Kemenag RI 2019:Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. ) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Prof. Quraish Shihab:
Allah mewasiatkan kamu (tentang pembagian warisan) untuk anak-anak kamu. (Yaitu), bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu (semuanya) perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari apa (harta) yang ditinggalkan; Jika anak perempuan itu seorang (saja), maka dia mendapat setengah. Dan untuk dua orang ibu-bapaknya, bagi masing-masing dari keduanya seperenam dari yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu memunyai anak. Jika dia tidak memunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika dia (yang meninggal itu) memunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut) sesudah (dipenuhinya) wasiat¹¹? (dan) atau (dilunasi) utang(nya). Orang tua kamu dan anak-anak kamu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kamu. (Ini adalah) ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
Prof. HAMKA:
Allah mewajibkan kamu terhadap anak-anak kamu; untuk seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Jika perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya seorang (anak perempuan), maka untuknya separuh. Dan bagi kedua ibu bapaknya (si mati), masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika si mati mempunyai anak. Jika tidak mempunyai anak, sedang ahli warisnya itu hanya kedua ibu bapaknya, maka untuk ibunya sepertiga. Jika si mati mempunyai beberapa saudara, untuk ibunya seperenam, (yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi dan atau utangnya dibayarkan. Bapakbapak kamu ataupun anak-anak kamu tidaklah kamu ketahui siapakah antara mereka yang lebih manfaatnya bagimu. (Semuanya ini adalah) ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.
Banyak ulama yang sepakat bahwa ayat ke-11 dari surat An-Nisa’ inilah yang menasakh banyak ayat lain terkait dengan peralihan harta dari orang tua kepada anak keturunan. Salah satunya adalah surat Al-Baqarah terkait kewajiban membuat wasiat bagi orang yang merasa ajalnya sudah dekat.
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, untuk berwasiat. (QS. Al-Baqarah : 180)
Maka dengan turunnya ayat ini, apa yang awalnya Allah SWT wajib bagi orang tua untuk membuat surat wasiat sebelum wafat, dicabut dan dibatalkan. Sejak itu para orang tua sudah tidak diperkenankan lagi untuk ikut cawe-cawe mengatur siapa nanti yang akan jadi ahli warisnya dan berapa yang mereka dapat.
Sebab kalau mekanismenya diserahkan kepada masing-masing pemberi waris, dipastikan akan muncul ketidak-adilan. Sebab tiap orang tua pastinya akan pilih kasih terhadap anak-anaknya. Boleh jadi ada yang dapat lebih banyak dan sebaliknya ada yang mendapat lebih sedikit.
Selain itu pastinya pembagian harta itu akan bersifat sangat subjektif, semua jadi tergantung pada kedekatan si pemberi waris dan apa yang sedang berkecamuk dalam hatinya kepada masing-masing calon ahli warisnya. Boleh jadi ada ahli waris yang malah tidak dia berikan haknya, karena dia lagi kurang baik hubungannya. Sebaliknya, boleh jadi pihak-pihak yang seharus bukan menjadi ahli waris, mahal diberi sebanyak-banyaknya.
Yang lebih parah lagi, kalau mekanisme pembagian harta waris tidak di-take-over oleh Allah, boleh jadi apa yang telah diputuskan oleh seseorang tiba-tioba berubah seiring perjalanan waktu. Mirp dengan keputusan partai politik dalam urusan mau mendukung siapa. Semua sangat tergantung dari hasil deal-deal yang dilakukan.
Maka ketika Allah SWT ingin menyempurnakan syariatnya, khususnya dalam urusan pembagian harta waris, dibuatkan aturan yang baku dan tidak lagi didasarkan pada perasaan hati bukan mudah berbolak-balik setiap saat. Padahal namanya hati manusia, tentunya akan berbolak-balik setiap waktu.
Turunnya ayat waris ini bukan hanya mengoreksi sistem pembagian waris jahiliyah di masa lalu, tetapi juga menjadi acuran penting bagi kaum muslimin sepanjang masa. Di masa sekarang ini kita jadi saksi bahwa ayat-ayat waris ini juga mengoreksi sistem bagi waris yang berkembang di Barat. Ternyata produk hukum di Eropa juga mengandalkan perasaan dan isi hati si pemberi waris dalam menentukan harta warisan.
Pengadilan di Eropa umumnya mendasarkan pembagian harta waris berdasarkan keinginan dan kehendak pribadi si pemilik harta alias si pewaris. Semua didasarkan kepada surat wasiat yang telah dibuatnya sebelum kematiannya. Malah yang jadi lucu-lucuan adalah si pewaris berhak menuliskan dalam surat wasiatnya apapun sesuka hati terkait siapa yang saja yang dia ingin beri harta dan berapa nilainya. Surat itu kemudian dirahasiakan dan baru boleh dibuka ketika dia sudah wafat. Lalu apa yang ada dalam surat wasiat itulah yang dijadikan dasar hukum pembagian waris.
Kita yang membaca hukum Eropa pasti sakit perut kalau melihat perilaku bangsa yang mengaku maju dalam hukum. Ternyata hukum mereka justru jenaka dan bikin kita sulit menahan tawa.
Tapi lucunya, bangsa-bangsa muslim di dunia saat ini, malah banyak sekali yang cinta mati kepada produk hukum Eropa. Alih-laih menjalankan hukum waris Islam, mereka malah memuja dewa-dewa Eropa sedemikian rupa, persis seperti ketika Al-Quran mengkritik perlaku orang Yahudi di masa kenabian dengan mengatakan mereka menyembah para rahib dan pendeta.
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At-Taubah : 31)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ
Lafazh yushii-kum-ullah (يُوصِيكُمُ اللَّهُ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, berasal dari kata (أَوْصَى - يُوْصِي) yang secara bahasa bermakna : berwasiat.
Yang menjadi fa’il atau pelakunya adalah lafazh Allah (الله), sedangkan yang menjadi maf’ul-bihi atau objeknya adalah dhamir kum (كُم) yang artinya : kamu. Tentu yang dimaksud adalah Nabi SAW dan para shahabat yang waktu itu menerima dan menjadi saksi turunnya ayat ini, lalu termasuk kita kaum muslimin sedunia yang juga telah menyatakan diri beriman kepada Allah dan kitab suci-Nya.
Kalau dibaca utuh, penggalan (يُوصِيكُمُ اللَّهُ) maknanya menjadi : “Allah berwasiat kepada kamu”. Namun dalam terjemahan, rupanya kata ini diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : Allah mensyariatkan atau mewajibkan kepadamu. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya dengan : Allah mewajibkan kamu. Yang menerjemahkan sesuai dengan makna aslinya adalah Prof. Quraish Shihab. Beliau menerjemahkannya dengan : Allah mewasiatkan kamu.
فِي أَوْلَادِكُمْ
Kata fi awladi-kum (فِي أَوْلَادِكُمْ) artinya secara harfiyah adalah : “dalam anak-anakmu”. Penggalan ini terasa ada yang janggal, kecuali setelah kita jelaskan apa yang dimahzduf, yaitu : (pembagian warisan). Sehingga dalam terjemah Kemenag RI ditambahkan penjelasannya dengan tehnik di dalam kurung menjadi : “tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu.”
Lafazh alwad (أولاد) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya walad (ولد) asalnya dari kata (ولد - يلد) dan artinya melahirkan. Hubungan antara ayah atau ibu dengan anak-anak yang dilahirkan disebut dengan hubungan nasab atau keturunan. Dalam hal ini, hubungan nasab mereka jelas sekali, yaitu mereka adalah orang-orang yang langsung dilahirkan dari hasil pernikahan ayah dan ibu mereka.
Sedangkan dhamir kum (كُمْ) artinya : kamu. Meskipun umumnya dhamir ini khusus buat laki-laki, namun rupanya dalam hal ini termasuk juga wanita. Maka pihak yang diajak bicara dalam penggalan ini bukan hanya ayah dari anaknya, namun termasuk juga ibu dari anaknya.
Sengaja pembagian kepada anak-anak disebutkan paling awal, karena umumnya memang pembagian harta waris itu menurut dari ayah-ibu kepada anak-anaknya. Walapun sebenarnya alur ini bukan satu-satunya, sebab ternyata nanti kita tahu bahwa jalur pemberian harta waris ini bisa juga terbalik, dari anak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, paman, bibi, saudara-saudari bahkan kepada keponakan juga.
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Kata lidz-dzakari (لِلذَّكَرِ) artinya : bagi yang berjenis kelamin laki-laki. Dalam hal anak-anak, yang lebih ditekankan adalah jenis kelamiannya, bukan usia atau umurnya. Maka Allah SWT tidak menyebut lir-rajuli (للرجل) karena maknanya yang menjadi : bagi laki-laki dewasa. Sedangkan bila disebut lidz-dzakari (لِلذَّكَرِ) maka maknanya mencakup semua anak para semua usia, mulai dari yang baru lahir semenit yang lalu sampai yang sudah kakek-kakek menjelang ajal.
Semua dianggap sama saja dan tidak dibeda-bedakan, yang penting anak itu memang benar-benar titisan nasab dari almarhum, secara sah dan syar’i, bukan anak angkat, bukan anak tiri dan bukan anak hasil zina.
Satu lagi yang amat penting dicatat bahwa dari istri yang mana saja, apakah dari istri tua atau dari istri muda, dari istri yang masih eksis atau dari istri yang sudah wafat atau dicerrtai, kedudukan mereka semua sama di hadapan ayah mereka, yaitu sebagai anak.
Demikian juga kalau yang meninggal seorang ibu, barangkali almarhumah pernah beberapa kali menikah dalam hidupnya, dan dari masing-masing suami mendapatkan bebeapa anak laki-laki. Tidak penting anak itu dari suami yang mana, pokoknya semua anak-anak almarhum kedudukannya sama, yaitu sebagai anak.
Menarik sekali bahwa di ayat ini posisi anak laki-laki terletak letakkan pada nomor satu dalam daftar struktur keluarga. Salah satu hikmahnya yang nanti baru kita sadari bahwa ternyata kedudukan anak laki-laki sangat berpengaruh kepada nasib ahli waris yang lain. Dia akan banyak menghijab ahli waris lainnya.
Lafazh mitslu (مِثْلُ) artinya : semisal, atau seperti, setara, seukuran sebanding dan seterusnya.
Sedangkan kata hazhzhil untsayain (حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ) bermakna : bagian dua perempuan. Kata untsa (انثى) artinya : perempuan, maka makna untsayain (أنثيين) artinya : dua perempuan.
Yang dipahami para ulama dengan ungkapan ini bahwa apabila seorang pewaris memiliki anak laki dan anak perempuan sekaligus, maka anak laki-laki itu harus dihitung secara imaginer sebagai dua orang anak perempuan.
Maka jika anaknya hanya dua orang, yaitu satu laki-laki dan satu perempuan, seolah-olah almarhum punya tiga orang anak. Anggaplah misalnya hartanya 3 milyar, maka anak laki-laki mendapat 2 milyar dan anak perempuan mendapat 1 milyar.
Atau bila misalnya anaknya ada 5 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan, maka anak laki-laki harus dihitung masing-masingnya sebagai dua orang menjadi 4 orang. Seolah-olah anaknya ada 7 orang. Anggaplah hartanya 7 milyar, maka pembagiannya anak-anak laki-laki masing-masing mendapat 2 milyar dan anak perempuan mendapat 1 milyar.
Antara anak laki-laki dan anak perempuan bisa saja mereka saudara seayah-sibu, atau tidak mengapa jika bersaudara satu ayah tapi lain ibu, ketika yang wafat ayah mereka berdua. Atau bisa saja mereka satu ibu tapi lain ayah, ketika yang meninggal adalah ibu mereka berdua.
Tidak ada perbedaan apakah siapa yang lebih tua dan siapa yang lebih muda, juga tidak ada perbedaan apakah sudah menikah atau belum.
Lafazh fa-in-kunna (فَإِنْ كُنَّ) artinya : maka jika mereka. Kata nisa-an (نِسَاءً) adalah bentuk jamak dan artinya : para wanita.
Lafazh fauqa itsnataini (فَوْقَ اثْنَتَيْنِ) secara harfiyah artinya : di atas dua orang. Secara teknis, bila dikatakan di atas dua orang, berarti tiga, empat, lima dan seterusnya.
Lafazh fa lahunna (فَلَهُنَّ) artinya : maka bagi mereka. Kata tsulutsaa (ثُلُثَا) artinya : dua per tiga (2/3). Kalau sepertiga (1/3) adalah tuslus, maka kalau dua pertiga adalah dua kalinya, sehingga disebut tsulusaani (ثُلُثَانِ) atau tsulutsaini (ثُلُثَيْنِ). Huruf nun (ن) di belakang dibuang karena menjadi mudhaf, sedangkan mudhaf ilaihi-nya adalah kata maa taraka(مَا تَرَكَ) yaitu harta yang ditinggalkan.
Penjelasan dari penggalan ini bahwa ketika almarhum tidak punya anak laki-laki dan hanya punya beberapa anak perempuan, maka metode bagi warisnya jadi berbeda dengan penggalan di atas, yaitu ketika almarhum punya anak laki-laki dan perempuan.
Pembagian warisnya adalah mereka mendapat 2/3 dari total harta yang dibagi waris. Umpamannya almarhum ayah mereka meninggalkan harta sebesar 3 milyar, maka mereka sebagai anak-anak perempuan, mendapat 2/3 dari 3 milyar itu, yaitu 2 milyar. Lalu nanti dibagi rata dengan sesama mereka, apakah dibagi 3, 4, 5, 6 dan seterusnya.
وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Lafazh wa in kaanat wahidatan (وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً) artinya : seandainya anak perempuan itu hanya satu orang saja. Kata falaha an-nishf (فَلَهَا النِّصْفُ) artinya : maka dia mendapat setengah.
Penggalan ini menjelaskan kondisi yang ketiga, yaitu ketika almarhum hanya punya satu anak perempuan saja, alias anak semata wayang, tidak ada saudara atau saudarinya, maka haknya adalah setengah.
Yang dimaksud setengah itu adalah 50% dari total harta yang dibagi waris. Misalnya sang ayah atau sang ibu punya harta senilai 3 milyar, maka anak perempuan tunggal ini mendapat 1,5 milyar sendirian. Dan angka setengah ini boleh dibilang merupakan bagian yang paling besar dibandingkan bagian-bagian buat ahli waris lainnya. Ahli waris lainnya ada yang haknya hanya 1/8, atau 1/6, atau ¼, atau 1/3. Kalaupun ada yang mendapat 2/3, maksudnya itu hak secara bersama-sama yang masih harus dibagi-bagi lagi. Jatuh-jatuhnya pasti di bawah setengah (1/2)
Lafazh wa li abawaihi (وَلِأَبَوَيْهِ) artinya : dan bagi kedua orang tuanya. Maksudnya adalah ayah dan/atau ibunya. Penggalan ini jelas sekali menjadi dalil utama tentang jatuhnya harta waris dari anak ke orang tua. Padahal selama ini kita lebih sering mengira bahwa waris itu hanya dari orang tua ke anak.
Kata li-kulli wahidin minhuma (لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا) artinya : bagi setiap satu dari mereka berdua. Kata as-sudus (السُّدُسُ) artinya : seperenam (1/6). Ini berarti bila seseorang meninggal dunia padahal dia punya harta, sementara ayah dan ibunya masih hidup dan lengkap, maka masing-masing mendapatkan warisan sebesar 1/6 bagian.
Lafazh mimma taraka (السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ) artinya : dari harta yang ditinggalkan. Seandainya almarhum ketika wafat punya uang 6 milyar, maka ayahnya mendapat 1 milyar dan ibunya juga mendapat 1 milyar.
Lafazh in kaana lahu walad (إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ) artinya : jika dia mempunyai anak. Dan biasanya memang begitu, seorang yang wafat dan punya harta, biasanya adalah orang yang sudah sukses dalam hidup serta memiliki harta kekayaan tertentu, termasuk punya anak. Justru biasanya almarhum malah sudah tidak punya ayah atau ibu.
Namun di ayat ini digambarkan almarhum punya anak dan juga punya ayah serta ibu. Maka buat ayah 1/6 dan buat ibu juga 1/6.
Lantas apakah beda aturannya bila almarhum tidak punya anak? Jawabnya ada pada penggalan berikutnya :
Lafazh fa in lam yakun lahu walad (فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ) artinya : jika dia tidak punya anak. Misalnya dia mati dalam keadaan masih bujangan, atau masih perawan, atau pun sudah menikah tetapi tidak atau belum dikarunai anak. Atau pernah punya anak, tetapi anaknya sudah wafat atau murtad, maka hitungannya sama dengan orang yang tidak punya anak juga.
Namun ayah dan ibunya masih lengkap, sebagaimana disebutkan wa waritsahu abawahu (وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ) artinya: dan kedua orang tuanya menjadi ahli warisnya. Maka dalam kondisi seperti ini, hak buat ibu jadi bertambah dua kali lipat, sebagaimana Allah SWT sebutkan : fa li ummihi ats-tsuluts (فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ) yaitu : bagi ibunya 1/3 bagian.
Jadi bisa kita simpulkan secara sederhana, seorang ibu yang anaknya wafat, maka akan menjadi ahli waris dari anaknya. Haknya antara mendapat 1/6 atau 1/3, tergantung apakah si anak yang wafat itu punya anak atau tidak. Kalau punya anak, maka ibu dapatnya 1/6, sedangkan bila si anak yang sudah almarhum itu ketika wafat tidak punya anak, maka jatah hak waris ibu naik dua kali lipat dari 1/6 menjadi 1/3.
Bagaimana dengan ayahnya? Tadi sudah disebutkan bahwa ayah mendapat 1/6, tapi dalam hal ini ayah juga akan mendapatkan tambahan sebagaimana juga ibu.
Tambahannya adalah sisa. Kalau ibu mendapat seperti tiga dan ayah sudah mendapat 1/6, tentu ada sisanya. Berapa sisanya?
1 = 1/3 + 1/6 + sisa
1 = 2/6 + 1/6 + sisa
1 = 3/6 + sisa
Maka sisanya adalah 3/6
Sisanya adalah 3/6 dan ditambah lagi dengan 1/6, maka total yang diterima ayah adalah 4/6 atau sama dengan 2/3. Jadi meskipun ibunya mendapat 1/3, tetapi ayahnya malah dapat 2/3.
Dalam hal ini ayah menjadi ahli waris laki-laki yang lebih utama atau lebih dekat kedudukannya kepada almarhum dibandingkan dengan ahli waris lainnya. Rasulullah SAW bersabda :
"Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. " (HR. Bukhari)
Dalam hal ini menjadi ahli waris dalam dua posisi. Posisi pertama sebagai ahli waris ashabul furudh, beliau mendapat 16 bagian. Kedua, beliau menjadi ahli waris dalam status sebagai ashabah, maka sisanya jadi milik Beliau juga.
Tiga Macam Hak Waris Ayah
Kalau hanya mengandalkan ayat ini saja, maka yang kita ketahui terkait hak waris ayah hanya 1/6 saja. Padahal kalau kita merujuk ke sumber hukum lainnya, yaitu hadits nabawi, ternyata masih ada dua lagi mekanisme pembagian harta waris untuk ayah. Maka lengkapnya sebagai berikut :
Pertama, sebagaimana yang disebutkan di ayat ini, seorang ayah berhak menerima 1/6 bagian dari harta anaknya yang meninggal. Syaratnya, almarhum anaknya itu punya fara' waris laki-laki, baik itu anak laki-laki atau cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki.
Istilah fara’ waris maksudnya adalah salah satu dari : anak laki-laki (ابن), atau anak perempuan (بنت), atau anak laki-laki dari anak laki-laki (ابن ابن), atau anak perempuan dari cucu laki-laki (بنت ابن)
Sedangkan cucu dari jalur anak perempuan, baik laki-laki atau pun perempuan, tidak termasuk fara’ waris. Sehingga meski mereka itu ada, tidak berpengaruh kepada bagian waris buat Ayah.
Kedua : selain mendapatkan 1/6 bagian, seorang ayah juga bisa mendapat seluruh sisa harta yaitu dengan cara ashabah, setelah ashabul furudh mengambil bagiannya. Syaratnya, almarhum tidak punya fara' waris, baik laki-laki atau pun perempuan.
Bila dia tidak punya anak, maka ayah ibunya mewarisi hartanya dimana bagian ibu adalah sepertiga." (QS. An-Nisa': 11)
Di ayat ini tidak tertera kalimat yang secara langsung menyebutkan bahwa ayah mendapat sisanya. Hanya disebutkan bahwa ayah dan ibu itu menerima warisan dari anak mereka bersama-sama. Dan yang menjadi bagian buat ibu adalah 1/3. Logikanya, kalau bagian untuk ibu sudah disebutkan maka bagian ayah yang merupakan sisanya pasti diketahui yaitu untuk ayah.
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan hanya seorang istri dan seorang ayah. Maka istri adalah ahli waris dari kalangan ashabul furudh, jatahnya adalah 1/4 bagian, karena almarhum tidak punya fara' waris. Sisanya yang 3/4 bagian menjadi hak ayah sebagai ashabah bi nafsihi.
Ketiga : selain dua mekaniskme di atas, seorang ayah juga bisa mendapatkan akumulasi dari cara pertama dan cara kedua. Maka ayah selain mendapat 1/6, masiih ditambah lagi dengan sisa harta yang ada.
Hal itu terjadi manakala almarhum yaitu anaknya yang meninggal itu punya fara' waris perempuan dan tidak punya fara' waris laki-laki. Fara' waris perempuan adalah anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki. Fara' waris laki adalah anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Bahwa sisanya itu menjadi hak ayah, karena dalam hal ini ayah menjadi ahli waris laki-laki yang lebih utama atau lebih dekat kedudukannya kepada almarhum dibandingkan dengan ahli waris lainnya. Rasulullah SAW bersabda :
"Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama. " (HR. Bukhari)
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan anak perempuan dan seorang ayah. Anak perempuan mendapat 1/2 bagian, sedangkan ayah mendapatkan 1/6 sebagaimana disebut dalam dalil berikut :
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11)
Harta yang telah diambil ayah dan anak perempuan itu tentu masih bersisa. Siapakah yang berhak atas harta ini? Jawabnya adalah ayah.
Mengapa? Karena ayah dalam hal ini menjadi ahli waris yang merupakan ashabah juga. Meski pun pada dasarnya ada lagi ahli waris lain yang juga berhak menjadi ashabah, namun ayah telah menghijab mereka dan mengambil hak asabah itu untuk dirinya, dengan dasar dalil di atas.
فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Lafazh fa in kaana lahu ikhwatun (فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ) artinya : maka jika dia punya saudara. Yang dimaksud dengan ‘dia’ disini adalah almarhum yang wafat. Lafazh fa li ummihi (فَلِأُمِّهِ) artinya : maka bagi ibunya. Kata as-sudus (السُّدُسُ) artinya : seperenam.
Tiga Macam Hak Waris Untuk Ibu
Secara umum, seorang ibu punya tiga kemungkinan menerima harta waris dari anaknya yang wafat :
Pertama, ibu mendapat 1/6 dari harta almarhum anaknya yang wafat, bila anaknya yang meninggal punya anak atau cucuk.
Kedua, ibu mendapat 1/3 dari harta peninggalan almarhum anaknya, bila anaknya tidak punya fara' waris.
Ketiga, ibu mendapatkan 1/3 dari sisa harta yang sudah diambil oleh para ashabul furudh, namun haknya yang 1/3 tidak berlaku. Pembagian ini hanya terjadi bila seseorang wafat dengan meninggalkan hanya 3 orang ahli waris, yaitu suami atau istri, ayah dan ibu. Kasus ini terjadi di zaman khalifah Umar bin al-Khattab dan dikenal dengan istilah kasus Umariyatain.
Istilah kasus Umariyatain adalah dua kasus yang ditetapkan oleh Umar bin al-Khattab radhiyallahuanhu. Kasus pertama melibatkan 3 orang ahli waris, yaitu suami, ayah dan ibu. Kasus kedua melibatkan 3 orang juga yaitu istri, ayah dan ibu. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat dalam menafsirkan firman Allah pada kata :
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ
Menurut Khalifah Umar dan kebanyakan para shahabat nabi serta didukung oleh jumhur ulama, kata itu punya makna bahwa ayah dan ibu menerima warisan dari sisa warisan yang diambil oleh suami atau istri secara fardh. Ayah dan ibu tidak menerima waris secara fardh (1/3) dari asal harta.
Sebaliknya, menurut Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, ibu mendapat 1/3 dari asal harta sebagaimana disebutkan dalam ayat ini. Sisanya, menjadi hak ayah. Dalam pandangan Khalifah Umar, kalau demikian, tidak ada arti kata tersebut.
Maka dalam kasus ini, suami yang ditinggal mati istrinya tanpa fara' waris mendapat 1/2 harta. Sisanya, yaitu 1/2 menjadi hak ayah dan ibu berdua secara ashabah, dengan ketentuan ibu mendapat 1/3 dari jatah mereka berdua dan ayah mendapat sisanya yaitu 2/3.
Kasus Pertama
Ahli Waris
Bagian
Istri
1/4
1/4
Ibu
3/4
1/4
Ayah
2/4
Kasus Kedua
Ahli Waris
Bagian
Suami
1/2
3/6
Ibu
1/2
1/6
Ayah
2/6
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Lafazh mim ba’di (مِنْ بَعْدِ) artinya : setelah. Kata washiyyatin (وَصِيَّةٍ) artinya : wasiat. Kata yuushi-biha (يُوصِي بِهَا) artinya : yang diwasiatkan.
Penggalan ini penting untuk dicatat, bahwa pembagian harta warisan itu baru dilaksanakan setelah mengeluarkan wasiat. Tentu bila sebelum wafat, almarhum pernah berwasiat.
Pengertian wasiat sendiri adalah sejumlah harta milik almarhum ketika masih hidup yang dijanjikan akan diberikan kepada pihak tertentu. Namun implementasi pembagian harta wasiat hanya bisa dilakukan kepada pemilik harta alias pewaris telah meninggal dunia.
Selain itu dalam syariat Islam, harta yang diwasiatkan justru diharamkan bila diberikan kepada ahli waris. Dasarnya adalah larangan dari Rasulullah SAW atas hal itu :
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah )
Penerima wasiat harus orang yang bukan termasuk penerima harta waris, baik karena memang tidak terdaftar dalam struktur ahli waris, atau pun mereka yang terdaftar, tetapi terhijab dengan keberadaan orang lain.
Contoh mereka yang bukan ahli waris dan memang namanya tidak terdaftar seperti anak tiri, anak peliharaan, tetangga, teman, sahabat, keponakan perempuan, cucu dari anak perempuan dan lainnya.
Lafazh au dain (أَوْ دَيْنٍ) artinya : atau hutang. Selain wasiat harus dikeluarkan dulu dengan batas maksimal, juga kalau ada hutang yang belum dibayarkan oleh almarhum selama hidupnya, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu.
Yang menarik dari penggalan di atas, bahwa Allah SWT mendahulukan pelaksanaan wasiat sebelum bayar hutang. Padahal sebagaimana yang disebutkan dalam ilmu fiqih, yang benar adalah mendahulukan pembayaran hutang dulu, baru kemudian tunaikan wasiat. Dan memang ada hadits Nabi SAW yang menyebutkan hal itu :
Bayarkan dulu hutang sebelum menunaikan wasiat. Dan tidak ada wasiat buat ahli waris.
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li-Ahkam Al-Quran[1]menjelaskan ada lima alasan, yaitu :
Alasan pertama: Penyebutan wasiat didahulukan atas pelunasan utang hanya dengan menggunakan lafazh au (أَوْ) yang artinya : atau. Dan penggunaan ‘atau’ tidak mengandung makna urutan, melainkan kesetaraan.
Alasan kedua: Wasiat disebutkan lebih dulu karena sifatnya yang kurang mengikat dibandingkan dengan utang. Dengan demikian, penyebutannya diutamakan untuk memberikan perhatian lebih, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Al-Qur'an.
Alasan ketiga: Wasiat lebih umum terjadi dan sering dijalankan oleh hampir setiap orang yang meninggal, berbeda dengan utang yang mungkin ada atau mungkin tidak ada. Oleh karena itu, penyebutan wasiat didahulukan karena itu adalah sesuatu yang pasti ada, sementara utang hanya disebutkan jika memang ada.
Alasan keempat: Wasiat didahulukan karena itu adalah hak kaum miskin dan mereka yang lemah, sedangkan utang adalah hak orang kaya yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menuntut haknya.
Alasan kelima: Wasiat didahulukan karena dibuat oleh orang yang meninggal atas inisiatifnya sendiri, sementara utang adalah kewajiban yang sudah ada dan harus dibayar, baik disebutkan oleh almarhum atau tidak.
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
Lafazh aabaaukum (آبَاؤُكُمْ) artinya : orangtuamu. Lafazh wa abnaaukum (وَأَبْنَاؤُكُمْ) artinya : dan anak-anakmu Lafazh laa tadruna (لَا تَدْرُونَ) artinya : kamu tidak mengetahui. Lafazh ayyuhum (أَيُّهُمْ) siapa di antara mereka. Lafazh aqrabu-lakum (أَقْرَبُ لَكُمْ) artinya : yang lebih dekat. bagi kamu. Lafazh naf’an (نَفْعًا) artinya : manfaat.
Penggalan ini mengandung makna bahwa anak dan orang tua tidak selalu sama dalam manfaat yang mereka berikan, karena manfaat tersebut bergantung pada kadar kasih sayang serta kebutuhan masing-masing. Kebutuhan dan tolok ukur ini bisa berbeda-beda, sehingga tidak pernah bisa sama, tidak dapat diandalkan, dan juga tidak selalu adil.
Karena itu, Allah yang menentukan hal ini, karena Dia paling mengetahui kebutuhan dan keseimbangan, serta jauh dari emosi dan ketidakadilan.
Pernyataan bahwa kita tidak mengetahui apakah orang tua atau anak-anak yang lebih dekat manfaatnya setelah penetapan hukum waris menunjukkan bahwa nalar manusia tidak mampu menghasilkan keputusan terbaik jika diberikan wewenang atau kebijaksanaan dalam menetapkan bagian-bagian warisan. Ini juga menunjukkan bahwa ada tuntunan agama yang bersifat ma'qul al-ma'na (معقول المعنى) dapat dijangkau oleh nalar dan ada juga yang ghair ma'qul al-ma'na (غير معقول المعنى) tidak dapat dijangkau oleh nalar.
Kedua hal ini didasarkan pada fitrah manusia, yaitu bahwa dalam hal yang berkaitan dengan materi, petunjuknya tidak akan mengalami perubahan atau kemampuan manusia tidak akan cukup untuk mencapai petunjuk yang dibutuhkan.
Dalam kedua hal ini, Al-Qur'an memberikan petunjuk yang terperinci. Misalnya, petunjuk tentang siapa yang tidak boleh dinikahi. Ini karena anak atau saudara, misalnya, selama mereka normal, tidak mungkin memiliki hasrat terhadap ibu atau saudaranya. Demikian pula dalam ketentuan tentang pembagian warisan dan juga dalam perincian masalah metafisika.
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ
Lafazh faridhatan (فَرِيضَةً) artinya ini adalah ketetapan. Lafazh minallah (مِنَ اللَّهِ) artinya : dari Allah.
Penggalan ini menjadi titik paling penting terkait status ayat waris, karena di penggalan inilah secara tegas Allah SWT menyebutkan bahwa ketentuan waris ini bukan sekedar himbauan atau saran, tetapi lebih dari itu merupakan kewajiban yang sifatnya sudah menjadi ketetapan Allah.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Lafazh innallaha (إِنَّ اللَّه) artinya : Sesungguhnya Allah. Kata kana (كان) biasanya berarti "dahulu" atau "pernah," karena Allah SWT adalah satu-satunya wujud yang tidak mengalami perubahan. Yang berubah adalah makhluk. Oleh karena itu, ketika kita membaca atau mendengar kata kana yang dikaitkan dengan Allah, seperti dalam sebutan Maha Mengetahui, Maha Penyayang, dan lainnya, kita harus memahami bahwa meskipun kata tersebut mengandung makna "dahulu," makna tersebut harus disertai dengan pemahaman bahwa Allah tetap demikian hingga kini dan seterusnya.
Kata ‘aliman (عَلِيمًا) artinya Maha Mengetahui. Dalam konteks ayat ini yang dimaksud dengan Maha Mengetahui adalah bahwa ketentuan hukum waris itu adalah yang paling tepat karena merupakan ketentuan dari Allah SWT Yang Maha Mengetahui.
Sedangkan hukum waris buatan manusia sudah pasti keliru dan salah, karena bukan ketentuan Allah. Yang bikin hanyalah manusia-manusia kerdil yang tidak tahu apa-apa terkait apa yang benar dan tepat bagi mereka.
Kata hakiman (حَكِيمًا) artinya : Maha Bijaksana. Hukum waris Islam ditetapkan oleh Allah SWT Yang Maha Bijaksana. Maka inilah hukum waris yang paling benar dan tepat buat manusia.