| ◀ | Jilid : 9 Juz : 5 | An-Nisa : 43 | ▶ |
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Kemenag RI 2019: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, ) sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.Hai orang orang yang beiimou! Janganlah kamu mendekati shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, (tetapi shalatlah dengan khusyuk dan penuh kesadaran) sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan, dan tidak juga (dibenarkan bagi) kamu (menghampiri masjid) dalam keadaan junub’ terkecuali sekadar berlalu (saja), hingga kamu mandi. Duli jika kamu sakit atau dalam per jalanan atau salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang ah atau kamu telah menyentuh perempuan,¹ ’’ lalu kamu tidak mendapati air. maka bertayaminumlah¹ dengan tanah yang baik (suci); maka sapulah wajah kamu dan tangan kamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pemaaf, lagi Maha Pengampun.
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Keterkaitan antara ayat ke-43 ini dan ayat-ayat sebelumnya menjadi perdebatan para ulama. Sebagian dari mereka mengatakan ayat ini musta’naf alias berdiri sendiri dan tidak ada kaitannya dengan ayat sebelumnya.
Sedangkan sebagian yang lain seperti Al-Qurthubi dan juga Al-Biqa’i yang terkenal sebagai mufassir yang lebih menekankan munasabah, harmoni dan keserasian antar ayat, mencoba membangun hubungan itu. Beliau berdua mengatakan bahwa setelah ayat-ayat sebelumnya bicara tentang keimanan pada Allah dan hari akhir, maka langkah berikutnya adalah kewajiban melakukan shalat.
Ayat ke-43 ini cukup panjang sampai lima setengah baris dan kandungan hukumnya juga cukup padat. Di dalamnya terkandung banyak pembahasan hukum bahkan saling bertumpang tindih satu dengan yang lain. Kalau dijabarkan maka kandungan hukum ayat ini antara lain adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Lafazh ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’. Fungsinya untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara, maka sebelum disampaikan apa yang menjadi isi pembicaraan, lawan bicaranya itu disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi : “wahai”.
Sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kata kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asal (آمَنَ - يُؤْمِنً). Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Para ulama mengatakan bahwa ayat-ayat yang diawali dengan sapaan kepada orang beriman ini umumnya merupakan ayat-ayat madaniyah, yaitu turunnya di masa ketika Nabi SAW sudah hijrah ke Madinah. Dan kalau dihitung, di dalam Al-Quran tidak kurang dari 89 kali Allah SWT menyapa dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا).
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ
Lafazh la taqrabu (لَا تَقْرَبُوا) artinya : janganlah kamu mendekati. Kata ash-shalah (الصَّلَاةَ) secara bahasa artinya doa, namun secara istilah fiqih artinya shalat dalam bentuk ibadah ritual yang diawali dengan takbir, diakhiri dengan salam, gerakannya berdiri, rukuk, itidal, dan sujud, duduk antara dua sujud, dan duduk tahiyat akhir, dengan bacaan-bacaan tertentu.
Namun sebagian shababat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Al-Hasan dan juga Asy-Syafi’i mengatakan bahwa ada kata yang dihilangkan (mahdzuf) yaitu kata maudhi’ (موضع) yang maknanya tempat shalat alias masjid. Asalnya adalah :
لَا تَقرَبُوا مَوْضِعَ ٱلصَّلَوٰةِ
Janganlah mendekati tempat shalat yaitu jangan masuk ke dalam masjid.
Maka dalam pandangan mereka, yang dilarang bukan mendekati shalat, karena maknanya jadi tidak mudah dipahami. Ini termasuk bab menghilangkan mudhaf dan mempertahankan mudhaf ilahi, yang juga berlaku di ayat lain seperti ayat berikut ini.
لَهُدِّمَتْ صَوامِعُ وبِيَعٌ وصَلَواتٌ
Pastilah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan (tempat-tempat) shalat yaitu masjid. (QS. Al-Hajj : 40)
Lafazh wa antum (وَأَنْتُمْ) artinya : sedangkan kamu. Kata sukara (سُكَارَىٰ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya sakran (سَكْرَانَ). artinya orang-orang yang mabuk. Asalnya dari sa-ka-ra (سكر) yang juga digunakan dalam ayat lain dalam Al-Quran dengan makna kabur penglihatan dan juga makna terombang-ambing.
لَقَالُوا إِنَّمَا سُكِّرَتْ أَبْصَارُنَا بَلْ نَحْنُ قَوْمٌ مَسْحُورُونَ
tentulah mereka berkata: "Sesungguhnya pandangan kamilah yang dikaburkan, bahkan kami adalah orang orang yang kena sihir". (QS. Al-Hijr : 15)
لَعَمْرُكَ إِنَّهُمْ لَفِي سَكْرَتِهِمْ يَعْمَهُونَ
(Allah berfirman): "Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan)". (QS. Al-Hijr : 72)
Para ulama sepakat bahwa makna yang dimaksud dari sakran ini adalah mabuk dari sebab meminum khamar. Al-Qurthubi mengatakan bahwa hanya Adh-Dhahhak saja yang mengatakan bahwa sakran di ayat ini berarti mengantuk, dengan dasar hadits :
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ
Jika salah seorang di antara kalian mengantuk saat salat, maka hendaklah dia tidur terlebih dahulu sampai rasa kantuknya hilang, karena ia tidak tahu, mungkin saja ia ingin memohon ampun, tetapi malah mencaci dirinya sendiri.
Namun jumhur ulama sepakat mengatakan maksud sakran di ayat adalah mabuk karena minum khamar. Para ulama ahli fiqih membuat definisi yang lebih spesifik tentang apa yang disebut dengan kondisi sakran ini. Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Al-Muzani dari kalangan mazhab Asy-yafi’iyah mendefinisikan mabuk :
السَّكَر: نَشْوَة تُزِيلُ العَقْلَ
Mabuk adalah kondisi tidak sadar diri yang menghilangkan akal
Dalam penjelasannya dikatakan bahwa orang yang mabuk itu tidak bisa membedakan antara langit dengan bumi, juga tidak bisa membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Namun menurut Ibnu Humam, definisi ini hanya terbatas untuk mabuk yang mewajibkan hukum hudud, yaitu berupa cambuk 40 kali atau 80 kali. Sedangkan definisi mabuk yang tidak mewajibkan hukum hudud menurut umumnya ulama Al-Hanfiyah adalah :
اخْتِلاَطُ الْكَلاَمِ وَالْهَذَيَانُ
Rancunya perkataan dan meracau
Al-Imam Asy-Syafi’i menyebutkan bahwa orang yang mabuk itu adalah :
السَّكْرَانُ هُوَ الَّذِي اخْتَلَطَ كَلاَمُهُ الْمَنْظُومُ وَانْكَشَفَ سِرُّهُ الْمَكْتُومُ
Orang mabuk adalah orang yang seharusnya perkataan teratur menjadi rancu, dan terbukalah rahasia yang disembunyikannya.
Definisi ini sesungguhnya bersumber dari perkataan Ali bin Abi Thalib radhiallahuanhu sebagaimana dikutip oleh Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa’.
إِذَا سَكِرَ هَذَى وَإِذَا هَذَى افْتَرَى
”Bila seseorang itu mabuk, maka dia meracau. Dan bila meracau dia akan berhalusinasi.” [1]
Maka khamar menurut Al-Hanafiyah adalah makanan atau minuman yang apabila dikonsumsi akan membuat pelakunya kehilangan akalnya, sehingga tidak bisa memahami sesuatu. Dia tidak bisa membedakan antara laki-laki dan perempuan, antara langit dengan bumi, antara istrinya, ibu atau pembantu. [2]
Secara umum kita bisa mengatakan bahwa mabuk adalah hilang akal. Dengan begitu, seseorang yang mabuk tidak bisa berpikir normal dengan akal sehatnya. Akalnya hilang berganti halusinasi atau khayalan. Orang mabuk juga sulit membedakan mana yang nyata mana yang tidak nyata.
Ayat Ketiga Dalam Proses Pengharaman Khamar
Doktor Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa ayat ini merupakan ayat yang turun ketiga terkait dengan hukum mabuk dan minum khamar. Sebelumnya sudah ada dua ayat yang turun. Ayat yang turun pertama ketika masih di Mekkah, yaitu surat An-Nahl :
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا
Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. (QS. An-Nahl : 67).
Sedangkan ayat yang turun kedua tentang khamar adalah surat Al-Baqarah ketika sudah di Madinah yaitu :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah : 219)
Ayat yang ketiga adalah ayat ini dan kemudian nanti ayat yang terakhir adalah surat Al-Maidah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS. Al-Maidah : 90-91)
Inilah ayat terakhir dari rangkaian ayat-ayat yang bicara tentang hukum khamar sekaligus mengaramkan secara total dan mutlak hukum khamar. Konon ketika ayat ini turun, jalan-jalan di kota Madinah banjir dengan dibuangnya khamar oleh semua lapisan masyarakat.
Kejadiannya menurut sebagian ulama setelah perang Uhud di tahun ketiga hijiryah. Itu berarti selama tidak kurang dari 16 tahun sejak turunnya Al-Quran pertama kali, belum ada pengharaman mutlak atas khamar. Padahal masa turunnya Al-Quran hanya 23 tahun saja. Boleh dikatakan selama dua pertiga masa turunnya Al-Quran, barulah khamar diharamkan.
[1] Al-Imam Malik, Al-Muwaththa’ jilid 2 hal. 842
[2] Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Dr. Wahbah az-Zuhaili, jilid 7 hal. 487
حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Lafazh hatta (حَتَّىٰ) artinya : sampai. Kata ta’lamu (تَعْلَمُوا) artinya : kamu mengetahui, maksudnya kamu sadar dari mabuk dan meracau. Kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari ini asalnya adalah ta’lamuna (تَعْلَمُون), namun huruf nun di bagian akhir dihapus alias mahdzuf, oleh sebab adanya kata hatta sebelum fi’il mudhari’ ini, yang karakternya me-nashabkan.
Kata maa taqulun (مَا تَقُولُونَ) artinya : apa yang kamu ucapkan.
Terkait asbabun-nuzul dari penggalan ayat ini, para ulama banyak meriwayatkannya. Salah satunya apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu. Beliau berkata:
Abdurrahman bin Auf membuatkan kami makanan, lalu ia mengundang kami dan memberi kami minuman khamar (arak), maka khamar itu mempengaruhi kami. Ketika waktu salat tiba, mereka mengangkatku menjadi imam, lalu aku membaca (surat Al-Kafirun): Qul ya ayyuhal kafirun, laa a'budu maa ta'budun (Katakanlah: 'Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah'), dan aku membaca: 'dan kami menyembah apa yang kamu sembah.' Maka Allah menurunkan ayat ini. (HR. Turmizy)
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا
Lafazh wa la junuban (وَلَا جُنُبًا) artinya : dan bukan dalam keadaan junub. Secara bahasa kata ini berarti al-bu’du yaitu jauh. Karena orang yang sedang berjanabah itu menjauh dari tempat shalat atau dari masjid.
Junub adalah sebutan atas status hukum seseorang yang sedang dalam keadaan berhadats besar. Penyebab junub dalam pandangan madzhab Asy-Syafi’i ada enam perkata, yaitu : [1] jima’, [2] keluar air mani, [3] meninggal, [4] haidh, [5] nifas, dan [6] melahirkan. Tiga hal terakhir hanya terjadi pada wanita.
Secara istilah fiqih, ber-janabah menurut An-Nawawi rahimahullah adalah :
تطلق الجنابة على من أنزل المني أو جامع، لأنّه يجتنب الصلاة والمسجد والقراءة ويتباعد عنها
"Janabah secara syar'i dikaitkan dengan seseorang yang keluar mani atau melakukan hubungan suami istri. Disebut bahwa seseorang itu junub karena dia menjauhi shalat, masjid, dan membaca Al-Qur'an serta dijauhkan dari hal-hal tersebut."
Lafazh illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata ‘abiriy (عَابِرِي) artinya : orang yang melewati. Kata ini adalah bentuk isim fa’il yaitu sebagai pelaku dari kata kerja (عَبَرَ يَعْبُرُ عُبُور) yang maknanya : orang-orang yang melintasi jalan atau orang yang berjalan kaki. Kata sabilin (سَبِيلٍ) artinya : jalan.
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami istilah ‘abiri sabilin (عَابِرِي سَبِيلٍ) ini menjadi dua pendapat. Perdapat pertama menyebutkan bahwa maknanya adalah musafir yang menempuh perjalanan jauh. Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa maksudnya adalah orang yang melintasi masjid tanpa berhenti atau berdiam di dalamnya.
Kata hatta (حَتَّىٰ) artinya : hingga sampai. Kata taghtasilu (تَغْتَسِلُوا) artinya : kamu mandi. Yang dimaksud tentu saja bukan sekedar mandi dengan air, melainkan mandi ritual dalam rangka mengangkat hadats besar. Maka mandi janabah itu adalah :
Menggunakan air yang suci pada seluruh badan dengan tata cara tertentu, dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya demi untuk mengangkat hadats besar.
Mandi janabah sering juga disebut dengan istilah 'mandi wajib' karena hukumnya wajib karena shalat wajib tidak sah hukumnya bila belum mandi janabah, sehingga mandi itupun ikut disebut dengan ‘mandi wajib’.
Dua Rukun Mandi Janabah
Untuk melakukan mandi janabah, terdapat dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun atau pokok:
1. Niat
Niat adalah urusan hati dan bukan urusan lisan. Niat adalah apa yang ditekadkan di dalam hati seseorang saat memulai mengerjakan suatu ibadah. Seseorang yang mengucapkan lafadz niat seperti: nawaitul ghusla li raf’il hadatsir al-akbar, mungkin saja belum berniat di dalam hatinya. Contohnya, seorang guru yang sedang mengajar di depan kelas, berulang-ulang melafalkan niat agar murid-muridnya menghafal. Namun, di dalam hatinya, sang guru mungkin tidak berniat untuk mandi janabah.
Sebaliknya, jika seseorang tidak melafalkan niat dengan lisan, tetapi hatinya sudah berketetapan untuk melakukan ibadah mandi janabah, maka dia telah berniat. Dasar dari ketentuan bahwa ibadah harus diawali dengan niat adalah sabda Rasulullah SAW:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR Bukhari dan Muslim)
2. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh
Seluruh tubuh harus terkena air, baik kulit, rambut, maupun bulu, termasuk akarnya. Semua penghalang air wajib dilepaskan dan dihilangkan, seperti cat, lem, pewarna kuku, atau pewarna rambut yang bersifat menghalangi masuknya air.
Rambut yang dicat dengan bahan kimia yang menutupi atau melapisi rambut dianggap belum memenuhi syarat mandi. Cat tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu. Begitu juga jika di kulit terdapat lem yang melapisi kulit, harus dilepas agar air bisa mencapai kulit.
Namun, pacar kuku (henna) dan tato tidak menghalangi air masuk ke kulit, sehingga mandi tetap sah, meskipun ada permasalahan lain terkait hukum membuat tato. Tinta pemilu juga tidak menghalangi air, selama tidak melapisi kulit, hanya mewarnai saja.
Meratakan air ke seluruh tubuh merupakan rukun mandi janabah, tetapi tidak berarti kita harus boros dalam menggunakan air. Rasulullah SAW mandi hanya dengan satu sha’ air, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang shahih berikut:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
"Rasulullah SAW mandi dengan satu sha’ air dan berwudhu dengan satu mud air." (HR Bukhari dan Muslim)
Satu sha’ (صاع) setara dengan kurang lebih 2,75 liter, sebagaimana disebutkan oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Terlarang Bagi Yang Berjanabah
Orang yang berada dalam keadaan janabah, selain diharamkan mengerjakan shalat, juga ada beberapa amalan lain yang diharamkan, yaitu :
“Thawaf di Baitullah adalah shalat, kecuali Allah membolehkan berbicara di dalamnya” (HR. Tirmizy).
“Tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci.”
Juga diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW yang tertulis dalam surat kepada Amr bin Hazm:
“Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali dalam keadaan suci” (HR. Malik).
“Janganlah kalian mendekati shalat saat kalian dalam keadaan junub, kecuali hanya sekadar berlalu saja sampai kalian mandi.”
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh” (HR. Abu Daud).
Kesimpulannya, keadaan janabah menuntut seseorang untuk mandi janabah sebelum melakukan beberapa ibadah tertentu yang memerlukan kesucian dari hadats besar, seperti shalat, thawaf, dan menyentuh mushaf Al-Quran.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ
Lafazh wa-in kuntum (وَإِنْ كُنْتُمْ) artinya : dan jika kamu. Kata mardha (مَرْضَىٰ) asalnya dari (مَرِضَ يَمْرَضُ مَرَضٌ), adalah bentuk jamak dari kata maridh (مَرِيض) yang artinya : orang-orang sakit.
Sakit itu punya pengertian yang luas, tentu tidak semua kondisi yang disebut sakit membuat seseorang otomatis masuk kategori ini. Intinya jika seseorang merasa khawatir bila memakai air, penyakitnya akan semakin parah atau terhambat dari kesembuhan. Kebolehan ini juga diperkuat dengan beberapa hadits nabawi seperti berikut :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا فِي سَفَرٍ، فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ، ثُمَّ احْتَلَمَ، فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ: هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ فَقَالُوا: مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ. فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ، فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ، فَقَالَ: قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ، أَلَا سَأَلُوا إِذَا لَمْ يَعْلَمُوا، فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِبَ عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا، وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ.
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami sedang dalam perjalanan, lalu salah seorang dari kami tertimpa batu yang menyebabkan kepalanya pecah. Kemudian ia mengalami mimpi basah. Lalu ia bertanya kepada teman-temannya, 'Apakah kalian membolehkan aku untuk bertayammum?' Teman-temannya menjawab, 'Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum, karena kamu bisa mendapatkan air.' Lalu ia mandi (dengan air) dan akhirnya meninggal dunia. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW dan menceritakan kejadian itu, beliau bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka! Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu? Sesungguhnya obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk bertayammum dan mengikat lukanya dengan kain, lalu mengusapnya dengan air, dan membasuh seluruh badannya yang lain. (HR. Abu Daud, Ad-Daruquthni)
Kata ‘ala safarin (عَلَىٰ سَفَرٍ) artinya : dalam perjalanan. Para ulama mengatakan bahwa safar sendiri sebenarnya bukan penyebab dibolehkannya tayammum. Hanya saja biasanya di masa kenabian dulu, safar itu umumnya dilakukan dengan cara yang amat tradisional, naik di atas punggung unta, menempuh jarak jauh berhari-hari, dan biasanya tidak mudah mendapatkan air untuk berwudhu atau mandi janabah. Kalau pun ada air, kepentingannya untuk minum dan bukan untuk ‘dibuang-buang’ dalam arti wudhu atau mandi janabah.
Di masa sekarang ini, safar yang kita lakukan sama sekali tidak ada masalah dengan ketersediaan air. Di kereta api, pesawat bahkan bus antar kota. Di setiap tempat pemberhentian baik bandara, stasiun, terminal ataupun juga rest area. Nyaris di semua tempat tersedia air bahkan tempat untuk shalat.
Oleh karena itu di masa sekarang, para musafir yang masih bisa mendapatkan air untuk berwudhu’ atau mandi janabah, belum dibenarkan untuk mengganti wudhu’nya dengan tayammum. Apalagi air begitu banyak dijual orang dalam bentuk botol-botol kemasan.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Kata aw (أَوْ) artinya : atau. Kata jaa’a (جَاءَ) artinya : datang. Kata ahadun minkum (أَحَدٌ مِنْكُمْ) artinya : salah seorang di antara kamu. Lafazh minal-ghaith (مِنَ الْغَائِطِ) artinya : dari tempat buang air.
Kata al-ghaa'ith (الغائط) secara harfiah berarti : tempat yang rendah atau lembah. Namun, dalam penggunaan umum, kata ini menjadi istilah halus untuk kotoran atau tinja. Hal ini terkait dengan kebiasaan bangsa Arab jahiliyah di masa lalu yang buang air di gurun pasir, mereka kemudian memanfaatkan tempat terpencil yaitu tempat yang agak rendah untuk menunaikan hajat buang air besar.
Kata ini tentu tidak lagi digunakan di masa modern dalam bahasa Arab. Karena mereka tidak lagi buang hajat di gurun pasir, tetapi melakukannya di dalam toilet atau WC. Dalam bahasa Arab yang modern, toilet atau WC disebut dengan dauratu miyah (دورة مياه).
Bentuk fi’il madhinya adalah (غَاطَ) sedangkan fi’il mudhari'nya (يَغُوطُ), sedangkan isim fa'il atau pelakunya adalah (غَائِط) yang berarti : orang yang pergi ke tempat rendah atau orang yang sedang buang air besar.
Maka para ulama mengatakan bahwa kalimat itu lengkapnya ada tambahan kata (مكان) atau (موضع) yang artinya tempat.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ مَوْضِعِ الْغَائِطِ
Atau salah seorang kamu datang dari tempat orang buang air.
Memang bisa-bisa saja ada orang datang dari tempat buang air tetapi dia tidak buang air, mungkin petugas kebesihan atau cleaning service habis membersihkan WC. Tetapi para ulama sepakat bahwa meskipun sebutannya : ‘datang dari tempat buang air’, namun maksudnya jelas buang air itu itu sendiri.
Dan buang air yang dimaksud bukan hanya buang air besar, tetapi termasuk juga buang air kecil. Bahkan para ulama fiqih sepakat bahwa apapun yang dibuang atau keluar lewat kemaluan, baik depan atau belakang, hukumnya membatalkan wudhu. Termasuk bila yang keluar itu madzi, wadi, darah, nanah, kotoran manusia bahkan apapun.
Pengecualiannya justru air mani dan bayi manusia, tidak menyebabkan hadats kecil tetapi justru malah menyebabkan hadats besar.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Kata aw (أَوْ) artinya : atau. Kata laamastum (لَامَسْتُمُ) artinya : kamu telah menyentuh. Kata an-nisa’ (النِّسَاءَ) artinya : para perempuan.
Dengan bersandar pada penggalan ayat ini, jumur ulama baik mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah bersepakat bahwa menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk hal yang membatalkan wudhu. Sebaliknya, mazhab Hanafi mengatakan bahwa sentuhan kulit laik-laki dan wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu’. Berikut uraiannya secara lebih rinci :
1. Membatalkan
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah menuliskan sebagai berikut :
ومن قصد إلى لمس امرأة فلمسها بيده انتقض وضوؤه إذا التذ بلمسها من فوق الثوب الرقيق الخفيف أو من تحته وسواء مس منها عند مالك شعرها أو سائر جسدها إذا التذ بلمس ذلك منها.
Seorang bermaksud menyentuh perempuan, kemudian ia menyentuhnya dengan tangannya maka wudhunya batal jika sentuhan itu disertai taladzdzudz, baik dari atas pakaian yang tipis (adanya penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung), baik yang ia sentuh itu -menurut imam malik- rambutnya atau apapun dari anggota tubuh wanita tersebut jika disertai taladzdzudz”.[1]
Al-Qarafi (w. 684 H) juga menyebutkan hal serupa yang disebutkan Imam Ibnu Abd Al Barr diatas Di dalam kitab Adz-Dzakhirah beliau menuliskan sebagai berikut:
الملامسة مس أحد الزوجين صاحبه للذة من فوق ثوب أو من تحته أو قبلة في غير الفم يوجب الوضوء خلافا (ح) في اشتراطه التجرد والتعانق والتقاء الفرجين مع الانتشار وخلافا (ش) في عدم اشتراط اللذة مع نقضه.
“Mulamasah adalah saling sentuhnya dua orang suami isteri yang disertai ladzdzah, baik dari atas pakaian (ada penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung) atau ciuman pada selain mulut, maka hal tersebut mewajibkan wudhu, berbeda dengan Abu Hanifah yang mensyaratkan jima’ dan Imam Syafii yang tidak mensyaratkan ladzdzah dalam membatalkan wudhu”.
Pendapat ini adalah hasil dari kompromi atas dua dalil yang saling kontradiksi yaitu ayat diatas tadi dengan hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya:
عن عائشة قالت: كنت أنام بين يدي رسول الله r ورجلاي في قبلته فإذا سجد غمزني فقبضت رجلي، وإذا قام بسطتهما قالت: والبيوت يومئذ ليس فيها مصابيح
Dari Aisyah radiallahu anha beliau berkata, Aku tidur di depan Rasulullah SAW dan kedua kakiku berada tepat di arah kiblatnya. Jika beliau ingin sujud beliau menyentuhku lalu Aku menarik kakiku. Dan jika beliau bangun dari sujudnya, Aku meluruskan kembali kakiku.” Aisyah melanjutkan,"Saat itu tidak ada lampu di dalam rumah”. (HR. Muslim)
Dari hadits ini Imam Al-Qarafi beserta ulama malikiyah yang lain berkesimpulan bahwa menyentuh wanita tanpa ladzdzah tidak membatalkan wudhu. [2]
Bahkan juga meski pun ada kain tipis yang melapisinya, namun sempat ada rasa ladzdzah itu, maka hal itu dianggap membatalkan wudhu'. Maka bila wanita yang tersentuh itu seorang anak kecil yang secara umum tidak akan melahirkan rasa ladzdzah itu, hukumnya tidak dianggap membatalkan wudhu'. Demikian juga bila yang disentuh itu wanita yang masih mahram, juga tidak membatalkan wudhu'. Sedangkan ciuman di mulut menurut mazhab ini jelas membatalkan wudhu, lepas dari apakah ada nafsu atau tidak.
An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Raudlatu At-Thalibin wa ‘Umdatu Al-Muftiyyin menuliskan sebagai berikut :
الناقض الثالث: لمس بشرة امرأة مشتهاة فإن لمس شعرا أو سنا أو ظفرا أو بشرة صغيرة لم تبلغ حد الشهوة لم ينتقض وضوءه على الأصح.
Pembatal yang ketiga : menyentuh kulit wanita musytahah. Namun bila menyentuh pada rambut, gigi, kuku, atau wanita kecil yang belum sampai batas syahwat maka wudhunya tidak batal menurut pendapat yang paling shahih.
وإن لمس محرما بنسب أو رضاع أو مصاهرة لم ينتقض على الأظهر
Begitu juga menyentuh mahram baik mahram senasab, sesusu atau sebab hubungan pernikahan menurut pendapat yang azhar.
وإن لمس ميتة أو عجوزا لا تشتهى أو عضوا أشل أو زائدا أو لمس بغير شهوة أو عن غير قصد انتقض على الصحيح في جميع ذلك
Jika menyentuh jenazah wanita atau wanita tua yang sudah tidak mengundang syahwat, atau anggota tubuh wanita yang cacat atau yang berlebih, atau ia menyentuhnya tanpa syahwat dan tidak disengaja maka wudhunya batal menurut pendapat yang shahih dalam mazhab.
وينتقض وضوء الملموس على الأظهر.
Wudhu orang yang disentuh juga batal menurut pendapat yang azhar. [3]
Beliau berpendapat bahwa menyentuh kulit wanita dewasa selain mahramnya dan anak kecil membatalkan wudhu secara muthlaq, baik dengan syahwat atau tidak, baik sengaja atau lupa, karena menurut beliau kata mulamasah dalam ayat tersebut bermakna Al Lams yang berarti menyentuh.
Adapun menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita maka tidak membatalkan wudhu. Iamam An-Nawawi juga menyebutkan bahwa dalam Mazhab syafii ada perbedaan pendapat mengenai wudhu orang yang disentuh apakah wudhunya batal atau tidak, dan yang beliau pilih adalah pendapat yang mengatakan bahwa wudhunya juga batal.
Zakaria Al-Anshari (w. 926 H) salah satu ulama mazhab Asy-Syafi'iyah di dalam kitabnya Asnal Mathalib Syarah Raudhu At-Thalib menuliskan sebagai berikut :
الثالث : التقاء بشرته أي الذكر وبشرتها أي الأنثى ولو كان الذكر ممسوحا لقوله تعالى {أو لامستم النساء} أي لمستم كما قرئ به لا جامعتم لأنه خلاف الظاهر واللمس الجس باليد وبغيرها أو باليد فقط كما فسره به ابن عمر وغيره. لا إن كان محرما لها بنسب أو رضاع أو مصاهرة فلا ينقض الالتقاء ولا بشهوة لانتفاء مظنتها كانت الأنثى (صغيرة لا تشتهى) عرفا فلا تنقض. وتنقض أنثى ميتة وذكر ميت وعجوز وهرم وعضو أشل أو زائد لعموم الآية.
“Pembatal yang ketiga adalah bertemunya kulit laki-laki dan wanita, sekalipun laki-laki tersebut hanya disentuh, sesuai firman allah: {أو لامستم النساء} maknanya adalah menyentuh, sebagaimana dalam sebagian qiraat, dan bukan jima’ karena bertentangan dengan dzahir ayat, dan Al Lams adalah menyentuh dengan tangan atau yang lainnya, atau hanya dengan tangan seperti yang ditafsirkan Ibnu Umar dan yang lain. Dan tidak membatalkan jika laki-laki itu mahram si wanita, baik mahram senasab, sesusu atau mahram dari hubungan pernikahan, sekalipun disertai syahwat karena tidak adanya praduga demikian, begitu juga jika wanita yang disentuh masih kecil dan tidak mengundang syahwat menurut ‘Uruf maka tidak membatalkan wudhu. Dan menyentuh wanita yang sudah mati begitu juga sebaliknya, dan wanita lanjut usia begitu juga sebaliknya, dan menyentuh anggota tubuh yang cacat atau anggota yang berlebih maka membatalkan wudhu sesuai keumuman ayat”. [4]
Menurut beliau bersentuhannya kulit laki-laki dan wanita yang bukan mahram membatalkan wudhu secara muthlaq. Begitu juga menyentuh mayit dan menyentuh anggota tubuh yang lumpuh, atau anggota tubuh yang berlebih.
Adapun jawaban dua ulama ini dan ulama syafiyah yang lain terhadap hadits yang mengatakan Rasulullah shallalahu alaihi wasallam mencium istrinya dan tidak berwudhu adalah hadits dhaif.
Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H) yang juga ulama di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa sentuhan kulit yang membatalkan wudhu itu hanya apabila terpenuhi beberapa syarat, antara lain :[5]
Ibnu Qudamah (w. 620) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :
المشهور من مذهب أحمد - رحمه الله -، أن لمس النساء لشهوة ينقض الوضوء، ولا ينقضه لغير شهوة. وعن أحمد رواية ثانية، لا ينقض اللمس بحال. وعن أحمد، رواية ثالثة أن اللمس ينقض بكل حال.
Pendapat yang masyhur dalam Mazhab Ahmad rahimahullah bahwa menyentuh wanita disertai syahwat membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat. Dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan riwayat ketiga bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq”.
Pendapat pertama adalah, menyentuh perempuan jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.
Pendapat kedua dari Imam Ahmad adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq seperti Mazhab Imam Abu Hanifah.
Pendapat ketiga adalah menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq seperti Mazhab Imam Syafi’i.
Tapi pendapat yang masyhur dalam Mazhab Al-Hanabilah menurut Ibnu Qudamah adalah pendapat pertama, yaitu menyentuh yang disertai syahwat membatlkan wudhu adapun yang tidak disertai syahwat maka tidak, baik wanita yang disentuh mahram atau bukan, anak kecil atau wanita dewasa, tetapi beliau membedakan antara sentuhan secara langsung dengan sentuhan yang tidak langsung dengan adanya penghalang, yang pertama membatalkan dan yang kedua tidak membatalkan, begitu juga-tidak membatalkan wudhu- menyentuh rambut, gigi dan kuku wanita. Kemudian beliau melanjutkan:
ولنا عموم النص واللمس الناقض تعتبر فيه الشهوة، ومتى وجدت الشهوة فلا فرق بين الجميع. ولا ينقض مس شعر المرأة، ولا ظفرها، ولا سنها، وهذا ظاهر مذهب الشافعي.
Bagi kami keumuman Nash, dan sentuhan yang membatalkan adalah sentuhan yang disertai syahwat, jika sentuhan terhadap wanita itu disertai syahwat maka tidak ada perbedaan antara mahram dan wanita ajnabiyah (asing), wanita dewasa ataupun anak kecil. Dan menyentuh rambut wanita, kukunya atau giginya tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah dzahir Mazhab Asy-Syafi'iyah”
Kemudian beliau memaparkan bahwa sentuhan yang tidak langsung atau dengan adanya penghalang antara kulit laki-laki dan wanita tidak membatalkan wudhu:
لنا، أنه لم يلمس جسم المرأة؛ فأشبه ما لو لمس ثيابها، والشهوة بمجردها لا تكفي، كما لو مس رجلا بشهوة، أو وجدت الشهوة من غير لمس.
Bagi kami ia tidak menyentuh tubuh wanita, maka sama seperti menyentuh pakaiannya, dan munculnya syahwat saja tidak cukup, sama seperti ia menyentuh laki-laki disertai syahwat atau munculnya syahwat ketika melihat wanita tanpa adanya sentuhan”.
Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) juga menyebutkan pendapat seperti ini dan mengatakan bahwa Mazhab Al-Hanabilah adalah seperti yang disebutkan Ibnu Qudamah diatas.
وأما لمس النساء ففيه ثلاثة أقوال مشهورة: قول أبي حنيفة: لا وضوء منه بحال وقول مالك وأهل المدينة - وهو المشهور عن أحمد -: أنه إن كان بشهوة نقض الوضوء وإلا فلا وقول الشافعي يتوضأ منه بكل حال.
Adapun menyentuh wanita maka dalam masalah ini ada tiga pendapat yang masyhur: pendapat Abu Hanifah bahwa tidak mewajibkan wudhu secara muthlaq, dan pendapat Malik dan penduduk madinah dan ini yang masyhur dari imam ahmad bahwa menyentuh wanita jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak, dan pendapat Syafii yang mewajibkan wudhu dari menyentuh wanita secara muthlaq”.
Pendapat yang disebutkan kedua ulama ini dikuatkan lagi oleh Imam Al Mardawi (w. 885 H).
Adapun yang membedakan pendapat ini (Hanabilah) dengan pendapat Malikiyah adalah bahwa mereka ulama Hanabilah membedakan antara menyentuh secara langsung dengan menyentuh tidak langsung dengan adanya penghalang, menyentuh secara langsung menurut mereka membatalkan wudhu dan yang tidak secara langsung (adanya penghalang) tidak membatalkan seperti yang dipaparkan Ibnu Qudamah, adapun ulama Malikiyah mereka tidak membedakan.
2. Tidak Membatalkan : Al-Hanafiyah
Sedangkan pendapat yang paling berbeda dalam masalah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan adalah mazhab Al-Hanafiyah. Mazhab ini secara tegas menolak bahwa sentuhan kulit membatalkan wudhu'.
Ibnul Humam (w. 681 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah dalam kitab Fathul Qadir menuliskan sebagai berikut :
ولا يجب من مجرد مسها ولو بشهوة ولو فرجها، خلافا للشافعي مطلقا، ولمالك إذا مس بشهوة. لنا في الأولى عدم دليل النقض بشهوة وبغير شهوة فيبقى الانتقاض على العدم، وقوله تعالى {أو لامستم النساء} مراد به الجماع وهو مذهب جماعة من الصحابة.
“Dan tidak wajib berwudhu dari menyentuh wanita sekalipun dengan adanya syahwat, sekalipun pada kemaluannya, berbeda dengan imam syafii yang mengatakn bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu secara mutlaq, dan imam malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu jika disertai syahwat. Bagi kami tidak ada dalil yang menegaskan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik dengan syahwat ataupun tidak, adapun firman allah: {أو لامستم النساء} yang dimaksud adalah Jima’, dan ini adlah pendapat sebagian sahabat”. [6]
Jadi beliau berpendapat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq, baik dengan syahwat ataupun tidak, dan yang membatalkan wudhu adalah berhubungan suami istri, karena kata لامستم yang terdapat dalam ayat diatas menurut beliau adalah adalah jima’. Untuk memperkuat pendapatnya beliau berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mu’minin Aisyah radiallahu ‘anha:
أن رسول الله r كان يقبل بعض نسائه و لا يتوضأ
Rasululah SAW mencium sebagian istrinya dan tidak berwudhu setelah itu”. (HR. Al- Bazzar)
Sedangkan ayat Al-Quran yang secara zahir tegas sekali menyebutkan batalnya wudhu karena sentuhan antara laki-laki dan perempuan, oleh mazhab ini ditafsirkan menjadi hubungan suami istri atau jima'. Kata au lamastumunnisa' (أو لمستم النساء) yang seharusnya menyentuh wanita, oleh mazhab ini ditafsirkan maknanya menjadi makna kiasan atau hubungan seksual.
Selain itu mazhab ini berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menyentuh tubuh istrinya dalam keadaan shalat, namun beliau tidak batal dan meneruskan shalatnya.
عَن عَائِشَةَ قَالَت : كُنتُ أَنَامُ بَينَ يَدَي رَسُول اللَّهِ r وَرِجلاَيَ فِي قِبلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضتُ رِجلِي فَإِذَا قَامَ بَسَطتُهُمَا
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata,"Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).
وَعَنهَا أَنَّهُ r قَبَّل بَعضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَم يَتَوَضَّأ
Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu' lagi. (HR. Tirmizy)
[1] Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 148-149
[2] Al-Qarafi, Adz-Dzakhirah, jilid 1 hal. 225-226
[3] An-Nawawi, Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin, jilid 1 hal. 74
[4] Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudhu At-Thalib, jilid 1 hal. 56-57
[5] Al-Khatib Asy-Syiribini, Mughni Al-Muhtaj, jilid 1 hal. 34-35
[6] Ibnul Humam, Fathul Qadir, jilid 1 hal. 54- 55
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
Kata fa-lam tajidu (فَلَمْ تَجِدُوا) artinya : maka kamu tidak mendapati. Kata ma-an (مَاءً) artinya : air.
Dalam kondisi tidak ada air untuk berwudhu atau mandi, seseorang bisa melakukan tayammum dengan tanah. Namun, ketiadaan air harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya, baik dengan mencarinya atau membelinya. Sebagaimana telah dibahas pada bab air, terdapat banyak jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci, termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, dan air sungai. Di zaman sekarang, banyak air kemasan dalam botol yang dijual di pinggir jalan, sehingga ketiadaan air menjadi tidak relevan.
Jika sudah diusahakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan semua jenis air tersebut namun tetap tidak berhasil, barulah tayammum dengan tanah dibolehkan.
Dalil yang menyebutkan bahwa ketiadaan air membolehkan tayammum adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَصَلَّى بِالنَّاسِ، فَجَاءَ رَجُلٌ فَتَخَلَّفَ عَنْ الصَّلاةِ. فَقَالَ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ؟ قَالَ: أَنَا جُنُبٌ. قَالَ: فَتَيَمَّمْ، فَإِنَّهُ كَفَاكَ.
"Dari Imran bin Hushain radhiyallahu'anhu, ia berkata: 'Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri (tidak ikut shalat). Beliau bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum, dan itu sudah cukup." (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa selama seseorang tidak mendapatkan air, maka selama itu pula dia boleh tetap bertayammum, meskipun dalam jangka waktu yang lama.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التُّرَابُ طَهُورٌ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشَرَ سِنِينَ.
"Dari Abi Dzar radhiyallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Tanah itu mensucikan bagi orang yang tidak mendapatkan air meski selama 10 tahun.'" (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ahmad)
Tidak mendapati air itu bisa bermacam-macam bentuknya. Yang paling sering memang ketika para musafir melintasi gurun pasir di masa lalu, memang sulit mendapatkan air. Namun begitu yang termasuk kriteria tidak mendapatkan air bisa saja airnya ada, namun tidak bisa digunakan karena beberapa alasan lain, misalnya :
1. Suhu Sangat Dingin
Dalam kondisi yang sangat dingin dan menusuk tulang, menyentuh air untuk berwudhu adalah sebuah siksaan tersendiri. Bahkan, bisa menimbulkan madharat yang tidak kecil. Maka, bila seseorang tidak mampu untuk memanaskan air menjadi hangat, walaupun dengan mengeluarkan uang, dia dibolehkan untuk bertayammum.
Di beberapa tempat di muka bumi, terkadang musim dingin bisa menjadi masalah tersendiri untuk berwudhu. Jangankan menyentuh air, sekadar tersentuh benda-benda di sekeliling pun rasanya amat dingin. Kondisi ini bisa berlangsung beberapa bulan selama musim dingin. Tentu saja, tidak semua orang bisa memiliki alat pemanas air di rumahnya; hanya kalangan tertentu yang mampu memilikinya. Selebihnya, mereka yang kekurangan dan tinggal di desa atau wilayah yang tidak memiliki akses akan mendapatkan masalah besar dalam berwudhu di musim dingin. Maka, pada saat itu, bertayammum menjadi boleh baginya.
Dalilnya adalah taqrir Rasulullah SAW saat beliau melihat suatu hal dan mendiamkan tanpa menyalahkannya yaitu hadits Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu'anhu:
عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: "بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى ذَاتِ السَّلَاسِلِ، فَأَشْفَقْتُ أَنْ أَغْتَسِلَ فِي بَرْدٍ شَدِيدٍ، فَتَيَمَّمْتُ وَصَلَّيْتُ بِقَوْمِي. فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ عَمْرًا قَدْ صَلَّى بِهِمْ وَهُوَ جُنُبٌ. فَقَالَ: "أَمَا سَمِعْتَ قَوْلَ اللَّهِ تَعَالَى: وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۖ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا" فَتَيَمَّمْتُ وَصَلَّيْتُ. فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا
Dari Amru bin Al-’Ash radhiyallahuanhu bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berkata"Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya"Wahai Amr Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub ?". Aku menjawab"Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu] maka aku tayammum dan shalat". (Mendengar itu Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR. Ahmad Al-hakim Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).
2. Air Tidak Terjangkau
Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tetapi tidak bisa dijangkau. Meskipun ada air, jika untuk mendapatkannya ada risiko lain yang menghalangi, maka itu pun termasuk yang membolehkan tayammum.
Resiko Kehilangan Barang: Misalnya, seseorang berada di daerah yang rawan pencurian dan perampokan. Jika untuk mendapatkan air dia harus pergi meninggalkan kendaraan atau perbekalannya, sehingga ada risiko besar dia akan kehilangan, maka dia boleh bertayammum saja.
Risiko Nyawa: Bertayammum juga dibolehkan apabila untuk menjangkau air ada risiko nyawa dipertaruhkan. Jika nyawa harus menjadi taruhan hanya sekadar untuk mendapatkan air, maka pilihan bertayammum wajib diambil. Misalnya, jika ditemukan air untuk berwudhu atau mandi, tetapi tempatnya jauh di dasar jurang yang sangat dalam, dan seseorang tidak mampu untuk menuruni jurang itu.
Air Dikuasai Musuh: Dalam keadaan air dikuasai oleh musuh yang sedang berperang, maka tayammum dibolehkan. Jika kita nekad untuk menerobos pertahanan lawan hanya untuk merebut air untuk wudhu dan mandi janabah, maka nyawa kita akan menjadi taruhannya.
Ada Binatang Buas: Jika air hanya bisa didapat di dalam hutan yang liar dan banyak binatang buasnya, serta ada risiko diserang oleh binatang buas tersebut, maka cukup bertayammum saja dan tidak perlu mengambil risiko.
Tidak Ada Alat: Di beberapa tempat, meskipun kita bisa menemukan sumber air, terkadang kita tidak punya alat atau teknologi yang cukup untuk menyedot atau memompa keluar air tersebut. Maka, pada saat itu, kita dibolehkan untuk bertayammum.
3. Air Tidak Cukup
Kondisi ini juga tidak mutlak ketiadaan air. Air sebenarnya ada, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang jauh lebih harus didahulukan dibandingkan untuk wudhu. Misalnya, untuk menyambung hidup dari kehausan yang sangat. Bahkan, para ulama mengatakan, meski untuk memberi minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing dan tidak perlu berwudhu dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayammum dengan tanah.
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Lafazh fa-tayammamu (فَتَيَمَّمُوا) artinya : maka bertayamumlah kamu. Kata sha’idan (صَعِيدًا) artinya : dengan tanah. Kata thayyiba (طَيِّبًا) artinya : yang baik.
Ayat ini menegaskan bahwa bertayammum menggunakan tanah yang suci dari najis. Semua tanah pada dasarnya suci, dan tidak akan berubah menjadi najis kecuali jika jelas terkena atau tercampur benda najis. Dalam Al-Qur'an, Allah menyebutkan istilah sha’idan thayyiba (طَيِّبًا صَعِيدًا), yang artinya disepakati oleh ulama sebagai apapun yang menjadi permukaan bumi, baik tanah atau sejenisnya.
Para ulama menyatakan bahwa semua yang merupakan permukaan tanah, seperti tanah merah, tanah liat, padang pasir, bebatuan, aspal, semen, dan sejenisnya, termasuk dalam kategori tanah yang suci. Yang tidak boleh digunakan adalah tanah yang tidak suci, seperti tanah yang mengandung najis, bekas kubangan, dan tempat penampungan kotoran manusia atau hewan.
Namun yang jadi pertanyaan adalah apakah boleh bertayammum dengan nmenggunakan benda-benda sekitar?
Jawabannya tentu tidak boleh. Sebab benda-benda di sekitar kita, seperti meja, kursi, dinding, pintu, dan jendela, bukan termasuk kategori tanah atau debu, khususnya jika benda-benda tersebut bersih dari tanah dan debu.
Namun, jika terdapat tanah atau debu yang menempel pada benda-benda tersebut, tayammum dengan benda-benda itu diperbolehkan. Uumumnya debu yang ada pada benda-benda di sekitar kita sangat tipis dan bahkan tidak terlihat. Oleh karena itu, banyak ulama yang tidak membolehkan bertayammum hanya dengan debu-debu tipis tersebut, kecuali jika benda-benda itu sudah lama tidak terpakai dan debu yang menempel benar-benar bisa dirasakan.
Tayammum di atas pesawat terbang adalah persoalan fiqih tersendiri. Sebenarnya kalau dilihat dari sisi syarat kebolehan tayammum, yaitu tidak adanya air, maka bertayammum di atas pesawat belum memenuhi syarat. Sebab di dalam pesawat itu pasti ada air, baik air di toilet ataupun air putih yang bisa kita minum. Meski hanya segelas air, namun sudah lebih dari cukup untuk digunakan berwudhu’.
Maka selama penumpang pesawat terbang masih bisa berwudhu’ pakai air, bertayammum jelas-jelas tidak diperkenankan. Dan untuk lebih praktisnya, penumpang bisa membawa botol sprayer untuk menyemprotkan air ke wajah, tangan dan kaki untuk berwudhu’.
Sedangkan bertayammum di dalam pesawat bukannya memudahkan, justru malah merepotkan. Pertama, di dalam pesawat tidak ada tanah yang sah untuk bertayammum. Debu yang konon katanya menempel di dinding pesawat atau pun kursi penumpang, sebenarnya tidak pernah ada dalam ukuran yang logis.
Lain halnya bila kita berimaginasi bahwa debu yang kita maksud adalah debu dalam ukuran partikel tak nampak mata yang beterbangan di udara. Kalau memang demikian logikanya, maka tayammum tidak perlu menempelkan kedua tangan ke dinding pesawat, sebab di udara yang kita hirup untuk bernafas pun sudah ada partikel tak nampak di mata. Tinggal goyang-goyangkan wajah dan kedua tangan saja di udara, maka debu itu sudah nempel.
Tapi logika itu jelas sangat lemah, karena ketika Allah SWT menyebut kata sha’idan, maksudnya bukan partikel yang beterbangan di udara, tetapi maksudnya adalah tanah yang kita injak. Nabi SAW sendiri menjelaskan bahwa salah satu ciri keunikan umatnya adalah bahwa Allah SWT menjadikan bumi atau tanah yang kita injak ini sebagai benda suci yang juga bisa mensucikan.
Betapa anehnya kalau ada orang mencuci najis babi dan anjing dengan menggunakan air dan partikel tak nampak di mata yang beterbangan di udara. Tentu mencuci najis mughalladzhah itu harus dengan menggunakan air dan tanah, bukan partikel.
Maka bertayammum di pesawat itu malah bikin repot sendiri, sebab kita harus bawa-bawa tanah di dalam tupperware. Jangan-jangan malah dicurigai oleh petugas dan ditangkap oleh pihak keamanan bandara.
Memang ada lagi alternatif lain untuk bisa bertayammum di dalam pesawat, yaitu dengan menggunakan dasar alas kaki alias sepatu. Tinggal lepas sepatu dan tempelkan ke wajah kita. Alas kaki kita itu pasti ada debu-debu realistis yang menempel.
Tetapi intinya malah bikin ribet, jauh lebih mudah dan lebih afdhal dengan berwudhu’ saja. Bukankah selama masih ada air, maka belum boleh tayammum? Memang begitulah bunyi ayatnya, yaitu falam tajidu maa’ (فلم تجدوا ماءا).
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ
Lafazh famsahu (فَامْسَحُوا) artinya : maka usaplah. Kata bi-wujuhikum (بِوُجُوهِكُمْ) artinya : dengan (debu itu) wajah-wajahmu. Kata wa aydiyakum (وَأَيْدِيكُمْ) artinya : dan tangan-tanganmu.
Inti dari tayammum adalah mengusapkan telapak tangan yang sudah belepotan tanah ke wajah dan kedua tangan hingga siku. Hanya saja nanti teknisnya apakah semua dilakukan dalam satu gerakan, ataukah dengan dua gerakan yang berbeda. Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah dalam qaul jadidnya menyatakan bahwa tayammum terdiri dari dua tepukan: tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan hingga siku.
التَّيَمُّمُ اَثْنَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْكُوعَيْنِ.
Dari Abi Umamah dan Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda, "Tayammum itu terdiri dari dua tepukan: tepukan pada wajah dan tepukan pada kedua tangan hingga siku." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Meskipun ada yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif, tetapi bahwa siku juga harus terkena tayammum tidak semata-mata didasarkan pada hadits ini saja. Dalil lainnya adalah karena tayammum itu merupakan pengganti wudhu. Ketika membasuh tangan dalam wudhu diharuskan sampai ke siku, maka ketika menepuk tangan saat tayammum, siku pun harus ikut terkena.
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah, serta pendapat Asy-Syafi'iyah dalam qaul qadimnya, tayammum terdiri dari satu tepukan saja. Dengan satu tepukan itu, diusapkan ke wajah dan langsung ke tangan hingga pergelangan, tidak sampai ke siku. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
إِنَّمَا كاَنَ يَكْفِيكَ أَنْ تَضْرِبَ بِكَفَّيْكَ الْأَرْضَ ثُمَّ تَنفُخَ فِيْهِمَا، ثُمَّ تُسَحَّهُ إِلَى وَجْهكَ وَكَفَّيْكَ حَتَّى الْمِعْصَمَيْنِ.
Cukup bagimu untuk menepuk tanah lalu kamu tiup dan usapkan keduanya ke wajah dan kedua tapak tanganmu hingga pergelangan. (HR. Ad-Daruquthuny)
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Lafazh innallah (إِنَّ اللَّهَ) artinya : Sesungguhnya Allah. Lafazh kana (كَانَ) artinya : adalah. Kata ‘afuwwan (عَفُوًّا) artinya : Maha Pemaaf. Kata ghafura (غَفُورًا) artinya : Maha Pengampun.
Sejumlah ulama berpendapat bahwa al-‘afwu (العفو) atau permaafan lebih utama dari pada al-maghfirah (المغفرة) atau pengampunan. Namun ada juga pendapat yang sebaliknya bahwa al-maghfirah (المغفرة) atau pengampunan lebih utama dari al-‘afwu (العفو) atau permaafan.
1. Pendapat Bahwa Permaafan Lebih Utama
Di antara ulama yang berpendapat bahwa permafaan lebih utama adalah Abu Hamid Al-Ghazali rahimahullah. Di dalam kitab Al-Maqasid Al-Asna disebutkan bahwa permaafan itu sifatnya menghapus dosa, sedangkan pengampunan itu tidak menghapus hanya menutupi saja. Maka yang lebih kuat adalah permaafan alias al-‘afwu (العفو).[1]
Begitu juga yang dikatakan oleh Sheikh Muhammad Munir Al-Dimashqi dalam An-Nafahat Al-Salafiyyah[2]. Memaafkan dalam konteks Allah SWT adalah izalatu atsaridz-dzunub bil-kulliyah (إزالة آثار الذنوب بالكلية) atau menghilangkan bekas-bekas dosa secara keseluruhan.
Beliau menegaskan bahwa segala dosa yang pada awalnya sudah sempat ditulis oleh malaikat pencatat amal dalam kitab catatannnya, ternyata Allah SWT perintahkan untuk dihapus semuanya dan seolah-olah dianggap tidak pernah terjadi. Itu berarti nanti sama sekali tidak akan dibacakan lagi dosa-dosa itu nanti di hari kiamat. Bukan hanya dihapus dari catatan para malaikat, tetapi memori tentang dosa itu pun hilang dari ingatan dalam hati sanubari.
2. Pendapat Bahwa Pengampunan Lebih Utama
Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa pengampunan lebih utama daripada permaafan.
Ibn Juzai dalam kitab At-Tas-hil [3], membangun logikanya bahwa permaafan itu sejak awal memang tidak mencatat sebuah kesalahan dalam catatan amal. Boleh jadi itu hanya dosa kecil dan tidak mampu terhindari. Berbeda dengan pengampunan yang mana asalnya memang dosa dan kesalahan nyata, malaikat sudah mencatatnya dalam kitabnya. Namun Allah SWT perintahkan untuk menutupnya dari hisab di hari kiamat nanti. Sehingga yang lebih punya kekuatan alias powerfull adalah pengampunan ketimbang permaafan.
Yang paling unik adalah pandangan Fakhruddin Al-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib. Sebab pandangannya justru terbalik dari apa yang sudah disebutkan di atas. Menurut Beliau permaafan (العفو) itu justru mengguguran atau penghapusan catatan dosa, sedangkan pengampunan (المغفرة) itulah yang sekedar menutupi dosa saja. Makanya pendapat Beliau jadi terbalik, yaitu pengampunan lebih utama dari pada permaafan.
Lepas dari perbedaan di atas, namun Al-Kafawi dalam kitab Al-Kulliyat[4] membedakan antara keduanya menjadi sebagai berikut :
Apa yang dikatakan oleh Al-kafawi di atas, dibenarkan oleh Al-‘Askari dalam kitab Al-Furuq[5]. Beliau menjelaskan bahwa perbedaan keduanya bahwa al-maghfirah (المغفرة) atau ampunan itu mencakup penghapusan hukuman, dan penghapusan hukuman adalah keharusan untuk memperoleh pahala. Maka hanya orang beriman yang berhak atas ampunan. Oleh karena itu istilah mengampuni ini hanya untuk Allah SWT saja. Dikatakan: 'Allah mengampuni kamu,' dan tidak dikatakan: 'Zaid mengampuni kamu,' kecuali jarang sekali.
Sedangkan al-‘afwu (العغو) yaitu permaafan mencakup penghapusan celaan dan keburukan, dan tidak mencakup keharusan untuk memperoleh pahala. sehingga istilah ini digunakan untuk hamba, dikatakan: 'Zaid memaafkan Amr. Sekedar memaafkan tetapi tidak untuk memberinya pahala.
[1] Al-Ghazali, Al-Maqasid Al-Asna, hlm. 140
[2] Muhammd Munir Ad-Dimasyqi, An-Nafahat Al-Salafiyyah, hal. 87
[3] Ibn Juzai, At-Tashil, jilid 1, hal. 143
[4] Al-Kafawi, Al-Kulliyat, hal. 666
[5] Al-‘Askari, Al-Furuq, hal. 413-414