Kemenag RI 2019:Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya). Prof. Quraish Shihab:Dan jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan bersedekah itu lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui. Prof. HAMKA:Dan jika ada yang kesusahan maka berilah tempo sampai ada kelapangan, tetapi kalau kamu bersedekah, adalah itu lebih baik buat kamu jikalau kamu ketahui.
Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Rasulullah saw bersabda:
مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ
Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim. (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah SWT menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya.
Lafazh wa-in-kaana (وَإِنْ كَانَ) artinya : dan jika ada orang yang, lafazh dzu ‘usratin (ذُو عُسْرَةٍ) artinya : mendapatkan kesulitan.
Kesulitan dalam hal ini maksudnya dalam melunasi hutangnya dalam bisnis, karena sesuatu atau lain hal, maka sebaiknya diberikan kelonggaran. Ungkapannya adalah fa-nazhiratun (فَنَظِرَةٌ) dan artinya tunggulah. Sedangkan lafazh ilaa maysarah (إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ) artinya : sampai kepada kemudahan.
وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ
Lafazh wa an tashaddaqu (وَأَنْ تَصَدَّقُوا) artinya : dan bersedekah itu, khairun lakum (خَيْرٌ لَكُمْ) artinya : lebih baik bagi kamu.
Yang dimaksud dengan sedekah disini adalah pihak yang punya piutang kemudian membebaskan pihak yang berhutang atas kewajibannya membayar hutang.
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Lafazh in-kuntum (إِنْ كُنْتُمْ) artinya apabila kamu, dan makna ta’lamun (تَعْلَمُونَ) artinya kamu mengetahui. Maksudnya ada dua alternatif antara memberi tangguh atas tagihan utang kepada mereka yang tidak mampu membayarnya, ataupun sekalian saja bebas mereka dari pokok hutang mereka.
Dan membebaskan itu lebih baik, walaupun secara teknis mungkin dianggap merugikan. Padahal kalau kita tahu dari segi pahala yang dijanjikan begitu besar, maka pastinya kita pilih alternatif yang pahalanya lebih besar, yaitu bebaskan saja semua tagihan utang piutang dan jadilah sebuah ama sedekah yang besar pahalanya.
Dari ayat ini dipahami juga bahwa dalam syariat Islam ada perintah memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya.
Selain itu bahwa orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang.
Dan yang juga penting dicatat bahwa seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya, diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.