Kemenag RI 2019:Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih. Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, melaksanakan shalat secara sempurna dan menunaikan zakat, bagi mereka ganjaran mereka di sisi Tuhan Pemelihara mereka. Tidak ada rasa takut menimpa mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Prof. HAMKA:Sesungguhnya, orang-orang yang beriman dan beramal yang saleh, dan mereka pun mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, untuk mereka pahala di sisi Tuhan, dan tidaklah ada
ketakutan mereka dan tidaklah mereka akan berduka cita.
Penjelasannya harus diketahui bahwa ayat-ayat riba yang sedang dibacakan sebelumnya ditujukan kepada orang-orang kafirKemudian giliran Allah SWT ingin bicara kepada orang beriman, yaitu Nabi SAW dan para shahabat, maka perlu ditegaskan dulu siapa yang dimaksud lewat ayat ini. Bahwa orang yang beriman dan beramal shaleh, menegakkan shalat dan menunaikan zakat, mereka itu mendapat pahala dari Allah SWT.
Setelah ayat ini nantinya masuk ke ayat berikutnya, arah pembicaraan tentang riba sudah langsung ditujukan kepada orang orang beriman.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا
Lafaz inna (إِنَّ) artinya : Sesungguhnya. Sedangkan makna alladzina (الَّذِينَ) artinya orang-orang yang. Sedangkan makna aamanu (آمَنُوا) artinya beriman.
Mereka tentu saja adalah Nabi SAW dan juga para shahabat, baik dari kalangan muhajirin, anshar, atau siapapun juga yang telah datang dan hijrah ke Madinah.
Dan tidak lupa pula orang-orang Bani Israil yang telah menyatakan diri masuk Islam, mereka pun termasuk orang-orang yang masuk dalam daftar orang-orang beriman.
Keimanan mereka ditandai terlebih dahulu lewat ikrar pembacaan dua kalimat syahadat. Setelah itu masih harus dibuktikan dengan banyak amal-amal shalih yang lain.
وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ
Lafazh wa ‘amiluu (وَعَمِلُوا) artinya : dan bekerja, beramal. Sedangkan makna ash-shalihat (الصَّالِحَاتِ) artinya berbagai macam kesalehan.
Amal-amal yang lain itu banyak, bisa saja termasuk ibadah ritual atau pun non ritual. Namun intinya menjadi muslim tentu tidak bisa hanya berhenti sampai ke titik status, tetapi harus terlibat langsung dengan berbagai macam tindakan, aktifitas dan segala bentuk langkah yang diperintahkan.
Ini menjadi ciri khas model keimanan yang ditampilkan ketika sudah memasuki periode Madinah. Iman saja tidak cukup, tetapi harus dibutkikan dengan amal-amal nyata dan bernilai amal shalih.
Hal itu terjadi karena di Madinah, nabi SAW dan para shahabat banyak kemasukan para penyusup yang berpura-pura masuk Islam. Dan memang sekedar baca dua kalimat syahadat itu mudah. Namun ketika harus dibuktikan dengan amal shalih, barulah nanti ketahuan siapa yang keislamannya benar-benar asli dan siapa yang palsu atau hanya sekedar berpura-pura masuk Islam.
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ
Makna aqaamuu (وَأَقَامُوا) adalah menegakkan, sedangkan lafazh shalat secara bahasa bermakna doa, sebagaimana firman Allah SWT di dalam ayat berikut :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.(QS. At-Taubah : 103)
Namun umumnya para ulama sepakat bahwa yang dimaksud shalat dalam ayat ini adalah ibadah ritual lima waktu, yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Hal itu mengingat bahwa ayat ini turun di Madinah, setelah terjadi peristiwa Mi’raj yang pada intinya mewajibkan shalat lima waktu.
Allah SWT dalam ayat menggunakan lafazh aqaamuu (وَأَقَامُوا) yang secara umum dimaknai bukan sekedar mengerjakan shalat tapi shalat dengan segala hal penunjangnya. Ibnu Abbas memaknai iqamatush-shalah adalah mengerjakan shalat-shalat dengan segala fardhu-fardhunya.
Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas maksudnya adalah melengkapi shalat dengan ruku’, sujud, membaca Al-Quran, khusyu’ dan lainnya.[1] Kalau dikaitkan dengan proses pensyariatan, pendapat ini ada benarnya, karena sebelumnya shalat itu belum dilengkapi jumlah rakaat yang cukup.
Awalnya shalat belum lima waktu, bahkan ketika terjadi mi’raj dan diperintahkan lima waktu, ternyata jumlah rakaatnya masih dua-dua rakaat. Dan awalnya shalat masih sambil berbicara tidak khusyu’, sampai kemudian disempurnakan. Maka perintah iqamatushshalah menjadi logis kalau dimaknai dengan shalat yang sudah disempurnakan syariatnya.
Qatadah dan Muqatil bin Hayyan menambahkan bahwa iqamatus-shalat itu dilengkapi dengan menyempurnakan wudhu’ sebelumnya.
Bagi orang-orang yang imannya asli dan orginal, kewajiban mengerjakan shalat lima kali sehari tentu biasa-biasanya saja. N
Namun yang jadi masalah, kewajiban mengerjakan shalat lima kali sehari sangat jadi masalah bagi kalangan munafiqin di Madinah kala itu. Sebab mereka masuk Islam hanya akting dan pura-pura saja, sama sekali tidak berniat untuk benar-benar menjadi muslim.
Sehingga terpaksalah mereka ke masjid sehari lima kali dan itu sangat berat bagi mereka. Al-Quran kemudian menceritakan betapa beratnya akting yang mereka kerjakan.
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. (QS. An-Nisa : 142)
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (QS. At-Taubah : 54)
وَآتَوُا الزَّكَاةَ
Lafazh aatauu (أوت أ) maknanya memberikan. Sebagaimana juga terdapat di dalam ayat lain :
Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak anak yatim, orang-orang miskin. (QS. Al-Baqarah : 177)
Terjemah Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab sepakat menerjemahkannya dengan : menunaikan, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya : memberikan. Sebenarnya keduanya tidak ada bedanya, hanya beda cara mengungkapkan.
Secara bahasa, lafazh zakat itu punya banyak makna, diantaranya bertambah (َ ُ ة دا ي ِ زلأ), tumbuh (َ ُ ءا م َّ نلأ), dan berkah (ةك ر ب). Namun para ahli fiqih membuat definisi yang lebih lengkap dan rinci terkait zakat menjadi :
Kewajiban untuk mengeluarkan bagian harta dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.
Zakat sebagaimana shalat, adalah perintah utama dalam tiap agama yang Allah SWT turunkan, tidak terkecuali dalam agama terkahir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Umat terdahulu mereka pun tetap diwajibkan zakat sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Quran. Sebutlah misalnya Nabi Isa alahissalam yang menjelaskan bahwa dirinya terkena kewajiban membayar zakat.
dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; (QS. Maryam : 31)
Dan Nabi Ismail alahissalam pun terkena kewajiban berzakat sebagaimana tertuang dalam ayat berikut ;
Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. (QS. Maryam : 54 55)
Dan zakat juga diwajibkan kepada Nabi Ibrahim, Nabi Luth, Nabi Ishaq, Nabi Yaqub, dan lainnya.
Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah, (QS. Al-Anbiya : 73)
لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ
Lafazh lahum ajruhum (لَهُمْ أَجْرُهُمْ) artinya : bagi mereka pahala mereka, sedangkan ‘inda rabbihim (عِنْدَ رَبِّهِمْ) artinya : di sisi Tuhan mereka. Maksudnya adalah pemberian Allah SWT nanti di alam akhirat dan bukan di dunia ini. Sehingga keuntungannya memang ada dua, yaitu duniawi dan juga ukhrawi.
Pernyataan Allah SWT bahwa mereka mendapatkan ganjaran atas amal mereka menunjukkan bahwa apabila memenuhi syarat yang Allah SWT tetapkan, maka mereka mendapatkan pengakuan dari Allah SWT. Sebab kalau tidak diakui, maka amal-amal mereka pastinya tidak akan dianggap sebagai ibadah dan tidak diterima. Sebagaimana firman Allah SWT :
Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. (QS. An-Nur : 39)
Selain itu juga ada firman Allah SWT lain yang senada :
Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (QS. Al-Furqan : 23)
وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Lafazh walaa khaufun (وَلَا خَوْفٌ) artinya : tidak ada ketakukan, sedangkan makna ‘alaihim (عَلَيْهِمْ) artinya : atas mereka.
Lafaz khauf (خَوْفٌ) berarti kondisi hati tidak tenang terkait dengan perkara di masa datang. Sebagian mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tidak merasa takut adalah bahwa orang-orang beriman tidak akan menyaksikan huru-hara hari kiamat yang amat menakutkan.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa mereka tidak merasa takut akan ancaman siksa di akhirat, karena sejak awal sudah mendapatkan kepastian tidak akan diadzab karena keimanan mereka. Dan keadaan ini terkonfirmasi dengan ayat lainnya :
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu". (QS. Fushshilat : 30)
Ibnu Abbas mengomentari,”Mereka itu tidak sesat di dunia dan tidak kesusahan di akhirat”.
Lafazh yahzanun (يَحْزَنُونَ) dari akar kata (حزن يحزن) yang berarti sedih dan lawan dari bahagia. Sedih adalah kondisi hati tidak tenang berkaitan dengan perkara di masa lampau.
Kata khauf atau takut disebut secara beriringan dengan sedih dalam bentuk negatif sebanyak 16 kali, dan kesemuanya menjelaskan keadaan orang-orang mukmin yang beramal saleh di surga. Mereka tidak lagi merasa takut dan sedih seperti yang mereka alami di dunia.
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah, bila Allah berjanji menghilangkan perasaan sedih dan takut dari orang sebagai balasan melakukan suatu perbuatan, maka janji ini menunjukkan legalitas perbuatan tersebut yang berkisar antara hukum wajib dan sunnah.