Kemenag RI 2019:Wahai kaumku, masuklah ke tanah suci (Baitulmaqdis) yang telah Allah tentukan bagimu ) dan janganlah berbalik ke belakang (karena takut kepada musuh), nanti kamu menjadi orang-orang yang rugi.” Prof. Quraish Shihab:Hai kaumku! Masuklah ke tanah yang disucikan yang telah ditetapkan Allah bagi kamu, dan janganlah kamu lari ke belakang sehingga kamu menjadi orang-orang yang rugi. Prof. HAMKA:Wahai kaumku! Masuklah kamu ke dalam Tanah Suci yang telah ditentukan Allah untuk kamu, dan janganlah kamu berpaling dari-Nya. Karena jika kamu berpaling, kamu akan menjadi orang-orang yang rugi.
Ayat ke-21 ini masih menceritakan dialog antara Nabi Musa alaihissalam dengan kaumnya, yaitu Bani Israil. Kejadiannya adalah seusai mereka ditolong Allah SWT dari kejaran balatentara Firaun.
Tujuan mereka eksodus dari Mesir adalah kembali pulang ke negeri luluhur mereka di tanah Kan’an. Logikanya, setelah Firuan dan balatentaranya ditenggelamkan Allah SWT, tidak ada lagi halangan bagi mereka untuk sampai ke negeri tujuan.
Ternyata hambatan masih ada, yaitu negeri yang telah mereka tinggalkan selama kurun 500 tahun itu sudah dikuasai oleh bangsa lain. Dan untuk bisa masuk ke negeri leluhur, mereka harus berjuang dengan cara berperang angkat senjata. Rupanya rasa takut dan enggan mati di jalan Allah SWT telah melanda mentalitas mereka. Mereka sudah tidak punya lagi daya juang dan semangat untuk berperang.
Maka disitulah Nabi Musa alaihissalam kemudian bangkit memberi semangat dan motivasi kepada bangsanya sendiri untuk bangkit dan angkat senjata, menyongsong musuh di medan laga, merebut kembali tanah air mereka sendiri dari tangan para penjajahnya.
Musa alaihisalam berseru,”Wahai kaumku, masuklah keBaitulmaqdis”. Tanah ini adalah tanah yang telah Allah SWT sucikan untuk mereka dan kalau memang mau berjuang, Allah SWT sudah janjikan akan menjadi tempat tinggal bagi mereka.
Sayangnya, mereka tidak siap menerima perintah Allah SWT dan Nabi Musa. Banyak dari mereka yang justru malah jadi pengecut lalu berbalik ke belakang karena takut melawan musuh.
Sampai Allah SWT mengancam, kalau begitu terus, nantinya mereka sendiri yang rugi.
يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ
Kata ya qaumi (يَا قَوْمِ) artinya : wahai kaumku. Kata udkhulu (ادْخُلُوا) artinya : masuklah. Kata al-ardha (الْأَرْضَ) artinya : bumi atau lebih tepatnya tanah air, atau negeri atau . Kata al-muqaddasah (الْمُقَدَّسَةَ) artinya : yang suci atau disucikan, yaitu kota atau negeri bernama Baitulmaqdis.
Penggalan ayat ini menyebut istilah al-ardhu al-muqaddasah (الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ) yang secara makna harfiyah berarti : tanah yang disucikan.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang lokasinya.
§Ikrimah, As-Suddi, dan Ibnu Zaid berkata: "Itu adalah Ariha (Jericho)."
§Al-Kalbi berkata: "Damaskus, Palestina, dan sebagian Yordania."
§Ada juga yang berpendapat bahwa itu adalah Thur (Gunung Sinai).
Lalu yang juga ikut jadi pertanyaan berikutnya adalah : apa maksud dari tanah yang disucikan? Apakah disucikan untuk semua agama, atau khusus hanya untuk Bani Israil saja?
Para mufassir rupanya berbeda-beda pendapat dalam menjawab masalah ini :
Pendapat Pertama
Ada yang mengatakan bahwa ‘tanah yang disucikan’ maksudnya adalah wilayah yang dibersihkan atau disterilkan dari berbagai keburukan.
Pendapat ini agak sedikit kontradiktif, sebab justru di tanah itu selalunya kita saksikan pertumpahan darah dan peperangan, yang melibatkan berbagai macam agama dan sekte-sekte di dalamnya secara internal.
Pendapat Kedua
Ada juga yang mengatakan bahwa ‘tanah yang disucikan’ itu maksudnya adalah suci dari kesyirikan. Pendapat ini nampaknya juga agak bermasalah. Sebab ketika itu tanah tersebut belum terbebas dari kesyirikan. Malah banyak juga terdapat berhala dan patung-patung yang disembah di tanah itu.
Pendapat Ketiga
Ada juga yang mengatakan bahwa tanah itu disucikan karena selama ini jadi tempat tinggal serta kediaman orang-orang suci yaitu para nabi. Sekali lagi pendapat ini pun agak bermasalah, karena pada saat itu sebenarnya tanah itu belum menjadi tempat tinggal para nabi.
Pendapat Keempat
Ini adalah pendapat yang Penulis tertarik untuk menyetujuinya. Tapi bagaimana kita memahami kata-kata Nabi Musa ini? Sebab apa yang Beliau bilang tanah itu adalah tanah suci, pada kenyataannya di masa itu belum lagi menjadi tanah suci.
Maka kemungkinan paling logisnya bahwa perkataan Nabi Musa itu pada dasarnya adalah harapan untuk kedepannya. Ini adalah janji-janji yang diucapkan oleh para pemimpin kepada rakyatnya. Dan yang namanya janji, pastinya belum lagi menjadi kenyataan pada saat janji itu diucapkan.
Pendapat keempat ini menurut hemat Penulis adalah pendapat yang lebih sesuai, karena setelah Nabi Musa mengatakannya, masih diteruskan dengan ungkapan : allati kataballahu lakum (الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ) yang artinya : yang telah ditetapkan Allah SWT untuk kamu.
Kata allati (الَّتِي) artinya : yang. Kata kataballahu (كَتَبَ اللَّهُ) : Allah telah menetapkan. Kata lakum (لَكُمْ) artinya : bagimu.
Sebenarnya juga ada perbedaan pendapat di kalangan para mufassir tentang makna : kataballahu lakum.
§Pertama, bahwa Allah telah menuliskannya untuk Bani Israil di Lauhil-Mahfuz.
§Kedua: Allah telah menganugerahkannya kepada Bani Israil.
§Ketiga: Allah telah memerintahkan Bani Israil untuk memasukinya.
Banyak kalangan salah paham, dikiranya tanah itu Allah SWT berikan begitu saja kepada mereka sebagai the promised land. Padahal di balik dari pernyataan Allah SWT bahwa tanah itu telah ditetapkan untuk mereka, masih ada sambungannya, yaitu jika kamu memperjuangkannya. Jika kamu mau ikut dalam perang untuk merebutnya.
The Promised Land atau ‘Tanah yang Dijanjikan’ merujuk pada tanah yang dijanjikan oleh Tuhan kepada Bani Israil dan keturunannya dalam ajaran agama-agama samawi, seperti Yahudi, Kristen, dan Islam. Dalam konteks Bani Israil, tanah ini sering diidentifikasi sebagai wilayah Tanah Kanaan, yang sekarang mencakup bagian dari Palestina, Israel, Lebanon, Suriah, dan Yordania.
وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ
Kata wa la tartaddu (وَلَا تَرْتَدُّوا) artinya : dan janganlah berbalik. Kata ‘ala adbarikum (عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ) artinya : ke belakang. Bentuk tunggalnya adalah dubur (دبر) yang bermakna bagian belakang tubuh manusia. Bentuk jamaknya adalah adbar (أدبار).
Bahasa mudahnya adalah melarikan diri dari peperangan. Larangan ini karena ternyata kaum Nabi Musa memang benar-benar takut kepada musuh yang ada di depan mereka. Memang demikianlah jiwa-jiwa mereka saat itu, sama sekali tidak siap untuk berjihad menghadapi lawan.
Secara psikologis mungkin kita bisa sedikit pahami, sebab Bani Israil kala itu memang tidak terlalu siap untuk berjuang, bahkan demi untuk kepentingan bangsa mereka sendiri.
Kalau kita telusuri ke belakang, ketika Nabi Musa alaihissalam mengajak mereka pertama kali untuk pergi meninggalkan Mesir agar terlepas dari hegemoni Firaun. Mereka tidak terlalu yakin bahwa pilihan itu adalah pilihan yang terbaik. Tidak mudah bagi Nabi Musa alaihissalam untuk menyakinkan bangsa sendiri, agar mau mengubah nasib mereka.
Begitu sudah bergerak meninggalkan Mesir, datang lagi tantangan baru. Fir’aun yang awalnya membebaskan Bani Israil pergi meninggalkan Mesir, tiba-tiba berubah pikiran. Dia menurunkan sebegitu banyak prajurit perangnya untuk menangkap atau membunuh mereka.
Disitulah Allah SWT menurunkan mukjizat kepada Nabi Musa ‘alaihissalam, sehingga laut bisa terbelah dan ada jalan untuk bisa melarikan diri. Tidak hanya sampai disitu, ketika pasukan Fir’aun ikut masuk ke jalan yang terbuka di tengah laut, tiba-tiba air laut kembali ke tempat semula. Dan binasalah musuh-musuh mereka.
Tiba di seberang dengan selamat, seharusnya mudah bagi Bani Israil untuk meneruskan perjalanan menuju ke negeri leluhur yang jadi tujuan. Hanya saja, negeri mereka saat itu terlanjur dikuasai bangsa lain. Mereka masih harus berjuang lagi untuk berperang secara fisik melawan bangsa yang disebut dengan jabbarin itu.
Di saat itulah mereka jatuh mental, takut berhadapan dengan lawan yang dalam pandangan mereka sebegitu menyeramkan. Mereka pun ambil langkah seribu, melarikan diri, sebab mental mereka saat itu memang mental pengecut. Tidak siap berperang menghadapi lawan.
فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ
Kata fatanqalibu (فَتَنْقَلِبُوا) artinya : maka nanti kamu terbalik. Kata khasirin (خَاسِرِينَ) artinya : orang-orang yang rugi, maksudnya berbalik menjadi orang-orang yang merugi.
Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan kerugian yang mereka derita. Sebagian kalangan mengatakan bahwa Bani Israil akan menjadi orang-orang yang merugi di akhirat, karena pahala akan luput dari kalian dan siksa akan menimpa kalian.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kerugian mereka adalah karena mereka akan kembali lagi kepada kehidupan lama, yaitu kembali kepada kehinaan hidup di dunia.
Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa Bani Israil akan mati dalam kebingungan, tanpa mencapai sesuatu pun dari keinginan dunia dan manfaat akhirat.
Konflik Arab-Israel Di Masa Modern
Konflik Arab-Israel di masa modern ini terutama yang berpusat di Palestina, memiliki dimensi historis, agama, politik, dan nasionalisme yang kompleks. Salah satu akar utama konflik ini adalah klaim atas tanah Palestina, yang oleh orang Yahudi disebut sebagai The Promised Land atau ‘tanah yang dijanjikan’.
Sementara bagi bangsa Palestina dan umat Islam, tanah tersebut adalah bagian dari wilayah yang telah mereka tinggali selama berabad-abad dan memiliki nilai religius serta nasional.
Berdasarkan ajaran agama Yahudi, mereka meyakini bahwa tanah ini dijanjikan oleh Tuhan kepada Nabi Ibrahim dan keturunannya melalui Nabi Ishaq dan Nabi Ya’qub yang juga bernama Israel.
Gerakan Zionisme pada akhir abad ke-19 berupaya membangun kembali negara Yahudi di tanah Palestina, yang kemudian diwujudkan dengan berdirinya Israel pada 1948. Kemudian pemerintah Israel mengklaim bahwa mereka memiliki hak historis dan religius atas tanah tersebut.
Sementara itu dalam perspektif Palestina dari Arab dan Muslim, Palestina telah dihuni oleh orang Arab, walaupun beda-beda agama baik Muslim, Kristen, dan Yahudi, selama berabad-abad sebelum kedatangan imigran Yahudi modern.
Dalam Islam, tanah Palestina adalah bagian dari wilayah Syam yang diberkahi, dan Masjid Al-Aqsa di Yerusalem memiliki makna religius yang sangat besar.
Palestina melihat pendudukan Israel sebagai kolonialisme dan perampasan tanah mereka, terutama setelah Perang 1948 dan 1967, yang menyebabkan jutaan orang Palestina menjadi pengungsi.
Konflik ini bukan sekadar kesalahpahaman dalam memahami ajaran agama masing-masing, tetapi lebih merupakan benturan klaim historis, nasionalisme, dan kepentingan geopolitik. Masing-masing pihak meyakini bahwa mereka memiliki hak sah atas tanah tersebut berdasarkan perspektif sejarah, agama, dan hukum internasional.
Selain itu, faktor eksternal seperti kepentingan negara-negara besar, penjajahan Inggris (Mandat Palestina), serta kebijakan politik yang memihak salah satu pihak semakin memperumit konflik ini. Oleh karena itu, perang dan ketegangan yang terjadi bukan hanya karena salah paham, tetapi juga akibat perebutan wilayah, hak-hak politik, dan intervensi kekuatan global.
Solusi Dari Sisi Kemanusiaan
Untuk menghindari korban jiwa dan mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina, diperlukan solusi yang adil dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Salah satu pendekatan yang sering dibahas adalah solusi dua negara (Two-State Solution), di mana Israel dan Palestina diakui sebagai dua negara berdaulat dengan perbatasan yang jelas. Dalam solusi ini, Palestina yang terdiri dari Tepi Barat dan Gaza akan memperoleh kemerdekaan penuh, sementara Yerusalem dapat dijadikan ibu kota bersama atau diatur secara internasional agar tidak dikuasai sepihak. Selain itu, pemukiman ilegal di Tepi Barat harus dihentikan, dan status pengungsi Palestina harus diselesaikan dengan cara yang adil.
Alternatif lain adalah solusi satu negara (One-State Solution), di mana Israel dan Palestina bersatu dalam satu negara demokratis yang memberikan hak yang sama bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan etnis atau agama. Dalam skema ini, baik orang Yahudi maupun Arab (Muslim dan Kristen) akan memiliki hak politik yang setara serta kebebasan beragama.
Selain itu, ada pula gagasan federasi atau konfederasi, di mana Israel dan Palestina tetap menjadi dua entitas yang terpisah tetapi memiliki kerja sama dalam bidang ekonomi dan keamanan. Pendekatan ini memungkinkan kebebasan bergerak bagi warga kedua belah pihak serta menjamin hak-hak sipil yang lebih luas. Untuk mendukung stabilitas, diperlukan juga perjanjian gencatan senjata jangka panjang dengan jaminan keamanan bagi kedua belah pihak, yang difasilitasi oleh mediasi internasional seperti PBB atau negara-negara netral.
Terlepas dari solusi yang dipilih, perdamaian sejati hanya bisa dicapai jika Israel mengakui hak rakyat Palestina untuk memiliki tanah air dan hidup dengan martabat, sementara Palestina juga mengakui keberadaan Israel dalam batas yang disepakati dan berkomitmen untuk hidup berdampingan secara damai. Kebijakan diskriminatif dan pengusiran paksa harus dihentikan, serta hak asasi manusia bagi warga sipil di kedua belah pihak harus dijunjung tinggi. Dengan mengutamakan dialog dan kemanusiaan di atas kepentingan politik dan ideologi, harapan untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan dapat terwujud.