Kemenag RI 2019:Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). Prof. Quraish Shihab:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu hanya menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke (dalam) api yang menyala-nyala (neraka).
Prof. HAMKA:
Sesungguh orang-orang yang memakan harta benda anak-anak yatim dengan aniaya, lain tidak melainkan menelan api ke dalam perut mereka. Dan mereka akan masuk ke api yang bernyala-nyala
Sekilas mungkin kita merasakan bahwa ayat ke-10 ini ibarat anak domba yang tersesat, karena di tengah-tengah rentetan ayat yang bicara tentang hukum waris, tiba-tiba Allah SWT balik lagi bicara tentang haramnya memakan harta anak yatim. Padahal bab pembahasan tentang harta anak yatim sudah lewat di beberapa ayat sebelumnya.
Namun pada hakikatnya ayat ini masih selaras dengan ayat-ayat waris, meskipun kelihatannya fokus kepada kepentingan anak yatim. Keselarasannya terletak pada koreksi ayat ini terhadap sistem pembagian waris jahiliyah, yang tidak memberikan hak apapun kepada anak yatim untuk mendapatkan harta dari ayahnya. Seolah pesan dari ayat ini mengatakan, bila kamu tidak membagi waris sesuai dengan ketentuan Allah ini, maka kamu termasuk orang yang memakan harta anak yatim. Dan makan harta anak yatim itu ibarat makan api neraka ke dalam perut.
Di masa modern ini, salah satu kesalahan yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin sendiri adalah menunda-nunda pembagian harta waris. Padahal menunda pembagian harta waris itu sama saja dengan menzalimi hak-hak anak yatim. Khususnya bila almarhum ketika wafat memang masih punya anak-anak kecil yang otomatis menjadi yatim dengan kematiannya.
Ancaman bila kita tidak segera membagi harta waris adalah kita termasuk orang yang ikutan juga memakan harta anak yatim.
Lafazh innalladzina (إِنَّ الَّذِينَ) artinya : sesungguhnya orang-orang yang. Lafazh ya’kuluna (يَأْكُلُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’ asalnya dari (أَكَلَ - يَأْكُلُ) yang artinya memakan, yaitu memasukkan makanan ke dalam mulut dan perut.
Tentu saja istilah makan disini tidak sepenuhnya bermakna hakiki, sebab harta benda itu tidak selalu bentuknya makanan, tetapi bisa juga berupa emas, perak, tanah, rumah atau benda-benda berharga lainnya seperti pakaian, senjata perang dan lainnya. Tentu saja semua benda itu tidak mungkin bisa dimakan.
Lafazh amwalal-yatama (أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ) artinya : harta-harta milik anak yatim. Sebenarnya anak itu yatim atau tidak yatim, umumnya mereka tidak memiliki harta. Sebab anak-anak tidak punya sumber penghasilan, mereka tidak bisa bekerja yang secara teknis bisa menghasilkan harta yang berlimpah. Kalau pun di masa kenabian dulu banyak anak-anak yang menggembalakan domba, tentu saja tidak akan membuat mereka jadi kaya raya dengan harta berlimpah.
Mengambil harta dalam segala bentuknya disebut memakan, karena tujuan utamanya adalah untuk makan.
Lalu bagaimana Al-Quran sampai bisa menyebut ‘harta-harta anak yatim’? Tentu saja maksudnya adalah harta milik ayah mereka yang meninggal dunia. Anak-anak yang ditinggalkan itu lantas menjadi yatim. Maka harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya itulah yang disebut sebagai harta anak yatim. Mekanismenya tentu melalui proses pembagian harta waris.
Ketika hukum waris tidak ditegakkan, lalu anak-anak yatim itu tidak mendapatkan harta yang asalnya milik ayahnya, sebab harta itu dikuasai oleh pihak-pihak lain, entah itu saudara dari almarhum atau siapapun, maka itulah yang dimaksud dengan ‘memakan harta anak yatim’. Dan itu merupakan perampasan atau perampokan. Perbuatan ini langsung disematkan dengan istilah ‘zalim’, atau disebutkan akala zhulman (أكل ظلما).
Lafazh zhulman (ظُلْمًا) artinya : dengan cara yang zalim. Penggalan ini menegaskan bahwa tidak semua bentuk memakan harta anak yatim itu haram. Ada juga yang halal, sebagaimana yang sudah secara panjang lebar dijelaskan dalam ayat-ayat sebelumnya, dimana wali atau kafil dari anak yatim itu dibolehkan secara syariah untuk menggunakan harta anak yatim sebagai modal dalam usaha, bisnis perdagangan.
Sedangkan yang haram adalah yang sifatnya mencurangi, menilep, menggunakan harta anak yatim secara sembrono dan israf. Dan salah satunya termasuk adalah tidak memberikan kepada anak yatim harta milik ayahnya, sebagaimana yang dilakukan oleh bangsa Arab jahiliyah sebelum turunnya ayat waris.
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا
Lafazh innama (إِنَّمَا) artinya : sungguh hanyalah. Lafazh ya’kuluna (يَأْكُلُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’ asalnya dari (أَكَلَ - يَأْكُلُ) yang artinya memakan, yaitu memasukkan makanan ke dalam mulut dan perut. Kata fi buthunihim (فِي بُطُونِهِمْ) artinya : ke dalam perut mereka.
Secara khusus Allah SWT menyebut perut untuk menjelaskan kekurangan mereka, dan mencela mereka dengan kebalikan dari akhlak yang mulia.
Kata naaran (نَارًا) artinya : api. Allah menyebut harta yang dimakan dengan sebutan api, padahal yang dimakan sebenarnya bukan api, melainkan makanan yang biasa dimakan oleh manusia pada umumnya. Hanya saja karena cara mendapatkan makanan itu lewat cara yang diharamkan, dengan ancaman neraka, maka dari segi balaghah, disebutkan bahwa mereka memakan api neraka. Yang disebutkan bukan lagi barangnya tetapu tujuan atau akibatnya.
Uslub semacam ini juga bisa kita temukan kalau ketika membaca surat Yusuf berikut :
إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْرًا
Sesungguhnya aku melihat diriku memeras khamar. (QS. Yusuf : 36)
Padahal yang diperas bukan khamar tetapi anggur. Namun sudah mafhum di kepala kita ungkapan memeras khamar, sebenarnya memeras anggur untuk dibuat menjadi khamar.
Penggalan yang menyebutkan pemakan harta anak yatim itu nanti di akhirat akan memasukkan api ke dalam perut mereka sendiri adalah sebuah penggambaran yang sadis, yang disampaikan dengan bahasa yang cukup sarkastik.
Umumnya semakin rinci bentuk dan tehnik penyiksaan yang Allah SWT gambarkan dalam suatu menandakan semakin berat ancaman dosa yang dilakukan. Dan memang demikian salah satu ciri ancaman dalam Al-Quran, terkadang bantuk siksa dan ancaman digambarkan sedetail mungkin. Yang bisa kita rasakan bahwa siksaan itu benar-benar nyata dan sekedar gertak sambal belaka.
Abu Sa'id al-Khudri meriwayatkan bahwa Nabi SAW menceritakan kepada kami tentang malam Isra:
Aku melihat sekelompok orang yang mulutnya seperti mulut unta, dan ada yang diutus untuk mengambil mulut mereka kemudian memasukkan batu dari api ke dalam mulut mereka yang keluar dari bawah mereka, maka aku bertanya, 'Wahai Jibril, siapa mereka?' Jibril menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim.
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Lafazh wa sa yashlauna (وَسَيَصْلَوْنَ) artinya : dan mereka akan memasuki. Lafazh sa’ira (سَعِيرًا) artinya : neraka, yaitu nama salah satu neraka.
Diriwayatkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan seorang pria dari Bani Ghatafan yang bernama Martsad bin Zaid. Ia mengurus harta keponakannya yang masih kecil dan yatim, namun kemudian memakan harta tersebut. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini berkenaan dengannya, demikian kata Muqatil bin Hayyan.
Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud adalah para wali yang memakan harta yatim yang tidak dihalalkan bagi mereka. Ibnu Zaid berkata bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang kafir yang tidak memberikan warisan kepada wanita dan anak-anak kecil.
Menunda-nunda Pembagian Waris Adalah Kezaliman
Diantara salah persepsi yang terlanjur berkembang di tengah umat Islam adalah logika keliru yang menyangka bahwa bagi waris itu harus dengan cara menjual aset dulu, baru uangnya dibagi-bagi.
Itu keliru pangkat dua, sayangnya kekeliruan ini tidak segera dilurus, nalah terus menerus dibiarkan saja, bahkan banyak orang alim yang mendiamkan saja.
Padahal harta dalam bentuk aset-aset, entah itu rumah, tanah, kebun, sawah, kendaraan dan lainnya, sangat mungkin untuk dimiliki secara bersama. Istilahnya aset atau harta bersama.
Bahkan nyaris hampir semua perusahaan itu dimiliki secara bersama. Jarang ada perusahaan yang sahamnya dimiliki satu saja sendirian.
Maka rumah atau tanah milik orang tua kita yang wafat, cara membagi warisnya sangat sederhana, yaitu pembagian saham kepemilikan yang didasarkan atas aturan hukum waris Islam.
Istri misalnya dapat jatah 1/8, maka istri dapat saham yang nilainya 1/8 dari total rumah milik almarhum. Rumahnya tidak perlu dijual dulu, cukup diberikan saham saja atas rumah itu.
Sisanya anak-anak secara bersama mendapat 7/8. Misalnya anaknya hanya satu laki-laki, maka dia mendapat saham kepemilikan rumah itu senilai 7/8 bagian.
Rumah tidak perlu dijual, cukup dimiliki bersama oleh istri dan anak dengan komposisi saham 1 dan 7.
Lalu siapa yang menempati?
Bebas, terserah kesepakatan kedua belah pihak. Boleh saja di anak memberi izin kepada ibunya untuk menempati rumah itu. Toh si ibu punya 1/8 saham kepemilikan atas rumah itu juga.
Atau bisa juga ibu dan anak sama-sama menempati rumah itu. Sekarang rumah itu sudah jadi milik mereka. Bukan milik almarhum, juga bukan milik ibu sendiri. Sebab kepemilikan rumah itu sudah dibagi sesuai aturan waris dalam bentuk saham.
Maka anak tidak bisa seenaknya menjual rumah itu, begitu juga ibu pun demikian. Si ibu tidak boleh menjual rumah itu seenaknya. Sebab secara teknis, si ibu bukan pemilik tunggal atas rumah itu. Beliau hanya punya 1/8 saham kepemilikan. Sisanya sudah jadi milik anaknya yaitu senilai 7/8 saham.
Lalu kalau misalnya ada pihak yang ingin membeli rumah itu, si anak dan ibunya duduk bareng. Bukan untuk bagi waris, tapi untuk rapat komisaris pemilik saham atas rumah. Tentu pemilik saham mayoritas punya hak yang lebih besar.
Adapun bagi waris, sudah tidak perlu lagi dipikirkan. Karena bagi warisnya sudah diselesaikan sejak hari dimana ayah mereka wafat. Sesimpel itulah bagi waris dalam Islam. Tidak perlu ribut masuk pengadilan segala.