Jilid : 11 Juz : 6 | An-Nisa : 176
An-Nisa 4 : 176
Mushaf Madinah | hal. 106 | Mushaf Kemenag RI

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Kemenag RI 2019: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kal?lah). ) Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kal?lah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Prof. Quraish Shihab: Mereka meminta fatwa kepadamu (Nabi Muhammad SAW). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah (seseorang yang meninggal dunia tanpa memiliki anak dan ayah): jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak memiliki anak, tetapi memiliki seorang saudara perempuan, maka saudara perempuan itu memperoleh setengah dari harta yang ditinggalkannya; dan jika yang meninggal adalah saudara perempuannya dan ia memiliki saudara laki-laki, maka saudara laki-laki itu mewarisi seluruh hartanya (dengan ketentuan bahwa saudara perempuan yang meninggal itu tidak memiliki anak). Jika saudara perempuan itu ada dua orang, maka keduanya memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika ada saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki adalah sebesar dua bagian saudara perempuan. Allah menjelaskan kepada kamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Prof. HAMKA: Mereka meminta fatwa kepadamu! Katakanlah, "Allah akan memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah. Jika seseorang meninggal dan tidak ada anak, namun memiliki seorang saudara perempuan, maka untuknya separuh dari apa yang ditinggalkan. Dan jika saudara perempuan itu tidak memiliki anak, maka dia (saudara perempuan) yang akan mewarisinya. Jika ada dua saudara perempuan, maka keduanya berhak mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika terdapat saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi laki-laki bagian yang setara dengan dua bagian perempuan. Allah menjelaskan hal ini agar kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

يَسْتَفْتُونَكَ

قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ

فِي الْكَلَالَةِ

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ

وَلَهُ أُخْتٌ

فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ

وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ

فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ

فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ

وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً

فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا

وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


🔐