Apakah ruginya bagi mereka, jika seandainya mereka beriman ke-pada Allah dan Hari Kemudian dan menafkahkan sehagj.m rezeki yang relah dianugerahkan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha Mengetahui I keadaan) mereka.
Kalau kita terjemahkan kata per kata, maka terjemahannya sebagai berikut : wa maadza (وَمَاذاَ) artinya: dan apa. Sedangkan kata ‘alaihim (عَلَيْهِمْ) secara harfiyah artinya : atas mereka. Namun makna yang terkandung di balik kata alaihim adalah beban atau tanggungan mereka.
Maka terjemah versi Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi sangat relevan. Kata wa-madza alaihim (وَمَاذَا عَلَيْهِمْ) diterjemahkan secara bebas oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : “apa ruginya bagi mereka”.
Memang jadi agak sedikit berbeda dengan versi terjemahan Buya HAMKA, Beliau menerjemahkannya dengan sekalian dengan penggalan berikutnya (وَمَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا): “dan mengapakah mereka tidak beriman”. Seolah-olah teksnya adalah : (لمِاَذَا لَمْ يُؤْمِنُوا).
Namun nampaknya memang makna versi Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab yang lebih nyambung dengan konteksnya. Apa sih ruginya bagi mereka untuk sekedar beriman kepada Allah dan hari akhir.
Walaupun kalau dikaitkan dengan versi terjemahan Buya HAMKA sebenarnya sama saja hasilnya. Kenapa mereka tidak beriman saja? Memang ruginya apa buat mereka?
ِKata wa-anfaqū (وَأَنْفَقُوا) artinya: dan mereka membelanjakan. Kata mimmā (مِمَّا) artinya: dari apa atau juga bisa bermakna sebagian dari apa yang. Kata razaqahumullah (رَزَقَهُمُ اللَّهُ) artinya: Allah memberikan rizki kepada mereka.
ِKata wa-anfaqū (وَأَنْفَقُوا) asalnya dari kata (أنفق – ينفق - إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan harta atau membelanjakan harta. Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan atau donasi, istilah infaq dalam bahasa Arab sesungguhnya masih sangat umum, bisa untuk kebaikan tapi bisa juga digunakan untuk keburukan.
Intinya, berinfaq itu adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
Kalau kita rinci lagi, istilah infaq itu bisa diterapkan pada banyak hal, misalnya membelanjakan harta seperti dalam ayat berikut :
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً مَّا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq.
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.
Tidak salah kalau dikatakan bahwa orang yang membeli khamar atau minuman keras yang haram hukumnya, disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
Lafazh mimma razaqahumullah (رَزَقَهُمُ اللَّهُ) maknanya : “dari sebagian yang Allah berikan rizki kepada mereka”.
Ada sementara kalangan yang mengatakan bahwa dibalik itu tersirat makna harta yang Allah SWT halalkan untuk dimiliki. Dan hal yang sama berlaku juga sebaliknya, ketika suatu harta kita dapatkan dari sumber yang bukan hak kita, seperti dari hasil mencuri, merampas, merampok, membegal, dan seterusnya, yang mana pada intinya mengambil harta orang lain, maka harta itu tidak disebut dengan dengan rejeki.
Jadi menurut mereka, kalau mau disebut sebagai rejeki dari Allah, maka syaratnya cara mendapatkannya harus halal. Sedangkan bila tidak halal, maka tidak disebut dengan rejeki.
Dari dasar itu maka banyak ulama mensyaratkan hanya harta yang halal saja yang sah untuk diinfaqkan, sedangkan harta yang haram tidak boleh diinfaqkan. Kalau pun diinfaq-kan juga, maka konsekuensinya tidak akan mendatangkan pahala dari sisi Allah SWT.
Namun pendapat ini tidak lah merupakan suara yang bulat. Justru mayoritas ulama berpendapat bahwa yang namanya rejeki bersifat lebih umum, karena itu bisa saja dalam bentuk yang halal, tetapi juga dalam bentuk yang haram.
Dasar hujjahnya karena di dalam surat Hud Allah SWT menggunakan istilah rejeki yang baik. Ungkapan ini seolah mengisyaratkan bahwa selain adanya rejeki yang baik tentu ada juga rejeki yang tidak baik.
Kata wa kana (وَكَانَ) biasanya berarti "dahulu" atau "pernah," karena Allah SWT adalah satu-satunya wujud yang tidak mengalami perubahan. Yang berubah adalah makhluk. Oleh karena itu, ketika kita membaca atau mendengar kata kana yang dikaitkan dengan Allah, seperti dalam sebutan Maha Mengetahui, Maha Penyayang, dan lainnya, kita harus memahami bahwa meskipun kata tersebut mengandung makna "dahulu," makna tersebut harus disertai dengan pemahaman bahwa Allah tetap demikian hingga kini dan seterusnya.
Kata bihim (بِهِمْ) artinya: terhadap mereka, maksudnya mereka yang enggan masuk Islam dan tidak mau beriman kepada Allah dan hari akhir.
Kata ‘aliman (عَلِيمًا) artinya Maha Mengetahui. Dalam konteks ayat ini yang dimaksud bahwa Allah mengetahui penyebab enggannya mereka masuk Islam. Allah SWT juga tahu sikap dan tindakan mereka, karena segala macam gerak-gerik, tindak-tanduk dan apapun yang mereka kerjakan, tidak akan pernah lepas dari catatan amal setiap hamba.