Kemenag RI 2019:Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar. Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya (syirik), dan mengampuni dosa yang selain dari itu bagi siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan ketetapan dan kebijaksanaan-Nya). Barangsiapa menyekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar. Prof. HAMKA:Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni dosa yang selain dari itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.
Ayat ke-60 ini masih terkait dengan ayat-ayat sebelumnya, khususnya ketika Allah SWT mewajibkan semua muslim untuk mentaati Allah dan mentaati rasul-Nya serta ulul-amrinya. Justru di ayat ini malah terjadi hal sebaliknya, yaitu ada sekelompok dari mengaku bagian dari kaum muslimin, namun tidak mau mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka adalah orang-orang munafikin di Madinah.
Pada intinya ayat ini melarang penduduk Madinah untuk berhukum kepada selain Nabi Muhammad SAW, sebab hanya kepada Beliau SAW saja semua perkara diserahkan. Perlu diketahui bahwa memang sejak awal kedatangan Nabi SAW, semua pihak di Madinah, baik itu kaum muslimin atau kaum yahudi, baik itu kaum anshar, kaum muhajirin dan berbagai klan dalam kelompok Yahudi Madinah, semuanya sepakat mengangkat Nabi SAW sebagai hakim yang memutuskan perkara di Madinah.
Namun di tengah jalan, orang-orang munafikin malah bertahkim kepada selain Nabi SAW. Sosok itu disebut oleh ayat ini dengan gelar thaghut. Dan ayat ini menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah sepakat untuk mengingkari thaghut dalam urusan hukum.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] mengatakan bahwa ada dua pendapat yang berbeda terkait kepada siapakah ayat ini diturunkan. Dalam hal ini pendapat Asy-Sya’bi dan Mujahid berbeda dengan pendapat As-Suddi.
1. Pendapat Asy-Sya’bi dan Mujahid
Asy-Sya’biy dan Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan terkait dua orang yang berselisih, salah satunya munafik bernama Bisyr dan satunya lagi dari kalangan Yahudi.
Dalam pertengkaran itu si Yahudi berkata si munafik,"Aku akan membawa perkaraku ke orang-orang yang seagama denganmu karena aku tahu mereka tidak menerima suap." Maksudnya akan dibawa kepada Nabi Muhammad SAW.
Sementara itu, orang munafik berkata, "Aku akan membawa perkaraku kepada orang Yahudi, di antaranya Ka'ab bin al-Asyraf," karena ia tahu mereka menerima suap.
Akhirnya, keduanya sepakat untuk membawa perkara tersebut kepada seorang dukun dari suku Juhainah, lalu Allah menurunkan ayat ini
Tidakkah engkau memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu" (yaitu orang munafik) "dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu" (yaitu orang Yahudi). "Mereka ingin membawa perkara mereka kepada thaghut yaitu dukun.
2. Pendapat As-Suddi
Pendapat kedua adalah pendapat As-Suddi. Beliau menyebutkan bahwa ayat ini turun mengenai dua Yahudi yang berseteru. Satunya dari Bani Nadhir dan satunya lagi Bani Quraizhah. Dahulu, di masa jahiliah, apabila seseorang dari Bani Quraizhah membunuh seorang dari Bani Nadhir, maka mereka akan menuntut balas dari si pembunuh.
Namun, jika seseorang dari Bani Nadhir membunuh seorang dari Bani Quraizhah, mereka tidak menuntut balas, melainkan hanya membayar diyat sebesar 60 wasaq kurma.
Ketika beberapa orang dari Bani Quraizhah dan Bani Nadhir masuk Islam, seorang dari Bani Nadhir membunuh seorang dari Bani Quraizhah, dan mereka pun membawa perkara ini kepada Nabi SAW. Orang dari Bani Nadhir berkata kepada Rasulullah, "Dahulu di masa jahiliyah, kami memberi mereka diyat sebesar 60 wasaq kurma, dan kami akan memberi mereka hal yang sama hari ini."
Namun Bani Quraizhah berkata, "Kami adalah saudara dalam nasab dan agama, dan yang demikian itu adalah urusan jahiliah, sedangkan Islam telah datang." Maka Allah menurunkan ayat yang mencela mereka atas perbuatan tersebut, yaitu firman-Nya:
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (QS. Al-Ma'idah: 45).
Kemudian disebutkan ucapan Bani Nadhir:
أفَحُكْمَ الجاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki?" (QS. Al-Ma'idah: 50).
Lalu Nabi SAW menangkap orang dari Bani Nadhir tersebut dan membunuhnya sebagai qishas atas pembunuhan yang dilakukan terhadap orang dari Bani Quraizhah. Bani Nadhir dan Bani Quraizhah saling berbangga-banggaan, dan mereka memasuki Madinah.
Mereka membawa perkara tersebut kepada Abu Burdah al-Aslami, seorang dukun, maka Allah menurunkan ayat:
Lafazh innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesugguhnya Allah. Kata la yaghfiru (لَا يَغْفِرُ) artinya : tidak mengampuin. Kata an-yusyraka bihi (أَنْ يُشْرَكَ بِهِ) artinya : karena mempersekutukan-Nya.
Ada sebagian kalangan yang menafsirkan ayat ini bahwa dosa syirik itu dosa yang tidak bisa diampuni untuk selama-lamanya, bahkan meskipun yang bersangkutan sudah berusaha untuk minta ampun dan bertaubat nasuha.
Namun kesimpulan ini ternyata bertentangan dengan banyak fakta dan dalil-dalil agama. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Para Shahabat Adalah Mantan Pelaku Syirik
Bukankah hampir semua shahabat nabi Muhammad SAW dulunya para penyembah berhala? Lalu mereka mendapat hidayah, lalu masuk Islam. Kalau pendapat bahwa dosa syirik itu tidak diampuni selama di dunia, maka seharusnya para shahabat nabi itu masuk neraka. Sebab mereka pernah menjadi penyembah berhala.
Ternyata faktanya jelas sekali yaitu bahwa generasi para shahabat itu justru menjadi generasi terbaik dari seluruh rangkaian sejarah umat Islam. Bayangkan, kaum penyembah berhala kemudian dijadikan generasi terbaik, tentu saja lewat proses taubat dan masuk Islam terlebih dahulu.
Kalau orang kafir yang syirik kepada Allah bisa menjadi umat terbaik, maka apalagi kita yang lahir sebagai muslim, tentu lebih memungkinkan lagi. Maka jangan salah paham terhadap pengertian ayat secara sepotong-sepotong, kita perlu memahami lewat tafsir dan penjelasan para ulama.
2. Hadis-hadits Nabawi
Selain itu juga ada penjelasan dari Nabi SAW tentang yang dimaksud dengan orang musyrik yang tidak diampuni dosanya, yaitu mereka yang matinya dalam keadaan syirik.
Semua dosa itu semoga Allah mengampuninya, kecuali orang yang matinya kafir. (HR. Ahmad)
مَا مِنْ عَبْدٍ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ. ثُمَّ مَاتَ عَلَى ذَلِكَ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ" قُلْتُ: وَإِنَّ زَنَى وإن سرق؟ قال: "وإن زنى وإن سرق
Tidaklah seorang hamba mengucapkan Laa ilaah illallah kemudian dia wafat dalam keadaan seperti itu kecuali dia pasti masuk surga. Aku bertanya,”Walaupun dia berzina dan mencuri?”. Nabi SAW menjawab,”walaupun berzina dan mencuri”. (HR. Ahmad)
Orang yang mati dan tidak dalam keadaan syirik kepada Allah, maka wajiblah baginya surga. Dan orang yang mati dalam keadaan syirik wajiblah atasnya neraka. (HR. Ahmad)
3. Penjelasan Ibnu Katsir
Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat ini mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang yang syirik kepada Allah dan tidak diampuni dosanya bukanlah sekedar orang yang melakukan syirik. Tetapi yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi yang sedang dibicarakan pada ayat sebelumnya.
Dalam hal ini Allah SWT sedang mengancam orang-orang Yahudi yang membandel tidak mau beriman kepada Al-Quran yang turun. Mereka dipersamakan sebagaimana orang kafir yang musyrik dalam hal kalau mati tidak akan masuk surga.
وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Lafazh wa yaghfiru (وَيَغْفِرُ) artinya : dan mengampuni. Kata maa duna dzalika (مَا دُونَ ذَٰلِكَ) artinya : yang selain itu. Kata liman yasya’ (لِمَنْ يَشَاءُ) artinya : bagi siapa yang Dia kehendaki.
Yang dimaksud dengan maa duna dzalika (مَا دُونَ ذَٰلِكَ) adalah segala macam jenis dosa, baik dosa-dosa kecil maupun juga dosa-dosa besar, bahkan termasuk perbuatan syirik itu sendiri. Maka kalau boleh disimpulkan, pada dasarnya tidak ada dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT. Sebab pada dasarnya Allah SWT itu bukan Tuhan yang pendendam, juga bukan Tuhan yang pemarah.
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang? (QS. At-Taubah : 104)
Sesungguhnya Rabb kalian Maha Pemalu lagi Maha Mulia. Dia malu kepada hamba-Nya jika ia mengangkat tangannya (berdoa) kepada-Nya lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Wahai manusia, bertaubatlah kalian kepada Allah dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Allah dalam sehari seratus kali. (HR. Muslim)
Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat orang yang berbuat salah pada siang hari, dan Allah membentangkan tangan-Nya pada siang hari untuk menerima taubat orang yang berbuat salah pada malam hari, (demikianlah halnya) hingga matahari terbit dari barat. (HR. Muslim)
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ
Lafazh wa man yusyrik (وَمَنْ يُشْرِكْ) artinya : dan orang yang syirik. Kata billahi (بِاللَّهِ) artinya : kepada Allah.
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan makna syirik dalam agama, meskipun pernyataan-pernyataan mereka saling melengkapi satu sama lain.
Ibnu Qutaibah berkata bahwa syirik kepada Allah adalah menjadikan sekutu bagi-Nya.
Al-Azhari berkata bahwa syirik adalah menjadikan sekutu bagi Allah dalam ketuhanan-Nya. Alasan masuknya huruf ba’ dalam firman-Nya (لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ) adalah karena maknanya : “janganlah kamu menjadikan yang lain sebagai sekutu bagi-Nya”.
Ibnu Taimiyyah berkata bahwa asal dari syirik adalah menjadikan makhluk setara dengan Allah dalam sebagian hak-Nya yang seharusnya hanya untuk-Nya.
Ibnu Qayyim menjelaskan syirik itu menjadikan tandingan bagi Allah baik dalam perkataan, niat, atau keyakinan. Beliau juga berkata: Hakikat syirik adalah menyerupai Sang Pencipta dan menyerupakan makhluk dengan-Nya.
Ibnu Mibrad berkata bahwa orang musyrik adalah orang yang melakukan syirik, yaitu menyekutukan Allah dalam ibadah dengan selain-Nya.
Sulaiman bin Abdullah Al-Syaikh mendefinisikan syirik sebagai: Menyerupakan makhluk dengan Sang Pencipta dalam sifat-sifat ketuhanan, seperti kekuasaan dalam memberi manfaat dan mudharat, memberi dan menahan, yang menyebabkan seseorang bergantung dalam doa, takut, berharap, tawakal, dan semua bentuk ibadah kepada selain Allah.
Ismail Ad-Dahlawi berkata: Ketahuilah bahwa syirik tidak terbatas pada seseorang yang menjadikan selain Allah setara dengan-Nya tanpa perbedaan. Syirik hakikatnya adalah ketika seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang dikhususkan oleh Allah untuk diri-Nya, seperti bersujud kepada seseorang, menyembelih dengan menyebut namanya, bernazar untuknya, atau memohon pertolongan kepadanya dalam keadaan sulit. Juga meyakini bahwa dia hadir di mana saja, atau menetapkan baginya kemampuan untuk mengatur. Semua ini menyebabkan seseorang menjadi musyrik, meskipun dia meyakini bahwa makhluk tersebut lebih rendah dari Allah, dan Allah adalah Sang Pencipta.
Al-Syaukani berkata: Syirik adalah melakukan sesuatu untuk selain Allah yang khusus untuk-Nya.
فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Lafazh fa-qad (فَقَدِ) artinya : sungguh telah.
Kata iftaraa (افْتَرَىٰ) berasal dari akar kata (ف ر ي) yang artinya membuat-buat, merekayasa atau mengada-adakansesuatu yang sebenarnya tidak ada atau tidak benar.
Kata itsman (إِثْمًا) artinya : dosa. Kata ‘azhima (عَظِيمًا) artinya : sangat besar. Maksudnya dosa yang besar karena perbuatan mengada-adakan kebohongan termasuk dalam kesalahan yang berat.
Makna penggalan ini bahwa orang yang mengada-adakan kebohongan, maka dia telah melakukan dosa yang sangat besar.
Ayat ini secara khusus menyoroti tindakan seseorang yang mengada-adakan atau menciptakan kebohongan besar, terutama yang berkaitan dengan Allah atau agama. Dalam pandangan Islam, perbuatan iftira’ (إفتراء) dianggap sebagai dosa yang sangat serius karena dapat menyesatkan orang lain, merusak reputasi, atau menyebarkan fitnah.
Penting untuk diingat bahwa kata iftira’ (إفتراء) tidak hanya terbatas pada perkataan, tetapi juga bisa mencakup tindakan atau perbuatan yang bertujuan mengada-adakan atau merekayasa sesuatu. Menghindari "iftara" adalah bagian integral dari akhlak mulia dalam Islam, dan umat Muslim dianjurkan untuk selalu jujur dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.