Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 11
An-Nisa 4 : 11
Mushaf Madinah | hal. 78 | Mushaf Kemenag RI

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Kemenag RI 2019: Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. ) Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Prof. Quraish Shihab:

 Allah mewasiatkan kamu (tentang pembagian warisan) untuk anak-anak kamu. (Yaitu), bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu (semuanya) perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari apa (harta) yang ditinggalkan; Jika anak perempuan itu seorang (saja), maka dia mendapat setengah. Dan untuk dua orang ibu-bapaknya, bagi masing-masing dari keduanya seperenam dari yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu memunyai anak. Jika dia tidak memunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika dia (yang meninggal itu) memunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut) sesudah (dipenuhinya) wasiat¹¹? (dan) atau (dilunasi) utang(nya). Orang tua kamu dan anak-anak kamu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagi kamu. (Ini adalah) ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.


Prof. HAMKA:

Allah mewajibkan kamu terhadap anak-anak kamu; untuk seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Jika perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya seorang (anak perempuan), maka untuknya separuh. Dan bagi kedua ibu bapaknya (si mati), masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika si mati mempunyai anak. Jika tidak mempunyai anak, sedang ahli warisnya itu hanya kedua ibu bapaknya, maka untuk ibunya sepertiga. Jika si mati mempunyai beberapa saudara, untuk ibunya seperenam, (yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi dan atau utangnya dibayarkan. Bapakbapak kamu ataupun anak-anak kamu tidaklah kamu ketahui siapakah antara mereka yang lebih manfaatnya bagimu. (Semuanya ini adalah) ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana.



TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

يُوصِيكُمُ اللَّهُ

فِي أَوْلَادِكُمْ

لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ

فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ

فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا

فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

🔐