Huruf waw (وَ) yang mengawali ayat ini bermakna : dan, menandakan bahwa ada kata atau kalimat sebelumnya yang belum selesai, dan bahwa setelah huruf waw ini, kalimat berikutnya adalah sambungannya. Kalimat sebelumnya adalah : (الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ) yaitu mereka yang berlaku kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir, yang terdapat pada ayat sebelum ini.
Kata alladzīna (وَالَّذِينَ) artinya: orang-orang yang. Kata yunfiqūna (يُنْفِقُونَ) artinya: membelanjakan. Kata amwālahum (أَمْوَالَهُمْ) artinya: harta mereka. Kata ri'ā'a (رِئَاءَ) artinya: untuk pamer. Kata an-nāsi (النَّاسِ) artinya: manusia.
Tentang Riya’
Riya’ adalah bentuk mashdar dari asalnya dalam bentuk fi’il madhi (رَاءَى) dan fi’il mudhari’-nya adalah (يُرَائِي). Sedangkan isim fa’ilnya atau pelakunya disebut dengan (مُرَاءٍ) yang berarti orang yang melakukan riya' atau orang yang memperlihatkan amalnya kepada orang lain.
Disebut memperlihatkan amal kepada orang lain, karena ibadahnya bukan karena Allah. Secara lahiriyah yang orang lihat dia memang mengerjakan berbagai macam ibadah. Dia pergi shalat ke masjid berjamaah lima waktu sehari. Dia menjalankan ibadah puasa, baik berpuasa di bulan Ramadhan atau puasa sunnah Senin Kamis. Dia mengeluarkan harta, baik zakat, infaq, shadaqah ataupun waqaf. Dia mengeluarkan uang untuk berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji atau umrah.
Namun dibalik semua itu, ternyata niat yang paling dominan di dalam hatinya bukan karena dia cinta dan ingin menyembah Allah. Motivasi utama justru agar dilihat orang lain dan mendapatkan pujian, decak kagum dan tepuk tangan serta berbagai macam penghargaan. Orang lain itu bisa saja calon istri, calon mertua, atasan, guru, kiyai, atau bahkan termasuk juga rakyat yang diharapkan bisa memilihnya dalam pemilu. Dari mereka diharapkan imbalan, pamrih dan sumbangan, meskipun sekedar sumbangan suaranya agar naik jadi pejabat.
Perbuatan riya’ ini sangat merugikan, karena amal yang sudah dikerjakan akan runtuh nilainya di sisi Allah. Maka wajar bila Nabi SAW bersabda bahwa diantara perbuatan yang paling Beliau takuti adalah riya’.
أَخْوَفُ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ فُسِئِلَ عَنْهُ، فَقَالَ: الرِّيَاءُ
"Hal yang paling aku khawatirkan atas kalian adalah syirik kecil." Para sahabat bertanya tentangnya, dan beliau menjawab: "Itulah riya'" (HR. Ahmad).
Allah akan berkata pada hari kiamat kepada orang-orang yang riya’:
ٱذْهَبُوا إِلَىٰ مَا كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِي ٱلدُّنْيَا، فَانظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِندَهُمْ مِنْ جَزَاءٍ؟
Pergilah kalian kepada orang-orang yang kalian memperlihatkan amal perbuatan kalian kepada mereka di dunia, lalu lihatlah apakah kalian mendapatkan balasan dari mereka?"
Ada juga hadits qudsi dimana Nabi SAW menceritakan bahwa Allah berfirman:
أَنَا أَغْنَىٰ الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu, barang siapa yang beramal dan di dalam amalnya menyekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya'" (HR. Muslim).
Sum’ah : Rekanan Riya’
Selain istilah riya’, kita juga mengenal istilah sum’ah. Pengertiannya agak mirip-mirip tipis dengan riya’. Namun kalau lebih ditegaskan, keduanya punya perbedaan tipis. Riya' itu memperlihatkan amal ibadah atau kebaikannya secara fisik kepada orang lain, sedangkan sum’ah (سمعة) itu adalah tindakan untuk memperdengarkan kembali atau menceritakan ulang amal ibadah atau kebaikannya kepada orang lain.
Kalau di masa modern itu riya’ adalah perbuatannya yang bisa dilihat orang lain secara live show, sedangkan sum’ah itu tayang ulang dan diulang-ulang terus. Di masa lalu belum ada media, maka medianya adalah lewat omongan oral, yang jadi audiencenya tidak melihat, tapi terus menerus mendengar. Maka istilahnya adalah sum’ah yaitu apa yang diperdengarkan.
Secara umum, riya' berhubungan dengan perbuatan yang dilihat, sedangkan sum'ah berkaitan dengan perkataan yang didengar. Keduanya termasuk dalam kategori amal yang dilakukan bukan karena Allah, melainkan untuk mendapatkan pengakuan atau pujian dari orang lain. Dan sum’ah ini ternyata juga ada hadits dari Nabi SAW, yaitu :
مَن سَمِعَ سَمَعَ اللهُ بِهِ، وَمَن رَاءَى رَاءَى اللهُ بِهِ
Orang yang ingin didengar (amalnya), maka Allah akan memperdengarkan aibnya, dan barang siapa yang ingin dilihat (amalnya), maka Allah akan memperlihatkan aibnya" (HR. Muslim).
Kata wa-la (وَلَا) artinya: dan tidak. Kata yu’minūna (يُؤْمِنُونَ) artinya: mereka beriman. Lafazh bi-llāhi (بِاللَّهِ) artinya: kepada Allah. Dan lafazh wa-la bil-yaumil akhir (وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ) artinya : dan tidak beriman juga kepada hari akhir.
Iman kepada hari akhir ini bisa disebut sebagai batas dan garis demarkasi antara ahli kitab dari kalangan yahudi nasrani dengan kaum musyrikin yang notabene bangsa Arab di masa itu. Bangsa Arab memang tidak percaya adanya alam akhirat, dalam pandangan mereka, begitu kita mati, selesai sudah segala urusan. Tidak ada alam barzakh, kebangkitan dari kematian, begitu juga padang mahsyar, begitu juga surga dan neraka.
Sementara baik yahudi ataupun nasrani, mereka aman-aman saja dalam urusan keyakinan adanya hari akhir ini. Bahkan sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW, mereka itulah para pejuang akidah adanya kehidupan alam akhirat. Perang yang berkecamuk antara mereka dengan bangsa Arab justru terkiat dengan konsep iman kepada hari akhir.
Penggalan inilah yang kemudian membuat para ulama ahli tafsir saling berbeda pandangan, tentang siapakah sosok yang dimaksud dari orang yang melakukan perilaku riya’ di penggalan sebelumnya. Setidaknya ada empat pendapat yang berbeda.
Pendapat pertama, bahwa mereka adalah kaum muslimin. Sebab ayat ini merupakan sambungan dari ayat-ayat sebelumnya yang bicara terkait dengan ketetuan hukum pernikahan buat kaum muslimin.
Pendapat kedua, bahwa mereka adalah orang-orang yahudi. Tetapi jadi agak sedikit bermasalah, sebab meskipun mereka tidak memeluk agama Islam, tetapi mereka dipastikan percaya kepada Allah dan hari akhir.
Pendapat ketiga, mereka adalah musyrikin Mekkah. Dan yang dimaksud mereka menginfaqkan harta adalah ketika mereka mengeluarkan harta untuk membiayai perang Badar. Tentu tujuannya bukan untuk kepentingan Allah, tetapi tujuannya untuk kemasyhuran dan nama baik mereka di tengah bangsa Arab.
Pendapat keempat, mereka adalah kaum munafiqin di Madinah. Mereka ini meskipun secara administrasi termasuk kaum muslimin, namun Allah SWT secara tegas menyebutkan mereka adalah orang kafir, tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.
Kelemahan pendapat ini, kalau pun mereka kafir, tetapi kemungkinan terbesarnya mereka berasal dari orang-orang yahudi. Sementara orang yahudi sendiri mereka terhitung beriman kepada Allah dan hari akhir.
Kata wa-man (وَمَنْ) artinya: dan barang siapa. Kata yakun (يَكُنِ) artinya: menjadi. Kata ash-shayṭānu (الشَّيْطَانُ) artinya: setan. lahu (لَهُ) artinya: baginya. Kata qarīnan (قَرِينًا) artinya: teman. Kata fa-sā'a (فَسَاءَ) artinya: maka buruklah. qarīnan (قَرِينًا) artinya: teman.
Kata qarin sendiri maknanya adalah orang yang menyertai, yaitu sahabat dan teman dekat. Kata ini berasal dari kata iqran (إِقْرَان) yang berarti penyertaan. 'Adiy bin Zaid berkata
عَنِ الْمَرْءِ لَا تَسْأَلْ وَسَلْ عَنْ قَرِينِهِ ... فَكُلُّ قَرِينٍ بِالْمُقَارِنِ يَقْتَدِي
Janganlah kamu bertanya tentang seseorang, tapi tanyakanlah tentang temannya, karena setiap teman mengikuti temannya.
Barang siapa menerima ajakan setan di dunia, maka ia telah menyertainya. Dan juga bisa diartikan bahwa barang siapa yang disertai setan di neraka, maka setan adalah teman yang buruk.
Kalimat (فَساءَ قَرِيناً) maknanya : itulah seburuk-buruk teman. Ini merupakan ungkapan celaan terhadap setan sebagai teman, dan dalam struktur bahasa disebut tamyiz.