Kemenag RI 2019:Hal itu lebih dekat untuk membuat mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya, atau mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah. ) Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik. Prof. Quraish Shihab:Itulah sebaik-baik jalan untuk membuat mereka mengemukakan persaksian mereka (yang sebenarnya), atau mereka takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (patuhilah semua perintah-Nya). Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum fasik (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.). Prof. HAMKA:Yang demikian itulah cara yang lebih dekat supaya orang-orang mendatangkan kesaksian menurut semestinya atau supaya mereka takut akan dikembalikan sumpah-sumpah mereka sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah. Karena Allah tidak akan menunjuki kaum yang fasik.
Pesan utama ayat ini adalah menjaga kebenaran dalam kesaksian dan kejujuran dalam sumpah, karena akan dimintai pertanggungjawaban. Ayat ini menutup rangkaian hukum kesaksian dalam wasiat dengan seruan untuk bertakwa, sebagai pengikat moral, serta peringatan bahwa orang-orang fasik tidak akan diberi petunjuk oleh Allah.
Kata dzaalika (ذَٰلِكَ) artinya : yang demikian itu. Maksudnya adalah solusi hukum yang telah ditetapkan yaitu dengan jalan : ‘sumpah dilawan dengan sumpah’.
Kata adnaa (أَدْنَىٰ) artinya : lebih dekat. Kata an (أَنْ) artinya : agar. Kata ya’tuu (يَأْتُوا) artinya : mereka mendatangkan. Kata bisyahaadah (بِالشَّهَادَةِ) artinya : dengan kesaksian. Kata ‘alaa wajhihaa (عَلَىٰ وَجْهِهَا) artinya : sesuai dengan kebenarannya.
Penggalan ini berarti bahwa dengan adanya mekanisme sumpah dilawan dengan sumpah, atau pengalihan sumpah kepada pihak lain sebagaimana dijelaskan pada ayat sebelumnya, maka hal itu akan mendorong para pihak untuk memberikan kesaksian secara benar, sesuai fakta, dan tanpa menyembunyikan atau memalsukan informasi.
Kalimat ini dapat disamakan dengan ungkapan dalam bahasa Indonesia menjadi : "Supaya mereka memberikan kesaksian sebagaimana mestinya, tanpa kebohongan atau manipulasi."
Al-Qurṭubī dan para mufasir lain menjelaskan bahwa frasa ini bertujuan menegaskan hikmah di balik pengalihan sumpah: yaitu sebagai upaya preventif agar orang-orang takut jika sumpah mereka dibantah, sehingga dari awal mereka akan bersaksi dengan benar.
Kata aw (أَوْ) artinya : atau. Kata yakhaafuu (يَخَافُوا) artinya : mereka takut. Kata an (أَنْ) artinya : bahwa. Kata turadda (تُرَدَّ) artinya : ditolak. Kata aymaanun (أَيْمَانٌ) artinya : sumpah-sumpah. Kata ba‘da (بَعْدَ) artinya : setelah. Kata aymaanihim (أَيْمَانِهِمْ) artinya : sumpah-sumpah mereka.
Penggalan ini menjelaskan hikmah atau manfaat dari diberlakukannya pengalihan sumpah kepada pihak lain, yaitu agar orang Tamim dan ‘Adi takut apabila sumpah mereka dianggap tidak sah dan kemudian digantikan oleh sumpah dari pihak lawan dari kerabat si mayit.
Karena jika sumpah mereka ditolak dan kemudian pihak lawan bersumpah bahwa mereka berdusta atau berkhianat, maka mereka akan dipermalukan di hadapan publik dan diminta mengganti kerugian.
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا
Kata wattaqullaah (وَاتَّقُوا اللَّهَ) artinya : dan bertakwalah kalian kepada Allah. Atau bisa juga bermakna : takutlah kamu kepada Allah.
Allah memperingatkan agar takut kepada Allah SWT dan jangan bermain-main dengan sumpah. Sumpah itu tidak mudah dan pertanggung-jawabnnya berat di hadapan Allah SWT.
Kata wasma‘uu (وَاسْمَعُوا) artinya : dan dengarkanlah. Perintah ini merupakan ta’kid atau penekanan agar jangan sekadar mendengar secara fisik, tapi dengarkan dengan hati, pahami, dan taatilah. Intinya jangan abaikan perintah-perintah ini. Dengarkan dengan kesadaran, patuhi dengan keimanan, dan jangan meremehkan hukum-hukum Allah tentang amanah, kesaksian, dan sumpah.
وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِين
Kata wallaahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Kata laa yahdii (لَا يَهْدِي) artinya : tidak memberi petunjuk. Kata al-qawmal-faasiqiin (الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ) artinya : kaum yang fasik.
Ini adalah ancaman halus tapi sangat dalam. Allah SWT tidak mengatakan mereka itu fasik, tapi hanya bilang bahwa Allah SWT tidak suka kaum yang fasik. Ini sebenarnya menyindir tapi terasa seperti nyaris menuduh. Seandainya mengatakan seperti itu lawan bicara kita, pasti kita sudah marah dan tersinggung. Jadi maksud kamu saya ini fasik, gitu? Ini adalah ancaman halus tapi sangat dalam. Allah SWT tidak mengatakan mereka itu fasik, tapi hanya bilang bahwa Allah SWT tidak suka kaum yang fasik. Ini sebenarnya menyindir tapi terasa seperti nyaris menuduh. Seandainya mengatakan seperti itu lawan bicara kita, pasti kita sudah marah dan tersinggung. Jadi maksud kamu saya ini fasik, gitu? Ini adalah ancaman halus tapi sangat dalam. Allah SWT tidak mengatakan mereka itu fasik, tapi hanya bilang bahwa Allah SWT tidak suka kaum yang fasik. Ini sebenarnya menyindir tapi terasa seperti nyaris menuduh. Seandainya mengatakan seperti itu lawan bicara kita, pasti kita sudah marah dan tersinggung. Jadi maksud kamu saya ini fasik, gitu? Ini adalah ancaman halus tapi sangat dalam. Allah SWT tidak mengatakan mereka itu fasik, tapi hanya bilang bahwa Allah SWT tidak suka kaum yang fasik. Ini sebenarnya menyindir tapi terasa seperti nyaris menuduh. Seandainya mengatakan seperti itu lawan bicara kita, pasti kita sudah marah dan tersinggung. Jadi maksud kamu saya ini fasik, gitu?Ini adalah ancaman halus tapi sangat dalam. Allah SWT tidak mengatakan mereka itu fasik, tapi hanya bilang bahwa Allah SWT tidak suka kaum yang fasik. Ini sebenarnya menyindir tapi terasa seperti nyaris menuduh. Seandainya mengatakan seperti itu lawan bicara kita, pasti kita sudah marah dan tersinggung. Jadi maksud kamu saya ini fasik, gitu?