Lafazh yamhaqu (يَمْحَقُ) secara bahasa Arab artinya semakin lama semakin berkurang, sebagaimana semakin mengecilnya bentuk penampakan bulan yang sudah tua, semakin lama semakin mengecil. Al-Mawardi mengatakan bahwa bersedekah di dunia dengan uang riba akan membatalkan pahala sedekah itu sendiri, selain juga mengangkat keberkahannya.
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Allah SWT tidak menerima beberapa ibadah yang menggunakan uang riba :
لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَدَقَةٌ وَلَا جِهَادٌ وَلَا حَجٌّ وَلَا صَلَاةٌ
Allah SWT tidak menerima sedekah, jihad, haji dan silaturrahim yang pakai uang riba.
Dalam hal ini Kementerian Agama RI menerjemahkannya sebagai : menghilangkan, yaitu keberkahannya. Sedangkan Prof. Quraish Shihab lebih memilih terjemahan : memusnahkan. Dan Buya HAMKA menggunakan istilah : membasmi. Ada hadits yang banyak dikutip para mufassir terkait masalah ini, yaitu :
ٱلرِّبَا وَإِن كَثُرَ فَإِنَّ عَاقِبَتَهُ إِلَى قَلٍّ
Harta riba itu meski banyak namun pada akhirnya akan mengecil.
Lafazh yurbi (وَيُرْبِي) bermakna : menumbuhkan dan memelihara. Sedangkan lafazh as-shadaqaat (الصَّدَقَاتِ)artinya sedekah-sedekah. Maksudnya Allah menumbuhkan keberkahan dan melipat gandakan pahala sedekah, sebagai kebalikan dari riba yang justru semakin diciutkan dan dikerdilkan.
Kita mendapatkan kesan dan juga pesan yang mendalam dari ayat ini bahwa riba diposisikan sebagai lawan dari sedekah.
Makna la yuhibbu (لَا يُحِبُّ) tidak menyukai atau tidak mencintai. Dan yang dimaksud dengan tidak menyukai atau tidak mencintai adalah tidak menginginkan. Maka kesimpulannya bahwa Allah SWT tidak menginginkan terjadinya kerusakan yang dilakukan oleh orang-orang munafik, yaitu tersebarkan maksiat, dosa dan pembangkangan terhadap agama Allah SWT dalam riba yang bentuk riba yang menyebar.
Lafazh kulla (كُلَّ) artinya tiap-tiap, sedangkan kafaarin (كَفَّارٍ أَثِيمٍ) artinya orang-orang yang kafir, maknanya lebih dari sekedar kafir, yaitu sangat dan benar-benar kafir. Sedangkan lafazh atsim (أَثِيمٍ) artinya berdosa.
Ada sedikit masalah dengan istilah kafir dalam ayat ini, dimana secara sekilas terkesan bahwa orang yang terkena riba itu dikelompokkan sebagai orang kafir. Dan kasus ini juga terjadi pada ayat sebelumnya yaitu ayat ke-275, dimana Allah menyebut mereka masuk neraka dan jadi penghuni yang abadi di dalamnya.
Namun apa memang benar demikian? Apakah hanya gara-gara memakan riba, lantas seseorang jadi kafir dan jadi penghuni neraka selamanya sebagaimana orang kafir? Jawabannya ada beberapa alternatif, yaitu :
Pendapat Pertama : sejak awal ayat ini dan juga ayat sebelumnya diturunkan terkait dengan perilaku orang kafir, khususnya yang berpura-pura masuk Islam. Sebagai orang kafir, salah satu perilaku mereka adalah makan riba.
Maka ketika ayat ini menegaskan kekafiran mereka, sama sekali tidak ada hubungan sebab akibat. Bahwa pada dasarnya mereka memang orang kafir, sehingga ketika mereka dibilang kafir yang berdosa, memang begitulah faktanya.
Pendapat Kedua : para pendukungnya menegaskan bahwa kekafiran yang dimaksud bukan kafir yang sesungguhnya, tetapi kekafiran yang tidak kafir. Bukankah memang ada sebutan kufur nikmat? Orang yang kufur nikmat itu tentu saja tetap muslim dan tidak kafir.