| ◀ | Jilid : 4 Juz : 2 | Al-Baqarah : 238 | ▶ |
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Kemenag RI 2019: Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wus??. ) Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
Ayat ke-238 ini kalau secara isi konten materinya seperti terputus dari rangkaian ayat-ayat sebelumnya, bahkan juga dengan ayat-ayat sesudahnya. Sehingga lebih tepat untuk dikatakan ayat ini dan satu ayat sesudah yaitu ayat ke-239 seperti mengalami spin-out dari sebuah rangkaian panjang ayat-ayat terkait hukum pernikahan, perceraian dan sejenisnya.
Hal itu mengingat bahwa ayat ke-240 sudah kembali lagi membicarakan tema-tema sebelumnya, yaitu tema terkait dengan masa ‘iddah yang harus dijalani oleh istri yang suaminya wafat meskipun ayat itu sebenarnya mansukh.
Spin-out ini ternyata banyak dibahas oleh para ulama. Umumnya mereka menyebutkan hikmah dan latar belakang kenapa terjadi hal semacam itu, walaupun ada juga yang mengatakan memang tidak ada penjelasan sama sekali karena sifat dari susunan ayat Al-Quran hanya random saja.
Prof. Quraish Shihab yang sangat peduli dengan harmoni munasabah antara ayat Al-Quran rupanya berhasil mengumpulkan beberapa pendapat para ulama terdahulu yang berusaha menjelaskan hal ini. Salah satunya apa yang dikatakan oleh Ibnu 'Asyur bahwa perpindahan ayat ke ayat lain tidak selalu mempunyai kaitan yang kuat karena al-Quran bukan kitab pelajaran yang disusun atas dasar bab-bab dan pengelompokan satu masalah dengan masalah lain, tetapi kitab peringatan dan pengajaran.
Namun tidak sedikit para ulama yang mencoba menjelaskan sejumlah alasan yang dianggap mendekati. Beberapa di antaranya seperti Al-Biqa'i (w. 884 H) di dalam Nuzhmud-durar. Beliau berupaya menghubungkan ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya bahwa setelah diuraikan aneka hukum tentang wanita dengan berbagai cabangnya, sampai-sampai nalar menyempit karena tak begitu banyak yang mampu ditampungnya, serta beraneka ragam dan bercampur baur pula emosi yang lahir karenanya, seperti cinta dan benci, kesibukan dengan anak dan lain-lain, yang kesemuanya dapat mengantar kepada pengabaian shalat bahkan ibadah secara umum, ketika itu muncul dalam benak satu komentar atau pertanyaan "Wahai Tuhan, sesungguhnya manusia lemah, sebagian yang Engkau tetapkan dapat menyibukkan manusia dari hal-hal yang penting, maka apakah masih ada waktu untuk beribadah? Ayat 238 di atas menjawab keluh kesah itu dengan perintah untuk memelihara shalat dengan sungguh-sungguh.
Muhammad Sayyid Thanthawi, mantan mufti Mesir dan Grand Syeikh Al-Azhar (1998 M), menulis dalam tafsirnya bahwa bisa jadi rahasia penempatan ayat ini di sini karena ayat-ayat yang lalu berbicara tentang kehidupan rumah tangga, cerai, iddah, penyusuan, pinangan, dan sebagainya yang kesemuanya dapat menimbulkan kesalahpahaman dan perselisihan.
Dari sini, al-Quran berpesan bahwa dengan melaksanakan shalat dengan tekun dan khusyuk, problema rumah tangga akan mudah tertanggulangi. Karena ketika itu Allah akan selalu juga memelihara manusia dari segala yang mengeruhkan pikiran dan hatinya.
Mutawalli asy-Sya'rawi, ulama Mesir kenamaan (w. 1998) menjelaskan bahwa penempatan ayat ini di sela pembicaraan tentang kehidupan rumah tangga untuk menggambarkan kesatuan ajaran agama.
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ
Lafazh haafizhuu (حَافِظُوا) adalah fi’il amr yang mengandung perintah, asalnya dari (حَافَظَ - يُحَافِظُ - مُحَافَظَة) yang maknanya menjaga. Di dalam ayat lain juga disebutkan bahwa Allah SWT menjaga agar Al-Quran terpelihara.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr : 9)
Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud bahwa Al-Quran terjaga dari pemalsuan, penambahan, pengurangan dan kepunahan serta kehilangan.
Di dalam ayat lain ada disebutkan perintah untuk menjaga kemaluan yang menjadi salah satu ciri orang beriman :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun : 5)
Yang dimaksud tentu tidak berjima’ dengan wanita yang bukan istri atau budaknya, sehingga maknanya digunakan secara sembarangan.
Lafazh (الصَّلَوَاتِ) adalah bentuk jamak dari (الصَّلَاة) yang secara bahasa bermakna : doa, sebagaimana disebutkan dalam perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW agar mendoakan orang-orang yang membayar zakat.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakan mereka. (QS. At-Taubah : 103)
Namun secara istilah, shalat adalah ibadah yang khusus terdiri dari berbagai gerakan dan posisi badan seperti berdiri, rukuk, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud dan duduk tahiyat, serta terdiri dari bacaan-bacaan tertentu seperti surat Al-Fatihah, juga ayat-ayat lain dan bacaan-bacaan lain yang diajarkan oleh Nabi SAW, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Namun secara lebih khusus lagi, yang dimaksud dengan shalat-shalat di ayat ini sebatas pada shalat yang fardhu lima waktu.
Adapun kaitannya dengan perintah untuk ‘menjaga shalat’, para ulama berbeda-beda pandangan tentang apa yang dimaksud dengan shalat.
Ibnu Katsir menuliskan bahwa perintah untuk menjaga waktu-waktu shalat, sebagaimana sabda Nabi SAW :
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: "الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu dia berkata,”Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah amal yang paling utama”. Beliau SAW menjawab,”Shalat pada waktunya”.
Pengertian ‘shalat pada waktunya’ itu maksudnya agar jangan tertinggal dari mengerjakan shalat sehingga habis waktunya dan masuk ke waktu shalat yang lain. Walaupun seandainya telah terlewat bukan berarti gugur kewajiban shalatnya. Shalatnya tetap wajib dikerjakan meski waktunya sudah terlewat.
Namun ada juga sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘menjaga waktu shalat’ dengan makna yang lebih khusus lagi, yaitu mengerjakan shalat di awal waktunya. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW berikut :
إِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تعجيلُ الصَّلَاةِ لِأَوَّلِ وَقْتِهَا
Sesungguhnya perbuatan yang paling Allah SWT cintai adalah mendahulukan shalat di awal waktunya.
Oleh karena itulah maka di berbagai masjid, shalat lima waktu selalu dijalankan di awal waktu begitu masuk waktu shalat. Jarang-jarang ad masjid yang menunda penyelenggarakan shalat, kecuali karena ada sebab tertentu, seperti karena berbuka puasa, khutbah Jumat atau karena ada kajian-kajian tertentu.
Namun yang lebih tepat menurut hemat Penulis adalah perintah yang mengerjakan shalat lima waktu dengan tanpa adanya yang bolong-bolong disana-sini. Karena shalat lima waktu adalah kewajiban asasi setiap muslim yang nanti di akhirat akan dihisab paling awal, serta nilainya akan mempengaruhi cara penilaian dalam amal-amal yang lain.
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ
Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari manusia dari amalnya pada hari kiamat adalah masalah shalat. (HR. Abu Daud)
Selain itu secara khusus memang Allah SWT menceritakan kisah orang yang masuk neraka Saqar disebabkan karena tidak mengerjakan shalat.
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar?" Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. (QS. Al-Muddatstsir : 42-43)
Sebagi bukti tambahan bahwa shalat lima waktu itu wajib dilakukan, termasuk bila waktunya sudah terlewat adalah sabda Nabi SAW berikut :
مَا كَفَّارَةُ مَا صَنَعْنَا بِتَفْرِيطِنَا فِي صَلاتِنَا فقَالَ رسول الله : أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلاةِ الأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا
"Apa yang harus dikerjakan buat orang yang tafrith (meremehkan) shalat". Rasulullah SAW menjawab,"Orang yang ketiduran tidaklah dikatakan tafrith (meremehkan). Sesungguhnya yang dinamakan meremehkan adalah orang yang tidak mengerjakan shalat sampai datang waktu shalat berikutnya.” (HR. Muslim)
وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ
Lafazh ash-shalah al-wushtha (الصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ) secara bahasa artinya shalat pertengahan. Disebut sebagai shalat pertengahan, karena posisinya yang ada di tengah-tengah lima waktu shalat, bahwa shalat yang pertengahan itu lebih utama.
Namun para ulama berbeda-beda ketika meriwayatkan hadits tentang shalat pertengahan ini. Ada yang bilang shalat Ashar, Zhuhur, Maghrib dan Isya’, dan ada juga yang mengatakan bahwa semua shalat wajib itu termasuk shalat wustha.
1. Shalat Ashar
Di antara yang berpendapat bahwa shalat pertengahan itu adalah shalat Ashar adalah Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah, Abu Said Al-Khudhri, Abu Ayyub, Aisyah, Ummu Salamah, Hafshah dan Ummu Habibah.
Dasarnya adalah sabda Nabi SAW berikut ini :
عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ أنَّها قالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: حافِظُوا عَلى الصَّلَواتِ والصَّلاةِ الوُسْطى وهي صَلاةُ العَصْرِ
Dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Hafshah istri Nabi SAW bahwa dirinya berkata,”Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda :”Peliharalah oleh kalian shalat-shalat dan shalat pertengahan, yaitu shalat Ashar”.
Hadits yang serupa lafazhnya juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Sementara Ali bin Abi Thalib juga meriwayatkan sabda Nabi SAW yang lain yaitu :
ما لَهم مَلَأ اللَّهُ قُلُوبَهم وقُبُورَهم نارًا شَغَلُونا عَنِ الصَّلاةِ الوُسْطى حَتّى غابَتِ الشَّمْسُ
Apa yang terjadi pada mereka yang telah Allah penuhi hati dan kubur mereka dengan api, sebab mereka telah menyibukkan kami dari mengerjakan shalat pertengahan hingga matahari terbenam.
2. Shalat Zhuhur
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dengan shalat pertengahan itu adalah shalat Zhuhur. Di antara yang mendukung pendapat ini adalah Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit. Dasarnya adalah hadits berikut :
كانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي الظُّهْرَ بِالهاجِرَةِ، ولَمْ يَكُنْ يُصَلِّي صَلاةً أشَدَّ عَلى أصْحابِهِ مِنها، قالَ فَنَزَلَتْ: ﴿حافِظُوا عَلى الصَّلَواتِ والصَّلاةِ الوُسْطى﴾» وقالَ: إنَّ قَبْلَها صَلاتَيْنِ وبَعْدَها صَلاتَيْنِ.
Rasulullah SAW shalat zhuhur ketika matahari condong dan belum pernah mengerjakan shalat yang lebih berat dari para shahabat, kemudian Beliau bersabda,”(Jagalah olehmu shalat-shalat dan shalat wushtha). Sesungguhnya shalat wushtha itu didahului dua shalat sebelum dan sesudahnya.
3. Shalat Maghrib
Pendapat ketiga mengatakan bahwa shalat pertengahan itu adalah shalat Maghrib. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Qabishah bin Dzuaib.
Alasannya karena yang disebut pertengahan itu terkait dengan jumlah rakaatnya, yaitu tiga rakaat yang pada posisi pertengahan antara dua rakaat shubuh dengan empat rakaat zhuhur, ashar dan isya’.
Selain itu karena shalat Maghrib itu tidak pernah diqashar ketika safar, selain juga Nabi SAW tidak pernah menundanya juga tidak pernah mempercepatnya.
4. Shalat Shubuh
Pendapat keempat mengatakan bahwa shalat pertengahan itu adalah shalat Shubuh. Di antara yang berpendapat adalah Ibnu Abbas, Abu Musa Al-Asy’ari, Jabir bin Abdullah dan lainnya.
Dasarnya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat pertengahan itu antara gelapnya malam dan terangnya siang. Dan yang tepat adalah waktu shubuh, karena berada di pertengahan antara malam dan siang.
5. Random
Pendapat kelima mengatakan bahwa shalat pertengahan itu random sifatnya karena semuanya bisa berada pada posisi di tengah-tengah, tergantung dari mana kita mau memulai pengukurannya.
Mereka yang mendukung pendapat ini adalah Nafi, Sa’id Ibnul Musayyib dan juga Ar-Rabi’ bin Khutsaim.
Dasarnya semua shalat yang lima itu punya kedudukan yang flat alias sama, tidak ada yang lebih utama dari yang lain. Adapun kenapa disebut yang pertengahan, maka semuanya memang shalat pertengahan. Namun diungkapkan seperti itu dengan tujuan untuk menegaskan bahwa semua shalat yang lima itu sama-sama penting dan wajib dikerjakan.
Al-Mawardi menyebutkan bahwa ada juga pendapat yang mengatakan bahwa shalat pertengahan itu adalah shalat Jumat.
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Makna quumuu (قُومُوا) adalah fi’il amr dalam bentuk jamak, sedangkan dalam bentuk tunggal menjadi qum (قُمْ) saja, seperti perintah Allah SWT untuk shalat kepada Nabi SAW di awal-awal masa pensyariatan.
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
Hai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya). (QS. Al-Muzammil 1-2)
Kata asalnya dari lafazh (قَامَ - يَقُوم) dan maknanya secara bahasa menjadi : berdirilah. Namun maksudnya adalah perintah untuk mengerjakan shalat, karena gerakan dasar shalat memang berdiri. Setelah disempurnakan, barulah nantinya ditambahi dengan rukuk dan sujud serta posisi-posisi lainnya.
Lafazh qanitin (قَانِتِينَ) secara bahasa bermakna menetap pada satu posisi (الدَّوامُ عَلى أمْرٍ واحِدٍ). Namun ada juga yang mengatakan artinya ketaatan dan juga doa.
Namun tentang apa yang dimaksud sesungguhnya, para ulama berbeda pendapat menjadi enam pendapat, yaitu taat, diam, khusyu’, berdoa, berdiri yang lama dan juga bermakna shalat. Rinciannya adalah :
1. Dalam Keadaan Taat
Pendapat pertama mengatakan bahwa makna qunut adalah taat, dengan dasar ayat berikut ini :
لَهُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَالأْرْضِ كُلٌّ لَهُ قَانِتُونَ
Apa yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah; semua tunduk kepada-Nya. (QS. Al-Baqarah : 116)
Maksudnya Allah SWT memerintahkan Nabi SAW dan para shahabat untuk mengerjakan shalat dalam keadaan taat atas segala yang Allah perintahkan.
Pendapat ini didukung oleh Ibnu Abbas, Adh-Dhahhak, Asy-Sya’bi, Said bin Jubair, Al-Hasan dan Atha’.
2. Dalam Keadaan Diam
Sebelum disempurnakan, dahulu awalnya ibadah shalat itu masih dibolehkan untuk dijalankan sambil berbicara dan ngobrol dengan sesama jamaah di kanan dan kiri. Lalu turunlah ayat ini sehingga setelah itu mereka sudah tidak boleh lagi berbicara dalam shalat. Dasar pendapat ini adalah hadits berikut ini :
كُنَّا نَتَكَلَّمُ فيِ الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلىَ جَنْبِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: وَقُومُوا للهِ قَانِتِيْنَ فَأُمِرْناَ بِالسُّكُوتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الكَلاَمِ
Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,"Dahulu kami bercakap-cakap pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)
Di antara para ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Ma’sud, Zaid bin Al-Arqam, As-Suddi dan Ibnu Zaid.
3. Dalam Keadaan Khusyu’
Yang dimaksud dengan khusyu disini adalah tidak banyak bergerak di dalam shalat, khususnya dengan cara menundukkan kepala. Ini adalah pendapat Mujahid dan Anas.
Bahwa khusyu’ itu secara fisik maksudnya adalah menundukkan kepala, itu didasarkan kepada ayat berikut :
خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي كَانُوا يُوعَدُونَ
Dalam keadaan mereka menundukkan pandangannya (serta) diliputi kehinaan. Itulah hari yang dahulunya diancamkan kepada mereka. (QS. Al-Ma'arij : 44)
Sedangkan bahwa khusyu itu maksudnya tidak banyak melakukan gerakan di luar shalat, dalilnya adalah hadits Nabi SAW berikut ini :
أَنَّ النَّبِيَّ r رَأَى رَجُلاً يَعبَثُ بِلِحْيَتِهِ فيِ الصَّلاَةِ فَقَالَ : لَوْ خَشَعَ قَلْبُ هَذَا لَخَشَعَتْ جَوَارِحُهُ
Nabi SAW melihat seseorang memainkan jenggotnya ketika shalat. Maka beliau berujar,"Seandainya hatinya khusyu' maka khusyu' pula anggota badannya. (HR. At-Tirmizy)
4. Dalam Keadaan Berdoa
Pendapat lain mengatakan bahwa makna qanitin adalah orang yang berdoa. Dan qunut dalam makna doa adalah makna yang paling masyhur di kalangan ulama. Az-Zajjaj mengatakan bahwa yang paling masyhur dari makna qunut adalah doa. Al-Qanit adalah orang yang berdoa.[1]
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa makna qunut adalah mendoakan kebaikan dan mendoakan keburukan. Mendoakan kebaikan disebut (قنت له) dan mendoakan keburukan disebut (قنت عليه).[2]
5. Dalam Keadaan Berdiri Yang Lama
Ibnu Umar mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perintah shalat dengan qanitin adalah dengan cara berdiri yang lama.
Dan orang yang tidak bisa melakukan gerakan atau berposisi ruku’, dia harus berdiri tegak, lalu mengangguk kepala, namun masih tetap berdiri. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Berdirilah untuk Allah dengan Khusyu’
Maksudnya, bila orang sakit tidak mampu melakukan gerakan ruku, maka dia mengambil posisi dasar yaitu berdiri. Ruku’nya hanya dengan mengangguk saja.
6. Dalam Keadaan Shalat
Sedangkan pendapat yang keenam, qanitin diartikan sebagai shalat. Dasarnya disebutkan di dalam Al-Quran pada surat Ali Imran ayat 43 :
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ
Wahai Maryam shalatlah kepada Tuhanmu, sujud dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'. (QS. Ali Imran : 43)
[1] Bashair Dzawi At-Tamyiz li Al-Fairuz Abadi, jilid 4 hal. 298
[2] Tahrir Alfadzi At-Tanbih li An-Nawawi hal. 73