Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! ) Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad. Dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali apa yang akan dibacakan (disampaikan) kepada kamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang dalam keadaan berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang Dia kehendaki. Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Sempurnakanlah perjanjian-perjanjian (yang telah kamu buat)! Dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan nanti, dalam keadaan tidak menghalalkan buruan saat kamu berihram. Sesungguhnya Allah memutuskan apa yang Dia kehendaki.
Ayat pertama dari surat Al-Maidah ini diawali dengan sapaan kepada orang-orang yang beriman agar memenuhi janji-janji mereka.
Selain itu juga diawali dengan pernyataan tegas dari Allah SWT tentang sudah dihalalkan memakan makanan yang sumbernya dari hewan ternak alias hewani.
Pada dasarnya semua makanan hewani itu halal, hanya saja Allah SWT kemudian membuat beberapa pengecualian yang akan disebutkan pada ayat-ayat berikutnya.
Dan masih di ayat ini langsung Allah SWT sebutkan sebagiannya yaitu haramnya hewan hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihram, baik karena haji atau umrah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Kata ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) artinya : wahai. Huruf ya (يا) disebut dengan harfun-nida yaitu huruf hijaiyah dalam bahasa Arab gunanya untuk menyapa orang yang posisinya agak jauh. Sedangkan kata ayyuha terdiri dari ayyu dan ha, dimana ayyu (أي) adalah ism munada dan ha (ها) berfungsi sebagai tanbih : memberi perhatian.
Secara keseluruhan sulit untuk bisa dicarikan padanan kata yang pas dan presisi karena keterbatasan bahasa, sehingga para penerjemah sering ambil jalan pintas dengan menerjemahkannya dengan sederhana menjadi : Wahai.
Kata alladzina amanu (الَّذِينَ آمَنُوا) artinya : orang-orang yang beriman. Kata alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kara kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asal (آمَنَ - يُؤْمِنً). Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”.
Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Para ulama menyebutkan biasanya kalau Allah SWT menyapa dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا), maka itu adalah ciri ayat yang mengandung hukum dan kebanyakannya turun di era pasca hijrah Sering disebut dengan ayat-ayat Madaniyah. Bila kita kita hitung, ayat yang menyapa dengan sapaan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا) ada 89 kali Allah SWT.
Sebaliknya, ayat yang menyapa dengan ya ayyuhannasu (يَا أَيُّهَا النَّاسُ) umumnya turun di masa Nabi SAW masihi tinggal di Mekkah sebelum hijryah ke Madinah. Makanya disebut ayat-ayat Makkiyah. Jumlahnya dalam Al-Quran hanya ada 21 kali terulang.
أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Kata aufu (أَوْفُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il amr. Kata ini punya akar kata dari tiga huruf, yaitu huruf wawu (و), huruf fa’ (ف) dan huruf ya’ (ي) yaitu (و ف ي) . Kalau dalam bentuk fi’il madhi dan mudhari menjadi (وفى - يفي) dan bisa juga menjadi (أوفى - يوفي).
Meski pun makna yang sejalan yaitu memenuhi atau menepati sesuatu, namun kata (أوفى - يوفي) ini maknanya adalah memenuhi dengan sempurna. Sehingga perintah aufu (أَوْفُوا) bisa juga diterjemahkan menjadi : sempurnakanlah.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran menuliskan bahwa kata al-‘uquud (العقود) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu ‘aqd (عقد)m yang asal maknanya adalah mengikat sesuatu dengan yang lain, yaitu menghubungkannya secara erat, seperti mengikat tali dengan tali lainnya dengan kuat.
Al-Mawardi menuliskan dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun beberapa pendapat para mufassir yang berbeda tentang apa yang dimaksud dengan al-uqud (الْعُقُودِ) di ayat ini, yaitu :
Ibnu Abbas : Janji-janji Allah, yaitu janji yang Allah ambil dari hamba-Nya dalam hal yang dihalalkan dan diharamkan bagi mereka.
Ibnu Juraij : Perjanjian yang Allah ambil dari Ahli Kitab, yaitu agar mereka mengamalkan isi Taurat dan Injil, termasuk membenarkan kenabian Muhammad SAW.
Qatadah : Perjanjian pada masa Jahiliyah, yaitu sumpah kesetiaan yang ada di antara mereka.
Al-Hasan : Seluruh perjanjian dalam agama.
Ibnu Zaid : Perjanjian yang dilakukan antar manusia, seperti jual beli, pernikahan, atau perjanjian yang seseorang buat untuk dirinya sendiri, seperti nazar atau sumpah.
إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ
Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata maa yutlaa (مَا يُتْلَىٰ) artinya : yang akan disebutkan. Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya : kepadamu.
Maksudnya bahwa pada dasarnya semua makanan yang asalnya dari hewan ternak itu halal dan boleh dimakan, kecuali ada beberapa yang Allah SWT bacakan keharamannya.
Para mufassir mengatakan bahwa apa saja yang Allah SWT bacakan sebagai pengecualian akan termuat di ayat ketiga, yaitu :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Maidah : 3)
غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ
Kata ghaira (غَيْرَ) artinya : dengan tidak. Kata muhilli (مُحِلِّي) artinya : menghalalkan. Kata ash-shaid (الصَّيْدِ) artinya : berburu.
Penggalan ayat ini menjelaskan bahwa apa pun yang merupakan jenis buruan atas ash-shaid (الصَّيْدِ) adalah halal, asalkan selama seseorang itu dalam keadaan tidak berihram.
Namun jika seseorang sedang dalam keadaan ihram, lalu berburu hewan, maka memakan hasil burusan itu menjadi tidak halal. Namun para ulama berbeda pendapat apabila orang yang sedang tidak berihram memakan hewan hasil buruan orang yang berihram, apakah tetap haram ataukah halal.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan hewan hasil buruan seseorang yang sedang dalam keadaan ihram. Perbedaan ini didasarkan pada pemahaman mereka terhadap dalil-dalil yang berkaitan dengan larangan berburu saat ihram. Berikut adalah beberapa pandangan ulama dalam masalah ini:
1. Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian ulama, seperti mazhab Hanafi dan sebagian dari mazhab Maliki, berpendapat bahwa hewan hasil buruan orang yang sedang berihram tetap haram dimakan, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain, termasuk mereka yang tidak sedang dalam keadaan ihram.
Adapun dalil yang mereka gunakan adalah surat Al-Maidah ayat 95 yang melarang orang yang berihram berburu hewan. Selain itu juga ada ada Hadis dari Ashim bin Kulayb, dari ayahnya, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Sesungguhnya hewan buruan yang diburu oleh orang yang sedang ihram adalah haram dimakan." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Ulama yang berpegang pada pendapat ini memahami bahwa larangan berburu bagi orang yang sedang ihram juga mencakup larangan memanfaatkan hasil buruannya, termasuk memakannya.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Sebagian besar ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian dari mazhab Maliki, berpendapat bahwa orang yang tidak sedang berihram boleh memakan hasil buruan yang diburu oleh orang yang berihram, selama hewan tersebut tidak diburu atas perintah orang yang tidak berihram.
Adapun dalil yang mereka gunakan antara lain hadis dari Abu Qatadah yang tidak sedang berihram. Beliau pernah berburu seekor keledai liar dan Nabi SAW mengizinkan para sahabat untuk memakannya, seraya berkata:
"Sebagian dari kalian bukan dalam keadaan ihram, apakah kalian punya sisa dagingnya?" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa jika hewan buruan tidak sengaja diperuntukkan bagi orang yang sedang ihram, maka boleh dimakan oleh yang tidak berihram.
Pendapat ini membedakan antara berburu secara sengaja oleh orang yang berihram dan berburu oleh orang lain yang tidak berihram. Jika seorang yang berihram berburu sendiri, maka hasil buruannya haram baginya dan juga bagi orang lain. Namun, jika orang yang tidak berihram berburu, maka dagingnya halal bagi siapa saja, termasuk orang yang berihram.
وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
Kata wa antum (وَأَنْتُمْ) artinya : dan kamu. Kata hurum (حُرُمٌ) artinya : kamu sedang berihram, baik ihram karena haji ataupun karena mau umrah.
Barangkali kita yang hidup di zaman modern ini agak bingung kalau membaca ayat ini, dimana Allah SWT mengaitkan keharaman berburu hewan bagi orang-orang yang berihram. Maka kita harus kembalikan lagi ruang lingkup berpikir kita ke masa dimana ayat ini turun di masa kenabian kala itu.
Perjalanan haji dan umrah umumnya adalah perjalanan yang jauh berhari, berminggu bahkan berbulan, menembus gurun pasir tidak bertepi. Secara teknis, gurun tidak menyediakan makanan. Mereka harus membawa bekal yang sekedar lebih dari cukup, mengingat keadaan di gurun pasir tidak ada yang bisa menebak. Maka itu sebagai upaya berjaga-jaga, para pelintas gurun terbiasa membawa unta-unta mereka, selain sebagai hewan pengangkut, juga bisa menjadi cadangan makanan logistik. Mereka bisa sembelih unta jika kehabisan bekal di gurun.
Namun untuk berhemat dan berjaga-jaga, mereka menembus gurun sambil berburu hewan liar. Ada banyak hewan liar yang hidup di gurun dan hukumnya halal dimakan. Di antara hewan liar yang hidup di gurun pasir Arabia dan halal dimakan dalam Islam adalah unta liar, rusa, kijang, kelinci, dan biawak padang pasir.
Selain itu, al-dhabb (الضَّبُّ) yaitu sejenis ‘kadal gurun’ yang hidup di di Jazirah Arab. Hewan ini dikenal sebagai spiny-tailed lizard (Uromastyx) dalam bahasa Inggris dan termasuk dalam keluarga Agamidae.
Dalam Islam, al-dhabb (الضَّبُّ) halal dimakan menurut mayoritas ulama, meskipun ada perbedaan pendapat. Nabi SAW sendiri tidak memakannya, tetapi beliau juga tidak melarang sahabat yang ingin memakannya. Hadits tentang ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Hewan-hewan ini boleh diburu sampai mati tanpa harus disembelih terlebih dahulu. Allah SWT menghalalkan hewan hasil buruan.
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (QS. Al-Maidah : 96)
Namun tantangannya adalah para jamaah haji dan umrah. Ketika mereka sudah melewati miqat makani, maka mereka harus berihram. Salah satu larangan ihram adalah menyembelih hewan dan juga berburu hewan.
Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. (QS. Al-Maidah : 96) Disinilah masalah timbul, bagaimana caranya agar mereka tidak melanggar larangan Allah SWT. Satu-satunya cara adalah dengan cara memperbanyak bekal makanan yang sudah siap disantap. Bukan makanan dalam arti unta yang nanti disembelih, juga bukan hewan dari hasil berburu selama di perjalanan menembus gurun.
Maka kita temukan di antara syarat kemampuan atau istitha’ah buat orang yang pergi haji adalah bekal yang cukup dan hewan tunggangan.
Ibnu Umar radhiyallahu‘anhuma berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan haji?" Beliau menjawab, "Bekal dan tungganan. (HR. Ad-Daraquthni)
Tanpa bekal yang cukup, maka jamaah yang berihram terpaksa melanggar larangan ihram, yaitu menyembelih hewan atau pun berburu. Namun semua itu hanya terjadi di masa lalu. Di masa modern ini, tidak ada jamaah haji atau umrah yang repot-repot bawa unta hanya untuk persiapan bekal makanan.
Juga tidak ada aksi berburu hewan liar di sepanjang perjalanan ibadah ke tanah suci. Walaupun sisa-sisa peradaban masa lalu semacam itu masih kita temukan dalam ayat Al-Quran. Salah satunya pada ayat berikut :
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (QS. Al-Maidah : 2).
Dalam semua paket perjalanan ibadah haji dan umrah modern, belum pernah ada acara berburu pasca tahallul. Bahkan tidak ada satu pun toko yang menjual alat berburu. Lain halnya bila ‘berburu’ dimaknai dalam arti berbelanja oleh-oleh di pasar. Kalau yang itu sudah pasti semua jamaah sibuk ‘berburu’ oleh-oleh dari tanah suci. Walaupun yang dibeli sebenarnya ada di tanah air sendiri.
إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Kata inna (إِنَّ) artinya : Sesungguhnya. Kata allaha (اللَّهَ) artinya : Allah. Kata yahkumu (يَحْكُمُ) artinya : menetapkan hukum. Kata maa yurid (مَا يُرِيدُ) artinya : sesuai dengan yang Dia kehendaki.
Penggalan yang menjadi penutup ayat pertama ini menjadi semacam penguatan terhadap hukum-hukum syariat dalam surat ini. Dan adanya penegasan atas berlakunya hukum syariat yang berbeda dengan hukum-hukum yang biasa berlaku di kalangan bangsa Arab.
Seolah Allah SWT menegaskan kepada Nabi-Nya untuk menjaga hukum yang ada di dalam surat ini, karena isinya justru banyak sebagai nasikh atau penghapusan atas hukum-hukum yang berlaku pada bangsa Arab sebelumnya. Dan atas segala perubahan hukum itu, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT memiliki kekuasaan penuh untuk menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya. Di dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman :
لا مُعَقِّبَ لِحُكْمِهِ
"Tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya" (QS. Ar-Ra'd : 41).
Allah SWT sangat independen dalam menetapkan syariat. Tidak terikat dengan aturan buatan manusia, juga tidak terikat dengan syariat yang sudah pernah ditetapkannya. Dia punya kebebasan berkehendak dan apapun yang Dia kehendaki adalah bagian dari kekuasaan-Nya.