Kemenag RI 2019:Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). ) Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. Prof. Quraish Shihab:
Dan bagi kamu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak memunyai anak. Jika mereka (istri-istri kamu itu) memunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan sesudah wasiat yang mereka wasiatkan (dan) atau (dilunasi) utang(nya). Dan bagi mereka (istri-istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak memunyai anak. Jika kamu memunyai anak, maka bagi mereka (istri-istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat (dan) atau (dilunasi) utang (kamu). Jika seseorang laki-laki atau perempuan mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi dia memunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari kedua (jenis) saudara itu seperenam harta (yang ditinggalkan). Tetapi jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam (bagian) yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya (dan) atau (dilunasi) utang(nya) dengan tidak memberi mudharat (kepada siapa pun, termasuk ahli waris). (Itulah) wasiat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Penyantun. Prof. HAMKA:
Dan untuk kamu separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, maka untukmu seperempat dari harta yang mereka tinggalkan, (yaitu) sesudah wasiat mereka dipenuhi, ataupun utang mereka dibayarkan. Dan untuk mereka seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika kamu mempunyai anak, maka untuk mereka (istri itu) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, (yaitu) sesudah wasiat dipehuni atau utang dibayarkan. Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang diwarisi itu Kalalah (tidak mempunyai ibu, bapak, dan anak), tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka untuk mereka itu masing-masing seperenam. Akan tetapi, jika mereka lebih dari itu, maka bersekutulah mereka pada yang sepertiga itu, (yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi ataupun utangnya dibayarkan, (dengan) tidak menyusahkan. Ketetapan dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyabar.
Inilah ayat Al-Quran terkait hukum waris yang paling tidak pernah digubris oleh kebanyakan kaum muslimin di negeri kita. Selain tidak pernah bisa paham, pelaksanaannya pun nyaris berantakan sejak awal. Sebab di kepala masing-masing kaum muslimin negeri ini, hukum bagi waris yang berlaku antara suami dan istri adalah : “bila kamu mati, semua harta ini jadi milikku”.
Kesalahan fatal itu sebenarnya hanyalah buah dari kesalahan mendasar sebelumnya, yaitu kerancuan konsep harta bursama antara antara suami dan istri. Dalam konsep perkawinan jahiliyah, pernikahan itu bukan hanya melebur suami dan istri dalam urusan hubungan suami istri, tetapi harta mereka masing-masing pun harus dilebur jadi satu.
Kesesatan jahiliyahnya adalah keyakinan bahwa semua harta yang didapat oleh suami pasca perkawainan mereka, tiba-tiba langsung jadi milik bersama antara suami dan istri. Sebaliknya sebaliknya, seluruh harta yang didapat istri begitu dinikahi oleh suami, maka ujug-ujug jadi harta milik bersama antara suami dan istri.
Sebenarnya bila memang antara suami dan istri menghendaki dan sama-sama memahami konsep saling memberi harta, hal itu tidak jadi soal. Setidaknya ada akad yang jelas, suami memberikan sejumlah harta tertentu kepada istrinya, entah itu mahar, nafkah, hadiah ataupun namanya. Asalkan dengan kesadaran dan tanpa tekanan, seorang suami memberi sejumlah harta kepada istrinya, maka harta itu otomatis jadi milik istri.
Konsekuensinya, jika harta itu sudah sah 100% milik istri, seharusnya istri boleh menghabiskannya, atau menjualnya, atau menyumbangkannya kepada siapapun sesuka hati. Toh sudah sah jadi milik istri.
Namun dalam kenyataannya, para suami di negeri kita nyaris tidak pernah mengucapkan akad hibah hartanya kepada istrinya. Entah itu rumah, tanah, sawah, ladang, kendaraan ataupun jenis harta lainnya. Dan tanpa adanya akad yang khusus, maka harta suami tetap 100% milik suami. Istri hanya dipinjami atau punya hak boleh ikut memakainya saja. Tetapi istri belum tentu menjadi pemilik yang sah. Kepemilikan nyatanya memang ada di tangan suami.
Lafazh walakum (وَلَكُمْ) artinya : dan bagi kamu, menggunakan dhamir atau kata ganti kum (كُمْ) sebagai kata ganti orang kedua, yaitu orang yang diajak bicara, dengan jenis kelamin laki-laki atau mudzakkar.
Kata ‘kamu’ yang kita pahami di ayat ini adalah para suami yang istrinya meninggal dunia. Allah SWT menetapkan bahwa suami termasuk salah satu ahli waris atas harta peninggalan istrinya yang meninggal dunia.
Lafazh nishfu (نِصْفُ) artinya setengah, separuh atau 50%. Kata maa taraka (مَا تَرَكَ) artinya : harta yang ditinggalkan. Misalnya alharhumah wafat dan meninggalkan uang tunai sebesar 100 juta. Maka suaminya berhak menerima warisan dari harta itu sebesar 50 juta. Tidak perduli dari mana sumber awal kepemilikan istri, apakah dari bisnis, bekerja, pemberian mahar suami, nafkah, hadiah ataupun pemberian lainnya. Pokoknya harta itu sudah jadi milik almarhumah semenak masih hidup.
Kata azwajukum (أَزْوَاجُكُمْ) artinya : pasangan-pasangan kamu. Dalam hal ini maksudnya adalah istri-istri kamu. Dalam hal ini yang menjadi batasan adalah manakala masih ada ikatan pernikahan di antara mereka. Kalau sudah dalam keadaan ditalak tetapi masih berlaku masa iddahnya, maka suaminya masih termasuk berhak mendapat warisan.
Sedangkan suami yang sudah bercerai dengan istrinya, lalu mantan istrinya itu wafat meninggalkan harta, maka sebagai mantan suami, tidak ada hak mendapatkan harta warisan.
Yang jadi pertanyaan, bila suami wafat, maka istri yang sudah dicerai tapi masih menjalani masa iddah berhak atas harta warisan suami. Tapi bagaimana bila suami menceraikan istri lalu seminggu kemudian istrinya wafat? Apakah suami masih berhak jadi ahli waris istri atau tidak? Bukankah suami tidak punya masa iddah?
Lafazh in lam yakun lahunna walad (إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ) artinya : jika istri yang meninggal itu tidak punya anak. Maksudnya adalah anak yang lahir dari rahimnya dan mendapat harta warisan dari dirinya.
Tidak penting anak itu apakah dari hasil perkawinan dengan suaminya, ataukah anak dari hasil perkawinan dengan mantan suaminya terdahulu. Karena bisa saja seorang wanita punya anak dari beberapa suami yang berbeda dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
Tutur Bahasa Al-Quran Yang Unik
Memang agak unik juga cara ayat-ayat Al-Quran khususnya ketika membahas masalah waris ini dalam bertutur. Setidaknya diperlukan tingkat kejelian dan ketelitian yang mendalam agar bisa mendapat kesimpulan secara akurat dan tepat. Sebab Al-Quran tidak memulai dengan kalimat : “bila istri wafat maka suami mendapat sekian”. Tetapi langsung menyebut : “kamu dapat setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istrimu”.
Penuturan macam ini memaksa kita berpikir dan mulai dari beberapa pertanyaan. Misalnya siapakah yang dimaksud dengan ‘kamu’ di ayat ini? Lantas, kenapa istri meninggalkan hartanya? Apa dia kabur melarikan diri dan pulang ke rumah orang tua, atau bagaimana? Lalu dapat setengah itu maksudnya bagaimana?
Sebenarnya masalah seperti ini sangat mudah dipahami kalau kita belajar ilmu faraidh dalam mata kuliah Ilmu Faraidh. Sebab segala ketentuan hukum waris sudah dilengkapi dan sudah jadi sistem aturan yang lengkap dan terpadu. Sedangkan bila kita hanya mengandalkan informasi semata dari membaca terjemah kata per kata dari ayat ini, dijamin kita akan kebingungan sendiri.
Maka dalam tafsir ini Penulis merasa berkewajiban menjelaskan secara lebih panjang lebar, agar tidak sia-sia dalam membaca ayat ini karena tidak paham maksudnya. Perhatikan beberapa poin penting terkait hukum waris antara suami dan istri.
Suami dan istri itu saling mewarisi satu sama lain. Bila istri wafat, maka harta milik istri harus dibagi waris, dimana suami adalah salah satu dari ahli waris. Dan begitu juga sebaliknya.
Yang dibagi waris sebatas harta istri yang wafat saja, sedangkan harta milik suami tidak perlu dibagi waris, sebab pembagian waris itu hanya menyangkut harta milik almarhum yang wafat. Suaminya sebagai pasangan hidupnya bila memiliki harta, maka hartanya tidak perlu dibicarakan dan tidak perlu dibagi-bagi.
Bila pasangan suami istri memiliki harta secara bersama, maka prinsipnya hanya harta yang menjadi bagian milik istri saja yang dibagi waris. Sedangkan bagian yang milik suami, tidak perlu dibagi waris.
Maka masing-masing dari suami istri harus menetapkan terlebih dahulu nilai kepemilikannya.
Kekeliruan Konsep Harta Bersama Suami Istri
Biang keladi kekeliruan dalam pembagian waris antara suami dan istri adalah kelirunya konsep harta bersama yang salah kaprah. Dalam sistem hukum Barat jahiliyah, pernikahan itu bukan hanya melebur dua insan jadi satu individu, tetapi harta mereka berdua pun dianggap melebur jadi satu.
Padahal dalam syariat Islam, kepemilikan harta antara suami dan istri terpisah. Dan akan nampak jelas dalam urusan nishab zakat yang disebut 85 gram emas. Bilamana seseorang punya emas 85 gram dan sudah melewati setahun kepemilikan, maka sudah wajib zakat. Namun bila emas 85 gram itu ternyata milik berdua, antara suami dan istri, maka tidak ada kewajiban zakat, sebab secara hukum kepemilikan masing-masing dianggap belum memenuhi nishab.
Anggaplah misalnya mereka berdua punya emas seberat 150 gram, lantas apakah keduanya wajib bayar zakat? Jawabnya bisa ya bisa tidak. Seandainya kepemilikan emas itu fifty-fifty, maka masing-masing hanya memiliki 75 gram saja. Belum ada yang mencapai nishab. Tetapi misalnya kepemilikan istri 100 gram, artinya suami hanya 50 gram, maka yang wajib bayar zakat hanya istrinya saja. Suaminya tidak perlu bayar zakat, karena emas miliknya tidak mencapai nishab.
Maka begitu juga dengan rumah yang dimiliki secara bersama oleh suami istri. Anggaplah mereka membangun rumah itu secara patungan sama besar. Maka bila istri wafat, separuh dari rumah itu saja yang dibagi waris. Sedangkan separuhnya lagi tidak perlu dibagi waris, karena bukan milik almarhumah.
Lafazh fa-in-kana lahunna walad (فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ) artinya: namun jika mereka yaitu istri punya anak. Namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak hanya sebatas anak saja, tetapi juga bila anak sudah tidak ada, tetapi masih punya anak lagi alias cucu. Asalkan cucu itu dari jalur anak laki-laki. Istilah yang digunakan para ulama adalah fara’ waris alias garis keturunan yang mendapat warisan. Maka yang termasuk fara’ waris itu ada empat orang yaitu : [1] anak laki-laki, [2] anak laki-laki dari anak laki-laki, [3] anak perempuan dari anak laki-laki, dan [4] anak perempuan.
Dalam kondisi masih adanya fara’ waris, maka ketentuan dalam pembagian warisan ikut bergeser dan berubah. Suaminya yang awalnya berhak mendapat setengah, menjadi berkurang jadi hanya berhak mendapat seperempat.
Misalnya istri yang wafat itu punya uang 100 juta dan si istri punya anak, maka suaminya hanya mendapat seperempat alias hanya hanya 25 juta saja. Namun bila istri tidak punya anak, maka suami mendapat setengah dari harta istri yaitu 50 juta.
Dasarnya adalah penggalan berikutnya yaitu : falakum ar-rubu’u (فَلَكُمُ الرُّبُعُ) artinya : maka bagi kamu sebagai suami, mendapatkan seperempat.
Lafazh mimma tarakna (مِمَّا تَرَكْنَ) artinya : dari harta yang mereka tinggalkan. Sekali lagi Allah SWT mengulangi lagi, padahal tadi juga sudah diulang, tetapi terus menerus diulang, yaitu mendapat dari harta milik almarhumah.
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Lafazh mim ba’di (مِنْ بَعْدِ) artinya : setelah. Kata washiyyatin (وَصِيَّةٍ) artinya : wasiat. Kata yuushi-biha (يُوصِي بِهَا) artinya : yang diwasiatkan.
Penggalan ini penting untuk dicatat, bahwa pembagian harta warisan itu baru dilaksanakan setelah mengeluarkan wasiat. Tentu bila sebelum wafat, almarhum pernah berwasiat.
Pengertian wasiat sendiri adalah sejumlah harta milik almarhum yang ketika masih hidup yang dijanjikan akan diberikan kepada pihak tertentu. Namun implementasi pembagian harta wasiat hanya bisa dilakukan ketika pemberi waris telah meninggal dunia.
Selain itu dalam syariat Islam, harta yang diwasiatkan justru diharamkan bila diberikan kepada ahli waris. Dasarnya adalah larangan dari Rasulullah SAW atas hal itu :
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah )
Penerima wasiat harus orang yang bukan termasuk penerima harta waris, baik karena memang tidak terdaftar dalam struktur ahli waris, atau pun mereka yang terdaftar, tetapi terhijab dengan keberadaan orang lain.
Contoh mereka yang bukan ahli waris dan memang namanya tidak terdaftar seperti anak tiri, anak peliharaan, tetangga, teman, sahabat, keponakan perempuan, cucu dari anak perempuan dan lainnya.
Lafazh au dain (أَوْ دَيْنٍ) artinya : atau hutang. Selain wasiat harus dikeluarkan dulu dengan batas maksimal, juga kalau ada hutang yang belum dibayarkan oleh almarhum selama hidupnya, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu.
Lafazh wa lahunna (وَلَهُنَّ) artinya : dan bagi mereka, yaitu para istri. Kata ganti atau dhamirhunna digunakan untuk menunjukkan kata ganti orang ketiga yang berjenis kelamin perempuan.
Penggalan ayat ini beralih dari kasus istri yang meninggal dan suami menjadi ahli waris kepada kasus lain yaitu suami yang meninggal dan istri yang menjadi ahli waris.
Kata ar-rubu’u (الرُّبُعُ) artinya : seperempat alias 25 persen. Maksudnya bila suami wafat dan memiliki harta pribadi, maka istri yang ditinggalkan itu menjadi salah satu ahli waris dari harta milik suaminya yaitu sebesar seperempat atau 25 persen. Contohnya, misalnya suaminya punya tabungan 100 juta, lalu meninggal dunia. Maka istrinya berhak mendapat ¼ dari 100 juta itu yaitu 25 juta.
Lafazh in lam yakun lahu walad (إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ) artinya : bila dia yaitu suami tidak punya anak. Baik anak itu dari hasil pernikahan dengan istri yang sekarang ataupun dengan istri sebelumnya. Pokoknya anak.
Namun para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak hanya sebatas anak saja, tetapi juga bila anak sudah tidak ada, tetapi masih punya anak lagi alias cucu. Asalkan cucu itu dari jalur anak laki-laki.
Istilah yang digunakan para ulama adalah fara’ waris alias garis keturunan yang mendapat warisan. Maka yang termasuk fara’ waris itu ada empat orang yaitu : [1] anak laki-laki, [2] anak laki-laki dari anak laki-laki, [3] anak perempuan dari anak laki-laki, dan [4] anak perempuan.
Lafazh fa in kana lakum walad (فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ) artinya : bila kamu punya anak. Lafazh falahunna ats-tusmun (فَلَهُنَّ الثُّمُنُ) artinya : maka bagi mereka adalah seperdelapan.
Maksudnya bila suami meninggal dan punya anak, atau lebih tepatnya punya fara’ waris, maka bagian yang menjadi hak waris istri adalah seperdelapan. Misalnya almarhum punya uang 8 milyar, maka istri berhak mendapat 1 milyar.
Lebih Dari Satu Istri
Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana bila suami yang wafat punya istri lebih dari satu, misalnya ada dua, tiga atau empat? Bagaimana cara pembagian warisnya?
Jawabannya bahwa berapapun jumlah istrinya, maka jatah untuk istri hanya seperdelapan. Kalau istrinya ada dua, maka silahkan dibagi dua sama besar. Bila istrinya ada tiga orang, maka silahkan seperdelapan itu dibagi tiga sama besar. Dan bila istrinya ada empat orang, silahkan seperdelapan itu dibagi empat sama besar.
Itulah barangkali kenapa para istri enggan dimadu, menolak mentah-mentah bila suaminya kawin lagi. Setidaknya akan mengurangi nilai harta warisan yang akan diterima nantinya.
Lafazh mim ba’di (مِنْ بَعْدِ) artinya : setelah. Kata washiyyatin (وَصِيَّةٍ) artinya : wasiat. Kata tushuna-biha (تُوصُونَ بِهَا) artinya : yang mereka wasiatkan.
Penggalan ini penting untuk dicatat, bahwa pembagian harta warisan itu baru dilaksanakan setelah mengeluarkan wasiat. Tentu bila sebelum wafat, almarhum pernah berwasiat.
Pengertian wasiat sendiri adalah sejumlah harta milik almarhum yang ketika masih hidup yang dijanjikan akan diberikan kepada pihak tertentu. Namun implementasi pembagian harta wasiat hanya bisa dilakukan ketika pemberi waris telah meninggal dunia.
Selain itu dalam syariat Islam, harta yang diwasiatkan justru diharamkan bila diberikan kepada ahli waris. Dasarnya adalah larangan dari Rasulullah SAW atas hal itu :
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah )
Penerima wasiat harus orang yang bukan termasuk penerima harta waris, baik karena memang tidak terdaftar dalam struktur ahli waris, atau pun mereka yang terdaftar, tetapi terhijab dengan keberadaan orang lain.
Contoh mereka yang bukan ahli waris dan memang namanya tidak terdaftar seperti anak tiri, anak peliharaan, tetangga, teman, sahabat, keponakan perempuan, cucu dari anak perempuan dan lainnya.
Lafazh au dain (أَوْ دَيْنٍ) artinya : atau hutang. Selain wasiat harus dikeluarkan dulu dengan batas maksimal, juga kalau ada hutang yang belum dibayarkan oleh almarhum selama hidupnya, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu.
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Lafazh mim ba’di (مِنْ بَعْدِ) artinya : setelah. Kata washiyyatin (وَصِيَّةٍ) artinya : wasiat. Kata tushuna-biha (تُوصُونَ بِهَا) artinya : yang mereka wasiatkan.
Penggalan ini penting untuk dicatat, bahwa pembagian harta warisan itu baru dilaksanakan setelah mengeluarkan wasiat. Tentu bila sebelum wafat, almarhum pernah berwasiat.
Pengertian wasiat sendiri adalah sejumlah harta milik almarhum yang ketika masih hidup yang dijanjikan akan diberikan kepada pihak tertentu. Namun implementasi pembagian harta wasiat hanya bisa dilakukan ketika pemberi waris telah meninggal dunia.
Selain itu dalam syariat Islam, harta yang diwasiatkan justru diharamkan bila diberikan kepada ahli waris. Dasarnya adalah larangan dari Rasulullah SAW atas hal itu :
لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Tidak boleh memberi wasiat kepada ahli waris. (HR. Tirmizy, Abu Daud dan Ibnu Majah )
Penerima wasiat harus orang yang bukan termasuk penerima harta waris, baik karena memang tidak terdaftar dalam struktur ahli waris, atau pun mereka yang terdaftar, tetapi terhijab dengan keberadaan orang lain.
Contoh mereka yang bukan ahli waris dan memang namanya tidak terdaftar seperti anak tiri, anak peliharaan, tetangga, teman, sahabat, keponakan perempuan, cucu dari anak perempuan dan lainnya.
Lafazh au dain (أَوْ دَيْنٍ) artinya : atau hutang. Selain wasiat harus dikeluarkan dulu dengan batas maksimal, juga kalau ada hutang yang belum dibayarkan oleh almarhum selama hidupnya, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu.
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ
Lafazh wa in-kana (وَإِنْ كَانَ) artinya : dan seandainya. Kata rajulun (رَجُلٌ) artinya : seorang laki-laki.
Dalam terjemah versi Kemenag RI, penyebutan seorang laki-laki disini langsung digandeng dengan penyebutan perempuan, sehingga menjadi : “baik laki-laki maupun perempuan”. Padahal di dalam teks aslinya, meski kata perempuan disebutkan, namun diletakkan di bagian akhir kalimat. Penggalan di atas kalau mau secara urut kata per kata diterjemahkan, seharusnya begini :
“Dan jika seorang laki-laki yang diwarisi itu kalalah atau seorang perempuan”
Memang begitulah gaya bahasa sastra Arab yang unik, struktur kalimatnya seringkali rumit, njelimet dan wajar kalau bikin bingung, khususnya buat para penerjemah Al-Quran. Harus diapakan terjemahan ayat ini. Namun justru disitulah letak keindahannya. Keindahan yang tidak bisa ditranslate ke dalam bahasa lain, kecuali bersamaan dengan itu, hilang pula nilai-nilai keindahan aslinya.
Makanya puitisasi makna Al-Quran yang banyak dilakukan orang sebenarnya justru sama sekali tidak menampakkan keindahan sastra Al-Quran itu sendiri. Puitisasi terjemah Al-Quran itu dalam pandangan Penulis, lebih mirip dengan hasil karya pujangga Arab jahiliyah di masa kenabian, ketika mereka mencoba menjawab tantangan Al-Quran agar membuat yang seperti Al-Quran.
Hasilnya ketika dibacakan di depan sesama pujangga sesama mereka sendiri, semua mentertawakan karya teman-temannya sendiri. Karena memang tidak ada karya sastra yang bisa seindah Al-Quran, baik itu sekedar karya sastra tandingan, ataupun itu merupakan terjemahan alih bahasa dari ayat-ayat Al-Quran sendiri.
Maka Penulis cenderung tidak menerjemahkan ayat demi ayat, namun lebih nyaman kalau membuat kitab tafsir sekalian, agar bisa lebih leluasan dalam membedah dan menjelaskan makna secara lebih mendalam.
يبني
Lafadz yuratsu (يُورَثُ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudharimajhul. Kata ini sumber asalnya dari tiga huruf yaitu waw (و), ra’ (ر) dan tsa’ (ث) dan maknanya secara umum terkait urusan waris mewarisi. Namun kalau kita teliti lebih dalam, lafadz yuratsu (يُورَثُ) merupakan bentuk majhul alias kata kerja dalam bentuk pasif. Kata kerja pasif adalah bentuk kata kerja yang digunakan ketika subjek dari kalimat menerima aksi, bukan melakukan aksi. Dalam kalimat pasif, fokus lebih pada tindakan yang diterima oleh subjek daripada siapa yang melakukan tindakan tersebut. Dalam bahasa Indonesia kata kerja pasif dibentuk dengan menambahkan awalan (di-) pada kata kerja dasar.
Yang jadi masalah, ternyata kata yuratsu (يُورَثُ) bisa punya dua sumber pembentukan yang berbeda, yaitu berasal dari (وَرَثَ - يَرِثُ) atau (أوْرَثَ - يُوْرِثُ). Keduanya dimungkinkan secara ilmu tata bahasa, namun dari segi makna, keduanya punya maknya yang berbeda bahkan menjadi lawan kata.
1. Dari warasta-yaritsu
Kemungkinan pertama bahwa kata yurasu (يُورَثُ) adalah fi’il mudhari’ majhul yang asalnya dari (وَرَثَ - يَرِثُ) yang maknanya : menerima warisan. Kata ‘menerima warisan’ ini ada banyak contoh penggunaannya di dalam Al-Quran. Salah satunya adalah lafazh doa yang dibisikkan oleh Nabi Zakaria alaihissalam, yaitu ketika Beliau berharap agar anaknya nanti bisa menerima warisan dari dirinya :
يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ
Yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya´qub. (QS. Maryam : 6)
Sehingga kalau (وَرَثَ - يَرِثُ) yang makna aslinya : menerima warisan, lalu diubah jadi majhul alias pasif yaitu menjadi yurasu (يُورَثُ), maknanya ikut berubah menjadi : memberi warisan.
Kalau menggunakan pendapat ini, berarti posisinya si laki-laki atau rajul tadi adalah yang punya harta dan meninggal dunia, lalu hartanya mau dibagi waris.
2. Dari Auratsa-Yuritsu
Namun dimungkinkan juga kata yurasu (يُورَثُ) ini berasal dari (أوْرَثَ - يُوْرِثُ) yang maknanya : memberi warisan. Lagi-lagi di dalam Al-Quran banyak kita temukan lafazh (أَوْرَثَ - يُوْرِثُ) ini, antara lain :
كَذَٰلِكَ وَأَوْرَثْنَاهَا بَنِي إِسْرَائِيلَ
Demikianlah halnya dan Kami anugerahkan semuanya itu kepada Bani Israil. (QS. Asy-Syuara : 59)
Sehingga kalau (أَوْرَثَ - يُوْرِثُ) yang makna aslinya : memberi warisan, lalu diubah jadi majhul alias pasif yaitu menjadi yurasu (يُورَثُ), maknanya ikut berubah menjadi : diberi warisan. Dan diberi warisan itu senafas dengan menerima warisan. Memang sedikit agak bikin pusing jadinya.
Maka kita harus terima kalau ternyata di kalangan para mufassir berkembang dua pendapat ini dan menjadi dua kubu. Kubu pertama mengatakan bahwa si laki-laki dan perempuan disini berposisi sebagai orang yang wafat dan harta mau dibagi waris. Sebutannya adalah al-muwarrits. Kubu kedua mengakakan si laki-laki dan perempuan di ayat justru menjadi pihak yang menerima waris.
كَلَالَةً
Lafazh kalalatan (كَلَالَةً) ini jelas tidak punya padanan kata dalam bahasa Indonesia. Maka dalam makna kata-per-kata diatas, Penulis hanya menuliskan kalalah saja. Setidaknya ada tiga pendapat yang berbeda terkait apa yang dimaksud dengan kalalah.
Namun yang paling umum dan merupakan pendapat jumhur ulama, termasuk pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu bahwa kalalah adalah orang yang tidak punya ayah dan anak. Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] mengutipkan perkataan Abu Bakar :
قَدْ رَأيْتُ في الكَلالَةِ رَأْيًا، فَإنْ كانَ صَوابًا فَمِنَ اللَّهِ وحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وإنْ يَكُ خَطَأً فَمِنِّي واللَّهُ مِنهُ بَرِيءٌ، إنَّ الكَلالَةَ ما خَلا الوالِدَ والوَلَدَ
Sungguh Aku punya pendapat tersendiri dalam urusan kalalah. Kalau benar itu dari Allah tapi kalau salah itu pendapatku dan aku berlepas diri. Sesungguhnya kalalah itu adalah orang yang tidak punya ayah dan anak.
Memang ada juga pendapat kedua yang mengatakan bahwa kalalah adalah orang tidak punya anak saja, sedangkan ayah masih ada. Konon pendapat kedua ini awalnya didukung oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallaanhu, namun diriwayatkan bahwa di akhir masa hidupnya, Beliau meralat pendapatnya sendiri dan mengikuti pendapat Abu Bakar dengan statementnya :
إنِّي لِأسْتَحِي مِنَ اللَّهِ أنْ أُخالِفَ أبا بَكْرٍ في رَأْيٍ رَآهُ
Sungguh Aku merasa malu kepada Allah karena pernah menyelisihi pendapat Abu Bakar dalam suatu pendapat yang jadi opini Beliau.[2]
Ada juga pendapat yang lain mengatakan kebalikannya, yaitu bahwa kalalah adalah orang yang tidak ayah saja tapi masih punya ayah.
Lafazh au imra’atun (أَوِ امْرَأَةٌ) artinya : atau perempuan. Maksudnya bahwa orang yang berstatus kalalah itu tidak melulu laki-laki, tetapi bisa saja dia malah justru seorang perempuan.
Sudah dibahas di atas bahwa tambahan kata au imra’atun (أَوِ امْرَأَةٌ) ini unik, karena berada di belakang bagian akhir kalimat. Seharusnya kalau pakai logika kita, urutannya adalah :
Lafahz wa lahu (وَلَهُ) artinya : dan dia punya. Lafazh akhun (أَخٌ) artinya : satu orang saudara laki-laki. Di ayat ini memang hanya disebutkan dengan akhun (أَخٌ) yaitu satu orang saudara laki-laki begitu saja, namun ternyata saudara yang dimaksud hanya sebatas saudara laki-laki yang hanya seibu saja dengan almarhum atau almarhumah.
Berarti ketentuan ini tidak berlaku bila hubungan almarhum atau almarhumah dengan saudara laki-laki itu seayah dan seibu. Juga tidak berlaku bila hubungannya dengan almarhum atau almarhumah adalah saudara laki-laki itu seayah saja dan tidak seibu
Lalu dari mana kok tiba-tiba ada ketentuan seperti itu? Apa dasar ketentuannya?
Kalau merujuk kepada qiraat yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahuanhu, ternyata ada kata li-ummin (لِاُمٍّ) :
Dan dia memiliki saudara laki-laki atau saudari perempuan yang se-ibu, maka tiap masing-masing dari mereka berdua mendapat seperenam.
Selain itu dasarnya dari segi logika bahasa, bahwa tema pembicaraan ini berkisar seputar orang berstatus kalalah, yaitu orang yang tidak punya khususnya ayah. Jadi sejak awal sudah menafikan keberadaan ayah dan keturunannya, yaitu saudara seayah dan saudara seayah seibu. Maka pembicaraan ini terbatas membicarakan saudara atau saudari yang se-ibu saja.
Kata au (أَوْ)berarti atau. Sedangkan kata ukhtun (أَوْ أُخْتٌ) artinya : satu orang saudari perempuan. Lagi-lagi yang dimaksud hanya sebatas saudari se-ibu saja. Sedangkan saudari yang seayah saja, atau saudari yang se-ayah dan se-ibu, tidak termasuk disini.
Kata au sendiri bersifat opsional, yaitu
Hanya ada satu saudara seibu saja, maka dia mendapat seperenam.
Hanya ada satu saudari seibu saja, maka dia mendapat seperenam
Bila ada satu saudara seibu dan juga satu saudari seibu, maka masing-masing dapat seperenam.
Dasarnya adalah penggalan berikutnya yaitu ungkapan fa-likulli wahidin minhuma (فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا) artinya : maka bagi setiap satu orang dari keduanya. Lafazh as-sudus (السُّدُسُ) artinya : seperenam alias satu dibagi enam.
Penggalan ini menjelaskan teknis pembagian harta seseorang yang wafat dengan beberapa kondisi :
Dia tidak punya anak
Dia tidak punya ayah
Punya satu saudara laki-laki se-ibu
Punya satu saudara perempuan se-ibu
Maka yang dibicarakan besaran harta yang diterima oleh saudara laki-laki dan saudari perempuan adalah sama-sama seperenam. Kalau uang warisannya 6 milyar, maka saudara dan saudarinya masing-masing mendapat 1 milyar.
Namun apabila jumlah saudara laki atau saudari perempuan lebih dari satu, lain lagi ketentuannya. Dijelaskan dalam penggalan berikut ini.
Lafazh fa-in-kanu (فَإِنْ كَانُوا) artinya : jika mereka. Lafazh aktsar min dzalika (أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ) artinya : lebih banyak dari itu. Maksudnya lebih dari satu orang, yaitu dua, tiga, empat dan seterusnya. Baik saudara laki-laki atau pun juga saudari perempuan.
Lafazh fa-hum (فَهُمْ) artinya : maka mereka. Maksudnya semua saudara-saudara dan semua saudari-saudari, berapa pun jumlahnya, asalkan hanya yang se-ibu.
Kata syurakaa’u fi ats-tsuluts (شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ) artinya : bersekutu atau berbagi dalam sepertiga. Dalam hal ini yang perlu untuk dicatat bahwa proporsi mereka disamakan baik laki-laki atau perempuan.
Jadi misalnya saudara laki-lakinya ada dua, atau saudari perempuannya ada dua, atau ada dua saudara laki dan dua saudari perempuan, maka semuanya itu bersekutu dalam sepertiga dari total harta warisan.
Sebagai catatan, penyebab kenapa bagian laki-laki dan perempuan disamakan dan tidak dibedakan dua banding satu, adalah bahwa pembagian ini bukan pembagian secara ashabah, melainkan pembagian secara fardh.
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Lafazh mim ba’di (مِنْ بَعْدِ) artinya : setelah. Kata washiyyatin (وَصِيَّةٍ) artinya : wasiat. Kata yuusha-biha (يُوصِي بِهَا) artinya : yang diwasiatkan. Lafazh au dain (أَوْ دَيْنٍ) artinya : atau hutang.
Penggalan ini kalau dihitung-hitung merupakan pengulangan yang ketiga kalinya untuk di ayat ke-12 ini saja. Sedangkan kalau ditambah dengan ayat yang sebelum ini yaitu ke-11, maka ini adalah pengulangan yang keempat kalinya.
Pengulangan kata atau kalimat yang sama dalam Al-Quran merupakan fenomena unik disebut dengan al-ithnab (الإطناب). Al-Quran jadi terkesan ‘agak boros’ mengulang-ulang suatu ungkapan. Padahal seandainya tidak usah dicantumkan sekalipun, kita pasti sudah memahaminya. Sejak dari ayat ke-11 pun kita sudah tahu bahwa sebelum membagi waris, maka yang harus didahulukan adalah menunaikan wasiat dan membayar hutang-hutang almarhum kalau ada.
Namun kenapa Allah SWT seperti kurang hemat dan mengulang-ulang terus penggalan itu, tentu ada rahasia atau hikmahnya. Dan umumnya para ulama menyebutkan yang paling kentara sekali karena suatu masalah itu sangat penting dan harus mendapat perhatian khusus.
غَيْرَ مُضَارٍّ
Lafazh ghaira (غَيْرَ) artinya : tidak atau bukan. Sedangkan kata mudhaar (مُضَارٍّ) artinya : kemudharatan. Namun terjemahan di Kemenag RI tertulis menjadi : “dengan tidak menyusahkan ahli waris”. Agak mirip dengan versi terjemahan Buya HAMKA yaitu : “dengan tidak menyusahkan”.
Sedangkan terjemahan Prof. Quraish Shihab adalah : “dengan tidak memberi mudharat kepada siapa pun, termasuk ahli waris”. Namun di dalam tafsir Al-Mishbah[1] dijelaskan bahwa mudharat yang dimaksud adalah mudharat dalam ukuran syariat. Salah satu ukurannya dalam wasiat ialah tidak lebih dari sepertiga harta yang akan ditinggalkannya.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[2] mengutip pendapat Ibnu Jubair menuliskan bahwa yang dimaksud dengan kemudharatan yang dilarang di penggalan ayat ini adalah almarhum berwasiat untuk selain ahli waris dengan nilai yang melebihi dari sepertiga hartanya. Sehingga ahli warisnya sendiri malah dirugikan, karena harta jatah warisannya berkurang.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[3] menyebutkan bahwa maksud dari ungkapan ini adalah agar wasiatnya didasarkan pada keadilan, bukan untuk merugikan, berbuat zalim, atau tidak adil dengan cara menghalangi sebagian ahli waris, mengurangi haknya, atau menambahkannya melebihi apa yang telah Allah tentukan dalam kewajibannya. Maka ketika seseorang berusaha melakukan hal tersebut, ia seperti menentang Allah dalam hikmah-Nya dan pembagian-Nya.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[4] mengutipkan pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan :
الضرار في الوصية من الكبائر
Tindakan mudharat dalam bab wasiat itu termasuk dosa besar.
[1] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017)
[3] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
[4] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ
Lafazh washiyyatan (وَصِيَّةً) artinya : sebagai wasiat. Lafazh minallah (مِنَ اللَّهِ) artinya : dari Allah.
Maksudnya semua ketentuan pembagian harta warisan ini, bahkan juga yang sudah disebutkan di ayat-ayat sebelumnya, pada dasarnya merupakan wasiyat dari Allah untuk dijalankan oleh kita para hamba-Nya.
Benar sekali bahwa pada awalnya Allah SWT memerintahkan kepada para hamba, khususnya yang sudah merasa dekat dengan kematiannya, untuk masing-masing membuat surat wasiat. Hak dan kewanangan pembagian itu seolah Allah SWT serahkan sepenuhnya kepada pemilik harta, bagaimana kepemilikan harta peninggalannya setelah nanti berpulang.
Namun di masa berikutnya, khususnya di ayat ke-12 ini, dan juga di ayat ke-11, tegas sekali Allah SWT membatalkan perintah-Nya. Istilahnya Allah SWT menasakh ketentuannya dan mengambil alih wewenang yang sempat diberikan kepada hamba-Nya menjadi wewenang Allah SWT langsung. Maka disebutlah bahwa yang berwenang menentukan siapa saja ahli waris dari seorang almarhum, lalu berapa bagian yang menjadi masing-masingnya, semua dikembalikan wewenangnya di sisi Allah SWT.
Maka apa yang kemudian Allah SWT atur, itulah yang dimaksud dengan wasiat dari Allah. Maka hukum waris itu adalah wasiat Allah SWT yang wajib kita jalankan dan tunaikan.
وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Lafazh wallahu ‘aliimun (وَاللَّهُ عَلِيمٌ) artinya : Dan Allah Maha Mengetahui. Maksudnya Allah SWT mengetahui perbuatan yang mudharat dan dapat merugikan pihak-pihak lain. Oleh karena itu jangan lakukan hal itu karena Allah SWT sudah mengetahuinya.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang telah Dia tetapkan untuk makhluk-Nya dalam bentuk kewajiban.
Lafazh halimum (حَلِيمٌ) artinya adalah Maha Penyantun. Namun Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : Maha Penyabar.
Maksudnya bahwa Allah SWT tidak segera menghukum dan tidak langsung menjatuhkan hukuman. Banyak sekali kesalahan yang tidak segera dijatuhi hukuman buat pelakunya dan ditangguhkan.
Tetapi dibalik itu juga jangan lengah karena terperdaya oleh penangguhan hukuman tersebut. Juga janganlah merasa aman dengan itu.