| ◀ | Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 12 | ▶ |
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Kemenag RI 2019 : Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). ) Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.Dan bagi kamu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak memunyai anak. Jika mereka (istri-istri kamu itu) memunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan sesudah wasiat yang mereka wasiatkan (dan) atau (dilunasi) utang(nya). Dan bagi mereka (istri-istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak memunyai anak. Jika kamu memunyai anak, maka bagi mereka (istri-istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat (dan) atau (dilunasi) utang (kamu). Jika seseorang laki-laki atau perempuan mati tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi dia memunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari kedua (jenis) saudara itu seperenam harta (yang ditinggalkan). Tetapi jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam (bagian) yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya (dan) atau (dilunasi) utang(nya) dengan tidak memberi mudharat (kepada siapa pun, termasuk ahli waris). (Itulah) wasiat dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Penyantun.
Prof. HAMKA :
Dan untuk kamu separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, maka untukmu seperempat dari harta yang mereka tinggalkan, (yaitu) sesudah wasiat mereka dipenuhi, ataupun utang mereka dibayarkan. Dan untuk mereka seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika kamu mempunyai anak, maka untuk mereka (istri itu) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan, (yaitu) sesudah wasiat dipehuni atau utang dibayarkan. Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang diwarisi itu Kalalah (tidak mempunyai ibu, bapak, dan anak), tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka untuk mereka itu masing-masing seperenam. Akan tetapi, jika mereka lebih dari itu, maka bersekutulah mereka pada yang sepertiga itu, (yaitu) sesudah wasiatnya dipenuhi ataupun utangnya dibayarkan, (dengan) tidak menyusahkan. Ketetapan dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyabar.
| ◀ | An-Nisa : 12 | ▶ |
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |