يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan (dalam keadaan) lemah.
Allah hendak meringankan kamu dan manusia diciptakan lemah.
Allah hendak meringankan (beban) kamu, karena manusia diciptakan dalam keadaan lemah.
TAFSIR AL-MAHFUZH
Lihat Referensi Kitab →Ayat ke-28 ini masih terkait dengan ayat-ayat sebelumnya, bahkan juga sama-sama diawali dengan ungkapan : Allah menginginkan (يُرِيدُ اللَّهُ). Dan memang ayat ini masih meneruskan berbagai keinginan Allah SWT, yang sudah disebutkan di dua ayat sebelumnya yaitu ayat 26 dan ayat 27.
Adapun keinginan Allah SWT di ayat ke-28 ini adalah ingin meringankan beban kaum muslimin, dengan alasan bahwa memang Allah SWT telah menciptakan mereka dalam keadaan lemah. Sehingga buat mereka yang lemah, Allah SWT ringankan bebannya.
Lafazh wa-khuliqa (وَخُلِقَ) artinya : dan telah diciptakan. Kata al-insānu (الْإِنْسَانُ) artinya : manusia. Dan kata dha'ifan (ضَعِيفًا) artinya : dalam keadaan lemah.
Lemah yang dimaksud menurut para ulama adalah lemah dalam menahan dorongan hawa nafsunya. Oleh karena itu Allah SWT memberikan keringanan dalam banyak sisi syariah-Nya. Beberapa tuntutan syahwat itu justru diberikan peluang untuk dituruti, walaupun tidak boleh secara jorjoran.
Misalnya, manusia sulit menolak gejolak syahwat biologisnya. Maka Allah SWT memberikan jalan keluar lewat pernikahan. Kalau pun menikahi wanita merdeka mahal diongkos, maka dibolehkan menikahi wanita budak.
Hal ini berbeda dengan keyakinan beberapa kelompok orang yang merasa mampu menolak syahwatnya dengan cara mengajarkan hidup tidak menikah yang disebut selibat. Dalam bahasa Latin disebut dengan celibatus. Selibat adalah praktik hidup tanpa menikah dan biasanya dikaitkan dengan pengorbanan keinginan seksual sebagai bentuk pengabdian atau kedekatan dengan Tuhan. Dalam banyak tradisi agama, termasuk Katolik, selibat dipraktikkan oleh pendeta, biarawan, dan biarawati sebagai bagian dari komitmen religius mereka.
Selibat ini dianggap sebagai cara menjaga kesucian dan fokus penuh pada tugas-tugas spiritual tanpa distraksi dari kehidupan keluarga. Dalam tradisi Kristen, Yesus sering dianggap telah mempraktikkan selibat. Meskipun Alkitab tidak secara eksplisit menyatakan bahwa Yesus menjalani hidup selibat, sebagian besar teks-teks Injil tidak menyebutkan bahwa Yesus pernah menikah atau memiliki hubungan romantis. Oleh karena itu, banyak tradisi Kristen, terutama dalam Katolik, percaya bahwa Yesus menjalani hidup tanpa menikah sebagai bagian dari pengabdian total kepada Tuhan dan misinya di dunia.
Pandangan ini memberikan dasar teologis bagi praktik selibat yang dijalani oleh para imam Katolik, biarawan, dan biarawati, karena mereka berusaha meneladani kehidupan Yesus dalam pengabdian tanpa distraksi dari komitmen keluarga. Selibat di sini dianggap sebagai bentuk pengabdian penuh dan penyerahan diri kepada kehendak Tuhan.
Praktek selibat juga dilakukan oleh para biksu dalam ajaran agama Buddha. Para biksu menjalankan selibat sebagai bagian dari disiplin spiritual mereka untuk melepaskan diri dari keinginan duniawi, termasuk keinginan seksual. Hal ini dianggap sebagai cara untuk mencapai kehidupan yang lebih murni dan fokus pada pencapaian pencerahan.
Dalam agama Buddha, selibat bukan hanya soal tidak menikah, tetapi juga merupakan bagian dari usaha untuk mengendalikan nafsu dan keinginan, yang dianggap sebagai penghalang dalam mencapai kebebasan dari penderitaan atau nirwana. Aturan ini merupakan bagian dari vinaya, yaitu kode moral atau disiplin yang mengatur kehidupan biksu dan biksuni.
Dalam ajaran Islam, selibat bukan hanya tidak dianjurkan tetapi sejak awal justru diharamkan. Islam memandang pernikahan sebagai sunnah Nabi dan jalan yang dianjurkan untuk menjaga kesucian diri serta menghindari fitnah atau perbuatan yang melanggar syariat. Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya menikah bagi mereka yang mampu, dan tidak mempraktikkan selibat secara permanen.
"Nikah itu adalah sunnahku, dan barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku." (HR. Bukhari dan Muslim).
Berbeda dengan agama atau tradisi lain yang mungkin menganjurkan selibat bagi pemuka agamanya, Islam justru menganggap pernikahan sebagai bagian dari ibadah dan cara untuk memenuhi tanggung jawab sosial.
Pernah beberapa sahabat berniat meninggalkan pernikahan untuk fokus penuh pada ibadah, namun Nabi SAW menegur mereka dan menekankan pentingnya keseimbangan antara kehidupan spiritual dan peran sosial.
"Apakah kalian yang berkata begini dan begitu? Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepada-Nya, namun aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Bukhari Muslim).
@@@
Beberapa Contoh Keringanan Syariat Muhammad
Di dalam Al-Quran bertabur ayat-ayat yang menggambarkan berbagai macam takhfif alias keringanan syariat khusus buat Nabi Muhammad SAW dan ummatnya. Beberapa diantaranya adalah fakta-fakta berikut :
1. Keringanan Shalat Malam
Awalnya Nabi SAW dan para shahabat diwajibkan bangun sepanjang malam untuk melakukan shalat. Perintah itu tercermin dalam ayat-ayat Al-Quran yang turun pertama kali
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً
Wahai orang-orang yang berselimut, bangunlah (shalatlah) di sepanjang malam kecuali sedikit (QS. Al-Muzzammil : 1-2)
Kemudian beban shalat malam itu diturunkan, tidak lagi sepanjang malam. Dan cukup shalat yang pendek saja, tidak usah membaca Al-Quran terlalu banyak.
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
Maka bacalah apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Quran. (QS. Al-Muzzammil : 20)
2. Keringanan Shalat Lima Waktu
Awalnya kewajiban shalat fardhu akan diterapkan sebagaimana Allah SWT menerapkannya kepada Bani Israil. Namun belum sempat ditetapkan, Allah SWT sudah menguranginya hanya tinggal lima waktu saja.
فُرِضَتِ الصَّلاَةُ عَلىَ النَّبِيِّ rلَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا ثُمَّ نُوْدِيَ يَا مُحَمَّدُ : إِنّهُ لاَ يُبْدَلُ القَوْلُ لَدَيَّ وَإِنَّ لَكَ بِهَذِهِ الْخْمْسِ خَمْسِيْنَ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu"Telah difardhukan kepada Nabi SAW shalat pada malam beliau diisra'kan 50 shalat, kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat". (HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizy)
3. Keringanan Puasa
Awalnya batasan waktu puasa adalah dimulai setelah berbuka bakda Maghrib sampai bertemu lagi dengan Maghrib kesesokan harinya. Sehingga durasi puasa hampir 24 jam dalam sehari. Kemudian Allah SWT menguranginya menjadi hanya sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. (QS. Al-Baqarah : 187)
4. Haji Hanya Bagi Yang Mampu
Ibadah haji sejak awal hanya diberlakukan bagi mereka yang mampu untuk mengerjakan.
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Ali Imran : 97)
5. Permaafan Menggantikan Hukum Qishash
Hukum qishash sudah Allah SWT terapkan kepada Bani Israil sejak turunnya Taurat di masa kenabian Musa alaihissalam. Namun di masa kenabian Muhammad SAW, hukum qishash meski masih berlaku, tetapi bisa saja dibatalkan, khususnya bila pihak keluarga korban memberi permafaan. Hal itu ditegaskan di dalam ayat berikut :
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). (QS. Al-Baqarah : 178)
6. Keringanan Dalam Perang Melawan Musuh
Awalnya Allah SWT mengharuskan pasukan muslimin punya kualitas yang tinggi. Satu orang mujahid harus mampu mengalahkan banyak musuh. Namun di kemudian hari, turunlah ayat yang memberikan keringanan.
الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ۚ فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ ۚ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّه
Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang. (QS. Al-Anfal : 66)
7. Dihalalkannya Ghanimah
Hanya untuk umat Nabi SAW saja dihalalkan makan harga ghanimah. Allah SWT sendiri yang menegaskannya dalam berikut :
فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا
Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik. (QS. Al-Anfal : 69)
8. Keringanan Menikahi Budak Wanita
Dan tentunya salah satu keringanan itu ada pada ayat yang sedang kita bahas sekarang ini, yaitu dibolehkannya menikahi budak wanita.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. (QS. An-Nisa’ : 25)
Lafazh wakana (وَكَانَ) artinya : dan pastilah. Kata amrullah (أَمْرُ اللَّهِ) artinya : ketetapan Allah. Kata maf’ula (مَفْعُولًا) artinya : berlaku.
Penggalan yang jadi penutup ayat ini punya kembaran yang identik pada surat Al-Ahzab, yaitu sama-sama berbunyi :
وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا
Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. Al-Ahzab : 37)
Lalu di ayat berikutnya ada kembaran yang tidak identik, yaitu :
وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا
Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku, (QS. Al-Ahzab : 38)
Fakhruddin Ar-Razi dalam tasfir Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ungkapan (وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا) adalah tidak ada yang bisa menolak apa yang sudah Allah SWT tetapkan dan tidak ada yang bisa membatalkan urusan-Nya. Maka dengan demikian, tidak ada sesuatu pun yang sulit bagi-Nya untuk dilakukan. Sudah jadi kebiasaan Allah terhadap para nabi terdahulu, bahwa kapan pun Dia memberitakan mereka tentang turunnya azab kepada kaum mereka, maka hal itu pasti terjadi.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)