Kemenag RI 2019:Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). Prof. Quraish Shihab:Maka, jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan sehingga memungut sisa riba yang belum dipungut), maka ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya (Nabi Muhammad saw.). Dan jika kamu bertaubat, maka bagi kamu pokok harta kamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Prof. HAMKA:Akan tetapi, jika tidak kamu kerjakan begitu maka terimalah satu pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Namun, jika kamu bertobat maka bolehlah kamu ambil pokok
harta kamu; tidak kamu dianiaya dan tidak pula kamu menganiaya.
Menurut riwayat Ibnu Juraij: Bani Tsaqif telah mengadakan perjanjian damai dengan Nabi Muhammad saw, dengan dasar bahwa riba yang mereka berikan kepada orang lain dan riba yang mereka terima dihapuskan.
Setelah penaklukan kota Mekah, Rasulullah saw mengangkat 'Attab bin Asid sebagai gubernur. Bani 'Amr bin Umair bin 'Auf meminjami Mugirah uang dengan jalan riba, demikian pula sebaliknya. Maka tatkala datang Islam, Bani 'Amr yang mempunyai harta riba yang banyak itu, menemui Mugirah dan meminta harta itu kembali bersama bunganya. Mugirah enggan membayar riba itu.
Setelah Islam datang, hal itu diajukan kepada gubernur 'Attab bin Asid. 'Attab mengirim surat kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini.
Rasulullah SAW menyampaikan surat itu kepada 'Attab, yang isinya antara lain membenarkan sikap Mugirah. Jika Bani 'Amr mau menerima, itulah yang baik, jika mereka menolak berarti mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
Lafazh fa-in-lam (فَإِنْ لَمْ) artinya : maka apabila kamu tidak, sedangkan makna taf’aluu (فَإِنْ لَمْ) adalah kamu mengerjakan. Apabila kamu tidak mengerjakan apa?
Kita kembalikan ke ayat sebelumnya, dimana Allah SWT memerintahkan orang beriman untuk meninggalkan riba.
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
Dan tinggalkan sisa riba
Ternyata ancaman di ayat ini sangat erat kaitannya dengan ayat sebelumnya, yaitu orang beriman diperintahkan untuk meninggalkan riba. Dan kalau tidak dikerjakan, alias kalau tidak ditinggalkan, maka Allah SWT akan melakukan suatu tindakan.
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Lafazh fa’dzanu (فَأْذَنُو) sebenarnya merupakan fi’il amr yang menjadi perintah, artinya : maka izinkanlah. Izinkan apa? Ternyata izinkan perang, lafaznya fa’dzanu bi harbin (بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ) dari Allah dan rasul-Nya. Pertanyaannya adalah apa yang dimaksud dengan memberi izin perang? Siapa yang diperintahkan untuk mengizinkan perang?
Kementerian Agama RI dan juga Prof. Qurasih Shihab sepakat menerjemahkannya menjadi : “ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya.” Maka kata fa’dzanu (فَأْذَنُو) tidak diartikan menjadi berikanlah izin, melainkan menjadi : “ketahuilah akan terjadi perang dahsyat”.
Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya secara berbeda menjadi : “maka terimalah satu pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya”.
Lepas dari perbedaan penafsiran, namun umumnya para mufassir sepakat mengatakan bahwa ayat ini merupakan ancaman yang amat sangat serius bagi orang tidak mau meninggalkan riba.
Dan kalau kita bandingkan kepada siapakah Nabi SAW diizinkan perang angkat senjata? Ternyata hanya kepada orang kafir dengan status kafir harbi. Mereka itu halal darah dan nyawanya, sebagaimana halal pula harta benda kekayaan milik mereka untuk dirampas begitu saja.
Dengan demikian, posisi orang-orang yang masih saja makan harta riba, diibaratkan seolah-olah dia adalah kafir harbi yang halal darahnya. Dan memang kalau dikaitkan kepada siapakah sebenarnya diturunkan, maka kita akan mendapatkan konfirmasinya, bahwa mereka adalah kaum musyirikin penduduk Thaif.
Apesnya mereka baru dapat hidayah masuk Islam sudah dibagian-bagian akhir, sehingga syarat yang harus dijalankan oleh orang yang masuk Islam di saat-saat syariat Islam sudah nyaris sempurna tentu akan sangat berat bagi para muallaf itu. Kepada mereka Allah SWT langsung beri beban syariat seberat-beratnya, yaitu harus merelakan harta benda mereka yang terlanjur diinvestasikan dalam riba.
Kalau tidak mau, maka masuk Islamnya mereka dianggap palsu dan tidak serius. Maka mereka akan diperangi dan dihalalkan darah dan hartanya, sebagaimana layaknya orang kafir yang ikut peperangan angkat senjata kepada umat Islam.
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
Lafazh wa-in tubtum (وَإِنْ تُبْتُمْ) artinya : dan jika kamu bertaubat, maksudnya tidak lagi memakan harta riba ataupun melakukan trasaksi ribawi untuk seterusnya. Lafazh falakum (فَلَكُمْ) artinya : maka bagi kalian, sedangkan makna ru’uus (رُءُوسُ) adalah bentuk jama’ dari kepala, dan makna amwalikum (أَمْوَالِكُمْ) artinya adalah harta-hartamu.
Maksudnya tentu bukan kepala seperti lauyaknya manusia atau hewan, tetapi kepala yang dimaksud adalah modal awal bisnis atau hartayang dibenamkan untuk diinvestasikan dalam bisnis yang menggunakan akad ribawi.
Ini adalah salah satu bentuk pembatalan dari sebuah akad yang langsung Allah SWT turunkan dari langit. Dimana ada akad yang sudah sempurna dan sedang berjalan, namun tiba-tiba harus segera dibatalkan, karena di dalam akad itu ada ribanya.
Namun pembatalan akad itu tidak mengapa, karena masing masing pihak tidak dirugikan, karena tetap akan menerima kembali modal masing-masing yang sudah dikeluarkan.
Meskipun dalam bahasa bisnis, dibatalkannya sebuah akad biasanya tetap dihitung sebagai kerugian, setidaknya rugi waktu dan tenaga. Atau hilangnya oportunity alias kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Dan itu seringkali dianggap kerugian juga.
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Lafazh la tazhlimun (لَا تَظْلِمُونَ) artinya : kamu tidak menzhalimi orang lain. Sedangkan lafazh wala tuzhlamun (وَلَا تُظْلَمُونَ) artinya : kamu juga tidak dizhalimi oleh orang lain. Intinya tidak boleh saling menzhalimi satu sama lain.
Dan inti inilah yang disebut-sebut sebagai ‘illat keharaman akad riba, yaitu saling menzhalimi satu sama lain.