Kemenag RI 2019:Sesungguhnya orang-orang yang beriman, lalu kufur, kemudian beriman (lagi), kemudian kufur (lagi), lalu bertambah kekufurannya, Allah tidak akan mengampuninya dan tidak (pula) menunjukkan kepadanya jalan (yang lurus). Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman kemudian kafir (lagi), kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan mengampuni mereka, dan tidak (pula) menunjukkan kepada mereka jalan yang lurus. Prof. HAMKA:Sesungguhnya orang-orang yang beriman, kemudian itu mereka kafir, kemudian beriman pula, kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya; maka sekali-kali tidaklah Allah akan memberi ampun kepada mereka dan tidak pula akan memberi mereka petunjuk kepada jalan yang benar.
Walaupun ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa yang sedang dibicarakan di ayat ini bukan orang munafik, melainkan Yahudi Bani Israil ahli kitab, yang mana mereka awalnya beriman, tetapi kemudian kafir.
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا
Lafazh innalladzina (إِنَّ الَّذِينَ) artinya : Sesungguhnya orang-orang yang. Kata aamanuu (آمَنُوا) artinya : telah beriman.
Bila kita hanya melihat berdasarkan makna kata per kata saja, maka pengertiannya akan sederhana saja. Bahwa orang yang sudah menyatakan diri masuk agama Islam, dengan mengucapkan dua kalimat syahadatain.
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata kafaru (كَفَرُوا) artinya : kafir. Yang terbersit di kepala kita bahwa orang yang sudah masuk Islam itu entah bagaimana ceritanya, kemudian dia menyatakan diri keluar dari agama Islam alias murtad.
Namun Ath-Thabari dalam tafsirnya Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] menuliskan apa yang Beliau kutip dari pendapat Qatadah bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang beriman kemudian kafir adalah orang-orang Yahudi. Mereka beriman kepada Taurat, lalu mereka kafir. Sedangkan mereka yang beriman lagi lalu kafir lagi, yaitu yang kedua adalah orang-orang Nasrani, dimana mereka beriman kepada Injil lalu mereka kafir.
Kekafiran mereka terhadap kitab-kitab itu adalah karena mereka meninggalkannya. Kemudian mereka bertambah kafir terhadap Al-Furqan (Al-Qur'an) dan Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud bukan Yahudi ataupun nasrani, melainkan orang-orang munafik. Sebab mereka masuk Islam tetapi kemudian mereka murtad tidak lagi beriman.
Sedangkan Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun mengutip pendapat yang lebih jauh dari Qatadah bahwa yang dimaksud dengan mereka yang beriman, lalu kafir, lalu beriman, lalu kafir tidak lain adalah kaumnya Nabi Musa alihissalam. Awalnya mereka beriman dengan ikut Nabi Musa meninggalkan Mesir dan menyeberangi Laut Merah. Kemudian mereka menjadi kafir, yaitu ketika Nabi Musa naik ke atas Bukit Thursina demi untuk mendapatkan kitab Taurat, mereka kemudian kafir dengan cara menyembah patung anak sapi yang terbuat dari emas.
Kemudian mereka bertaubat, itulah dikatakan mereka beriman kembali. Sedangkan ketika mereka kafir lagi, yaitu ketika mereka ingkar kepada kenabian Isa ‘alaihissalam. Dan yang disebut mereka bertambah kekafirannya adalah ketika mereka ingkar juga kepada kenabian Muhammad SAW.
ثُمَّ آمَنُوا ثُمَّ كَفَرُوا
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian, menunjukkan jeda waktu. Kata aamanuu (آمَنُوا) artinya : beriman. Maksudnya setelah sempat menyatakan diri keluar dari agama Islam atau murtad, lalu kembali lagi masuk Islam, dengan memperbaharui mengikrarkan dua kalimat syahadat.
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata kafaru (كَفَرُوا) artinya : kafir atau menyatakan dirinya keluar lagi dari agama Islam.
Ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa kombinasi antara masuk Islam lalu murtad lalu masuk lagi lalu murtad lagi hanya dua kali saja. Bila kemudian mau masuk Islam lagi sudah tidak diperkenankan. Logikanya menggunakan larangan untuk talak rujuk talak rujuk yang maksimalnya hanya dua kali.
Namun pendapat ini terbantahkan, sebab talak rujuk yang dibatasi hanya dua kali itu hanya membatasi rujuknya. Seandainya wanita itu dijatuhkan talak untuk ketiga kalinya memang tidak bisa dirujuk, bahkan juga tidak bisa menikah ulang dengan cara begitu saja. Namun seandainya wanita itu bisa dinikahi dulu oleh laki-laki lain, lalu setelah itu ditalak oleh suami barunya hingga habis masa iddahnya, tetap saja dia bisa kembali lagi menjadi istri dari suami yang sebelumnya.
Dan orang yang sudah dua kali murtad, tidak ada larangan untuk bisa kembali masuk Islam, tanpa harus menjadi pemeluk agama lain terlebih dahulu. Sebab urusan masuk Islam atau murtad tidak bisa diqiyaskan dengan batasan talak rujuk, karena keduanya berbeda struktur dasar hukum.
ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata izdaaduu (ازْدَادُوا) artinya : bertambah. Kata kufran (كُفْرًا) artinya : kekafiran.
Meskipun tidak disebutkan apa yang dia lakukan setelah itu, namun teks ayatnya berhenti sampai terakhir masih kafir, bahkan bukan hanya sekedar kafir, tetapi level dan kualitas kekafirannya semakin menjadi-jadi.
Para ulama menafsirkan bahwa sampai mati dan menghembuskan nafas yang terakhir memang tetap menjadi orang kafir. Artinya matinya dalam status bukan sebagai muslim.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[2] punya pandangan yang berbeda, yaitu bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah orang-orang Yahudi. Ketika mereka kafir yang pertama, maksudnya mereka kafir kepada Musa setelah sebelumnya beriman kepadanya. Sedangkan kafir yang kedua adalah ketika mereka beriman kepada Nabi Uzair tetapi kemudian mereka mengingkarinya. Kemudian mereka kafir kepada Nabi Isa dan Nabi Muhammad, disebut mereka bertambah kafir.
لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ
Kata lam yakunillahu (لَمْ يَكُنِ) artinya : Allah tidak akan menjadi. Kata li-yaghfira (لِيَغْفِرَ) artinya : pemberi ampunan. Kata lahum (لَهُمْ) artinya : baginya.
Penggalan ayat ini menguatkan ayat lain yang sama-sama menyatakan bahwa orang yang matinya dalam keadaan bukan muslim, maka dosa-dosanya akan terus menempel dan tidak akan habis dibakar di neraka.
Berbeda dengan orang yang matinya dalam keadaan muslim, kalaupun dia punya dosa dan dibakar di neraka, namun begitu dosa-dosanya sudah ditebus, maka semua dosanya sudah tidak ada lagi. Maka sudah tidak perlu lagi berada di neraka dan dikeluarkan untuk dipindahkan ke dalam surga.
Al-Mawardi juga mengutipkan pendapat Ali bin Abi Thalib bahwa dua kali murtad itu bukan batasan tidak boleh masuk Islam lagi, melainkan batasan untuk diterima istitabah-nya.
Istilah istitabah maksudnya ketika orang murtad digelandang ke meja pengadilan untuk dijatuhi hukuman mati, maka kepadanya diberikan kesempatan untuk bertaubat. Jika dia menyesali perbuatannya dan bertaubat, maka hakim harus membebaskannya dari hukuman mati.
Namun kesempatan itu hanya dua kali diberikan. Kalau sekali lagi dia melakukan kemurtadan, maka tidak perlu lagi diberikan waktu untuk istitabah, langsung jatuhkan vonis mati.
Namun pendapat ini bukan pendapat jumhur ulama. Sebab menurut jumhur ulama, tidak ada batasan dalam memberi kesempatan istitabah. Selama pelakunya masih mau bertaubat, maka dia harus dilepaskan dari ancaman hukuman mati.
وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًا
Kata wa-la (وَلَا) artinya : dan tidak. Kata li yahdiya-hum (لِيَهْدِيَهُمْ) artinya : memberi petunjuk kepada mereka. Kata sabila (سَبِيلًا) artinya : jalan.
Mereka yang menafsirkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yahudi, menggunakan penggalan akhir yang menjadi penutup ini sebagai salah satu hujjah yang menguatkan pendapat mereka.
Bahwa orang-orang Yahudi itu tidak mendapatkan petunjuk dari Allah SWT, walaupun awalnya sudah sempat mendapat petunjuk. Kira-kira seperti orang yang dalam perjalanan di awal mereka masih mendapatkan arah yang benar, namun di tengah jalan, mereka kehilangan arah.
Dan secara simbolik dahulu nenek moyang mereka pun pernah mengalaminya secara teknis, yaitu mereka tersesat di tengah gurun pasir selama 40 tahun lamanya, sebagaimana firman Allah SWT :
Allah berfirman: "(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tiih) itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu". (QS. Al-Maidah : 26)
[1] Ibnu Jarir Ath-Thabari (w 310 H), Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)