Kemenag RI 2019:Diwajibkan atasmu berperang, padahal itu kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. Prof. Quraish Shihab:Diwajibkan atas kamu berperang, padahal ia (berperang itu) adalah $es uaru yang kamu benci Dan boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagi kamu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagi kamu; Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. Prof. HAMKA:Telah diperintahkan kepada kamu berperang, sedang dia itu tidak kamu sukai. Boleh jadi sesuatu yang tidak kamu sukai, padahal ada baiknya bagi kamu. Dan, boleh jadi kamu sukai sesuatu, padahal dia itu tidak baik bagi kamu. Dan, Allah mengetahui, sedang kamu tidaklah tahu.
Para ulama sepakat bahwa ayat ke-216 ini bukan ayat yang pertama turun terkait perang, meskipun ayat ini secara eskplisit mewajibkannya. Mereka sepakat bahwa ayat yang pertama turun sekedar mengizinkan Nabi SAW dan para shahabat untuk melakukan perang. Sifatnya hanya diizinkan dan bukan diwajibkan.
Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqarah : 190)
Namun sesuai dengan teks ayatnya, perintah perang ini masih sangat dibatasi sebaas kepada mereka yang sudah lebih dahulu memerangi. Ayat ini bukan perintah untuk berperang yang berlaku secara mutlak.
Maka ayat ke-216 inilah yang secara eksplisit memerintahkan perang secara lebih umum, tanpa ada syarat tertentu. Namun Allah SWT malah menyebutkan bahwa rupanya para shahabat justru kurang suka diperintahkan berperang.
كُتِبَ عَلَيْكُمُ
Lafazh kutiba (كُتِبَ) adalah bentuk fi'il madhi mabni majhul, berasal dari (كتب – يكتب - كتابة) yang secara harfiyah maknanya adalah : menulis. Namun maknanya tidak hanya sebatas menulis saja, tetapi maknanya cukup luas dan salah satunya bermakna : “mewajibkan” dan juga : “menetapkan”.
Allah SWT menggunakan istilah kutiba alaikum (كتب عليكم) dalam ayat ini dengan makna mewajibkan atau memfardhukan. Sebagaimana juga Allah mewajibkannya dalam ayat-ayat lainnya, seperti
Sesungguhnya shalat (lima waktu) adalah kewajiban atas orang-orang beriman yang sudah ditetapkan waktunya. (QS. An-Nisa’ : 103)
Status Hukum Ikut Pertempuran
Meskipun ayat ini menggunakan lafazh kutiba yang artinya diwajibkan, namun para ulama tidak langsung sepakat tentang wajibnya hukum berperang bagi setiap muslim secara mutlak.
1. Fadhu ‘Ain
Sebagian ulama ada yang berkesimpulan bahwa ayat ini mengikat setiap muslim untuk melakukan perang, karena diawali dengan lafazh kutiba alaikum. Dan rata-rata semua ayat yang diawali dengan lafazh ini disepakati sebagai ayat yang mewajibkan. Diriwayatkan bahwa Mak-hul bersumpah di depan Baitullah bahwa kewajiban perang itu berlaku untuk semua muslim secara orang per orang.
Selain menggunakan ayat di atas, dasar yang digunakan adalah sabda Nabi SAW yang mengancam bahwa orang yang mati tetapi belum pernah ikut serta dalam jihad, maka matinya seperti mati di masa jahiliyah.
Orang yang mati dan belum pernah ikut pertempuran, juga tidak ada sedikit pun keinginan untuk turut serta, maka matinya seperti di masa jahiliyah. (HR. Muslim)
Ada juga ulama yang mengatakan kewajiban ikut perang ini minimal harus dilakukan sekali saja seumur hidup. Dasarnya qiyas dengan kewajiban pergi haji, yaitu minimal pernah mengerjakannya walaupun hanya sekali seumur hidup.
Di masa modern ini ada beberapa negara yang menerapkan wajib militer, seperti Korea Utara, Israel, Singapura dan Eriteria. Amerika Serikat di masa lalu pernah menerapkan wajib militer ini kepada warganya, namun setelah diprotes akhirnya dibatalkan.
Saat ini, Angkatan Darat AS, Angkatan Laut AS, Korps Marinir AS, Angkatan Udara AS, dan Garda Nasional AS semuanya terdiri dari personel sukarela yang mendaftar untuk pelayanan militer. Wajib militer tidak lagi diterapkan secara luas di AS sejak tahun 1973, tetapi UU Rekrutmen dan Pelayanan Selektif masih ada, dan pemerintah AS memiliki kemampuan hukum untuk memanggil individu ke layanan militer jika diperlukan dalam keadaan darurat nasional.
Namun, dalam praktiknya, pemerintah AS belum pernah lagi memanggil wajib militer setelah penghapusan pada tahun 1973.
2. Fardhu Kifayah
Pendapat kedua mengatakan bahwa kewajiban ikut perang itu sifatnya wajib tapi tidak individual, melainkan kewajiban yang sifatnya kolektif alias fardhu kifayah.
Dalam sebuah negeri Islam harus ada pihak yang disiapkan untuk berperang, namun ketika jumlahnya sudah mencukupi, maka kewajibannya tidak berlaku per individu. Sekarang ini hampir semua negara di dunia punya pasukan khusus, yang direkrut secara suka rela lalu dilatih bertempur di pusat latihan militer. Mereka dipersenjatai dan diberikan anggaran untuk membeli alat-alat perang atau alutsista.
Biasanya ada kementerian pertahanan yang diberikan wewenang untuk mengurus pertahanan negara. Rakyat yang merasa ingin bergabung menjadi tentara dipersilahkan, tetapi tidak diwajibkan. Dan inilah wujud dari hukum fadhu kifayah atas perang dalam syariat Islam.
Dasarnya bahwa tidak semua perintah yang diawali dengan kutiba alaikum itu berlaku mutlak. Contoh ayat Qishash itu (كُتِبَ عَلَیۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ) tidak berlaku mutlak, sebab kalau pihak korban atau keluarganya memaafkan, qishash bisa dibatalkan. Demikian juga perintah berwasiat sebelum wafat (كُتِبَ عَلَیۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ), ayat itu malah dianggap mansukh oleh sebagian ulama, atau setidaknya dibatasi kepada selain calon ahli waris sendiri.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menjelaskan bahwa Ibnu Umar dan Atha’ mengatakan bahwa ayat ini hanya mewajibkan perang kepada mereka yang langsung menerima ayat ini pada saat diturunkan, yang pastinya mereka adalah para shahabat ridwanullahi ‘alaihim. Berlakunya kewajiban ini terbatas hanya pada saat itu saja dan tidak berlaku pada kesempatan di luar itu.[1]
Yang menajadi hujjah lainnya bahwa di masa kenabian sendiri pun tidak semua shahabat diwajibkan ikut serta untuk ikut dalam perjalanan ke luar kota berperang di jalan Allah. Mereka yang tidak ikut itu tetap disebut oleh Al-Quran sebagai orang yang baik.
Lafazh al-qital (الْقِتَالُ) sering diartikan secara umum sebagai perang, tiga versi terjemahan di atas pun mengartikannya perang. Tentu tidak salah, namun yang lebih spesifik sebenarnya adalah pertempuran secara fisik. Asalnya dari kata (قَتَلَ - يَقْتُلُ) yang maknanya membunuh atau menghilangkan nyawa lawan, namun sifatnya saling berbunuhan secara masal.
Dalam budaya lama di masa lalu, pertempuran memang dilakukan secara fisik di medan laga. Seringkali sebuah pertempuran diawali dulu dengan duel satu lawan satu, yang disebut dengan mubarazah (مُبَارَزَة).
Antara Qital, Harb dan Jihad
Dalam bahasa Arab, selain qital (الْقِتَالُ) juga adalah istilah lain maknanya sangat dekat yaitu al-harb (الحرب) dan kata inilah yang lebih tepat untuk dimaknai sebagai perang, karena ruang lingkupnya lebih luas dari sekedar pertempuan. Al-Harb dalam bahasa Inggris disebut dengan 'war', sedangkan al-qital itu combat.
Al-Qital atau pertempuran adalah bagian dari Al-Harb atau perang. Seringkali perang itu tidak harus melulu berupa pertarungan fisik atau kontak senjata. Perang bisa saja dengan embargo ekonomi, atau bisa juga dengan perundingan-perundingan.
Adapun istilah jihad (جِهَاد) punya ruang lingkup yang jauh lebih luas dari al-harb apalagi al-qital. Karena jihad itu bisa dengan harta, bisa juga dengan ilmu, atau dengan buku, ceramah, dakwah dan segala media yang ada. Maka jihad itu tidak harus selalu diidentikkan dengan pertempuran, yang identik dengan pertempuran itu adalah qital.
وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ
Lafazh kurhun (كُرْهٌ) artinya : sesuatu yang tidak disukai atau dipaksa. Di dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang menggunakan kata ini.
وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
Walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai. (QS. At-Taubah : 32)
Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran. (QS. A-Nahl : 106)
Yang menjadi pertanyaan penting disini, kenapa Allah SWT menyatakan bahwa perang itu sesuatu yang mereka benci? Padahal bukankah bangsa Arab sejak dulu suka berperang?
Apalagi buat para shahabat muhajirin yang terusir dari negeri mereka dan hidup seadanya di rantau orang, bukankah perang itu didambakan untuk bisa membalaskan dendam mereka selama ini? Lantas kenapa Allah SWT justru mengatakan bahwa para shahabat tidak suka dengan peperangan? Tentu pertanyaan semacam ini cukup menggelitik untuk dianalisa lebih lanjut.
Ada beberapa asumsi yang bisa digunakan untuk menganalisa pernyataan ini, antara lain :
Pertama, benar bahwa orang Arab itu gemar berperang, namun tidak semua demikian. Harus dibedakan antara suku-suku yang tinggal di gurun pasir yang mana merkea memang gemar berperang antar suku. Perang memang seakan menjadi jati diri mereka. Bahkan kalau ditanyakan kenapa harus perang, atau dengan logika apa sampai harus membunuh suku lain, boleh jadi mereka pun tidak bisa menjelaskan secara logis. Sebab sudah turun temurun mereka dikenalkan hanya dengan perang dan perang saja. Itulah warisan leluhur mereka,
Kita harus membedakan profil suku-suku Arab itu kalangan Quraisy yang dikenal sebagai kabilah paling mulia di seluruh kalangan bangsa Arab. Mereka dimuliakan karena dikenal sebagai penjaga Ka'bah secara turun temurun. Mereka adalah ‘tuan rumah’ untuk ritual ibadah haji tahunan bagi bangsa Arab. Pada bulan apa haji akan dilaksanakan setiap tahunnya, itu hak preogratif kaum Quraisy. Maka tidak mungkin suku-suku Arab yang tukang perang itu bermusuhan dengan kaum Quraisy.
Kalau sampai bermusuhan dengan pihak Quraisy berarti tamatlah riwayat ke-arab-an mereka, karena mereka jadi tidak bisa berhaji. Padahal tuhan-tuhan yang mereka sembah disimpan di sekitaran Ka’bah. Ribut kepada Quraisy berarti jadi arab atheis tidak bertuhan. Maka kemanapun orang Quraisy ini bepergian, posisi mereka selalu aman. Tidak ada suku yang cari gara-gara dengan mereka. Kelaparan pun akan diberi makan oleh semua bangsa Arab yang bertemu mereka.
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (QS. Quraisy : 3)
Mereka itu nyaris tidak punya musuh. Justru mereka dikenal sebagai saudagar yang butuh kestabilan politik. Al-Quran secara khusus menyebutkan karakteristik orang-orang Quraisy ini :
Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. (QS. Quraisy : 2)
Suku para saudagar ini termasuk yang mereka yang membenci peperangan. Sebab perang itu akan mengganggu bisnis mereka. Maka ayat ini menemukan kejelasannya, bahwa mereka tidak suka dengan perang, alias disebut kurhun lakum (كُرْهُ لَكُمْ).
Adapun yang disebut-sebut gemar perang itu adalah orang-orang Arab penghuni gurun pasir di luar suku Qurasiy. Mereka hidup dari menggantungkan hasil perang antar suku di antara mereka, atau pun juga melakukan pembegalan, perampokan dan perampasan kafilah dagang yang lewat.
Jadi ada yang suka perang dan ada yang benci perang. Para shahabat generasi pertama termasuk mereka yang benci perang. Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali dan lainnya adalah orang Quraisy.
Kedua, boleh jadi yang dimaksud dengan : ‘mereka benci perang’ karena perang yang mereka hadapi saat itu adalah perang Badar. Dalam Sirah Nabawiyah, kejadian Perang Badar sendiri sebenarnya perang yang tidak terlalu mereka harapkan, karena musuhnya masih sesama keluar mereka sendiri. Kalaupun sampai pecah, hal itu karena terjadi insiden dan keterpaksaan semata.
Nabi SAW awalnya hanya ingin menghadang kafilah Quraisy Mekkah yang melintas di sekitaran Madinah menuju ke negeri Syam. Ternyata Abu Sufyan malah meminta dikirimkan pasukan perang bersenjata lengkap berjumlah seribu orang.
Nabi SAW akhirnya harus memilih, antara melarikan diri atau tetap menghadapi musuh yang masih keluarga sendiri. Kedua pilihan ini seperti makan buah simalakama. Dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati. Kalau melarikan diri, pasti ada resikonya. Sedangkan kalau dihadapi, resikonya juga besar. Setidaknya, jumlah kekuatan tidak berimbang, plus yang dihadapi ternyata masih keluarga dan saudara sendiri.
Maka Perang Badar ini adalah perang yang tidak terlalu diharapkan terjadinya. Itu terbukti bahwa di tengah kecamuk Perang itu, Nabi SAW sampai merasa harus menghentikan perang begitu saja. Tak ayal turunkan ayat Al-Quran yang menegur tindakan menghentikan perang di tengah jalan.
Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. (QS. Al-Anfal : 67)
Ketiga, boleh jadi ayat ini turun ketika para shahabat sedang dalam keadaan kurang semangat untuk berperang, sebagaimana yang menjadi latar belakang turunnya ayat berikut ini :
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit. (QS. At-Taubah : 38)
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
Lafazh 'asaa (عَسَىٰ) bisa bermakna : "semoga", namun juga bisa bermakna : "boleh jadi" atau "siapa tahu".
Contoh 'asaa (عَسَىٰ) yang bermakna semoga adalah ayat berikut :
عَسَىٰ رَبُّنَا أَنْ يُبْدِلَنَا خَيْرًا مِنْهَا
Mudah-mudahan Tuhan kita memberikan ganti kepada kita dengan (kebun) yang lebih baik daripada itu. (QS. Al-Qalam : 32)
Sedangkan yang maknanya : boleh jadi atau siapa tahu, adalah ayat berikut :
Janganlah kamu membunuhnya, siapa tahu ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak. (QS. Al-Qashash : 9)
Untuk ayat ini, nampaknya lafazh 'asaa (عَسَىٰ) bermakna : "boleh jadi" atau "siapa tahu".
Lafazh takrahu (تَكْرَهُ) artinya tidak menyukai atau membenci. Bahkan kalau pun dilakukan juga, maka melakukannya dengan cara terpaksa. Sebagaimana yang digunakan dalam ayat berikut :
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa. (QS. Ar-Rad : 15)
وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
Lafazh khairun lakum (خَيْرٌ لَكُمْ) artinya : lebih baik untukmu.
Dalam konteks ayat ini, ternyata perang yang awalnya tidak disukai justru malah jadi kebaikan buat Nabi SAW dan para shahabat. Lalu seperti apakah wujud nyata kebaikan perang itu?
Ada beberapa asumsi yang bisa disebutkan, antara lain sebagai berikut :
Pertama : Halalnya Ghanimah
Perang Badar adalah perang pertama yang terjadi di masa kehidupan nabi SAW, sekaligus menjadi perang pertama yang hukumnya diubah oleh Allah SWT. Semua perang yang dilakukan oleh para nabi sebelumnya tidak menghalalkan harta rampasan perang, namun untuk pertama kalinya Allah SWT mengubah hukum yang sudah berlaku sepanjang sejarah, yaitu dihalalkannya ghanimah buat Nabi Muhammad SAW.
Dengan dihalalkannya ghanimah, maka aliran darah segar ekonomi masyarakat Madinah kembali lagi mengalir. Tingkat kesejahteraan mereka kembali naik dan kehidupan mereka menjadi makmur.
Dengan demikian, mereka bisa lebih mandiri, bahkan sudah bisa menjalankan perintah untuk bayar zakat, termasuk juga pergi haji.
Kedua : Bolehnya Tidak Membunuh Lawan
Selain halalnya ghanimah, Allah SWT juga membolehkan dalam perang itu tanpa harus membunuh lawan. Silahkan ditangkap saja dan dijadikan tawanan.
Dengan demikian, apa yang ditakutkan dari perang yang selama ini ditakutkan yaitu harus ada korban nyawa, ternyata tidak harus terjadi. Sebab meski perang menghalalkan nyawa lawan, ternyata lawan tidak harus dibunuh.
Terjemahan penggalan ini tentu kebalikan dari penggalan sebelumnyam yaitu : “dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu”.
Lafazh syai’an (شَيْئًا) dua kali disebutkan dalam penggalan ayat ini. Secara umum bermakna : “sesuatu”. Meskipun demikian, keduanya punya maksud yang berbeda. Lafazh takrahu sya’an (تَكْرَهُوا شَيْئًا) yang artinya kamu membenci sesuatu, maksudnya adalah membenci perang. Sedangkan tuhibbu sya’an (تُحِبُّوا شَيْئًا) yang berarti kamu menyukai sesuatu, maksudnya adalah duduk di rumah tidak ikut turun bertempur.
Berbagai kejadian di masa kenabian membuktikan hal-hal yang dimaksud, antara lain :
Pertama : Ketika masih di Mekkah, Nabi SAW sangat mempriritaskan dakwahnya menyasar kepada para pemuka Quraisy, dengan harapan apabila para pemukanya bisa masuk Islam, maka kaumnya semua otomatis akan masuk Islam. Namun apa yang Nabi SAW harapkan nampaknya pupus, sebab mereka tidak ada yang mau masuk Islam. Disitulah terjadi apa yang disebut : menyukai sesuatu ternyata hasilnya tidak sesuai harapan.
Kedua : Awalnya Nabi SAW berharap penduduk Thaif mau menerima dakwah Islam. Ternyata setelah tiba disana, penduduknya justru menyambutnya dengan sambitan dan lemparan batu. Sampai luka-luka merata di sekujur tubuhnya. Sekali lagi terjadi apa yang disebut : menyukai sesuatu ternyata hasilnya tidak sesuai harapan.
وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka jelaslah bahwa Allah SWT mengetahui hal-hal yang akan terjadi berikutnya, sementara Nabi SAW dan para shahabat tidak mengetahui. Pesannya jangan belum apa-apa sudah berprasangka buruk, renungkan dulu baik-baik, jangan-jangan apa yang nampak buruk ternyata baik dan apa yang nampak baik ternyata buruk.