Kemenag RI 2019:Orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Akan tetapi, jika mereka keluar (sendiri), tidak ada dosa bagimu mengenai hal-hal yang patut yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Prof. Quraish Shihab:Orang-orang yang (merasa akan) disempurnakan (usianya di dunia) di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) pemberian nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak dipindahkan (dari rumahnya). Tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagi kamu (hai wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka. Allah Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana. Prof. HAMKA:Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu, sedangkan dia meninggalkan istriistri, hendaklah berwasiat untuk istri-istri mereka itu, yaitu supaya diberi bekal sampai setahun tidak dikeluarkan mereka. Akan tetapi, jika mereka keluar (sendiri) maka tidak salahnya atas kamu (membiarkan) apa yang mereka kerjakan pada diri mereka dari perkara yang patut. Dan, Allah adalah Mahagagah, lagi Bijaksana.
Ayat ke-240 ini kembali lagi membicarakan topik mikah, talak dan rujuk yang sempat terjeda sebentar oleh dua ayat sebelumnya. Dua ayat sebelumnya adalah ayat ke-238 dan 239 yang seperti spin-out keluar dari rangkaian topik panjang dan secara tiba-tiba mengalihkan pembicaraan ke tema shalat.
Namun di ayat ke-240 ini tema pembicaraan kembali lagi ke jalur semula. Namun secara detailnya membicarakan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, yaitu menjalani masa iddah selama satu tahun lamanya.
Sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya, ayat ke-240 ini posisinya sudah mansukh dan diganti dengan ayat yang turun sesudahnya, meskipun di dalam urutan mushaf berada pada nomor 234, yaitu ayat berikut :
Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ
Lafazh walladzina (وَالَّذِينَ) artinya : “dan orang-orang yang”, sedangkan lafazh yutawaffauna (يُتَوَفَّوْنَ) berasal dari kata (تَوَفَّ - يَتَوَفَّى) artinya wafat. Namun karena formatnya berupa fi’il mudhari majhul, sehingga makna yang sebenarnya adalah : diwafatkan.
Menurut Al-Quran dan Terjemahnya versi Kemenag RI maknanya adalah ”orang-orang yang mati di antara kamu”. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi :”dan orang-orang yang meninggal dari antara kamu.”
Yang agak sedikit berbeda adalah terjemahan Prof. Quraish Shihab, terjemahannya adalah : “orang-orang yang disempurnakan usianya di dunia (meninggal dunia)”.
Nampaknya beliau terpengaruh oleh penjelasan Fakhruddin Ar-Razi yang mengatakan bahwa asal makna tawaffi adalah : (أخْذُ الشَّيْءِ وافِيًا كامِلًا) yaitu mengambil sesuatu yang sudah cukup dan sempurna.[1] Lafazh minkum (مِنْكُمْ) artinya : “dari kalian”.
Lafazh yadzaruna (يَذَرُونَ) adalah fi’il mudhari’ dari asalnya (وَذَرَ - يَذَرُ) yang artinya meninggalkan atau membiarkan. Ada beberapa ayat Al-Quran lain yang menggunakan kata ini, misalnya :
وَنَذَرَ مَا كَانَ يَعْبُدُ آبَاؤُنَ
Dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami. (QS. Al-Araf : 70)
Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu? (QS. Al-Araf : 127)
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
Dan tinggalkan sisa riba . (QS. Al-Baqarah : 278)
Lafazh azwajaa (أَزْوَاجًا) adalah bentuk jamak dari zauj (زَوج) yang maknanya pasangan. Jenis kelaminnya bisa laki-laki dan bisa perempuan, tergantung konteksnya. Kalau laki-laki punya zauj, maksudnya adalah istri. Sedangkan bila wanita punya zauj, berarti maknanya suami.
Dalam konteks ayat ini yang dibicarakan adalah para suami yang wafat meninggalkan azwaj, berarti mereka meninggalkan para istri. Sehingga para istri itu menjadi janda yang disebabkan oleh kematian suaminya.
وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ
Lafazh washiyatan (وَصِيَّةً) adalah bentuk mashdar dari asalnya dari fi’il madhi dan fi’il udhari’ (وَصَّى - يُوْصِي). Namun fungsinya bisa menjadi sebuah perintah. Seperti ketua kelas memberi komando kepada teman sekelas untuk berdiri ketika guru masuk dengan mengucapkan : qiyaman (قِيَمأً) . Secara makna sama saja dengan mengucapkan : (أِقِمُوا) Untuk memerintahkan duduk, dia memberi komando : julusan (جُلُوساً), itu sama saja dengan mengatakan : (اجْلِسُوا).
Makna wasiat sendiri sama dalam bahasa Indonesia tidak pernah diterjemahkan lagi, karena wasiyat sudah menjadi bagian dari bahasa Indonesia.
Allah SWT perintahkan kepada suami yang masih hidup untuk memberi wasiyat kepada istrinya di masa itu masih berlaku hukumnya. Maksudnya pemberian ini harus diwasiatkan oleh suami sejak sebelum dia wafat, karena itu merupakan hak istri yang telah ditinggal mati oleh suaminya.
Dan pemberian ini di luar hak waris yang ada hukumnya tersendiri, bisa 1/8 atau pun bisa juga ¼ tergantung apakah suaminya punya anak atau cucu.
Namun secara ilmu fiqih, sebenarnya istri termasuk ahli waris yang mana ahli waris itu tidak berhak untuk mendapatkan wasiat. Sebagaimana sabda Nabi SAW :
Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hak untuk setiap orang. Maka tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Namun masalah ini segera selesai ketika kita katakan bahwa ayat ini mansukh.
مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
Kata mata’an (مَتَاعًا) artinya kenikmatan, namun dalam hal ini bisa berarti mut’ah atau harta pemberian.
Lafazh ilal-hauli (إِلَى الْحَوْلِ) artinya : setahun, maksudnya pemberian harta ini harus dilakukan selama setahun lamanya. Maksudnya bahwa suami diwajibkan memberi harta kepada istrinya untuk bisa bertahan hidup selama satu tahun ke depan, terkhitung sejak suami wafat.
Sedangkan lafazh ghaira ikhraj (غَيْرَ إِخْرَاجٍ) secara bahasa artinya : tidak mengeluarkan. Maksudnya suami tidak boleh mengeluarkan istri dari rumahnya selama masa setahun setelah suaminya wafat.
Dan ini adalah ayat yang mansukh, karena setelah ini justru dikoreksi dan diluruskan lagi bahwa masa iddah wanita yang suami wafat adalah selama 4 bulan ditambah 10 hari.
فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Lafaz fain kharajna (فَإِنْ خَرَجْنَ) artinya : apabila mereka yaitu para istri yang suaminya wafat itu keluar dari rumah suaminya.
Lafazh fala junaha (فَلَا جُنَاحَ) maknanya : ”maka tidak mengapa”,atau “maka tidak ada dosa”. Lalu disambung dengan kata ’alaikum (عَلَيْكُمْ) yang artinya : “bagi kamu”.
Menurut hemat Penulis, ungkapan fala junaha alaikum (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ) ini akan lebih punya makna kalau kita dekati dengan ungkapan khas yang lebih mudah kita pahami, meskipun secara harfiyah mungkin agak kurang tepat. Usulan yang Penulis ajukan adalah bagaimana kalau kita terjemahkan menjadi : “kepada anda wahai wali,janganlah kamu menghalangi wanita itu kalau dia mau melakukan sesuatu”.
Yang kemudian sedikit mengganggu adalah apakah keluarnya wanita itu dari rumah suaminya itu dilakukan sebelum setahun atau sesudah setahun. Ada dua pilihan dalam hal ini.
Pilihan pertama : Kalau proses keluar rumah dilakukan sebelum setahun oleh seorang wanita, yang jadi masalah apakah keluar rumah itu boleh dilakukan oleh wanita yang masih dalam masa ‘iddah? Bukankah ayat ini ketika masih belum dinasakh itu adalah kewajiban setahun menjalani masa iddah? Dan ketentuan yang berlaku dalam masa iddah salah satunya tidak boleh keluar rumah.
Pilihan kedua : kalau proses keluar rumah itu dilakukan oleh wanita itu setelah sudah genap setahun, maka jelas tidak ada masalah sedikitpun. Sebab kalau sudah selesai masa iddah, maka boleh untuk melakukan apa saja yang ingin dia lakukan.
Oleh karena itulah maka tafsiran yang lebih logis adalah bahwa keluarnya itu dilakukan setelah selesai masa iddah setahun lamanya.
فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ
Penggalan ini terus terang bagian paling sulit untuk dipahami, apalagi untuk diterjemahkan. Dan dalam kenyataannya, tiga versi terjemahan yang kita miliki saling berbeda redaksinya.
Perhatikan terjemahan versi Kemenag RI berikut : “mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka”. Sekarang bandingkan dengan terjemah Prof. Qurasih Shihab berikut : “membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut cara yang patut”.
Lalu bagaimana terjemah versi Buya HAMKA? Terjemahanya adalah : “tidaklah mengapa atas kamu pada apa yang mereka perbuat pada diri mereka dengan sepatutnya”.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud oleh penggalan ayat ini? Apa yang dimaksud dengan fa’alna fi anfusihinna (فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ) yaitu “yang mereka kerjakan pada diri mereka”
Ada banyak pendapat, namun rata-rata mengerucut pada dua pendapat utama, yaitu antara yang mengatakan sekedar boleh berhias atau boleh untuk langsung menikah dengan laki-laki lain.
Pendapat pertama dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa yang dimaksud adalah berdandan, bersolek atau yang kita kenal dengan al-ihad (الإحداد).
Apabila seorang wanita ditalak suaminya atau ditinggal mati suaminya, lalu selesailah masa iddahnya, maka tidak mengapa apabila dia berhias, berlenggok dan berpenampilan yang layak untuk persiapan menikah. Dan itulah yang dimaksud dengan hal yang makruf.
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat Mujahid yaitu tidak mengapa apabila wanita yang sudah menjalani masa iddah itu menikah dengan laki-laki lain.
Lalu mana yang lebih tepat?
Fakhruddin Ar-Razi mengatakan bahwa yang lebih tepat adalah bolehnya wanita itu berhias. Beliau tidak memaknai bolehnya wanita itu menikah, sebab menikah itu terkait dengan kemauan orang lain. Sementara ayat ini hanya bicara tentang perbuatan seorang wanita pada dirinya sendiri, maka yang paling tepat itu kembali lagi berhias, karena bisa dikerjakan sendirian tanpa harus ada kehendak dari orang lain.
Yang unik adalah mazhab Hanafi, karena menjadikan penggalan ayat ini sebagai salah satu argumentasi bahwa janda itu boleh menikahkan diri sendiri tanpa wali.
Namun pendapat semacam ini ditentang oleh mazhab Syafi’i, karena bertentangan ungkapan (فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ), dimana yang diberikan kebolehan bukan pihak istri atau janda, tetapi justru khitabnya adalah kamu yang dalam hal ini maksudnya tidak lain adalah wali.
وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Lafazh aziz (عَزِيزٌ) artinya dalam terjemahan Kemenag dan Prof. Quraish adalah : “Maha Perkasa”, sedangkan terjemahan Buya HAMKA adalah : “Maha gagah”. Makna aslinya adalah kuat tidak terkalahkan.
Lafazh hakim (حَكِيمٌ) artinya Maha Bijaksana. Perpaduan antara dua sifat Allah yaitu ‘aziz (عَزِيزٌ) dan hakim (حَكِيمٌ) sebenarnya agak bertentangan. Keperkasaan itu biasanya identik dengan kekuatan yang bersifat mutlak dan tidak dibatasi dengan apapun. Sebab kalau kekuatannya masih terbatas, tidak bisa dikatakan perkasa.
Namun ternyata selain bersifat perkasa, rupanya Allah SWT juga Maha Bijaksana, sebuah karakter yang justru menjadi anti-tesis dari sifat keperkasaan.
Namun alih-laih bertentangan, justru penyebutan kedua sifat itu malah saling menguatkan makna. Bahwa Allah itu Maha Perkasa namun di balik sifat perkasa itu justru Allah SWT tidak berlaku sewenang-wenang kepada para hamba-Nya. Justru Allah SWT Maha Bijaksana dan sangat adil kepada hamba-Nya.
Maka adanya sifat Maha Perkasa namun sekaligus Maha Bijaksana adalah bentuk kesempurnaan itu sendiri.
Contoh yang paling mudah untuk dijadikan bahan kajian bahwa meski banyak hamba Allah SWT yang ingkar, membangkang, serta telah menodai kesucian agama yang Allah SWT turunkan, namun Allah SWT tetap memberikan segala sesuatunya, baik rejeki, keturunan, kenikmatan duniawi dan lainnya.
Tidak mentang-mentang ada hamba yang ingkar, lantas mereka langsung dihukum mati saat itu juga. Fir’aun itu masih diberi batas waktu untuk hidup dan berkuasa dengan sewenang-wenang.
Termasuk juga Iblis laknatullah yang enggan bersujud kepada Adam alaihissalam, padahal itu merupakan perintah Allah SWT langsung. Namun ketika Iblis minta dipanjangkan umur hingga hari kiamat, doanya pun dikabulkan Allah SWT.
Sebab biar bagaimana pun Iblis pernah jadi hamba yang shalih, taat dan tunduk kepada Allah. Maka semua ibadahnya itu tidak disia-siakan oleh Allah. Pahalanya diberikan dalam bentuk dikabulkannya permintaan untuk bisa hidup abadi.
Demikian pula dengan manusia kafir di dunia ini. Walaupun mereka kafir dan membangkang, namun banyak juga yang diterima doanya