Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu makan harta kamu di antara kamu dengan jalan yang batil (dengan melanggar ketentuan agama atau persyaratan yang disepakati). Tetapi, (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu (atau membunuh orang lain dengan tanpa hak); sesungguhnya Allah terhadap kamu adalah Maha Pengasih.
Lafazh laa ta'kuluu (لَا تَأْكُلُوا) merupakan kata kerja larangan yang artinya : janganlah kamu memakan. Kata amwaalakum (أَمْوَالَكُمْ) artinya: harta kalian. Sedangkan lafazh baynakum (بَيْنَكُمْ) artinya: di antara kalian. Kata bil-baathili (بِالْبَاطِلِ) artinya: dengan cara yang batil.
Adapun seperti apa yang dimaksud dengan saling memakan harta sesama dengan cara yang batil, ternyata para ulama berbeda menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama adalah pendapat As-Suddi, bahwa yang dimaksud batil adalah adalah zina, judi, pengurangan takaran, dan kezaliman.
Pendapat kedua adalah pendapat Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan batil adalah akad-akad yang fasid alias rusak.
Pendapat ketiga adalah pendapat Al-Hasan dan Ikrimah, bahwa awalnya larangan ini berlaku bagi seseorang untuk makan makanan jamuan, dan ia diperintahkan untuk memakannya dengan membelinya. Kemudian hukum ini dihapus dengan ayat dalam Surat An-Nur:
لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian.(QS. An-Nur : 61).
Ibnu Abbas mengatakan yang dimaksud dengan batil adalah
كُلُّ ما يُؤْخَذُ مِنَ الإنْسانِ بِغَيْرِ عِوَضٍ
Segala macam harta milik orang lain yang diambil tanpa adanya imbalan
Kata batil secara umum dimaknai oleh para mufassir adalah harta yang haram untuk dimiliki dalam pandangan syariat. Dalam hal ini jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan batil adalah yang haram dan terlarang, dengan cara apapun tehniknya. Mulai dari mencuri, merampok, merampas, menipu, memaksa, melibatkan hutang, meminjam tanpa kembali, menarik keuntungan dari pinjaman uang alias riba.
Jual-beli Batil dan Fasid
Menarik untuk sedikit menyinggung pendapat mazhab Al-Hanafiyah yang membedakan istilah batil (باطل) dengan fasid (فاسد). Akad yang batil dalam pandangan mazhab ini adalah :
مَا لَمْ يُشْرَعْ لاَ بِأَصْلِهِ وَلاَ بِوَصْفِهِ
Akad yang tidak sejalan dengan syariah, baik pada hukum dasarnya dan tidak juga pada sifatnya.
Contoh jual-beli yang batil adalah jual-beli bangkai dan janin manusia. Jual-beli ini dari segi asalnya sudah tidak sejalan dengan syariah. Karena yang dijadikan objek jual-beli itu haram lantaran tidak masuk dalam kategori harta. Maka secara hukum, kalaupun ada dua pihak yang melakukan jual-beli bangkai atau janin manusia, hukumnya tidak sah dan akad itu dianggap tidak pernah terjadi.
Sedangkan akad yang fasid menurut mazhab Al-Hanafiyah adalah :
مَا شُرِعَ بِأَصْلِهِ دُونَ وَصْفِهِ
Akad yang sejalan dengan syariah hanya pada asalnya, namun tidak sejalan pada sifatnya.
Akad itu cuma sampai hukum haram, namun secara hukum tetap sah sebagai transaksi. Contohnya jual-beli yang dilakukan pada saat imam berkhutbah Jumat. Sebagaimana kita tahu bahwa Al-Quran melarang kita berjual-beli saat khutbah disampaikan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.(QS. Al-Jumuah : 9)
Kalimat tinggalkanlah jual-beli tentu maksudnya adalah larangan, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Namun yang jadi pertanyaan, kalau seandainya ada orang yang nekat melanggar larangan dengan tetap melakukan jual-beli saat Jumatan, apakah jual-beli itu sah?
Dalam pandangan jumhur ulama, jual-beli itu tidak sah. Sebaliknya dalam pandangan Al-Hanafiyah, jual-beli itu sah hukumnya meski pelakunya berdosa. Lalu apa konsekuensinya?
Kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama, karena hukum dasarnya tidak sah, maka uangnya harus dikembalikan kepada pembeli dan barangnya harus dikembalikan kepada pedagang.
Sebaliknya, kalau kita pakai pendapat mazhab Al-Hanafiyah, tidak perlu ada yang dikembalikan lantaran jual-beli itu sudah dianggap sah, meski pelakunya berdosa. Itulah perbedaan akad jual-beli batil dengan fasid dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah.
Dalam jual-beli batil, akad jual-belinya sejak dasarnya memang sudah tidak sah. Sedangkan jual-beli fasid, akad dasarnya sudah sah, namun pelakunya berdosa.
illaa (إِلَّا) artinya: kecuali. an (أَنْ) artinya: bahwa. takuuna (تَكُونَ) artinya: ada. tijaaratan (تِجَارَةً) artinya: perdagangan. an (عَنْ) artinya: dengan. taraadhin (تَرَاضٍ) artinya: kerelaan. minkum (مِنْكُمْ) artinya: di antara kalian.
Dalam hal ini apa yang dimaksud dengan ‘keralaan’, para ulama punya dua pendapat yang saling berlawanan :
Pendapat pertama, bahwa yang dimaksud dengan keadaan ‘an taradhin atau ‘saling rela’ apapun yang terjadi setelah akad berlangsung, kedua belah pihak dianggap sudah saling merelakan. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah.
Pendapat kedua, justru sebaliknya bahwa yang dimaksud dengan ‘an taradhin alias ‘saling rela’ justru masing-masing diperbolehkan untuk membatalkan akad yang sudah dilaksanakan. Maka baik barang atau uang boleh dikembalikan, kalau dirasa ada hal-hal yang belum sampai ke level saling rela. Ini adalah pendapat Syuraih, Ibnu Sirin, dan Asy-Sya'bi.
Saling Rela dan Ketentuan Allah
Ada beberapa transaksi yang mungkin saja kedua belah pihak sudah saling rela alias ‘an taradhin. Namun boleh jadi justru Allah SWT tidak rela, maka hukumnya tetap haram.
Contohnya jual-beli khamar yang haram, narkoba, termasuk juga senjata yang mematikan. Pihak penjual maupun pembeli boleh saja sama-sama sepakat dan saling rela. Tetapi kalau Allah SWT tidak rela, maka jual-beli semacam itu hukumnya tetap haram.
Para wanita pelacur dengan pelanggannya boleh jadi melakukan akad transaksi atas dasar saling rela. Namun perzinaan dan pelacuran itu adalah akad yang diharamkan oleh Allah. Maka meski pelacur dan pelanggan sudah sama-sama saling rela, akadnya tetap haram.
Kata walaa taqtuluu (وَلَا تَقْتُلُوا) artinya: dan janganlah kamu membunuh. Kata anfusakum (أَنْفُسَكُمْ) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu an-nafs (نَفْس) yang artinya: diri atau jiwa. Maka larangan ini seutuhnya adalah : janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.
Namun ternyata larangan untuk membunuh diri di ayat ini dipahami secara berbeda di antara para ulama.
Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dilarang itu bukan bunuh diri, tetapi saling berbunuhan dengan sesama saudara sendiri. Maksudnya jangan bertikai dengan sesama, jangan berselisih dengan saudara sendiri dan jangan terlibat percekcokan dengan keluarga. Sebab nanti bisa sampai ada yang jatuh korban. Intinya, pendapat pertama ini menafsirkan larangan ini menjadi : janganlah kalian saling bunuh dengan sesama.
Pendapat kedua mengatakan larangan ini memang larangan untuk melakukan upaya bunuh diri, sebagaimana larangan Allah SWT untuk menceburkan diri ke dalam jurang kebinasaan.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah : 195)
Tentang ayat yang intinya merupakan larangan untuk membunuh diri sendiri ini, pernah dikutip oleh seorang shahabat yaitu Amr bin Al-Ash, ketika dirinya ditanya oleh Nabi SAW gara-gara mengimami jamaah shalat dalam keadaan belum mandi janabah. Amr pun menjawab :
Benar ya rasulullah, namun penyebabnya karena diriku berihtilam di malam yang dingin menusuk. Aku yakin bila mandi, pastilah celaka. Lalu Aku teringat firman Allah SWT (“Dan janganlah kamu bunuh dirimu”). Maka Aku bertayammum dan kemudian mengerjakan shalat. Maka Rasulullah SAW tertawa dan tidak mengatakan apapun.