Kemenag RI 2019:Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi dirinya, ) mereka (malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).” Mereka (malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di sana?” Maka, tempat mereka itu (neraka) Jahanam dan itu seburuk-buruk tempat kembali. Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan oleh para malaikat dalam keadaan menganiaya diri mereka (sendiri), mereka (para malaikat) bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu dahulu?" Mereka menjawab: “Kami orang-orang yang sangat lemah di bumi.” Mereka (para malaikat) berkata: “Bukankah bumi Allah luas, sehingga kamu dapat berhijrah di sana?" Maka, orang-orang itu tempatnya adalah (neraka) Jahannam, dan ia adalah seburuk-buruk tempat tinggal. Prof. HAMKA:esungguhnya orang-orang yang akan diterima oleh malaikat, padahal mereka telah menzalimi diri mereka, akan bertanya (malaikat), "Darihal apakah keadaan kamu?" Mereka menjawab, "Kami ini tertindas di bumi!" Mereka berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas? Untuk kamu berhijrah padanya?" Maka mereka itu, tempat kembali mereka adalah Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kembali.
Ayat ke-97 ini mengisahkan tentang sekelompok orang dari penduduk Mekah yang telah masuk Islam dan menampakkan keimanan kepada Nabi SAW. Namun, ketika Nabi SAW hijrah, mereka tetap tinggal di Mekkah bersama kaumnya, dan sebagian dari mereka terkena fitnah sehingga menjadi murtad. Ketika terjadi perang Badar, sebagian dari mereka ikut perangbersama orang-orang kafir. Maka turunlah ayat ini.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa mereka memang orang-orang yang murtad dari agama Islam. Makanya mereka tidak mau ikut berhijrah ke Madinah, karena memang sudah murtad duluan. Lalu mereka ikut Perang Badar dan terbunuh dalam keadaan murtad.
Maka sebagain dari kaum muslimin berkata, ‘Mereka ini sebenarnya adalah sahabat kami yang sebelumnya sudah sempat masuk Islam, namun mereka dipaksa untuk keluar bersama kaum kafir. Karena itu, mohonkanlah ampunan untuk mereka.’ Maka turunlah ayat ini.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] mencantumkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas yang memberitahukan adanya beberapa orang muslim berada di sisi kaum musyrik dan memperbanyak jumlah mereka dalam peperangan melawan Rasulullah SAW. Orang-orang Muslim ini, meskipun mereka secara lahiriah mengaku muslim, namun ikut bergabung dengan kaum musyrik, bahkan ada yang terluka atau terbunuh dalam peperangan tersebut. Maka menurunkan firman-Nya dalam Surah An-Nisa’ ayat 97 ini.
Ayat ini menggambarkan bahwa orang-orang yang tetap berpihak kepada musuh-musuh Islam dan tidak hijrah atau mendukung mereka dalam pertempuran, pada dasarnya telah menzalimi diri mereka sendiri, karena mereka berada dalam posisi yang salah dan melanggar perintah agama. Kisah ini memberikan pengajaran bagi umat Islam untuk senantiasa berhati-hati dalam memilih pihak dalam setiap kondisi, terutama jika itu berhubungan dengan kepentingan agama, agar tidak terjebak dalam mendukung pihak yang memusuhi Islam.
Ikrimah mengatakan mereka itu adalah Ali bin Umayyah bin Khalaf, Abu Qais bin al-Walid bin al-Mughirah, Abu al-Ash bin Munabbih bin al-Hajjaj, dan al-Harith bin Zam’ah. Mereka ini tampaknya tidak memeluk Islam dengan sepenuh hati atau tidak sepenuhnya mengikuti perintah agama, yang menyebabkan mereka tetap berada di antara kaum musyrik.
Al-Dahhak mengatakan bahwa ayat ini terkait sekelompok orang munafik yang tertinggal dari Rasulullah SAW di Makkah, lalu mereka keluar bersama kaum musyrik pada hari Perang Badar. Mereka pun terkena nasib yang sama dengan orang-orang yang terbunuh pada hari itu. Maka turunlah ayat yang mulia ini secara umum, yaitu untuk setiap orang yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrik padahal ia mampu untuk berhijrah, dan ia tidak bisa menegakkan agama. Maka ia adalah orang yang menzalimi dirinya sendiri dan melakukan perbuatan haram berdasarkan kesepakatan.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2,1420 H – 1999 M)
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ
Kata innalladzina (إِنَّ الَّذِينَ) artinya : sesungguhnya orang-orang yang. Kata tawaffa-hum (تَوَفَّاهُمُ) artinya : mematikan atau mewafatkan. Sedangkan dhamir hum (هُمُ) yang berarti mereka menjadi maf’ul bihi alias objek.
Sementara yang menjadi pelakunya adalah kata al-malaikah (الْمَلَائِكَةُ) artinya : malaikat. Maksudnya tentu malaikat pencabut nyawa, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat yang lain :
Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikanmu, kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan". (QS. As-sajdah : 11)
Ibnu Furak mengutip dari Al-Hasan mengatakan bahwa makna mewafatkan disini adalah bahwa malaikat akan mengumpulkan mereka ke dalam api neraka.
ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ
Kata zhalimii (ظَالِمِي) artinya : menzalimi atau menganiayaya. Kata ini asalnya dari (ظَلَمَ - يَظْلِمُ). Sedangkan isim fa’il-nya adalah zhalim(ظَالِم). Namun kenapa jadi zhalimii (ظَالِمِي), karena sebenarnya merupakan kata zhalimiin (ظَالِمِين) dengan huruf ya’ dan nun, yang menunjukkan jumlah yang banyak alias jama’ mudzakkar salim. Namun huruf nun (ن) dihilangkan karena posisinya yang menjadi mudhaf bagi kata selanjutnya yaitu anfusihim (أَنْفُسِهِمْ) sebagai mudhaf ilaihi yang maknanya : diri mereka sendiri.
Maka makna zhalimi anfusihim (ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ) adalah : menzhalimi diri sendiri.
Biasanya perbuatan menzhalimi dilakukan kepada orang lain. Namun kalau disebut ada orang yang menzalimi diri sendiri, rasanya agak aneh juga. Maka dalam hal ini ada dua pendapat yang mungkin bisa dipahami.
Pertama, bahwa yang dimaksud menzalimi diri sendiri adalah melakukan dosa besar atau kemaksiatan terhadap Allah SWT. Mungkin dosa itu tidak secara langsung merugikan orang lain, tetapi di sisi Allah SWT telah tetapkan kemasiatan yang melahirkan dosa dan siksa di akhirat bagi dirinya.
Kedua, yang dimaksud dengan menzalimi diri sendiri sebenarnya hanya sebuah perumpamaan saja, karena yang dilakukan pada dasarnya memang menzalimi orang lain. Namun ada pembalasan dari tindakannya itu, yaitu orang yang zalim kepada orang lain akan menanggung akibatnya, yaitu akan mengalami kezaliman juga.
Karena itulah ada semacam peringatan dari Nabi SAW untuk takut dari doanya orang yang kita zalimi, karena boleh jadi dia akan membalas lewat doanya kepada Allah SWT.
Takutlah kamu dari doa orang terzalimi karena tidak ada penyekat antara dirinya dan Allah. (HR. Bukhari)
Begitu juga Nabi SAW melarang kita mencaci-maki tuhan sembahan orang kafir, dengan alasan karena nanti mereka akan membalas mencaci-maki Tuhan kita. Larangan itu resmi ditegaskan di dalam Al-Quran :
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (QS. Al-Anam : 108)
Maka ketika kita mencaci-maki tuhan agama lain, sebenarnya kita sedang mencaci-maki tuhan kita sendiri. Begitu juga ketika kita menzalimi orang lain, pada hakikatnya kita juga sedang menzalimi diri sendiri.
قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ
Kata qaaluu (قَالُوا) artinya : mereka berkata atau bisa juga bertanya. Sedangkan siapa yang bertanya, dalam hal ini para ulama berpendapat bahwa yang bertanya adalah para malaikat.
Kata fiima (فِيْمَ) asalnya adalah fiimaa (فِيْماَ) dimana seharusnya ada huruf alifnya. Dan makna (ما) adalah apa, yaitu sebuah pertanyaan yang memiliki harakat jar. Namun alifnya dihapus karena kata ini ditulis bersambung dengan kata sebelumnya untuk menjadikannya seperti satu kata.
Contoh lainnya seperti penggabungan kata ‘alaa (على) dengan hurufmaa (ما) menjadi (علام). Atau penggabungan kata illaa (إلى) dengan huruf maa (ما) menjadi (إلام). Begitu juga pada kata hatta (حَتَّى) digabung dengan hurufmaa (ما) menjadi (حتم). Secara harfiyah, makna kata fiima () adalah : “dalam apa”.Adapun kata kuntum (كُنْتُمْ) artinya : kamu berada, yang menunjukkan waktu yang sudah lampau.
Maka kata fiima kuntum (فِيمَ كُنْتُمْ) diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : bagaimana kamu ini?. Sementara Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : "dalam keadaan bagaimana kamu dahulu?" Kemudian Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “darihal apakah keadaan kamu?".
Al-Alusy dalam tafsirnya mengatakan bahwa makna dari pertanyaan ini adalah : “dalam hal apa kalian berada terkait urusan agama kalian?”.
قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ
Kata qaaluu (قَالُوا) artinya : mereka menjawab. Maksudnya adalah mereka penduduk Mekkah yang sudah masuk Islam namun tidak ikut berhijrah ke Madinah.
Kata kunna (كُنَّا) artinya : dahulu Kami ini. Kata mustadh’afin (مُسْتَضْعَفِينَ) adalah bentuk isim fa’il dari kata kerja dalam bentuk fi’il madhi dan mudhari’ (استضعف - يستضعف). Kemenag RI dan Buya HAMKA sama-sama menerjemahkannya menjadi : “orang-orang yang tertindas”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “orang-orang yang sangat lemah”.
Kata fil-ardhi () artinya secara harfiyah adalah : di bumi. Namun para ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan bumi tidak lain adalah kota Makkah Al-Mukarramah.
Maksud dari penggalan ini adalah bahwa mereka memberikan alasan kenapa mereka tetap bertahan di Mekkah dengan menyembunyikan status keislaman. Alasannya karena mereka merasa tidak mampu mengingat keadaan mereka yang lemah dan tidak berdaya. Mereka mengklaim bahwa mereka berada di bawah tekanan dan kekuasaan para penguasa Mekah, serta melakukan hal itu dengan terpaksa.
Namun ternyata ayat ini membongkar kedok mereka. Ternyata keadaan yang sesungguhnya tidak demikian. Meskipun memang ada beberapa orang yang alasannya bisa diterima dan memang bicara tentang fakta. Akan tetapi yang hanya pura-pura lemah dan tak berdaya ternyata tidak sedikit.
Maka ayat ini nampaknya membongkar kedok dan alibi mereka.
قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً
Kata qaaluu (قَالُوا) artinya : mereka bertanya. Dalam hal ini yang bertanya adalah para malaikat. Dan kejadiannya bukan ketika masih di dunia, melainkan ketika sudah di alam akhirat, setidaknya ketika sudah di alam barzakh. Dan memang pada akhirnya semua orang akan dimintai pertanggung-jawaban atas apapun yang telah masing-masing lakukan selama hidup di dunia.
Kata a-lam (أَلَمْ) kalau diartikan secara harfiyah menjadi : apakah bukan. Kalau kita selaraskan dengan rasa bahasa Indonesia, lebih enak diterjemahkan menjadi : bukankah?.
Kata takun (تَكُنْ) asalnya takunu (تَكُنُ), namun karena ada kata lam (لَمْ) yang mengawalinya, maka secara ilmu nahwu, kata takunu (تَكُنُ) menjadi majzum dan harakat pada huruf terakhirnya menjadi sukun.
Kata ardhullahi (أَرْضُ اللَّهِ) artinya : bumi Allah. Menurut hemat Penulis, rasanya yang lebih tepat penerjemahannya bukan bumi melainkan cukup diartikan sebagai tanah saja.
Pertimbangannya, karena istilah ‘bumi’ atau earth dalam Bahasa Inggris itu lebih mengacu kepada nama dari salah satu planet anggota Tata Surya. Istilah bumi lebih tepat disandingkan dengan Planet Merkurius, Mars, Venus, Jupiter, Saturnur, Uranus dan Neptunus.
Kata wasi’atan (وَاسِعَةً) artinya : luas. Kalau dikatakan bumi Allah SWT itu luas, tentu ukurannya adalah untuk dihuni oleh manusia. Dan memang sangat luas. Di masa modern ini, kita bisa mengukur seberapa luasnya bumi ini.
Luas permukaan bumi secara keseluruhan, termasuk daratan dan lautan, adalah sekitar 510,1 juta kilometer persegi. Jika hanya memperhitungkan daratan, luasnya mencapai sekitar 148,9 juta kilometer persegi. Itu berarti kurang lebih 30% dari bumi adalah daratan, sedangkan sekitar 70% adalah lautan.
Kalau kita iseng menghitung-hitung, maka perhitungan kita menunjukkan bahwa jika kita membagi rata seluruh daratan Bumi yang dianggap layak huni untuk seluruh populasi manusia saat ini, maka setiap individu akan memiliki rata-rata sekitar 4.653 meter persegi tanah.
Dasar perhitungannya bahwa jumlah populasi manusia di Bumi diperkirakan sekitar 8 miliar jiwa. Sedangkan wilayah bumi yang layak huni secara kasar jika kita mengambil perkiraan konservatif, katakanlah hanya 25% dari total luas daratan di permukaan bumi yaitu sekitar 148,9 juta km persegi. Itu adalah wilayah yang benar-benar layak huni untuk pertanian, permukiman, dan aktivitas manusia lainnya, maka 25% itu luasnya adalah sekitar 37,225 juta km².
Maka setiap satu manusia menghuni tanah seluas setengah hektar. Walapun ini hanyalah perkiraan kasar dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam kenyataannya distribusi penduduk dan sumber daya di Bumi sangat tidak merata. Selain itu, banyak faktor lain yang mempengaruhi, seperti kualitas tanah, perubahan iklim, dan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, angka ini lebih berfungsi sebagai gambaran umum daripada angka yang akurat. Kenyataannya, banyak wilayah di Bumi yang sangat padat penduduk, sementara wilayah lain sangat jarang penduduknya.
Penggunaan lahan juga bervariasi, tidak hanya untuk permukiman, tetapi juga untuk pertanian, industri, dan konservasi. Penting untuk diingat bahwa jumlah penduduk yang optimal untuk Bumi bukanlah soal angka semata, tetapi juga tentang bagaimana kita mengelola sumber daya secara berkelanjutan dan memastikan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di planet ini.
فَتُهَاجِرُوا فِيهَا
Kata fa tuhajiruu (فَتُهَاجِرُوا) artinya : maka kamu dapat berhijrah. Kata fiha (فِيهَا) artinya : di sana.
Kalau kita kaitkan di masa kenabian Muhammad SAW, hijrah dalam artinya meninggalkan Mekkah yang mana sangat tidak aman bagi seorang yang secara terang-terangan memeluk agama Islam, maka sudah menjadi keharusan yang paling logis.
Pertama, tidak mungkin melawan apalagi angkat senjata berperang secara terbuka. Sebab dari segi jumlah pemeluk Islam dengan yang bukan Islam, keadaannya sangat jomplang dan jauh berbeda.
Kedua, pada dasarnya Allah SWT memang tidak pernah mengizinkan perang, sebab perang itu tidak lain sesungguhnya adalah perbuatan keji berupa penghilangan nyawa manusia. Prinsip ajaran Islam itu bertentangan 180 derajat dengan perang. Maka alternatifnya adalah hijrah.
Ketiga, yang berani melakukan penindasan dan penganiayaan kepada kaum muslimin hanya para pemuka Mekkah saja. Sebab mereka merasa seimbang dan setara. Kaum muslimin para shahabat generasi awal itu banyak yang dari kalangan kaum Quraisy. Suku Quraisy adalah suku yang amat dihormati dan diagungkan di tengah bangsa Arab secara keseluruhan.
Dimana pun ada orang dari suku Quraisy, pastilah mereka diterima dan dihormati oleh suku manapun dari bangsa Arab. Maka amat logis kalau solusinya adalah keluar dari Mekkah dan kemanapun mereka pergi, selama masih di tanah Arab, mereka pasti akan diperlakukan dengan hormat dan dimuliakan. Sedangkan bila mereka tetap bertahan di Mekkah, sesama suku Quraisy pastilah mereka tidak dihargai.
Maksud penggalan ini bahwa para malaikat tidak bisa menerima alasan yang mereka ajukan. Sebab mereka dianggap mampu untuk menyelesaikan masalah dengan berpindah ke wilayah lain di bumi, di mana mereka dapat menjadi muslim dan menegakkan ajaran agama.
فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ
Kata fa-ulaaika (فَأُولَٰئِكَ) artinya : maka mereka itu. Kata ma’wa-hum (مَأْوَاهُمْ) artinya : tempat mereka. Para ulama mengatakan bahwa makna dari ma’wa (مأوى) adalah tempat kembali, maksudnya nanti di akhirat mereka akan dikembalikan tetapi ke neraka.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa ma’wa (مأوى) itu artinya tempat berlindung, sebagaimana disebut dalam ayat berikut :
Anaknya menjawab: "Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat memeliharaku dari air bah!" (QS. Hud : 43)
Kata jahannam (جَهَنَّمُ) artinya : neraka Jahanam. Sebagian ulama mengatakan bahwa kata jahannam itu adalah nama lain dari neraka. Namun ada juga yang mengatakan bahwa jahannam adalah nama salah satu bagian dari neraka.
Di dalam Al-Quran, kata jahannam (جَهَنَّمُ) ini terulang-ulang berkali-kali mencapai 77 kali di berbagai surat.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa mereka yang tidak berhijrah itu sampai diancam masuk neraka jahannam segala? Sebegitu pentingkah hijrah itu, sampai bila tidak melaksanakannya seperti dosa besar?
Jawabannya bukan karena hijrah itu merupakan ibadah ritual secara fiqih. Dan para ulama sepakat bahwa hijrah itu bukan termasuk manasik, bukan ritual peribadatan. Kalaupun orang yang tidak hijrah itu sampai diancam masuk neraka jahannam, sebenarnya ada konteksnya di masa kenabian. Penting untuk diketahui bahwa ancaman masuk neraka kepada mereka yang tidak berhijrah ini adalah ancaman yang sifatnya kasuistik dan tidak berlaku kepada semua manusia.
Allah SWT sedang bicara tentang kelompok munafikin yang telah menyatakan masuk Islam dan sebenarnya mereka mampu keluar dari Mekah menuju negeri-negeri lain. Namun mereka memilih untuk tetap tinggal di antara kaum kafir, bukan karena ketidakmampuan untuk meninggalkan mereka, tetapi justru ketika mereka lebih memilih untuk tetap menjadi kafir atau lebih cinta hidup bersama dengan orang kafir. Oleh karena itu, tidak diragukan lagi bahwa Allah SWT menggolongkan mereka sebagai orang kafir. Maka wajar kalau mereka diancam dengan masuk neraka Jahannam.
وَسَاءَتْ مَصِيرًا
Lafazh wa saa-at(وَسَاءَتْ) diterjemahkan menjadi : “buruk sekali”, atau bisa juga menjadi : “alangkah buruknya”. Sedangkan kata mashira (مَصِيرًا) bermakna : “tempat kembali” dan bisa juga bermakna : “tempat tujuan”.
Secara umum yang dimaksud itu adalah ujung akhir perjalanan hidupnya amat memelas dan sangat buruk sekali, karena berakhir di kubangan neraka.
Padahal boleh jadi dia pernah menjadi orang yang mulia, terpandang bahkan juga pernah berada di dalam hidayah. Seharusnya semua itu berakhir dengan ending yang mulus dan indah, akan tetapi ternyata semua itu berakhir menyedihkan bahkan menyeramkan bahkan horor.