Kemenag RI 2019:Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, ) maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang meninggal, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika (berbuat) demikian, tentu kami termasuk orang-orang yang zalim.” Prof. Quraish Shihab:Jika ditemukan bahwa keduanya (saksi itu) membuat dosa (berbohong dalam hal persaksian mereka), maka orang yang lain yang berhak, yang lebih dekat kepada orang yang meninggal untuk menggantikan tempat keduanya, lalu keduanya bersumpah dengan (nama) Allah: “Persaksian kami benar-benar lebih layak (diterima) daripada persaksian mereka berdua (kedua saksi itu), dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kalau demikian, tentulah kami termasuk orang-orang zalim.” Prof. HAMKA:Tetapi, apabila didapati bahwa keduanya ternyata berbuat dosa maka hendaklah ada dua orang yang lain yang lebih hampir, dari orang-orang yang diperbuat dosa atasnya itu, akan menggantikan mereka berdua tadi lalu bersumpah dengan nama Allah, "Bahwa kesaksian kami lebih patut (diterima) daripada kesaksian mereka yang berdua itu dan kami tidaklah melampaui batas. Karena kalau begitu niscayalah kami termasuk orang-orang yang aniaya."
Keduanya bersumpah atas nama Allah SWT bahwa mereka tidak mengambilnya, namun kelak terbukti bahwa sumpah itu tidak benar. Oleh karena itu secara hukum keduanya dilepaskan karena tidak ada indikasi yang bisa membuktikan bahwa mereka bersalah.
Namun di kemudian hari ternyata muncul temuan hukum baru, yaitu benda itu ditemukan di Mekkah yang rupanya sudah jadi milik orang lain. DORang itu kemudian mengaku telah membeli wadah perak bertatahkan emas itu dari Tamim dan Adi.
Keduanya sempat berkelit dengan mengatakan bahwa benda itu sudah mereka beli dari Budail selagi masih hidup. Akan tetapi kerabat dari si mayit yaitu Bani Sahm menentang klaim itu. Mereka berkata, "Bukankah kami dulu bertanya apakah si mayit menjual sesuatu? Dan kalian berdua menjawab: Tidak!"
Tamim dan Adi mengakui bahwa mereka tidak punya bukti saat itu dan takut diketahui, maka mereka menyembunyikan wadah perak itu berukir emas itu. Kasus ini akhirnya dilaporkan kembali kepada Nabi SAW. Maka saat itulah Allah menurunkan ayat ini.
Dalam ayat ini dari pihak keluarga Budail sebagai ahli waris diminta untuk bersumpah dengan nama Allah bahwa kesaksian mereka lebih benar dan mereka tidak melampaui batas. Jika bersalah, maka mereka termasuk orang-orang yang zalim.
Pesan utama ayat ini adalah bahwa dalam situasi tidak adanya bukti langsung atau saksi, maka penyelesaian hukum dapat dilakukan melalui mekanisme sumpah dari pihak-pihak yang bersengketa, disertai tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.
Kata fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika. Kata ‘utsira (عُثِرَ) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : ‘terbukti’, sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya : ‘ditemukan’. Dan Buya HAMAK menerjemahkannya : ‘didapati’.
Kata ini terdapat juga dalam ayat lain yaitu dalam surat Al-Kahfi ayat 18 : (وَكَذَٰلِكَ أَعْثَرْنَا عَلَيْهِمْ) yang maknanya adalah : ”Demikian Kami perlihatkan kepada mereka”.
Namun secara umum kata ini berkonotasi sebagai temuan bukti atau hukum terbaru setelah beberapa waktu yang sebelumnya tersembunyi atau tidak diketahui. Kita sering menggunakan istilah di masa modern misalnya : ditemukan fakta-fakta hukum terbaru.
Kata ‘alaa (عَلَىٰ) artinya : atas. Kata annahumaa (أَنَّهُمَا) artinya : bahwa keduanya. Kata istahaaqaa (اسْتَحَقَّا) artinya : telah berhak. Kata itsman (إِثْمًا) artinya : atas dosa.
Maksudnya bahwa kedua tersangka tersebut memang akhirnya terbukti secara hukum telah melakukan kesalahan. Ini mengindikasikan adanya suatu proses penyelidikan, pemeriksaan, atau bukti yang mengarah pada penemuan fakta.
Yang menarik disini bahwa ayat ini menggunakan istilah yang buat kita mungkin agak tidak biasa, yaitu : berhak atas dosa (اسْتَحَقَّا إِثْمًا). Lazimnya dosa atau kesahalan itu tidak dimiliki dan bukan hak bagi seseorang. Dosa itu bukan harta yang bisa dimiliki seperti layaknya uang atau harta. Namun dikatakan orang itu ’berhak atas dosa’, konotasinya bahwa yang bersangkutan itu ’pantas’ dan wajar jika menerima hukuman.
Seolah ada kata yang dimahdzufkan dari ungkapan ini, dari yang asalnya adalah : (اسْتَحَقّا عُقُوبَةَ إثْمٍ) yaitu berhak atas hukuman dari dosa yang dia lakukan.
فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا
Kata fa-aakharaani (فَآخَرَانِ) artinya : maka dua orang lain. Kata yaquumaani (يَقُومَانِ) artinya : berdiri. Kata maqaamahumaa (مَقَامَهُمَا) artinya : menggantikan posisi keduanya.
Konteks penggalan ini adalah ketika Tamim dan Adi yang berkelit dengan menggunakan sumpah atas nama Allah bahwa mereka tidak mengambil wadah perak berukir emas milik Budail yang sudah wafat.
Dikarenakan tidak ada alat bukti yang kuat, begitu juga tidak ada saksi yang bisa dimintai keterangan, maka sumpah dari Tamim dan Adi itu punya peran untuk membebaskan mereka dari tuduhan.
Untuk itu ketika pihak keluarga mayit tidak terima dan masih merasa bahwa kedua orang itu berdusta, maka solusi yang Allah SWT berikan adalah sumpah juga dari pihak keluarga.
Dari pihak keluarga si mayit, majulah ‘Amr bin Al-‘Ash dan Al-Muthallib bin Abi Rifa’ah. Keduanya kemudian juga mengikrarkan sumpah atas nama Allah SWT bahwa Tamim dan Adi memang telah berdusta, berkhianat dan mengambil harta dengan jalan yang tidak benar.
Kata mina (مِنَ) artinya : dari. Kata alladziina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata istahaqqa (اسْتَحَقَّ) artinya : berhak. Kata ‘alaihimul-aulayan (عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ) artinya : terhadap mereka berdua orang yang paling berhak.
Secara harfiah, penggalan ini bisa diterjemahkan sebagai: "dari orang-orang yang berhak atas mereka adalah dua orang yang paling utama atau paling berwenang."
Poin krusial di sini adalah frasa istahaqqa 'alaihimu (اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ). Jika diterjemahkan secara literal jadi agak janggal yaitu : ’berhak atas mereka’. Kita lebih sering mendengar : mereka berhak atas sesuatu.
Namun, di sinilah letak keunikan gaya bahasa Al-Qur'an dan interpretasi para ulama. Para ahli tafsir menjelaskan bahwa frasa ini mengacu pada situasi di mana hak seseorang telah dilanggar atau diambil alih oleh pihak lain. Jadi, ketika disebutkan "mereka yang berhak atas mereka," ini mengisyaratkan bahwa hak mereka telah diambil alih oleh pihak lain yaitu oleh Tamim dan Adi sebagai dua orang berkhianat.
Maka wakil dari si mayit adalah pihak yang memiliki hak untuk menuntut atau mengambil kembali apa yang seharusnya menjadi milik mereka. Mereka adalah pihak yang memiliki klaim yang sah dalam persengketaan ini.
فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ
Kata fayuqsimaani (فَيُقْسِمَانِ) artinya : maka keduanya bersumpah. Kata billaah (بِاللَّهِ) artinya : dengan nama Allah.
Ketika pihak yang mengambil harta berlindung dari balik sumpah atas nama Allah SWT, maka pihak keluarga yang merasa telah dizalimi pun berhak untuk melakukan sumpah juga atas nama Allah.
Sumpahnya bahwa apa yang dikatakan teman kami (si mayit) dalam wasiatnya adalah benar, dan bahwa harta yang ia wasiatkan kepada kalian berdua (para saksi) lebih banyak dari apa yang kalian berikan kepada kami, dan bahwa bejana ini sungguh adalah milik teman kami yang ia bawa bersamanya dan ia tuliskan dalam wasiatnya, dan bahwa kalian berdua telah berkhianat.
Jadi sumpah dilawan dengan sumpah. Ini mirip dengan syariat lian atau pun juga mubahalah.
1. Li'an
Li'an (لعان) adalah prosedur sumpah-menyumpah yang spesifik dalam hukum keluarga Islam ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tetapi tidak memiliki empat saksi, atau ketika seorang istri menuduh suaminya memfitnahnya.
Mekanismenya suami dan istri masing-masing mengucapkan sumpah tertentu sebanyak empat kali, dan sumpah kelima dengan ancaman laknat Allah jika berdusta.
Li'an adalah contoh paling jelas dari ’sumpah dilawan dengan sumpah’ untuk menyelesaikan persengketaan serius yang sulit dibuktikan dengan cara lain, dan sumpah itu diucapkan atas nama Allah.
Tujuannya adalah untuk memisahkan pasangan dan menghilangkan tuduhan zina jika suami bersumpah, atau menghapuskan hukuman had zina dari istri jika ia membalas sumpah suami.
2. Mubahalah
Mubahalah (مباهلة) adalah praktik saling mendoakan laknat Allah atas pihak yang berdusta di antara dua pihak yang berselisih dan tidak menemukan titik temu dalam pembuktian. Ini adalah "tantangan" untuk Allah agar menjatuhkan azab kepada pihak yang berbohong.
Mekanismenya kedua belah pihak berkumpul dan saling mendoakan laknat Allah, memohon agar kebohongan terungkap melalui hukuman ilahi.
Mubahalah juga merupakan bentuk sumpah atau permohonan kepada Allah untuk campur tangan dalam membuktikan kebenaran ketika argumen rasional atau bukti material telah buntu.
Ini adalah langkah terakhir yang menunjukkan keyakinan penuh akan kebenaran pihak yang melakukannya, dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Allah.
لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا
Kata lasyahaadatunaa (لَشَهَادَتُنَا) artinya : sungguh kesaksian kami. Kata ahaqqu (أَحَقُّ) artinya : lebih berhak. Kata min (مِنْ) artinya : daripada. Kata syahaadatihimaa (شَهَادَتِهِمَا) artinya : kesaksian mereka berdua.
Dalam sumpahnya itu pihak keluarga, yaitu Amr bin Al-Ash dan Al-Muthallib bin Abi Rifa’ah, menyebutkan bahwa apa yang mereka sampaikan itu lebih berhak alias lebih benar dan bisa dipertanggung-jawabkan ketimbang klaim pembelaan diri dari Tamim dan Adi.
وَمَا اعْتَدَيْنَا
Kata wamaa (وَمَا) artinya : dan tidak. Kata i‘tadaynaa (اعْتَدَيْنَا) artinya : kami melampaui batas.
Selain itu mereka juga mengucapkan bahwa apa yang mereka sampaikan itu bukan hal yang melampaui batas.
إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
Kata innaa (إِنَّا) artinya : sesungguhnya kami. Kata idzan (إِذًا) artinya : jika demikian. Kata laminaazh-zhaalimiin (لَمِنَ الظَّالِمِينَ) artinya : benar-benar termasuk orang-orang yang zalim.
Ini adalah ungkapan terakhir jadi penutup dimana keduanya memberi jaminan, jika kami sumpahnya batil atau palsu dan mengambil sesuatu yang bukan hak kami, maka kami termasuk orang-orang yang zalim.
Sumpah Dalam Kaca Mata Hukum Modern
Dalam sistem hukum positif modern, mekanisme sumpah memang masih digunakan, namun perannya tidak sama dengan yang terdapat dalam hukum Islam klasik. Sumpah dalam konteks hukum modern lebih bersifat penguat keterangan atau sebagai bagian dari prosedur formalitas hukum, bukan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam menetapkan kebenaran suatu perkara.
Sumpah biasanya diucapkan sebelum seseorang memberikan kesaksian di pengadilan. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan benar dan tidak dibuat-buat. Dalam praktiknya di Indonesia, misalnya, seorang saksi di bawah sumpah akan menyatakan, “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.”
Namun sumpah ini tidak digunakan sebagai bukti utama untuk memutus perkara. Ia hanyalah penegasan moral bahwa seseorang terikat secara etis dan, bila beragama, secara spiritual dengan Tuhan atas apa yang ia sampaikan.
Jika kemudian ternyata sumpah itu palsu, maka pelakunya bisa dijerat pidana, seperti dalam Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Berbeda dengan itu, dalam hukum Islam klasik, sumpah justru dapat memiliki kedudukan yang jauh lebih penting. Dalam situasi tertentu, seperti ketika tidak ada saksi atau bukti fisik yang bisa diajukan, seorang terdakwa bisa diminta bersumpah untuk menolak tuduhan.
Bila ia bersumpah dengan nama Allah bahwa tuduhan itu tidak benar, dan tidak ada bukti lain yang menguatkan klaim si penuduh, maka secara hukum Islam gugatan itu gugur.
Ini menunjukkan bahwa sumpah dalam hukum Islam dapat berdiri sebagai alat bukti yang sah, karena dianggap sebagai pengikat langsung antara manusia dengan Tuhan, yang akan menanggung risiko dunia dan akhirat jika bersumpah palsu.
Dalam sejarah Islam, dikenal pula konsep li’an yaitu sumpah empat kali dalam kasus suami menuduh istrinya berzina tanpa menghadirkan saksi. Suami dapat melepaskan tuduhan zina melalui sumpah, dan istrinya pun dapat membantahnya dengan sumpah serupa. Mekanisme ini sah di mata hukum Islam dan bahkan menggugurkan hukuman had, sekalipun tanpa saksi atau bukti fisik.
Dalam konteks hukum modern, pendekatan semacam ini tidak dipraktikkan. Sistem hukum modern — baik yang berbasis civil law seperti Indonesia dan Prancis, maupun common law seperti Inggris dan Amerika Serikat — berprinsip bahwa kebenaran hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti objektif, seperti keterangan saksi yang sah, dokumen, rekaman, atau alat bukti elektronik.
Oleh karena itu, meskipun sumpah tetap dilakukan, ia tidak menjadi landasan putusan hukum jika tidak didukung oleh bukti lainnya. Bahkan, dalam praktik peradilan modern, hakim dapat mengesampingkan sumpah seseorang bila bukti-bukti nyata menunjukkan hal yang berbeda.
Perbedaan mendasar ini timbul dari cara pandang hukum terhadap nilai dan otoritas spiritual. Hukum Islam menjadikan tanggung jawab moral dan ukhrawi sebagai dasar validitas sumpah, sedangkan hukum positif modern bersifat sekuler, yang hanya mengakui fakta-fakta empiris dan logis dalam ruang pengadilan.
Kesimpulannya, meskipun baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama mengenal mekanisme sumpah, kedudukannya sangat berbeda.
Dalam hukum Islam, sumpah bisa menjadi bukti yang berdiri sendiri dalam kondisi tertentu dan bahkan bisa menentukan vonis akhir.
Sebaliknya, dalam sistem hukum positif modern, sumpah hanyalah bagian dari formalitas yang memperkuat kejujuran pernyataan, namun ia tidak memiliki kekuatan pembuktian yang independen.
Sumpah dalam hukum modern lebih banyak bernilai simbolik dan administratif, sedangkan dalam hukum Islam, ia bisa menjadi instrumen substantif dalam menegakkan keadilan.