Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, ) jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, ) jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) ) dan qal?’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), ) dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! ) Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan Haram, jangan (mengganggu) al-hadyu dan al-qalaid dan jangan (mengganggu) para pengunjung Baitullah sedangkan mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhan Pemelihara mereka. Apabila kamu telah bertahallul (atau
karena satu dan lain sebab, kamu tidak menyelesaikan ibadah haji kamu, misalnya karena sakit atau terkepung musuh), maka berburulah (jika kamu mau). Dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjid al-Haram, mendorong kamu berbuat sesuatu yang melampaui batas (terhadap mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras pembalasan-(Nya). Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan pada bulan-bulan yang dihormati, dan jangan pada binatang kurban, dan jangan pada kalungan leher, dan jangan pada orang-orang yang datang berduyun ke rumah yang mulia, dengan harapan memperoleh kurnia Tuhan mereka dan keridhaan-Nya. Dan apabila kamu telah tahallul (selesai melaksanakan ibadah haji), bolehlah kamu berburu, dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum menyebabkan kamu melampaui batas, karena mereka pernah menghalangimu dari Masjidil Haram. Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya.
Ayat kedua surat Al-Maidah ini berisi berbagai larangan Allah SWT yang cukup banyak jumlahnya. Setidaknya kata la (لا) atau wala (ولا) yang berarti : janganlah, terulang-ulang hingga tujuh kali dalam satu ayat ini. Coba kita rinci satu per satu :
1. Jangan melanggar syiar-syiar Allah (لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ) 2. Jangan melanggar bulan-bulan haram (وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ) 3. Jangan membunuh hewan hadyu (وَلَا الْهَدْيَ) 4. Jangan membunuh hewan yang sudah dikalungkan (وَلَا الْقَلَائِدَ) 5. Jangan mengganggu para pengunjung Baitulharam (وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ) 6. Jangan melampaui batas kepada mereka (وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ) 7. Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan (وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ).
Sebenarnya masih ada satu lagi larangan, yaitu jangan berburu hewan, kecuali setelah selesai ihram. Hanya saja larangannya tidak diuraikan secara eksplisit. Hanya dibilang kalau sudah selesai tahallul silahkan berburu. Kalau belum selesai tahallul tentunya jangan berburu.
Hanya dibagian akhir saja Allah SWT memberi perintah, yaitu bertaqwalah kepada Allah, karena hukumannya sangat keras.
لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ
Kata la tuhilluu (لَا تُحِلُّوا) asalnya dari kata : janganlah kamu halalkan. Kata تُحِلُّوا berasal dari akar kata yaitu huruf ha’ (ح), huruf lam (ل) dan huruf lam (ل). Dibentuk ke fi’il madhi dan mudhari menjadi : (أحلَّ - يُحِلُّ) dan maknanya : menghalalkan.
Namun dalam beberapa versi terjemah, kata la tuhilluu (لَا تُحِلُّوا) artinya diubah menjadi : “Janganlah kamu melanggar”. Boleh jadi karena disesuaikan dengan maf’ul bihi atau objek yang termuat dalam kata-kata berikutnya yaitu sya’airallah (شَعَائِرَ اللَّهِ) yang diterjemahkan menjadi : syiar-syiar Allah. Maknanya memang terasa agak janggal kalau diterjemahkan menjadi : “Janganlah kamu menghalalkan syiar-syiar Allah”.
Padahal ada juga pendapat ulama bahwa kata la tuhilluu (لَا تُحِلُّوا) memang punya arti secara harfiyah yaitu : “janganlah kamu menghalalkan”, maksudnya jangan kamu halalkan darah orang yang datang ke Batullah.
Kisahnya adalah ketika Mekkah berhasil direbut oleh Nabi SAW di tahun kedelapan hijriyah, sejak itu penguasa Mekkah sudah bukan lagi kaum musyrikin, tetapi di bawah kekuasaan Nabi SAW. Namun begitu, Nabi SAW masih mengizinkan orang-orang Arab jahiliyah yang kafir untuk berkunjung ke Baitullah.
Dan kebetulan mereka yang datang itu adalah kaum yang pernah merampas dan memerangi kaum muslimin. Saat itu sempat ada keinginan dari sebagian kaum muslimin untuk memerangi mereka dan merampas mereka. Namun Allah SWT melarang hal itu, sebab kedatangan mereka bukan untuk perang, tetapi untuk menuju ke Baitullah.
Kementerian Agama RI menerjemahkan kata la tuhilluu (لَا تُحِلُّوا) menjadi : “janganlah kamu melanggar”. Nampaknya perubahan makna yang jauh ini dipengaruhi dengan maf’ul bihi yaitu sya’airallah (شَعَائِرَ اللَّهِ) yang diterjemahkan menjadi : syiar-syiar Allah. Dan oleh Kemenag RI, kata itu diberi keterangan yang diapit oleh dua tanda kurung menjadi : “syiar-syiar (kesucian) Allah”. Maka boleh jadi Kemenag RI memilih pendapat bahwa yang dimaksud dengan syiar-syiar adalah kesucian Allah.
Di dalam tafsir Kemenag RI Al-Qur'an Dan Tafsirnya dituliskan bahwa melanggar larangan-larangan Allah maksudnya adalah melanggar amalan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam ibadah haji dan lain lainnya.
Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dalam tafsir Matafih Al-Ghaib bahwa ada pendapat lain, yang dimaksud dengan syi'ar-syi'ar Allah adalah sesuatu yang khusus dari kewajiban agama. Maka larangannya adalah : janganlah kalian menghalalkan sesuatu yang telah Allah haramkan atas kalian dalam keadaan ihram, seperti berburu dan lainnya.
شَعَائِرَ اللَّهِ
Kata sya’a-ir (شَعَائِرِ) adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya adalah sya’irah (شَعِيرَة). Sebenarnya Penulis kurang setuju kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi syiar-syiar.
Alasannya karena dalam komunikasi sehari-hari, masyarakat biasa memahami kata ‘syiar’ ini dalam konotasinya sebagai keramaian atau kemeriahan. Hal itu tercermin dalam contoh kalimat berikut : “Pengajian akbar itu dihadiri ribuan jamaah menjadi syiar Islam yang meriah.” Kata syiar disini amat terkait dengan hadirnya ribuan jamaah, yaitu bermakna memberikan perhatian atau antusias masyarakat.
Mari kita balik kalimatnya sebagai berikut :”Nampaknya pengajian yang sebelumnya digelar itu kurang syiar”. Konotasi makna syiar disini lagi-lagi terkait dengan perhatian, sambutan, serta kehadiran orang-orang pada suatu acara pengajian. Maka kata syiar lebih sering dipahami orang sebagai perhatian masyarakat, bahkan lebih dekat maknanya menjadi : keramaian.
Bagaimana dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia alias KBBI? Syiar diartikan sebagai kemuliaan atau kebesaran. Contohnya adalah : “suara azan pada tiap-tiap waktu salat menandakan syiar Islam”. Padahal ayat ini melarang kita melanggar syiar-syiar Allah. Lalu apa yang dimaksud dengan istilah : syiar-syiar Allah dalam ayat ini?
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun menuliskan setidaknya ada lima pendapat para ulama yang saling berbeda terkait dengan istilah syiar-syiar Allah. Ringkasannya sebagai berikut :
Ibnu Abbas dan Mujahid mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah adalah manasik haji
Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah adalah hal-hal yang diharamkan Allah dalam keadaan ihram.
As-Suddi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah adalah tanah haram Allah.
Atha’ mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah adalah batasan-batasan Allah dalam perkara yang dihalalkan, diharamkan, diperbolehkan, dan dilarang.
Al-Hasan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah seluruh ajaran agama Allah. Dasarnya adalah firman-Nya:
"Demikianlah. Dan barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj: 32).
Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran menuliskan bahwa kata ‘syiar’ punya kaitan erat dengan kata syu’ur (شعور) yang berarti rasa. Namun Beliau memaknai istilah syiar-syiar Allah menjadi : “tanda-tanda Allah yang bermacam-macam”.
Ada yang berupa tempat, seperti Shafa, Marwah atau Masy'aril-haram. Ada yang berupa waktu, seperti bulan-bulan haram. Dan juga yang dalam wujud hewan yang dipersembahkan kepada Allah, seperti al-hadya dan al-qala'id.
وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
Kata wala (وَلَا) artinya : dan jangan, maksudnya jangan melanggar kehormatan. Kata asy-syahra (الشَّهْرَ) artinya : bulan. Kata al-harama (الْحَرَامَ) artinya : yang dihormati.
Istilah asy-syahral-harama (الشَّهْرَ الْحَرَامَ) atau : ‘bulan yang dihormati’ ini maksudnya bahwa bangsa Arab pra Islam punya pantangan berperang pada bulan-bulan tersebut. Adalah sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab untuk selalu berperang antar suku. Ini adalah budaya yang sifat sudah menjadi ritual turun temurun dari nenek moyang mereka.
Ketika datang agama Islam, maka kebiasaan buruk suka berperang ini kemudian dieleminir dengan cara Allah SWT mengingatkan mereka untuk menghormati bulan-bulan yang tidak boleh berperang. Keempat bulan itu adalah Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Al-Quran sendiri telah menegaskan hal itu :
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. (QS. At-Taubah : 36)
Di empat bulan itu semua elemen bangsa Arab sudah paham bahwa mereka tidak boleh melanggarnya dengan berperang. Walaupun sering kali mereka sering melanggar juga, yaitu dengan melakukan cheating alias mencurangi bulan.
Sebenarnya kalau dalam syariat Islam, perang itu pada dasarnya haram, sehingga haramnya berperang nantinya bukan hanya sebatas di empat bulan itu saja, tetapi semua bulan dalam setahun itu diharamkan berperang. Kalaupun ada larangan tidak boleh berperang dalam empat bulan itu, sifatnya hanya larangan sementara. Nantinya akan diharamkan semuanya.
Penggalan ini nantinya akan dihapus atau dinasakh, diganti dengan hukum haramnya berperang di semua bulan. Meski pun banyak yang bilang bahwa surat Al-Maidah ini berstatus muhkam, karena hampir semua ayatnya tidak ada yang mansukh, namun khusus untuk penggalan walasy-syharal-harama (وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ) ini terbilang mansukh.
Larangan Perang Tidak Hanya Empat Bulan
Perang itu pada dasarnya membunuh nyawa manusia. Dan membunuh nyawa manusia haram kapanpun dilakukan. Islam tidak mengenal konsep haramnya perang hanya di empat bulan haram itu saja, tetapi membunuh nyawa manusia itu haram kapanpun.
Karena pada dasarnya membunuh nyawa itu perbuatan keji, nista, haram dan mendapat siksa yang berat di akhirat. Maka tidak ada celah untuk menghalalkan perang dalam syariat Islam.
Kalau pun ada celah untuk berperang, maka itu dilakukan hanya setelah berkali-kali gagal dan selalu menemukan jalan buntu dari opsi-opsi lain untuk tidak berperang.
Sementara bangsa Arab jahiliyah menjadikan perang sebagai kebudayaan dan tradisi. Kalau pun tidak ada hal penting yang menyebabkan mereka harus berperang, maka dicari-carilah alasannya. Dan biasanya alasannya itu sangat mengada-ada, misalnya balas dendam dari kekalahan di masa lalu. Padahal masing-masing pihak pun tidak tahu kasus aslinya, mereka hanya mewarisi dendam yang sifatnya sekedar ingin gagah-gagahan saja.
Berhubung naluri mereka adalah naluri berperang. Kalau sebulan saja tidak ada perang, badan mereka akan terasa pegal-pegal dan sakit semua. Lalu obatnya hanya satu, yaitu cari keributan dan bikin gara-gara biar perang meletus. Dengan begitu, maka adrenalin mereka kembali mengalir deras. Aliran darah segar mereka kembali bergairah.
Maka sebagai langkah menyadarkan mereka, Islam secara berproses memanfaatkan budaya ‘puasa perang’ yang memang sudah ada di tengah mereka, untuk tidak berperang, meksi sementara hanya di bulan haram itu dulu. Sifatnya hanya sekedar larangan sementara, sedangkan nantinya larangannya akan meningkat menjadi haramnya berperang kapan pun dan dimana pun.
Tidak ada perang kecuali dengan syarat yang sangat ketat dan pertimbangan yang sangat masak. Semua perang di masa kenabian itu sifatnya defensif alias bertahan.
Kalau pun pada akhirnya tetap ada perang juga yang dijalankan oleh Nabi SAW, ternyata perang-perang itu menghasilkan korban jiwa manusia yang sangat minimalis. Sebagaimana hasil penelitian Dr. Muhammad Imarah yang berkesimpulan bahwa dari semua perang yang pernah dijalankan di masa kenabian, jumlah korban jiwa tidak lebih 386 orang saja. Itupun sudah termasuk korban dari kedua belah pihak, dari kaum muslimin dan dari pihak kaum kafir.
وَلَا الْهَدْيَ
Kata wa-la (وَلَا) artinya : dan jangan, maksudnya jangan ganggu. Kata al-hadya (الْهَدْيَ) artinya : binatang yang disembelih. Maksudnya hewan yang sudah diikrarkan untuk dijadikan persembahan untuk Allah, namun belum datang waktunya untuk disembelih.
Makna al-hadyu (الهَدْيُ) asal katanya dari hadiah. Hadiah yang dipersembahkan oleh para tamu Allah SWT ketika datang berziarah ke Baitullah. Dalam konteks kita misalnya, tamu-tamu itu adabnya ketika datang dari negeri yang jauh membawa buah tangan alias oleh-oleh.
Jangan sampai kita datang bertamu ke rumah orang hanya dengan lenggang kangkung. Harus ada gegawan yang ditenteng di tangan sebagai bentuk ungkapan kasih kepada tuan rumah.
Begitulah sopan santun dan etika buat jamaah yang datang ke Baitullah, baik dalam ritual haji atau pun sekedar umrah. Pantas-pantasnya datang dengan membawa hadiah kepada Allah.
Dan hadiyah itu secara fisik wujudnya berupa hewan hidup yang dibawa ke Baitullah, untuk nanti begitu sampai disana, barulah disembelih dengan niat untuk diserahkan kepada Allah SWT. Lalu apa kaitannya dengan larangan hadyu?
Boleh jadi hewan yang seharusnya dijadikan hadyu itu malah disembelih dan dimakan dagingnya sebelum sampai ke tanah haram. Niatnya untuk dipersembahkan kepada Allah SWT, namun kenyataannya hewan-hewan itu sudah disembelih duluan. Maka larangannya disini adalah jika hewan sudah diikrarkan untuk dijadikan hadiah yaitu persembahan untuk Allah, maka haram untuk disembelih, atau diperjual-belikan.
Sebenarnya ketika hewan itu disebut hadiyah, konotasinya adalah semacam cendera mata atau oleh-oleh yang berangkat dari rasa cinta dan etika. Namun secara teknis, kemudian para ulama menyebutnya sebagai hewan Qurban atau hewan yang wajib disembelih karena pelanggaran yaitu : dam.
Mungkin orang di zaman kita agak bingung, kenapa hewan qurban dan dam tidak boleh disembelih? Bukankah memang seharusnya disembelih?
Penjelasannya bahwa di masa lalu rata-rata setiap keluarga pastinya punya hewan peliharaan, baik kambing ataupun unta. Maka kalau ada niat untuk qurban atau bayar dam, sejak awal mereka sudah pilihkan dari koleksi hewan mereka yang terbaik. Dipilihlah satu yang terbaik lalu sejak awal sudah diikrarkan kepada Allah SWT untuk dijadikan persembahan pada waktunya nanti.
Selama menunggu sampai datang waktunya, hewan itu tidak boleh diganggu. Maksudnya tidak boleh disembelih duluan, atau dicukup bulunya, atau dipekerjakan sehingga jadi kurus dan beratnya berkurang. Termaksud ada ritual tidak memotong kudunya juga. Semua itu jangan dilakukan kecuali setelah hewan itu sampai di tempat penyembelihannya, sebagaimana firman Allah SWT :
حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. (QS. Al-Baqarah : 196)
Ritual hadyu ini sudah ada sejak zaman jahiliyah dan dilakukan oleh bangsa Arab. Kalaupun ada kelirunya, karena mereka meniatkan penyembelihan hadyu itu kepada berhala.. Tentu persembahan semacam itu haram hukumnya. Niatnya harus hanya kepada Allah SWT, sebagaimana firman-Nya :
Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS. Al-Anam : 162)
وَلَا الْقَلَائِدَ
Kata wa-la (وَلَا) artinya : dan jangan, maksudnya janganlah mengganggu. Kata al-qalaida (الْقَلَائِدَ) sebenarnya bermakna : kalungan leher. Kata ini adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah qiladah (قلادة). Qiladah adalah sesuatu yang dikalungkan pada hewan hadyu. Bentuknya bisa berupa sandal, atau kulit kayu, atau selain keduanya.
Tujuan digantungkannya agar diketahui oleh semua orang bahwa hewan sudah diikrarkan atau diniatkan untuk dijadikan persembahan kepada Allah. Maka pesannya agar tidak ada yang mengganggunya. Salah satunya dengan cara tidak mencukur rambut atau memotong kuku, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini :
Bila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kalian ingin berqurban, maka jagalah rambut dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)
Selain hadits di atas, juga ada hadits shahih riwayat Muslim lainnya, yang datang dengan redaksi dan lewat jalur yang berbeda, namun materinya masih sejalan.
Dari Ummu Salamah Ibnuda Mukminin radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila telah memasuki hari yang sepuluh dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambut qurbannya dan kulitnya.” (HR. Muslim)
Dari Ummu Salamah Ibnuda Mukminin radhiyallahuanha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang punya hewan untuk disembelih (sebagai qurban), lalu datanglah hilal bulan Dzulhijjah, hendaknya jangan mengambil dari rambut dan kukunya sedikit pun, hingga selesai menyembelih.” (HR. Abu Daud)
وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ
Kata wa-la (وَلَا) artinya : dan jangan pada. Kata aammina (آمِّينَ) artinya : orang-orang yang datang berduyun. Kata al-baital-harama (الْبَيْتَ الْحَرَامَ) artinya : ke rumah yang mulia.
Larangan ini pada dasarnya adalah larangan untuk membunuh jamaah haji. Janganlah kalian menghalalkan nyawa atau darah orang-orang yang menuju bermaksud pergi ke Baitullah. Namun masuk juga terlarang adalah menyakiti, menghalangi, memeras, merampok dan menyusahkan mereka dalam bentuk apa pun.
Di masa Jahiliyah, perjalanan di gurun pasir sangat berbahaya, baik bagi para musafir, pedagang, dan tidak terkecuali jamaah haji. Kawanan perampok dan penyamun sering mengintai di sepanjang rute perjalanan, menunggu kesempatan untuk menyerang para pelancong yang membawa harta atau perbekalan.
Sebelum Islam datang, negeri Arab bukanlah wilayah yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat. Tiap suku beroperasi secara mandiri, dan hukum rimba berlaku. Kabilah-kabilah besar mungkin bisa menjamin keamanan di daerah mereka, tetapi di luar itu, perjalanan menjadi sangat berisiko.
Jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru sering kali harus menghadapi perampokan di jalan. Tidak peduli apakah mereka pedagang kaya atau hanya seorang haji yang membawa bekal secukupnya, para perampok tetap menyerang demi mendapatkan barang berharga, hewan tunggangan, atau perbekalan. Bahkan, ada kasus di mana mereka diculik dan dijadikan budak.
Para penyamun di padang pasir biasanya bekerja dalam kelompok. Mereka akan mengintai dari kejauhan, menunggu para musafir berada di tempat yang sulit untuk melawan atau melarikan diri. Kadang mereka bersembunyi di antara bukit pasir atau lembah berbatu dan menyerang secara tiba-tiba. Kadang mereka menyamar sebagai pedagang atau musafir: Beberapa perampok berpura-pura menjadi bagian dari rombongan dagang atau jamaah haji, lalu menyerang saat para korban lengah.
Ada juga yang menaruh barang-barang seolah-olah ada kafilah yang terjatuh, lalu menyerang ketika ada yang berhenti untuk membantu.
Jamaah haji yang datang dari luar Makkah sering kali menjadi target empuk. Mereka tidak mengenal medan, lelah karena perjalanan jauh, dan sering kali membawa bekal berharga untuk keperluan haji. Tidak jarang, rombongan haji harus membayar "upeti" kepada suku-suku tertentu agar mereka bisa melewati daerah tertentu dengan selamat.
Sebagian kabilah justru memanfaatkan momen haji untuk mendapatkan keuntungan dengan cara memeras atau merampas barang-barang jamaah. Ada pula kasus di mana jamaah haji diculik untuk ditebus atau dijadikan budak.
Setelah Islam datang dan Rasulullah SAW menegakkan hukum yang lebih adil, keamanan perjalanan ke Makkah mulai terjamin. Islam melarang perampokan dan kezaliman, serta mewajibkan perlindungan bagi para musafir, khususnya jamaah haji. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا
"...Dan barang siapa memasukinya (Masjidil Haram), maka dia akan aman..." (QS. Ali 'Imran: 97).
Setelah penaklukan Makkah dan Islam tersebar luas, keamanan semakin baik. Khalifah dan pemimpin Muslim setelah Rasulullah berusaha memastikan bahwa perjalanan haji bebas dari ancaman perampok dan bandit, sehingga para jamaah dapat beribadah dengan tenang. Hal itu tercermin dalam dialog Nabi SAW dengan Adi bin Hatim, seorang shahabat yang asalnya dari suku ganas di gurun pasir, yaitu At-Thayyi’.
“Wahai ‘Adi, apakah kamu pernah melihat kota Hirah?” Aku menjawab, “Aku belum pernah melihatnya, tetapi aku diberitahu tentangnya.” Lalu beliau bersabda: “Jika umurmu panjang, sungguh engkau akan melihat seorang wanita bepergian dari Hirah hingga melakukan thawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapa pun kecuali Allah.” Aku berkata dalam hatiku, Lalu bagaimana dengan para penyamun dari suku Thayyi' yang telah membuat kekacauan di seluruh negeri? (HR. Al-Bukhari)
Suku Thayyi’ ini terkenal ganas, penyamun, perampok, dan juga suka menjadikan para jamaah haji sebagai budak. Sudah terkenal sekali kelakuan mereka. Namun Nabi SAW mengatakan ke depan suku Thayyi’ ini sudah sadar, insyaf dan pada masuk Islam. Mereka sudah pensiun dari tindakan premanisme. Salah satu mantan preman dari suku Tayyi’ ini adalah Adi bin Hatim sendiri.
يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
Kata yabtaghuna (يَبْتَغُونَ) artinya : dengan harapan memperoleh. Kata fadhlan (فَضْلًا) artinya : kurnia. Kata min rabbihim (مِنْ رَبِّهِمْ) artinya : dari Tuhan mereka. Kata wa ridhwana (وَرِضْوَانًا) artinya : dan keridhaan-Nya.
Allah SWT mensifati karakteristik para jamaah haji itu dengan ungkapan bahwa perjalanan panjang dan jauh serta penuh resiko kematian itu semata-mata hanya karena mereka ingin memperoleh karunia dan keridhaan dari Allah SWT.
Perjalanan mereka bukan untuk berperang, maka mereka tidak bawa alat-alat perang, tidak ada senjata. Maka tidak pantas rombongan musafir haji yang hanya berniat ziarah ritual ibadah ke tanah suci, sampai diganggu sedemikian rupa, bahkan sampai dibunuh, dirampok bahkan dijual jadi budak.
Mujahid, Atha', Abu Al-'Aliyah, Mutarrif bin Abdullah, Abdullah bin Ubaid bin Umair, Ar-Rabi' bin Anas, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan berkata mengenai makna fadhl adalah perdagangan. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam firman-Nya:
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. (QS. Al-Baqarah: 198)
Adapun kata ridhwanan menurut Ibnu mereka mencari keridhaan Allah dengan ibadah haji mereka.
Tafsir Yang Berbeda
Yang menarik dari tafsir penggalan ini adalah versi yang sedikit berbeda. Bahwa larangan ini justru diarahkan kepada Nabi SAW dan kaum muslimin.
Satu riwayat menyatakan bahwa larangan ini turun berkenaan dengan rencana beberapa kaum muslimin untuk merampas unta-unta yang dibawa oleh serombongan kaum musyrikin dari suku penduduk Yamamah di bawah pimpinan Syuraih Ibn Dhubai'ah, yang digelari al-Hutham. Alasannya bahwa unta-unta itu adalah milik kaum muslimin yang pernah mereka rampas.
Bahwa ayat di atas melarang kaum muslimin menghalangi kaum musyrikin yang akan melaksanakan haji-sesuai keyakinan mereka-cukup menjadi bukti betapa tinggi toleransi yang diajarkan oleh Islam. Memang, hal itu kemudian dilarang-khusus untuk memasuki kota Mekkah-tetapi larangan tersebut karena pertimbangan kearnanan clan kesucian kota itu.
Tetapi, toleransi yang diberikannya kepada penganut keyakinan lain untuk mengamalkan ajaran agarnanya selain di kota tersebut tetap berlaku. Hingga kini, kita masih mengenal kebijaksanaan-kebijaksanaan khusus yang ditempuh oleh negara-negara demokrasi dalam mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh mengunjungi kota atau tempat-tempat tertentu. Kesepakatan negara negara untuk mengharuskan adanya visa untuk memasuki satu wilayah adalah salah satu cermin tentang sahnya mengizinkan atau melarang seseorang memasuki satu tempat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masing-masmg negara.
Ada juga ularna yang memahami para pengunjung Baitullah yang dimaksud oleh ayat di atas adalah kaum muslimin, bukan kaum musyrikin.
Imam Fakhruddin ar-Razi termasuk salah seorang ularna yang berpendapat demikian, dengan alasan larangan melanggar syi'ar-syi'ar Allah pada awal ayat ini. Syi'ar-syi'ar itu, tulisnya, pastilah yang direstui oleh Allah sehingga tentu ia merupakan syi'ar kaum muslimin, bukan orang-orang musyrik.
Demikian juga akhir penggalan ayat itu yang menyatakan: ''Mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhan mereka': Redaksi semacarn ini, tulis arR.azi, hanya wajar bagi orang Muslim, bukan bagi orang kafir.
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
Kata wa idza (وَإِذَا) artinya : Dan apabila. Kata halal-tum (حَلَلْتُمْ) artinya : telah tahallul (selesai melaksanakan ibadah haji). Kata fasthaduu (فَاصْطَادُوا) artinya : bolehlah kamu berburu.
Larangan berburu hewan liar ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi jamaah haji. Sebab mereka jadi tidak bisa mendapatkan tambahan logistik selama perjalanan. Bekal mereka harus benar-benar dihitung seirit dan se-efisien mungkin.
Jangan sampai mereka telat sampai di tujuan, karena terkait dengan bekal makanan selama perjalanan. Mengingat tidak banyak makanan nabati yang bisa didapat dari gurun pasir. Lain hanya bila perjalanan itu melewati hutan belantara. Hutan menyediakan begitu banyak nutrisi dan pasokan bahan makanan yang berlimpah.
Orang yang melintasi hutan tanpa bekal makanan masih bisa bertahan hidup dengan memanfaatkan tumbuhan yang tersedia di alam. Beberapa jenis tumbuhan liar yang aman dikonsumsi antara lain buah-buahan, daun dan tunas muda, umbi-umbian, kacang-kacangan, serta tumbuhan air.
Melintasi gurun pasir jika kehabisan bekal makanan dan minuman akan sulit bertahan, karena lingkungan gurun yang ekstrem dengan suhu tinggi di siang hari dan sangat dingin di malam hari serta minimnya sumber air dan tumbuhan.
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ
Kata wa-la (وَلَا) artinya : dan janganlah. Kata yajrimannakum (يَجْرِمَنَّكُمْ) artinya : menyebabkan kamu. Kata syana-anu (شَنَآنُ) artinya : kebencian terhadap. Kata qaumin (قَوْمٍ) artinya : suatu kaum.
Ikrimah, As-Suddi, dan Ibnu Juraij menyebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Al-Hutam bin Hind Al-Bakri. Ia pernah menyerang ternak penduduk Madinah. Kemudian, pada tahun berikutnya, ia melakukan umrah ke Baitullah. Beberapa sahabat ingin menghadangnya di jalan menuju Baitullah, lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.
Kata an shaddukum (أَنْ صَدُّوكُمْ) artinya : karena mereka pernah menghalangimu. Kata anil-masjidil-haram (عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ) artinya : dari Masjidil Haram. Kata an ta’taddu (أَنْ تَعْتَدُوا) artinya : kamu melampaui batas.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan adanya ijma’ bahwa orang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak memiliki jaminan keamanan, meskipun ia menuju Baitullah atau Baitul Maqdis. Namun, hukum ini telah dinasakh (dibatalkan) dalam hak mereka, dan Allah lebih mengetahui.
Adapun orang yang mendatangi Baitullah dengan maksud untuk berbuat kesesatan, kesyirikan, dan kekufuran, maka ia dilarang masuk, sebagaimana firman Allah:
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. (QS. At-Taubah: 28)
Oleh karena itu, pada tahun 9 Hijriah, ketika Rasulullah SAW mengangkat Abu Bakar sebagai pemimpin jamaah haji, beliau juga mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menyampaikan pengumuman atas nama Rasulullah SAW berdasarkan surah At-Taubah. Dalam pengumuman tersebut, dinyatakan bahwa:
Tidak boleh ada lagi orang musyrik yang berhaji setelah tahun itu. Dan tidak boleh ada lagi orang yang bertawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Kata wa ta’awanu (وَتَعَاوَنُوا) artinya : dan bertolong-tolonglah kamu. Kata ‘ala (عَلَى) artinya : dalam. Kata al-birri (الْبِرِّ) artinya : kebaikan. Kata ini dalam Al-Quran cukup banyak terulang, yaitu sampai 32 kali.
Kebanyakan dalam bentuk ism, tapi ada juga yang dalam bentuk kata kerja, seperti :
Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang dari berbuat baik, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 224)
1. Bermakna : Ketaatan kepada Allah
إِنَّ الْأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ
Sesungguhnya orang-orang yang berbakti benar-benar berada dalam kenikmatan. (QS. Al-Infithar: 13)
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Al-Baqarah: 92).
Waki’ dalam tafsirnya meriwayatkan dari ‘Amr bin Maimun bahwa makna al-birr di sini adalah surga.
Ath-Thabari berkata, "Banyak ahli tafsir yang berpendapat bahwa (al-birr) bermakna surga, karena kebaikan Allah kepada hamba-Nya di akhirat adalah dengan memuliakannya dan memasukkannya ke dalam surga."
Al-Baghawi juga menyebutkan beberapa pendapat lain tentang makna al-birr dalam ayat ini, tetapi pendapat yang paling kuat adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Ath-Thabari, karena pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuma.
Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mendamaikan manusia." (QS. Al-Baqarah: 224).
Kata wat-taqwa (وَالتَّقْوَىٰ) artinya : dan ketakwaan.
Di tahun kesembilan hjiriyah ketika Mekkah sudah jadi wilayah kekuasaan kaum muslimin, tetap saja bangsa Arab yang kafir masih ada yang ingin menjalankan ritual haji versi mereka. Disitulah kejadiannya, dimana Allah SWT melarang kaum muslimin untuk menghalangi mereka dari melakukan ritual ke Baitullah. Walaupun aqidah mereka berbeda, karena mereka belum masuk Islam, tetapi kehormatan Baitullah itu lebih tinggi.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Kata wa-la (وَلَا) artinya : dan janganlah. Kata ta’awanu (تَعَاوَنُوا) artinya : kamu bertolong-tolongan. Kata ‘ala (عَلَى) artinya : dalam. Kata al-itsmi (الْإِثْمِ) artinya : dosa. Kata wal-‘udwan (وَالْعُدْوَانِ) artinya : dan permusuhan.
Larangan ini datang sebagai pasangan dari perintah sebelumnya. Maka boleh juga kita tafsirkan bahwa larangan bekerja sama dan saling tolong itu meskipun dengan sesama muslim, tetapi kalau dalam rangka dosa dan permusuhan, hukumnya tetap terlarang. Jadi tolong menolong itu bukan tergantung kepada siapa, tetapi apa manfaat dan madharatnya, itulah yang menentukan boleh atau tidaknya.
Kata wat-taqullah (وَاتَّقُوا اللَّهَ) artinya : Dan bertakwalah kepada Allah. Kata innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata syadidu (شَدِيدُ) artinya : sangat keras. Kata al-‘iqab (الْعِقَابِ) artinya : siksaan-Nya.
Allah itu sangat keras siksaan-Nya, maka hati-hatilah agar jangan sampai kalian terkena siksaan dari Allah. Patuhi semua aturan dan ketentuan Allah SWT, kalau tidak mau terkena dampak negatifnya.