Kemenag RI 2019:Sesungguhnya orang-orang yang berpaling di antara kamu pada hari ketika dua pasukan bertemu, ) sesungguhnya mereka hanyalah digelincirkan oleh setan disebabkan sebagian kesalahan (dosa) yang telah mereka perbuat. Allah benar-benar telah memaafkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Prof. Quraish Shihab:
Sesungguhnya orang-orang yang berpaling (enggan berperang atau lari dari medan perang) di antara kamu pada hari bertemu dua pasukan (mereka tidak melakukan hal itu kecuali) hanya (karena mereka dirayu) sehingga digelincirkan oleh setan, disebabkan sebagian apa (kesalahan) yang telah mereka perbuat. Dan demi (Allah)! Sungguh, Allah telah memberi maaf kepada mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyantun.
Prof. HAMKA:
Sesungguhnya orang-orang yang berpaling antara kamu pada hari pertempuran dua angkatan itu, lain tidak, mereka telah digelincirkan oleh setan, sebab sebagian dari yang mereka usahakan sendiri. Akan tetapi, sesungguhnya Allah telah memaafkan kamu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi sangat sabar
Lafazh innalladzina (إِنَّ الَّذِينَ) artinya : sesungguhnya orang-orang yang. Kata tawaallau (تَوَلَّوْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi mabni, asalnya dari (تَوَلَّى – يَتَوَلَّى) yang maknanya : berpaling atau meninggalkan barisan pasukan.
Sedangkan makna minkum (مِنْكُمْ) artinya : dari kamu, yaitu dari Nabi Muhammad SAW atau dari pasukan muslimin.
Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsir Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Ayi Al-Quran [1] menuliskan riwayat dari Ikrimah bahwa ayat ini turun terkait dengan Rafi’ bin Al-Mu’alla dan yang lainnya dari kalangan anshar, dan Abu Hudzaifah bin Utbah dan satu orang lainnya.
Namun dalam riwayat Abdu ibnu Humaid dari Ibnul Mundzir dari Ikrimah bahwa mereka adalah Utsman, Al-Walid bin Uqbah, Kharijah bin Zid dan Rifa’ah bin Mu’alla. Sedangkan dari jalur riwayat Ibnu Ishak disebutkan mereka adalah Saad bin Utsman, Uqbah bin Utsman Al-Anshari.
As-Suyuthi dalam tafsir Ad-Dur Al-Mantsur[2] meriwayatkan perkataan Ibnu Abi Hatim dari Abdurrahman bin Auf radhiyallahuanhu, bahwa mereka yang melarikan diri itu tiga orang, satu dari kalangan muhajirin dan dua dari kalangan anshar.
Sedangkan Ibnu Mandah dalam kitab Ma’rifatu Ash-Shahabah meriwayatkan perkataan Ibnu Abbas bahwa ayat ini turun terkait dengan Utsman, Rafi’ bin Al-Mu’ala dan Kharijah bin Zaid.
Penggalan ini menceritakan tentang tindakan yang dilakukan oleh sebagian dari pasukan muslimin dalam Perang Uhud yang berlari meninggalkan barisan. Ada yang mengatakan bahwa mereka adalah yang pulang ke Madinah, namun juga termasuk mereka yang menyelamatkan diri naik mendaki Gunung Uhud.
Muhammad bin Ishak menyebutkan pada Perang Uhud, pasukan terpecah menjadi tiga. Sebagian mengalami luka-luka, sebagian mundur dan sebagian lain tetap bertahan di medan tempur.
Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsir Jami’ Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran [3] menuliskan riwayat bahwa Umar bin Al-Khattab berkhutbah pada hari Jumat dan membaca ayat ini, konon Beliau sangat gemar membaca ayat ini dalam khutbah. Umar termasuk yang melarikan diri juga dengan naik ke atas Gunung Uhud. Saat itulah tersebar kabar bahwa Nabi SAW telah terbunuh. Umar berkata :
لا أجِدُ أحَدًا يَقُولُ قُتِلَ مُحَمَّدٌ إلّا قَتَلْتُهُ
Tidaklah Aku dapati seorang pun berkata bahwa Muhammad terbunuh, kecuali pasti Aku bunuh dia.
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
[2] As-Suyuthi (w. 911 H), Ad-Dur Al-Mantsur fi At-Tafsir bil Ma’tsur (Beirut, Darul-Fikr, Cet. 1)
[3] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Al-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ
Lafazh yauma (يَوْمَ) secara bahasa bermakna hari, namun yang dimaksud bukan hari dalam ukuran 24 jam, melainkan menunjukkan masa atau momentum perang. Walaupun memang benar bahwa kejadian Perang Uhud itu hanya sehari saja, yaitu tanggal 7 Syawwal tahun ketiga hijriyah.
Kata iltaqa (الْتَقَى) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi yang maknanya : bertemu. Tentu maksudnya bukan sekedar bertemu, tetapi melakukan pertarungan hidup mati, saling berbunuhan dan menghilangkan nyawa lawannya.
Kata al-jam’ani (الْجَمْعَانِ) adalah bentuk ganda atau mutsanna dari bentuk tunggalnya yaitu al-jam’u (الجمع) yang secara harfiyah bermakna : kumpulan orang-orang. Namun dalam konteks ayat ini diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : pasukan, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : angkatan.
Dua pasukan atau dua angkatan itu adalah pasukan muslimin dari Madinah melawan pasukan kaum musyrikin Mekkah yang pecah pertempuan antara kedua pada Perang Uhud .
إِنَّمَا اسْتَزَلَّهُمُ الشَّيْطَانُ
Lafazh innama (إِنَّمَا) diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : “sesungguhnya mereka hanyalah”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “mereka tidak melakukan hal itu kecuali hanya karena”. Dan Buya HAMKA menerjemahkannya dengan simpel yaitu : “lain tidak”.
Lafazh istazalla (اسْتَزَلَّ adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (زَلَّ) dan juga (أزَلَّ) yang maknanya sama dengan (اِسْتَزَلَّ), yaitu al-khathiah (الخَطِيْئَة) atau kesalahan. Namun secara kompak kata ini diterjemahkan oleh tiga sumber kita menjadi : digelincirkan.
Sedangkan dhamir hum (هُمْ) menjadi objek yang digelincirkan atau maf’ul bihi. Lalu yang menjadi pelakunya atau fa’ilnya adalah asy-syaithanu (الشَّيْطَانُ) yang bermakna setan.
Sebenarnya secara struktur kalimat, terjemahan yang lebih tepat bukan mereka digelincirkan oleh setan, tetapi setan menggelincirkan mereka.
Dalam penggalan ini Allah SWT tidak mempersalahkan para shahabat yang melarikan diri dari Perang Uhud. Sebagai gantinya, kesalahan mereka itu disebabkan semata-mata oleh kerjaan setan. Setan lah yang telah menggelincirkan mereka. Sebagaimana yang juga dikatakan oleh Nabi Musa bahwa perbuatan dosa yang dilakukannya semata-mata adalah pekerjaan setan.
هَذا مِن عَمَلِ الشَّيْطانِ
Ini merupakan pekerjaan setan (QS. Al-Qashash : 55)
بِبَعْضِ مَا كَسَبُوا
Lafazh bi-ba’dhi (بِبَعْضِ) artinya: disebabkan oleh sebagian. Kata maa kasabu (مَا كَسَبُوا) artinya : apa yang kamu usahakan.
Maksudnya dosa yang mereka kerjakan itu merupakan hasil dari apa yang mereka kerjakan sendiri. Sebagian mengatakan bahwa dosa itu adalah karena meninggalkan sunnatullah dalam perang, yaitu dilanggarnya perintah Nabi SAW oleh para pasukan pemanah.
Yang lain mengatakan bahwa dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa pribadi para shahabat yang sudah mereka lakukan sebelumnya. Sehingga dosa mereka itulah yang menyebabnkan kekalahan mereka dalam Perang Uhud.
وَلَقَدْ عَفَا اللَّهُ عَنْهُمْ
Lafazh wa laqad (وَلَقَدْ) artinya : dan sungguh telah. Lafazh ‘afallahu anhum (عَفَا اللَّهُ عَنْهُمْ) artinya : Allah memberikan maaf kepada mereka.
Penggalan ini nampaknya merupakan pengulangan dari dua ayat sebelumnya, dimana Allah SWT juga menyatakan telah memaafkan kaum muslimin dalam Perang Uhud ini.
وَلَقَدْ عَفَا عَنْكُمْ
Sungguh, Dia benar-benar telah memaafkan kamu. (QS. Ali Imran : 152)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa pemberian maaf ini terkait dengan dosa kaum muslimin karena telah bermaksiat kepada Nabi SAW dengan cara meninggalkan pos pemanah.
Namun sebagian yang lain mengatakan bahwa pemberian maaf atas dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa mereka sendiri sebelumnya.
Dan ada juga yang mengatakan bahwa maaf ini terkait dengan larinya mereka dari peperangan. Dan ini adalah rukhshah alias keringanan yang Allah SWT berikan kepada kaum muslimin. Padahal seharusnya melarikan diri dalam peperangan itu termasuk perbuatan yang dilarang di dalam Al-Quran, sebagaimana tertuang dalam ayat berikut :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Siapa yang mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, dia pasti akan kembali dengan membawa kemurkaan Allah. Tempatnya adalah (neraka) Jahanam dan (itulah) seburuk-buruk tempat kembali. (QS. Al-Anfal : 15-16)
Hukum Melarikan Diri Dalam Perang
Yang menjadi pertanyaan disini, apakah mundurnya pasukan muslimin di Perang Uhud ini semata-mata rukhshah atau keringanan dalam kasus ini saja? Ataukah memang berlaku dalam kondisi yang lain?
Memang pada dasarnya tidak boleh melarikan diri dari peperangan, karena tujuan perang itu memang untuk membunuh atau dibunuh. Namun dalam kasus dimana jumlah pasukan muslimin jauh di bawah jumlah lawannya, maka dalam hal ini sebagian ulama memberikan rukhshah atau keringanan. Catatannya adalah bila perbandingan jumlah pasukan muslimin dan lawannya sudah tidak seimbang. Pendapat ini diwakili oleh ulama mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah (w. 620 H) dalam Al-Mughni[1] sebagai berikut :
وإذا كانَ العدوُّ أكثرَ من ضِعْفِ المسلمينَ فغَلَبَ على ظَنِّ المسلمينَ الظَّفَرُ فالأولى لهم الثَّباتُ لما في ذلكَ من المصلحةِ وإنِ انصرَفُوا جازَ لأنَّهم لا يأمنونَ العَطَبَ والحُكْمُ عُلِّقَ على مظِنَّتِهِ وهو كَونُهُم أقلَّ من نصفِ عددِهِم ولذلك لَزِمَهُم الثَّباتُ إذا كانوا أكثرَ من النِّصْفِ وإن غَلَبَ على ظَنِّهِم الهَلاكُ فيهِ
Jika musuh lebih dari dua kali lipat jumlah kaum Muslimin, dan kaum Muslimin yakin akan menang, maka yang lebih utama bagi mereka adalah bertahan; karena hal itu membawa manfaat. Namun, jika mereka mundur, itu diperbolehkan; karena mereka tidak bisa memastikan keselamatan mereka, dan hukum tergantung pada perkiraan ini, yaitu jika mereka kurang dari setengah jumlah musuh. Oleh karena itu, mereka wajib bertahan jika jumlah mereka lebih dari setengah, meskipun mereka yakin akan binasa dalam pertahanan tersebut.
[1] Ibnu Qudamah (w. 620 H), Al-Mughni (Cairo, Maktabah Al-Qahirah, Cet 1, 1377 H-1968 M)