Kemenag RI 2019:Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu. Prof. Quraish Shihab:
Dan janganlah kamu berangan-angan (yang menghasilkan ketamakan) terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu (yang kualitasnya lebih baik atau jumlahnya) lebih banyak dari (apa yang dianugerahkan-Nya kepada) sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita-wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Prof. HAMKA:Dan janganlah kamu mengangan-angankan apa yang telah dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat ke-32 ini masih ada kaitannya dengan ayat-ayat sebelumnya, khususnya ayat ke-29, dimana Allah SWT melarang kaum muslimin saling memakan harta sesama mereka dengan cara yang batil.
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta-harta kalian dengan cara yang batil.
Maka ayat ini menyebutkan janganlah kamu mengincar harta milik saudaramu itu. Istilah yang Allah SWT gunakan adalah (لَا تَتَمَنَّوْا) yaitu janganlah kamu mengangankan, merindukan, atau mendambakan, harta warisan yang sudah Allah SWT tetapkan buat masing-masing. Sebab kepada masing-masing mereka, Allah SWT sudah tetapkan jatahnya.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ
Kata wa laa (لَا) artinya: dan jangan lah. Kata tatamannau (تَتَمَنَّوْا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari. Asalnya dari kata (تَمَنَّى يَتَمَنَّى تَمَنٍّ).
Namun pada ulama berbeda versi dalam menerjemahkannya. Kementerian Agama RI menerjemahkannya menjadi : berangan-angan, namun ditambahkan penjelasan di dalam dua tanda kurung (iri hati). Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : berangan-angan, dengan tambahan penjelasan dalam dua tanda kurung (yang menghasilkan ketamakan). Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya cukup dengan : mengangan-angankan.
Akan tetapi bila kita hanya membaca lewat terjemahan saja, maka boleh jadi kita salah paham dan salah tafsir dengan larangan tidak boleh berangan-angan di ayat ini. Bukankah banyak karya besar penemuan umat manusia yang justru diawali terlebih dahulu dengan angan-angan. Manusia berangan-angan ingin bisa terbang sebagimana burung bisa terbang. Di masa lalu, angan-angan ingin bisa terbang ini boleh jadi dianggap menghayal yang tidak berguna.
Akan tetapi ketika pada akhirnya manusia bisa menciptakan pesawat terbang, apa yang dibilang angan-angan kosong itu ternyata tidak kosong. Pesawat terbang pertama kali ditemukan pada tahun 1903 oleh Wright Bersaudara (Orville dan Wilbur Wright). Mereka berhasil melakukan penerbangan bertenaga dan terkendali pertama dengan pesawat mereka, Flyer, pada tanggal 17 Desember 1903.
Dahulu rasanya terlalu berlebihan bisa terbang ke bulan, sampai ada ungkapan : bagai pungguk merindukan bulan. Akan tetapi akhirnya teknologi manusia bisa mewujudkan apa yang dahulu disebut sebagai angan-angan. Misi Apollo 11 yang membawa Neil Armstrong, Buzz Aldrin, dan Michael Collins berhasil mencapai bulan, dengan Neil Armstrong menjadi manusia pertama yang menginjakkan kaki di permukaan bulan pada tanggal 21 Juli 1969.
Dahulu kita hanya bisa berangan-angan bicara dengan robot, paling jauh ada di film-film fiksi ilmiyah. Tetapi hari ini semua orang bisa bicara dengan robot, bahkan jauh lebih manusia dari manusia. Sebab robot-robot sekarang bisa bercanda, tertawa, ngelawak, bikin banyolan, termasuk pintar bikin puisi, sajak, lirik lagu bahkan melukis. Kita ternyata sudah sampai ke era dimana bicara dengan mesin di masa lalu dianggap hanya angan-angan kosong.
Maka kita harus sedikit lebih hati-hati untuk melarang orang berangan-angan, kalau bukan pada tempatnya. Dan ayat Al-Quran yang sedang kita bahas ini sama sekali tidak melarang orang berangan-angan secara mutlak. Ada banyak jenis dan contoh angan-angan yang justru disyariatkan, disunnahkan, bahkan diwajibkan. Meskipun ada juga yang dimakruhkan bahkan sampai diharamkan. Maka berangan-angan itu hukum tidak lantas menjadi haram.
Larangan berangan-angan yang dimaksudnya oleh ayat ini sebenarnya lebih merupakan larangan untuk bersikap iri hati, dalam bahasa Inggris disebut dengan jealous.
Maka sudah benar ketika Allah SWT mengaitkan angan-angan ini dengan sikap merasa iri hati bila melihat orang lain diberikan kelebihan atau keutamaan, yaitu (مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ). Penggalan ini kalau kita bedah kata per kata terdiri dari kata, maka yang pertama adalah maa fadhdhallahu bihi (مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ) artinya : apa yang Allah lebihkan dengannya.
بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ
Kata ba’dhakum (بَعْضَكُمْ) artinya : kepada sebagian kamu. Sedangkan kata ala ba’dhin (َلَىٰ بَعْضٍ) artinya : dari sebagian yang lain.
Timbul pertanyaan, siapakah yang dimaksud dengan sebagian kamu dan siapa yang juga sebagian kamu yang lain. Wajar kalau muncul berbagai asumsi yang saling berbeda di antara para ulama ahli tafsir.
Tetapi kalau kita terbiasa membaca dan menelaah ayat-ayat Al-Quran, rupanya memang seperti inilah gaya-gaya Al-Quran, kalau menyebutkan sesuatu, sering-seringnya tidak langsung menyebut to the point. Sehingga akibatnya, terbuka begitu banyak versi penafsiran.
Kalau diibaratkan film, kadang suatu ayat menjadi semacam trailer atau cuplikan yang bikin calon penonton penasaran. Begitu nanti menonton film itu sampai tuntas, berbagai adegan yang awalnya hanya trailer itupun akhirnya menjadi jelas konteksnya.
Kalau di dalam tafsir, penjelasan dari ayat yang gayanya sepert trailer itu akan diketahui kalau kita membacanya secara utuh, lewat ayat-ayat sebelumnya atau ayat-ayat sesudahnya. Dan begitulah yang dilakukan oleh para ulama tafsir, mereka menelaah juga ayat sebelumnya atau ayat sesudahnya, untuk bisa mendapatkan konteksnya.
Untuk kasus di ayat ini, bisa kita temukan jawabannya kalau kita teruskan membaca penggalan berikutnya, yaitu ketika Allah SWT mengaitkan antara laki-laki dan wanita : (لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا) dan (وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ).
Rupanya yang dimaksud jangan berangan-angan di ayat ini agar antara laki-laki dan wanita yang saling berangan-angan untuk mendapatkan harta yang sudah Allah SWT tetapkan untuk mereka masing-masing. Mudahnya, ahli waris yang perempuan jangan iri hati dengan harta yang menjadi hak ahli waris laki-laki.
Dan kalau kita baca asbabun-nuzul ayat ini, maka akan semakin jelaslah maksud dan ruang lingkup dari larangan untuk jangan berangan-angan.
Rupanya dahulu di masa jahiliyah, anak perempuan tidak mendapatkan jatah harta warisan harta peninggalan orang tua mereka. Kemudian datanglah syariat Islam yang mengubah aturan. Dalam versi hukum waris yang baru, ternyata Allah SWT memberikan hak warisan kepada para perempuan. Setelah selama beribu tahun, belum pernah ada jatah harta waris buat anak perempuan.
Memang pada Allah SWT tetapkan hak jatah harta waris kepada anak perempuan, sengaja tidak disamakan persis dengan jatah warisan untuk anak laki-laki. Sebagaimana kita tahu, Allah SWT berfirman :
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa’ : 11)
Rupanya jatah untuk anak perempuan yang masih belum sebanding inilah yang dipertanyakan oleh sebagian wanita shahabaiyah. Tadinya mereka berharap agar bagian mereka disamakan saja dengan bagian laki-laki. Sebagian riwayat mengkonfirmasi bahwa Ummu Salamah ibunda mukminin radhiyallahuanha termasuk salah satunya.
قالَتْ أمُّ سَلَمَةَ: يا رَسُولَ اللَّهِ، يَغْزُو الرِّجالُ ولا نَغْزُو، ولَهم مِنَ المِيراثِ ضِعْفُ ما لَنا، فَلَيْتَنا كُنّا رِجالًا فَنَزَلَتِ الآيَةُ
Ummu Salamah berkata: "Wahai Rasulullah, para laki-laki pergi berperang sedangkan kami tidak, dan mereka mendapatkan bagian warisan dua kali lipat dari kami. Seandainya kami ini laki-laki." Maka turunlah ayat tersebut.
Kata lir-rijali (لِلرِّجَالِ) artinya : bagi laki-laki. Kata nasibun (نَصِيبٌ) artinya : ada bagian. Kata mimma (مِمَّا) artinya : dari apa. Kata iktasabu (اكْتَسَبُوا) artinya : yang mereka usahakan.
Kata wa-lin-nisai (وَلِلنِّسَاءِ) artinya : dan bagi perempuan. Kata nasibun (نَصِيبٌ) artinya : ada bagian. Kata mimma (مِمَّا) artinya : dari apa. Kata iktasabna (اكْتَسَبْنَ) artinya : yang mereka usahakan.
Penggalan ini merupakan jawaban atas apa yang ditanyakan para wanita terkait dengan harta waris. Bahwa untuk laki-laki, Allah SWT memberikan jatah bagiannya sendiri. Dan bagi wanita pun demikian juga, sudah ada jatah bagian warisnya sendiri.
Memang dalam beberapa kasus, Allah SWT memberikan jatah yang lebih banyak kepada ahli waris yang laki-laki, seperti ketika warisan itu kepada anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ashabah. Begitu juga ketika warisan itu jatuh kepada saudara dan saudari almarhum sebagai ashabah. Memang laki-laki mendapat dua kali lipat lebih besar dari wanita.
Akan tetapi kalau kita telusuri lebih jauh, sebenarnya pembagian dua banding satu ini tidak selalu terjadi. Kadang boleh jadi wanita mendapat lebih besar dari laki-laki. Misalnya ketika ahli warisnya hanya satu orang anak perempuan, maka dia akan mendapatkan 50% atau setengah dari seluruh harta yang dibagi waris.
وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ
Kata wa-as'alullah(وَاسْأَلُوا اللَّهَ)artinya : dan mintalah kepada Allah. Kata minfaḍlihi (مِنْ فَضْلِهِ) artinya : dari karunia-Nya.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dari meminta kepada Allah dari karunianya adalah bahwa seseorang tidak diperbolehkan menentukan sesuatu secara spesifik dalam permintaan dan doa, tetapi hendaknya ia memohon dari karunia Allah apa saja yang dapat menjadi sebab kebaikannya dalam urusan agama dan dunianya secara umum.
Berdoa itu jangan terlalu spesifik dan eksak, tetapi berdoalah secara umum. Karena kadang apa yang kita minta belum tentu yang baik buat kita. Misalnya, meminta jatah waris buat wanita disamakan dengan laki-laki. Belum tentu menjadi kebaikan buat si wanita itu. Sebab dibalik dari ketetapan anak wanita hanya mendapat setengah dari anak laki-laki, pastilah Allah SWT sudah punya pertimbangan.
Salah satu yang bisa kita bandingkan adalah permintaan Nabi SAW agar Allah SWT memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis di Palestina menjadi ke arah Masjid Al-Haram di Mekkah. Yang bisa kita baca dari apa yang tersirat, ternyata Nabi SAW hanya menggunakan gestur alias bahasa tubuh, tanpa mengucapkan sepatah katapun. Dan ternyata gestur itu ditangkap dan dijadikan bahan pertimbangan. Allah SWT berfirman :
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. (QS. Al-Baqarah : 144)
Pertanyaannya adalah kenapa Nabi SAW tidak minta pemindahan kiblat ini dengan lafazh doa permintaan seperti biasanya Beliau kalau berdoa? Sebagian kalangan mengatakan bahwa sebenarnya penetapan arah kiblat itu 100% hak preogratif Allah SWT. Nabi SAW sama sekali tidak punya hak apalagi wewenang untuk minta ini dan itu.
Tetapi kalau di dalam hati sanubari yang paling dalam, kalau disuruh pilih, mau berkiblat kemana? Mau ke Baitul Maqdis atau ke Masjid Al-Haram, pastinya Beliau akan memilih ke Masjid Al-Haram. Tetapi karena merasa tidak punya hak dan tidak ditawarkan, maka yang bisa Nabi SAW komunikasikan hanya sebatas melirik-lirik saja. Sesekali Nabi SAW menengadahkan wajahnya ke langit. Dan itu sebuah gestur yang meninggalkan isyarat tipis-tipis, bahwa Nabi SAW condong berkiblat ke Mekkah.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Kata innallaha(إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata (كَانَ) artinya : adalah. Kata bi-kulli syai-in (بِكُلِّ) artinya : dengan segala sesuatu. Kata alima (عَلِيمًا) artinya : Maha Mengetahui.
Penggalan yang menjadi penutup ini menegaskan bahwa Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu. Secara logika bisa dijelaskan bahwa segala sesuatu itu memang ciptaan Allah. Maka wajar apabila Sang Pencipta memiliki ilmu terkait apa yang diciptakan-Nya.
Kaitan bahwa Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu dengan isi kandungan ayat ini adalah bahwa ketetapan Allah SWT dalam tehnik pembagian harta waris itu bukan sekedar keputusan sepihak, tetapi di balik dari ketentuan itu, Allah SWT lebih tahu hikmah dan manfaatnya.
Oleh karena itu kita sebagai hamba-Nya, sebenarnya tidak usah banyak mempertanyakan kebijakan Allah SWT dalam ketentuan hukum waris. Sebab ketika Allah SWT sudah mulai menyebut bahwa Dia lebih tahu dari kita, seolah merupakan isyarat bahwa kita tidak perlu lagi mempertanyakan.
Yang menarik, sebagian kalangan menafsirkan ketika Allah SWT sudah menebalkan ungkapan bahwa Allah Maha Mengetahui, berarti pengetahuan kita sudah tidak perlu lagi digunakan apalagi dijadikan sebagai tandingan. Berarti masalah ini bukan masalah yang bebas kita logikakan, tetapi masalah yang sudah menjadi hak preogratif Allah SWT, alias ini masalah yang bersifat taufiqi.