempatnya untuk dijadikan perantara dalam doa kepada Allah.
8. Kedelapan
Ibnu Abbas dalam tafsirnya mengatakan bahwa perintahnya adalah untuk marah karena Allah SWT apabila bermaksiat, yang sifatnya lebih tinggi marahnya dari pada orang tuamu disebut-sebut keburukannya.
Lafazh asyadda (أَشَدَّذِكْراً) maknanya dzikir yang lebih kuat atau lebih mendalam. Maksudnya dalam memuji Allah SWT seharusnya melebihi dari memuja leluhurnya.
Lafazh fa minannasi (فَمِنَ النَّاسِ) artinya dari sebagian manusia, maksudnya bangsa Arab jahiliyah di masa sebelum datangnya agama Islam. Lafazh man yaqulu (مَنْ يَقُولُ) artinya ada yang berkata, maksudnya bangsa Arab di masa lalu.
Lafazh rabbana (رَبَّنَا) maknanya Ya tuhan kami, sedangkan aatinaa (آتِنَا) merupakan fi’il amr yang secara umum bermakna perintah. Namun karena perintah ini datang dari pihak hamba kepada tuhannya, tidak disebut dengan perintah melainkan sebuah permohonan atau permintaan.
Maknanya adalah : “berikan kepada kami”. Lalu lafazh fid-dun-ya (فِي الدُّنْيَا) artinya di dunia. Maksudnya permintaan dan doa yang mereka panjatkan hanya terbatas pada hal-hal yang terkait dengan mashalahat duniawiyah semata. Seperti mereka meminta diberikan unta, kambing atau pun juga meminta diberikan kemenangan dalam peperangan yang akan mereka hadapi.
Doa yang dipanjatkan oleh bangsa Arab sebelum Islam hanya sebatas permintaan yang bersifat duniawi. Contohnya sebagai berikut :
Ya Allah, jadikan tahun ini tahun yang banyak hujan, tahun yang subur serta banyak lahir anak-anak yang baik.
Namun mereka tidak pernah berdoa meminta agar diberikan kebaikan di akhirat. Pertanyaannya : kenapa mereka tidak meminta kemaslahatan akhirat? Jawabannya karena mereka tidak pernah tahu adanya kehidupan di akhirat. Malah bukan tidak tahu tetapi mereka memang sejak awal sudah mengingkari keberadaan kehidupan akhirat. Permusuhan dan peperangan yang mereka lancarkan terhadap dakwah Nabi Muhammad SAW semata-mata karena mereka menentang keyakinan adanya kehidupan akhirat itu.
Maka amat wajar bila doa dan permintaan mereka kepada Allah SWT hanya sebatas kemaslahatan duniawiyah semata.
وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ
Lafazh wa ma lahu (وَمَا لَهُ) artinya : tidak ada baginya. Maksudnya bagi orang-orang yang tidak percaya adanya hari akhir, dimana otomatis mereka pun tidak pernah meminta kepada Allah agar diberikan kebaikan di akhirat.
Lafazh fil-akhirah (فِي الْآخِرَةِ) artinya di negeri akhirat. Maksudnya pada kehidupan selanjutnya, setelah kematian dan kiamat, karena nanti seluruh manusia yang pernah hidup di muka bumi, baik dari semenjak zaman Nabi Adam hingga hari-hari menjelang kiamat, semuanya tanpa kecuali akan kembali dihidupkan dan akan dihisab di hadapan Allah SWT.
Sedangkan min khalaq (مِنْ خَلَاقٍ) artinya jatah, pembagian atau pemberian dari Allah SWT. Maksudnya mereka tidak akan masuk surga yang telah dijanjikan, oleh sebab keingkaran mereka kepada surga itu sendiri.
Penggalan akhir yang menjadi penutup ayat ini sepertinya lebih menegaskan lagi, bahwa hanya mereka yang beriman kepada hari akhir saja yang akan mendapatkan kebaikan-kebaikan di akhirat.
Sedangkan mereka yang tidak beriman terhadap hari akhir, dia tidak akan mendapatkan apa-apa. Karena mereka tidak pernah menanam selagi di dunia, maka di akhirat nanti pun mereka tidak akan memanen apa-apa.
Namun ungkapan yang digunakan memang sangat halus, yaitu dibedakan berdasarkan lafazh doanya. Mereka yang kafir itu bukannya tidak berdoa, tetapi dari lafazh doanya saja bisa nampak jelas bahwa mereka tidak beriman kepada hari akhir. Terbukti mereka hanya meminta kebaikan di dunia saja.