Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, janganlah seperti orang-orang yang kufur dan berbicara tentang saudara-saudaranya, apabila mereka mengadakan perjalanan di bumi atau berperang, “Seandainya mereka tetap bersama kami, tentulah mereka tidak mati dan tidak terbunuh.” (Allah membiarkan mereka bersikap demikian) karena Allah hendak menjadikan itu (kelak) sebagai penyesalan di hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:
Hai orang-orang yang beriman! langanlah kamit menjadi seperti onuig-urang yang kafir (yakni orangorang munafik I yangmengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di bumi atau mereka berperang: “Jika seandainya mereka tetap bersama-sama kira, tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh." (Akibatnya) yang demikian itu, Allah menjadikan rasa penyesalan yang besar di dalam had mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Prof. HAMKA:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu jadi sebagai orang-orang yang kafir yang berkata kepada saudara-saudaranya, apabila mereka itu bepergian di bumi atau mereka jadi tentara, “Kalau mereka tinggal bersama kita,tentu mereka tidakakan mati dan tidak terbunuh.” Karena Allah hendak menjadikan yang demikian suatu penyesalan di hati mereka. Padahal Allah-lah yang menghidupkan dan yang mematikan. Dan Allah ada melihat yang kamu kerjakan.
Ayat ke-156 ini rupanya masih sambungan dari rangkaian ayat-ayat sebelumnya, yaitu masih berkisar pada Perang Uhud, khususnya ketika menanggapi sikap kaum munafik pasca kekalahan. Digambarkan bahwa kaum munafik ini selalu menebar fintah dan rasa bersalah di hati kalangan penduduk Madinah. Mereka mempertanyakan korban Perang Uhud yang cukup banyak, seolah-olah kematian mereka sia-sia karena salah strategi yang diambil. Tentu apa yang mereka tebar amat menjatuhkan nama baik Nabi SAW, karena seolah-olah Beliau menjadi biang keladi kekalahan.
Beberapa ayat sebelumnya turun untuk memberikan pembelaaan buat Nabi SAW, sekaligus untuk menjawab kekeliruan tuduhan kaum munafik.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Lafazh ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’. Fungsinya untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara, maka sebelum disampaikan apa yang menjadi isi pembicaraan, lawan bicaranya itu disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi : “wahai”.
Sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kara kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asal (آمَنَ - يُؤْمِنً). Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Menarik untuk dikalkulasi bahwa di seluruh ayat dan surat Al-Quran, kita menemukan tidak kurang dari 89 kali Allah SWT menyapa dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا).
لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا
Lafazh laa takunu (لَا تَكُونُوا) merupakan larangan agar jangan menjadi seperti. Lafazh kalladzina (كَالَّذِينَ) artinya : seperti orang-orang.
Lafazh kafaru (كَفَرُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, secara harfiyah maknanya : mengerjakan kekafiran. Namun biar mudah diterjemahkannya menjadi : orang kafir. Padahal dalam bahasa Arab, orang kafir itu adalah kaafir (كافر) atau kalau dalam bentuk jamak menjadi kafirun (كافرون) atau dalam bentuk jamak taksir menjadi kuffar (كفار)
Pesan yang bisa kita dapatkan dari penggalan ini bahwa tindakan orang-orang munafik itu seperti orang-orang kafir, walaupun secara administratif mereka terbilang sebagai pemeluk Islam.
Lafazh wa qaaluu (وَقَالُوا) terdiri dari huruf waw (وَ) yang artinya : dan, disebut dengan huruf isti’nafiyah berfungsi menyambungkan penggalan ini dengan penggalan sebelumnya. Kata qaalu (قَالُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, maknanya : berkata. Kata li-ikhanihim (لِإِخْوَانِهِمْ) terdiri dari tiga unsur.
Pertama huruf li (لِ) yang artinya ; kepada. Maksudnya mereka berkata kepada.
Kedua, kata ikhwan (إِخْوَان) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya akh (أَخْ) yang bermakna saudara laki-laki. Dalam hal ini yang dimaksud dengan ‘saudara’ ini nampaknya bermakna majazi dan bukan hakiki dalam arti saudara kandung. Maksudnya adalah saudara dalam arti seiman dan seideologi.
Ketiga yang menjadi objek yaitu dhamirhim (هم) artinya : mereka.
Kata idza (إِذَا) artinya : apabila. Lafazh dharabu (ضَرَبُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi. Secara harfiyah bermakna : memukul. Namun kalau dikaitkan dengan kata selanjutnya yaitu fil ardhi (فِي الْأَرْضِ) yang artinya di muka bumi, tentu maknanya tidak mungkin menjadi : memukul di bumi. Dalam banyak ayat lain kata (ضَرَبَ - يَضْرِبُ) punya makna lain yang berbeda-beda :
Membuat jalan yang kering (فَاضْرِبْ لَهُمْ طَرِيقًا فِي الْبَحْرِ يَبَسًا) Thaha 77
Menutupi aurat atau bagian tubuh (وليضربن بخمرهن على جيوبهن) : An-Nur 31
Maka makna yang lebih tepat adalah melakukan perjalanan di muka bumi. Namun dalam beberapa konteks, perjalanan yang dimaksud sering diartikan sebagai berusaha atau berdagang. Hal itu karena di masa lalu orang-orang Mekkah atau khususnya kaum Quraisy terbiasa melakukan perdagangan antara kota bahkan antar negara, sebagaimana disebutkan dalam surat Quraisy :
Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. (QS. Quraisy : 1-2)
أَوْ كَانُوا غُزًّى
Lafazh aw (أَوْ) adalah huruf ‘athf yang bermakna : atau. Kata kaanu (كَانُوا) merupakan fi’il madhi naqish mabniyyun ‘aladh-dham yang menunjukkan masa yang telah lewat.
Kata ghuzza (غُزًّى) menjadi khabar dari lafazh kaanu dengan posisi mansub dengan tanda berupa fathah yang tidak nampak (muqaddarah) di atas huruf alif yang mirip huruf ya (ي). Artinya dalam keadaan berperang. Selain melakukan perjalanan safar untuk berniaga, orang-orang Arab di masa lalu menembus gurun pasir untuk melakukan peperangan.
Asalnya katanya dari ghazwah (غَزْوَة) dan terjemahannya adalah : perang. Namun dalam bahasa Arab kita mengenal beberapa kata lain yang juga bermakna perang, seperti harb (حرب) dan ma’rakah (معركة) dan lainnya. Lantas apa persamaan dan perbedaannya?
Harb (حرب) : pertarungan bersenjata antara dua kelompok atau lebih, berlangsung lama, dan menggunakan berbagai jenis senjata yang tersedia. Contohnya Perang Basus antara suku Taghlib dan Bakr, yang berlangsung selama 40 tahun dengan banyak putaran.
Ghazwah (غَزْوَة) : pertarungan bersenjata antara dua kelompok atau lebih, terjadi sekali saja, selama satu hari atau beberapa jam, dan kemudian masing-masing kelompok kembali ke kehidupannya sendiri, sebagai pemenang atau pecundang. Contohnya ghazwah Badar sebagai penyerbuan pertama dalam Islam.
Ma’rakah (معركة): merupakan tempat terjadinya pertempuran bersenjata antara dua kelompok atau lebih. Pertempuran biasanya dinamai berdasarkan tempat kejadiannya, seperti Pertempuran Badar, yang terjadi antara Muslim dan orang-orang musyrik di dekat sumur Badar.
لَوْ كَانُوا عِنْدَنَا مَا مَاتُوا وَمَا قُتِلُوا
Kata lau kaanu (لَوْ كَانُوا) artinya : seandainya. Kata indana (عِنْدَنَا) artinya : berada bersama kami. Kata ma matu (مَا مَاتُوا) artinya : tidak mati. Lafazh wa maa qutilu (وَمَا قُتِلُوا) artinya : dan tidak terbunuh.
Titik kesalahan fatal yang mereka tebar di tengah masyarakat adalah memojokkan posisi Nabi SAW seolah Beliau itulah penyebab semua kekalahan dan jatuhnya banyak korban di Perang Uhud.
Kalimat yang amat mematikan dan terbiasa mereka jadikan tusukan tajam adalah : “Seandainya mereka tetap bersama kami, tentulah mereka tidak mati dan tidak terbunuh”.
Jadi orang-orang munafik ini secara tidak langsung telah menyeret Nabi SAW sebagai penjahat perang yang bertanggung-jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa. Perhatikan bagaimana kalangan munafik pandai memainkan logika dan melakukan framing kasus, diplintir sana dan digoreng sini. Hasilnya, sebagian masyarakat ada yang termakan narasi mereka, seolah menjatuhkan beban kesalahan sepenuhnya di pundak Nabi SAW.
Padahal kalau kita ingat secara rinci, justru Nabi SAW sendiri yang pada awalnya menginginkan perang di dalam kota dan tidak ingin menyongsong musuh. Lalu karena didesak berkali-kali oleh sebagian shahabat, akhirnya Nabi SAW pun terpaksa mengikuti ide pemikiran untuk menyongsong lawan di luar Madinah, yaitu di dekat Gunung Uhud.
Lalu ketika itu pasukan muslimin sudah menang, terbukti dari mereka sudah mulai mengumpulkan harta rampasan perang. Namun karena terburu-buru ingin juga menikmati pembagian harta rampasan perang itu, maka turunlah para pemanah dari atas bukit dan kemudian tiba-tiba lawan datang dari arah belakang memutari bukit. Maka jatuhlah banyak korban.
Tiba-tiba kalangan munafik menggoreng isu bahwa semua korban jiwa ini adalah tanggung jawab Nabi SAW. Mereka bilang, seandainya tidak usah maju perang dan diam saja di Madinah, pastilah tidak akan jatuh korban jiwa.
Lafazh li-yaj’ala Allahu (لِيَجْعَلَ اللَّهُ). Sebenarnya ada empat unsur di dalamnya, yaitu
Pertama, huruf lam (لِ) yang maknanya : untuk atau agar.
Kedua, yaj’ala (يَجْعَلَ) yang merupakan kata kerja berupa fi’il mudhari, artinya : menjadikan.
Ketiga, kata Allah (اللَّهُ) yang dalam hal ini menjadi fa’il atau pelaku.
Keempat, kata dzalika (ذَٰلِكَ) yang artinya : itu. Maksudnya kematian sebagian dari teman-teman mereka dalam Perang Uhud.
Maka artinya secara harfiyah adalah : “agar Allah menjadikan hal itu”.
Prof. Quriash Shihab dalam Al-Mishbah mengomentari bahwa para pakar bahasa menamakan huruf lam sebagai lam al-‘aqibah (العاقبة), dimana huruf semacam ini cukup banyak dalam Al-Quran dan sering diterjemahkan menjadi ‘agar supaya’. Kritik Beliau bahwa yang lebih tepat bukan ‘agar supaya’ tetapi menjadi “Akibatnya yang demikian itu,”.
Sedangkan Kemenag RI punya redaksi lain yaitu : “Allah membiarkan mereka bersikap demikian karena Allah hendak menjadikan itu kelak”.
Lafazh hasratan (حَسْرَةً) artinya rasa sesal atau penyesalan. Sedangkan kata fi qulubihin (فِي قُلُوبِهِمْ) artinya : dalam hati mereka.
Di dalam ayat lain Allah SWT juga menggunakan kata hasratan (حَسْرَةً) yang artinya rasa penyesalan.
Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan, (yaitu) ketika segala perkara telah diputus. Dan mereka dalam kelalaian dan mereka tidak (pula) beriman. (QS. Maryam : 39)
Alangkah besarnya penyesalan terhadap hamba-hamba itu, tiada datang seorang rasulpun kepada mereka melainkan mereka selalu memperolok-olokkannya. (QS. Yasin : 30)
وَإِنَّهُ لَحَسْرَةٌ عَلَى الْكَافِرِينَ
Dan sesungguhnya Al Quran itu benar-benar menjadi penyesalan bagi orang-orang kafir (di akhirat). (QS. Al-Haqqah : 50)
Namun uniknya ada yang berpendapat bahwa kata ini merupakan serapan dari Bahasa Arab ke dalam Bahasa Indonesia menjadi hasrat. Namun maknanya jauh sekali, kalau pun benar asalnya dari Bahasa Arab, tetapi maknanya jauh bergeser dan sama sekali tidak ada hubungannya. Sebab makna hasrat dalam Bahasa Indonesia adalah keinginan, cita-cita, impian, kehendak, tekad, atau pun juga nafsu.
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Lafazh wallahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Lafazh bi-ma (بِمَا) bermakna : “atas apa”, sedangkan lafazh ta’maluna (تَعْمَلُونَ) makna lahiriyahnya adalah : “kamu melakukan”.
Namun ada makna yang lebih dalam terkandung di dalamnya yaitu bahwa ibadah dan amal yang kamu lakukan betapa pun kecilnya dan meski tidak nampak secara kasat mata namun tetap akan terlihat oleh Allah SWT.
Dan ini sejalan dengan ayat lain dalam surat Az-zilzal ketika Allah SWT mengumpakan amal yang kecil dengan sebutan dzarrah karena saking kecilnya.
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zilzal : 7-8)
Kedua ayat itu sama-sama menegaskan bahwa amal-amal kita seberapa pun kecilnya, pastilah Allah akan tetap melihatnya. Hanya bedanya dalam pilihan diksinya, antara melihat dengan menggunakan kata : bashara (بَصَرَ) dengan melihat dengan kata : yaro (يَرَى). Lalu apa perbedaannya?
Lafazh bashir (بَصِيرٌ) maknanya Maha melihat, namun para ulama di antaranya Al-Khattabi mengatakan yang dimaksud dengan melihat bukan sekedar melihat tetapi bermakna al-‘alim (العَالِم) yaitu melihat dalam arti mengetahui. Selain itu Al-Khatabi juga memaknai bashir dengan mubshir (مُبْصِر), yaitu Allah juga menciptakan makhluk-makhluk yang dapat melihat.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa kata bashir itu bermakna khabir (خَبِيْر) yang berarti pakar atau sangat ahli di suatu bidang. Misalnya kita menyebut fulan itu pakar di bidang kedokteran, maka sebutannya khabirun bith-thibb (خبير بالطب) maksudnya sangat mengerti dan paham betul urusan kedokteran.
Orang yang pakar sekali di bidang matematika disebut khabirun fir-riyadhiyyat (خبير في الرياضيات) maksudnya sangat paham seluk-belum matematika.
Orang yang pakar di bidang fiqih disebut dengan khabirun fil fiqhi (خبير في الفقه) maksudnya adalah paham secara mendalam lika-liku di bidang ilmu fiqih, dan begitu seterusnya.
Dengan memaknai khabir sebagai pakar yang sangat mengerti seluk beluk di atas, maka bila dikaitkan dengan lafazh bi-ma ya’malun (بِمَا يَعْمَلُونَ) maknanya jadi tepat yaitu Allah SWT pakar dan sangat paham segala seluk-beluk dan lika-liku dari apa yang mereka kerjakan.