Bagi setiap (harta peninggalan) yang ditinggalkan ibu-bapak dan karib kerabat, Kami jadikan para ahli warisnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah mereka bagian mereka. Sesungguhnya Allah adalah menyaksikan segala sesuatu.
Kata wal-ladzina (وَالَّذِينَ) artinya: dan orang-orang yang. Kata aqadat (عَقَدَتْ) artinya: telah mengikat. Kata aymanukum (أَيْمَانُكُمْ) artinya: sumpah-sumpah kalian. Kata fa-atuhum (فَآتُوهُمْ) artinya: maka berikanlah mereka. Kata nashibahum (نَصِيبَهُمْ) artinya: bagian mereka.
Penggalan ayat ini menetapkan bahwa selain harta waris itu jatuh kepada anak-anak dan para karib kerabat yang merupakan jalur nasab, ternyata harta waris itu juga jatuh kepada pihak-pihak lain, yaitu mereka yang telah mengikatkan diri lewat perjanjian. Tentu bagian ini termasuk ayat yang nantinya akan dihapuskan dari Al-Quran. Namun di masa ketika ayat ini turun, hukumnya masih sempat diberlakukan.
Buat kita yang membaca Al-Quran sekarang ini, kalau membaca ayat ini, tentu akan dibikin bingung. Bagaimana sampai harta warisan jatuh ke tangan mereka yang terika hubungan perjanjian? Dan lebih parahnya lagi, kita pun kurang paham apa yang dimaksud dengan hubungan perjanjian. Memang seringkali kita dibuat bingung ketika membaca dalam Al-Quran, khususnya ketika Al-Quran sedang bercerita kasus-kasus tertentu di masa kenabian dulu, yang mana kasusnya hari ini sudah tidak ada lagi. Maka izinkan Penulis sedikit melakukan spin-out membahas tentang hubungan perjanjian bangsa Arab.
Hubungan Perjanjian Bangsa Arab
Di masa lalu bangsa Arab jahiliyah terbiasa mengikatkan diri dengan berbagai macam perjanjian. Salah satu bentuknya adalah apa yang disebut dengan istilah hilf (حِلْف) . Perjanjian bisa terjadi antara individu dan kabilah, atau antara individu dengan individu, atau antara kabilah dengan kabilah.
Salah satu perjanjian terkenal antara kabilah-kabilah Quraisy adalah Perjanjian Al-Mutayyabin. Menurut Ibnu Ishaq dan lainnya, kabilah yang terlibat di dalamnya adalah Abdul Manaf, Asad, Zuhrah, dan Taim (kelompok Abu Bakar). Mereka disebut Al-Mutayyabin, karena ketika Bani Abdul Manaf ingin merebut hak-hak pengelolaan Ka'bah, pemberian minum kepada jamaah haji, dan panji kepemimpinan dari Bani Abdu Dar, Bani Abdu Dar menolaknya.
Untuk memperkuat aliansi, Bani Abdul Manaf mengadakan perjanjian di Masjidil Haram, di dekat Ka'bah, dengan sekutu-sekutu mereka. Mereka mencelupkan tangan ke dalam wadah berisi wewangian dan mengusap Ka'bah sebagai simbol sumpah mereka, sehingga disebut Al-Mutayyabin.
Sementara itu, Bani Abdu Dar juga membentuk aliansi dengan kabilah-kabilah sekutunya seperti Jumaḥ, Sahm, Makhzum, dan 'Adiyy bin Ka'b (kelompok Umar bin Khattab). Mereka membuat perjanjian untuk mempertahankan hak-hak mereka, dan aliansi ini dikenal dengan sebutan Al-Aḥlāf.
Oleh karena itu, Abu Bakar dikenal sebagai bagian dari Mutayyabi, sementara Umar dikenal sebagai bagian dari Aḥlāfi.
Ibnu Ishaq juga mencatat adanya perjanjian lain di kalangan Quraisy yang disebut Perjanjian Al-Fudhul (حلف الفضول). Rasulullah SAW sendiri ikut serta dalam perjanjian ini sebelum diutus menjadi nabi, ketika usianya sekitar dua puluh tahun. Beliau kemudian berkata mengenai perjanjian ini:
“Aku pernah menyaksikan di rumah Abdullah bin Jud’an sebuah perjanjian yang tak ingin kutukar dengan kekayaan apa pun, dan jika perjanjian itu dipanggil kembali di masa Islam, aku pasti akan menjawabnya.”
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa mereka berjanji untuk mengembalikan hak-hak kepada yang berhak dan memastikan tak ada penindas yang mengalahkan orang yang terzalimi.
Kabilah-kabilah yang terlibat dalam Perjanjian Al-Fudhul adalah Bani Hasyim, Bani Muththalib, Bani Asad bin Abdul Uzza, Bani Zuhrah, dan Bani Taim bin Murrah. Salah satu anggota Bani Taim adalah Abdullah bin Jud’an, di rumahnya perjanjian itu dibuat. Mereka berkomitmen untuk membela siapa pun yang terzalimi di Mekah, baik penduduk asli maupun pendatang, sampai hak-haknya dikembalikan.
Selain aliansi antar kabilah, dalam masyarakat Jahiliah masa lalu juga ada aliansi antara individu. Misalnya seorang pria mengikat perjanjian dengan orang lain dengan berkata,
“Darahku adalah darahmu, kehormatanku adalah kehormatanmu, balas dendamku adalah balas dendammu, perangnya adalah peranku, damainya adalah damaiku, kamu mewarisiku dan aku mewarisimu, kamu membelaku dan aku membelamu, kamu membayar kompensasi bagiku, dan aku membayarnya untukmu.”
Jika orang yang diajak setuju, maka perjanjian ini berlaku di antara mereka. Dua orang yang mengikat perjanjian ini saling mendukung dalam segala hal. Seorang pria akan melindungi sekutunya bahkan jika sekutunya bersalah, membelanya, dan melindunginya dengan segala cara yang mungkin, sampai hak-hak orang lain terhalang dan sekutunya yang zalim pun menang dalam ketidakadilan, kerusakan, dan keras kepala.
Bahkan Nabi SAW pun pernah juga menjalankan perjanjian di masa keislaman, yaitu ketika Beliau mempersaudarakan antara muhajirin dan anshar. Tertuang dalam hadits riwayat Anas tentang bagaimana Nabi SAW mempersaudarakan antara muhajirin dengan anshar :
حَالَفَ رَسُول اللَّهِ ﷺ بَيْنَ قُرَيْشٍ وَالأَْنْصَارِ فِي دَارِي أَيْ آخَى بَيْنَهُمْ
Rasulullah SAW membuat perjanjian antara kaum Quraisy dan Anshar di rumahku, yaitu beliau menjalin persaudaraan di antara mereka. (HR. Bukhari Muslim)
Dan konsekuensinya di masa itu, maka antara muhajirin dan anshar yang sudah dipersaudarakan itu, terjadilah hukum saling mewarisi di antara mereka. Seolah-olah mereka layaknya bagian dari keluarga. Mungkin kita sering mendengar muhajirin dan anshar dipersaudarakan oleh Nabi SAW. Yang kita kurang sadar, ternyata persaudaraan itu serius, bukan sekedar majazi tetapi hakiki. Mereka jadi seperti kakak dan adik yang berlaku segala hukum syariah layaknya satu keluarga.
Tentu saja hukum itu kemudian dihapuskan dalam Islam, sebagaimana juga hukum mengangkat anak angkat menjadi anak sendiri dihapuskan. Kalau tidak dihapuskan, maka seharusnya Nabi SAW haram menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh Zaid, yaitu Zainab. Sebab Zaid secara resmi memang bernama Zaid bin Muhammad dan diumumkan di depan Ka’bah.
Dengan itu, nanti seandainya Nabi SAW wafat, Zaid adalah satu-satu pihak yang akan mendapatkan harta warisan dari Nabi SAW. Para istri dan anak-anak perempuan di masa itu bukan termasuk ahli waris.
Namun Allah SWT berkehendak lain. Pertama, syariat tabanni dibatalkan, sehingga status Zaid yang awalnya anak Nabi menjadi bukan anak Nabi. Kedua, syariat menghendaki istri dan anak perempuan mendapatkan harta warisan.