Kemenag RI 2019:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Prof. Quraish Shihab:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad saw.) tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Apa (harta yang baik) yang kamu nafkahkan, maka untuk ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan).” Dan apa saja kebajikan yang kamu lakukan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Prof. HAMKA:Mereka akan bertanya kepada engkau, "Apakah yangakan mereka belanjakan." Katakanlah, "Apa yang akan kamu belanjakan dari kebaikan ialah kepada ibu-bapak dan keluarga karib dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan anak perjalanan. Dan, apa saja yang kamu perbuat dari hal kebaikan maka sesungguhnya Allah adalah mengetahuinya.
Ayat ke-215 ini agaknya sudah pindah tema jauh dari ayat ke-214 sebelumnya, karena dilihat dari sisi kontennya sudah bicara masalah memberikan infak. Padahal ayat sebelumnya masih membicarakan para shahabat yang berada dalam kemiskinan (البأساء), kesakitan (الضرّاء) dan juga gonjang-ganjing (الزلزال). Sedangkan ayat ini tiba-tiba bicara tentang para shahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang alokasi dana infaq harus diberikan kepada siapa saja.
Asumsinya, berarti kondisi ekonomi para shahabat sudah membaik ketika ayat ini turun, setidaknya setelah perang Badar yang memberikan kekayaan berlimpah lewat dihalalkannya ghanimah. Atau asumsinya ayat ini turun kepada penduduk Madinah alias kaum anshar, yang dalam hal ini mereka tidak kesusahan ekonomi karena tidak harus hijrah. Lalu boleh jadi mereka lah yang bertanya tentang alokasi infaq.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
Lafazh yas’alunaka (َسْأَلُونَكَ) adalah fi’il mudhari. Bentuk asalnya dari (سَأَلَ – يَسْأَلُ - سُؤَالاً) yang punya dua makna, bisa bermakna meminta dan bisa juga bertanya, namun konteks ini yang lebih tepat adalah bertanya. Dan sudah juga dijelaskan sebelumnya bahwa Fakhruddin Ar-Razi menyebutkan bahwa ada 14 ayat yang mengandung ungkapan (يَسْأَلُونَكَ) yaitu mereka bertanya kepadamu :
Khusus dalam ayat ini pertanyaannya berkisar tentang infaq. Lafazh yunfiqun (يُنْفِقُون) berasal dari kata (أَنْفَقَ - يُنْفِقُ) yang artinya menginfakkan atau membelajakan. Menurut sebagian mufassir seperti Ath-Thabari, As-Suyuthi, Asy-Syaukani dan lainnya bahwa pada saat ayat ini turun, zakat memang belum disyariatkan. Bahkan kalau menurut As-Suddi, ayat ini nantinya akan dibatalkan hukumnya dan diganti dengan zakat.
Namun klaim bahwa ayat ini mansukh ternyata tidak disepakati secara bulat oleh para mufassir. Mereka memandang ayat ini masih muhkamat, tetapi area yang dibicarakannya memang seputar infaq yang hukumnya sunnah dan bukan wajib.
Lafazh maadzaa yunfiqun (مَاذَا يُنْفِقُونَ) secara harfiyah maknanya : “apa yang harus mereka infaqkan”. Kesannya yang ditanyakan itu harta apa yang harus diinfaqkan. Namun berdasarkan jawabannya, nampaknya yang ditanyakan bukan harta apa, tetapi kepada siapa harus menyalurkan harta infaq.
Atau bisa juga para shahabat memang bertanya tentang harta apa yang harus diinfaqkan, namun ternyata jawaban dari Allah SWT justru mengalihkan yang jadi pertanyaan mereka, yaitu dari awalnya tentang harta yang mana yang harus diinfaqkan menjadi siapa yang harus diberikan infaq.
قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ
Lafazh qul (قُلْ) merupakan bentuk fi’il amr yang secara bahasa artinya : “katakanlah”. Asalnya dari akar kata (قَالَ – يَقُولُ - قُلْ). Namun maksudnya tentu perintah Allah SWT kepada Nabi SAW untuk berkata dalam rangka menjawab pertanyaan, sehingga akan lebih tepat bila langsung diterjemahkan menjadi : “Jawablah, wahai Muhammad."
Lafazh maa anfaqtum (أَنْفَقْتُمْ) artinya : “apa-apa yang kamu infaqkan”, sedangkan min khairin (مِنْ خَيْرٍ) secara bahasa artinya : “dari kebaikan”. Namun kata khair (خَيْرٍ) di dalam Al-Quran banyak sekali digunakan untuk menyebutkan harta. Salah satunya termuat dalam ayat berikut :
Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat (QS. Al-Baqarah : 180)
وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. (QS. Al-Baqarah : 272)
Sehingga maknanya bisa menjadi : “harta apa saja harta yang kamu infaqkan”. Artinya dari sumber penghasilan yang mana saja, tidak usah terlalu dipikirkan, yang penting pikirkanlah mau diberikan kepada siapa yang membutuhkan.
Ungkapan seperti ini tentu akan sangat jauh berbeda spiritnya dengan syariat zakat, dimana sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya justru menjadi titik permasalahan, karena tidak semua harta yang berlebih itu wajib dikeluarkan zakatnya. Hanya harta jenis tertentu saja yang terkena kewajiban zakat, sedangkan bila tidak termasuk jenis harta yang wajib dizakatkan, berapa pun nilainya memang tidak ada kewajiban untuk dizakati.
Dan ayat ini menjelaskan bahwa ada lima pihak yang harus diberikan harta, yaitu :
[1] kedua orang tua, [2] kerabat, [3] anak yatim, [4] orang miskin dan [5] ibnu sabil.
وَالِدَيْنِ
Makna walidain (وَالِدَيْنِ) adalah : kedua orang tua yaitu untuk ayah dan ibu. Namun di dalam Al-Quran, kadang ada juga sebutan untuk kedua orang tua dengan menggunakan ungkapan abawain (الأبوين). Lalu apakah ada bedanya?
Secara umum mungkin nampak sama saja, toh dua-duanya bermakna ‘ayah dan ibu’. Tetapi tentu saja keduanya punya rasa bahasa yang berbeda. Sebutlah misalnya dalam bahasa Indonesia, manakah penyebutan yang baku antara ‘ibu dan ayah’ atau ‘ayah dan ibu’?
Tentu kita akan menjawab sama saja, toh dua-duanya disebut. Tetapi akan lebih terasa kuat penekanan pada ibu ketika kita menyebut ‘ibu dan ayah, sebaliknya ketika kita menyebut ‘ayah dan ibu’, maka yang terasa lebih mendapatkan penekanan justru pada ayah.
Kurang lebih seperti itu juga antara walidain dan abawain. Walidain itu adalah dari wiladah yang artinya lahir. Ibu yang melahirkan kita disebut dengan walidah, sehingga kata walidain akan lebih terasa penekanan dari sisi ibu sebagai orang tua yang melahirkan.
Sebaliknya kalau kita gunakan istilah abawain, maka asalnya dari kata ab yang artinya ayah. Sehingga makna abawain itu artinya harfiyahnya dua orangayah, namun secara urf orang memahaminya sebagai ayah dan ibu. Titik tekannya ada pada pihak ayah, ibu sebagai yang mengikuti.
Pertanyaannya kemudian : kenapa Allah SWT lebih memprioritaskan infaq kepada kedua orang tua? Padahal selama ini yang kita tahu umumnya infaq itu kepada orang miskin, anak yatim atau pun mereka yang terkena bencana dan seterusnya. Tetapi ayat ini justru memerintahkan berinfaq kepada kedua orang tua sendiri. Bagaimana menjelaskannya?
Jawabannya bahwa berinfaq kepada orang tua sendiri itu meski kurang lazim disebut sebagai infaq dalam bahasa keseharian kita, namun pada dasarnya itu infaq juga, bahkan infaq yang paling tinggi nilainya. Kenapa yang paling tinggi nilainya?
Karena jasa keduanya yang sejak kecil telah memberikan semua miliknya untuk kita tanpa adanya hitung-hitungan. Bahkan seorang wanita yang jadi korban pemerkosaan pun ketika melahirkan anak haram hasil tindak kekerasan seksual, dia akan merawat anak haram itu dengan setulus hati. Mungkin dia akan menyalahkan laki-laki yang memperkosanya, tetapi untuk membunuh bayi merah yang lucu tanpa dosa itu, pasti tidak akan tega dia lakukan. Toh anak kecil itu tidak berdosa.
Apalagi anak yang lahir dari hasil pernikahan normal, dimana pasangan itu sejak awal berdoa agar dikaruniai anak yang shalih dan berbakti, tentu semua kebutuhanya mulai dari minum air susu itu hingga dewasa bahkan hingga menikah, akan diberikan secara tulus oleh ayah ibunya. Bahkan meski pasangan ayah dan ibu bercerai, namun ketulusan seorang ayah atau ibu kepada anaknya tidak akan pernah pudar.
Sebegitu tulusnya kasih orang tua kepada anak, tanpa pamrih, tanpa mengharapkan balasan, namun kalau setelah keduanya tua dan tidak lagi punya penghasilan, lalu Allah SWT menurunkan rejeki keduanya lewat anak itu, tentu keduanya akan sangat berbahagia.
Boleh jadi kebahagiannya bukan karena diberi uang oleh anaknya, tetapi melihat anaknya yang shalih dan berbakti kepada kedua orang tuanya, sampai ketika dia punya penghasilan sendiri, meski tidak seberapa, dia berusaha sebisa mungkin untuk berbagi kepada keduanya barang sepeser, itu sudah merupakan kebahagiaan yang luar biasa.
Maka penggalan ayat ini boleh juga kita jadikan salah satu cara berbakti kepada orang tua, yaitu dengan memberikan sebagian harta kita kepada kedua orang tua.
وَالْأَقْرَبِينَ
Lafazh al-aqrabin (وَالْأَقْرَبِينَ) artinya : untuk kerabat, yaitu keluarga yang punya kedekatan nasab dengan pihak pemberi wasiat. Lafazh ini sering juga diterjemahkan menjadi kerabat atau orang-orang terdekat. Namun maksudnya tidak lain adalah keluarga besar dan bukan teman atau rekan.
Untuk memudahkan kita memahami maknanya, dzawil qurba bagi Nabi Muhammad SAW tidak lain adalah keluarga Beliau SAW yang terdiri dari dua klan besar dalam suku Quraisy yaitu Bani Hasyim dan Bani Mutthalib. Siapa saja yang masih termasuk trah Bani Hasyim dan Bani Muththalib, maka dia termasuk kerabat Nabi SAW.
Bahkan sebagian kalangan yang mengatakan bahwa dzawil qurba bagi Nabi SAW tidak terbatas kepada Bani Hasyim dan Bani Mutthalib saja, tetapi semua kabilah dalam suku Quraisy secara keseluruhannya termasuk dzawil qurba dari Nabi SAW. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan agar Nabi SAW mendakwahi keluarga yang termasuk aqrabin (أَقْرَبِيْن) alias keluarga yang terdekat.
وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, (QS. Asy-Syuara : 214)
Ayat ini memerintahkan Nabi SAW mengajak kerabat terdekat untuk masuk Islam. Dalam kenyataannya ternyata Nabi SAW ajak bukan hanya Bani Hasyim atau Bani Mutthalib saja, tetapi semua yang ada di dalam suku Quraisy. Perhatikan hadits berikut ini :
دَعا رَسُول اللَّهِ ﷺ قُرَيْشًا فاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وخَصَّ فَقال: يا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي مُرَّةَ بْنِ كَعْبٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ مَنافٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي هاشِمٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ المُطَّلِبِ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا فاطِمَةُ أنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النّارِ
Rasulullah SAW mengajak suku Quraisy, lalu mereka pun berkumpul dan Nabi SAW menyeru :
“Wahai Bani Ka’ab bin Luaiy, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Murrah bin Ka’ab, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Abdi Syams, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Abdi Manaf, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Hasyim, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Abdil Muthalib, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Fatimah, selamatkan dirimu dari api neraka”.
وَالْيَتَامَىٰ
Secara bahasa yatim berarti artinya infirad atau sendiri. Setiap yang sendiri dalam Bahasa Arab disebut dengan yatim, termasuk juga makna al-yatimah adalah janda yang sendiri.[1]
Yatim untuk manusia, sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya at-Ta’rifat:
اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم، وفي البهائم: اليتيم: هو المنفرد عن الأم؛ لأن اللبن والأطعمة منها
Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat. Sedangkan untuk hewan adalah yang ibunya mati.[2]
Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’.[3]
Seseorang yang meninggal bapak dan ibunya biasa di Indonesia disebut dengan istilah yatim piatu. Dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah Lathim. Sedangkan kata yatim untuk hewan adalah hewan masih kecil yang ditinggal mati ibunya.[4]
Kadang kata yatim juga dipakai dalam makna majazi atau bukan makna sebenarnya. Contohnya adalah Nabi Muhammad SAW dengan Yatimu Abi Thalib, meskipun beliau sudah baligh. Contoh lain adalah dalam sebuah hadits disebutkan:
تستأمر اليتيمة في نفسها فإن سكتت فهو إذنها
Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya (HR. Al-Hakim dan Ahmad).
Tentu maksud yatim dalam hadits ini bukanlah wanita yang belum baligh, hanya saja disebut yatim secara majazi.
Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan:
اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً
Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.[5]
Secara bahasa, menurut Ibnul Manzdhur dalam kamus Lisanul Arab, kata miskin itu berasal dari kata al-maskanah (المـسكنة) yang artinya kerendahan, al-khudhu’ (الخضوع) yang artinya sub-ordinasi dan adz-dzull (الذل) yang bermakna juga kerendahan.[1]
Al-Fairuz Abadi dalam kamus Al-Muhith menyebutkan bahwa miskin adalah orang yang tidak punya harta apapun (من لا شيء له). Miskin juga bermakna kerendahan dan kelemahan.[2]
Sedangkan secara istilah dalam disiplin ilmu fiqih, kata miskin didefinisikan dengan beberapa ungkapan yang berbeda-beda oleh para ulama. Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa makna istilah miskin maksudnya adalah orang yang tidak punya harta apa pun (من لا يملك شيئا).[3] Mazhab Asy-Syafi’iyah mengungkapkan istilah miskin sebagai orang yang memiliki sekadar harta atau penghasilan, yang bisa menutup kebutuhan tertentu tetapi belum mencukupi.[4] Mahzab Al-Hanabilah mengungkapkan istilah miskin sebagai orang dengan kategori sudah punya harta dan hartanya itu bisa mencukupi banyak hal dari kebutuhannya meski belum semua, setidaknya di atas 50 persen dari kebutuhan.[5]
Orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah yang teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan.
Dari sini bisa kita komparasikan ada sedikit perbedaan antara faqir dan miskin, yaitu bahwa keadaan orang faqir itu lebih buruk dari orang miskin. Sebab orang miskin masih punya kemungkian pemasukan meski sangat kecil dan tidak mencukupi. Sedangkan orang faqir memang sudah tidak punya apa-apa dan tidak punya kemampuan apapun untuk mendapatkan hajat dasar hidupnya. Pembagian kedua istilah ini bukan sekedar mengada-ada, namun didasari oleh firman Allah SWT berikut ini :
Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut. (QS. Al-Kahfi : 79)
Di ayat ini disebutkan bahwa orang-orang miskin itu masih punya pekerjaan yaitu mencari ikan di laut. Artinya meski mereka miskin, namun mereka masih punya hal yang bisa dikerjakan, masih punya penghasilan dan pemasukan, meski tidak mencukupi apa yang menjadi hajat kebutuhan pokoknya.
Namun Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyatakan sebaliknya, bahwa orang miskin itu lebih buruk keadaannya dari orang faqir. Hal ini didasarkan kepada makna secara bahasa dan juga nukilan dari ayat Al-Quran juga.
أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ
atau kepada orang miskin yang sangat fakir.(QS. Al-Balad : 16)
Secara bahasa, istilah ibnu sabil (وَابْنِ السَّبِيلِ) terdiri dari dua kata, yaitu ibnu (إِبْنُ) yang berarti anak laki-laki, dan sabil (السبيل) yang berarti jalan. Namun ibnu sabil bukan berarti anak jalanan, melainkan bermakna
Orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya, atau di dalam negerinya atau melewatinya.
Jadi kira-kira dalam ungkapan yang lebih sederhana di masa sekarang ini, ibnu sabil bisa kita sebut sebagai orang yang kehabisan bekal perjalanan, khususnya harta, dan tidak mampu untuk meneruskannya atau kembali lagi ke rumahnya.
Kalau di masa kenabian waktu itu, yang bisa dibayangkan sebagai ibnu sabil misalnya saudagar yang melintasi gurun pasir, lalu jadi korban pembegalan liar di jalan. Harta perniagaannya itu habis dirampas, sedangkan nasib dirinya kemungkinan besar akan dibunuh atau dijual di pasar bukan.
Sedangkan bila dia sempat melarikan diri dan bisa menyelamatkan nyawanya, maka dia masih beruntung. Tetapi dia akan mati kelaparan di tengah gurun bila tidak ditolong. Maka kira-kira seperti itulah yang dimaksud dengan berinfaq kepada ibnu sabil di masa kenabian.
Di masa itu tentu saja gurun pasir masih banyak dihuni oleh para penyamun, pencoleng, begal dan sejenisnya. Oleh karena itulah maka wanita di masa itu dilarang bepergian lebih dari tiga hari, yaitu melintasi gurun pasir bila tidak disertai mahramnya.
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya atau suaminya. (HR Muttafaq 'alaihi)
Sedangkan syariat Islam sendiri sangat tegas ancamannya kepada para pencoleng itu, yaitu dikenakan hukuman bagi pelaku hirabah, yaitu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negerinya. Hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). (QS. Al-Maidah : 33)
Namun untuk kontes masa sekarang ini, nampaknya kita agak kesulitan mencarikan contoh kongkrit profil orang yang termasuk ibnu sabil ini. Apakah bisa, misalnya, para santri dan pelajar yang sedang menuntut ilmu nu jauh di negeri seberang sana dan kehabisan bekal sebagai ibnu sabil? Ataukah misalnya para tenaga kerja kita yang bermasalah di negeri orang, bisakah mereka dimasukkan dalam kategori ibnu sabil zaman modern? Tentu perdebatannya cukup panjang, antara yang pro dan kontra.
Lafazh fainnalla bihi alim (فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ) artinya : “maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”. Maksudnya bukan sekedar tahu tetapi juga akan memberikan balasan. Ungkapan bahwa Allah SWT mengetahui semua bentuk kebaikan yang dilakukan oleh para hamba-Nya sesuai dengan ayat berikut :
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zilzal : 7-8)