Kemenag RI 2019:(Allah) berfirman, “(Jika demikian,) sesungguhnya (negeri) itu terlarang buat mereka selama empat puluh tahun. (Selama itu) mereka akan mengembara kebingungan di bumi. Maka, janganlah engkau (Musa) bersedih atas (nasib) kaum yang fasik itu.” Prof. Quraish Shihab:Dia
sesungguhnya
berfirman:
ia
(negeri
“Maka,
itu)
diharamkan atas mereka selama empat
puluh tahun, mereka akan tersesat di
bumi (padang pasir sekeliling negeri
itu). Maka, janganlah engkau (Nabi
Musa as.) bersedih hati atas orang-
orang yang fasik (keluar dari ketaatan
kepada Allah swt.). Prof. HAMKA:Allah berfirman, "Sesungguhnya tanah suci itu diharamkan bagi mereka selama empat puluh tahun. Mereka akan merayap di bumi, maka janganlah kamu bersedih hati atas kaum yang fasik itu."
Atas pembangagan Bani Israil dari perintah Nabi Musa untuk berperang melawan musuh, maka akhirnya negeri yang awalnya sudah Allah SWT janjikan untuk mereka, ditangguhkan penyerahannya.
Pengangguhannya tidak main-main, yaitu selama 40 tahun. Dan itu berarti sama saja mereka memang tidak pernah memasukinya. Sebab untuk menunggu selama 40 tahun terlalu lama, rata-rata mereka sudah menemui ajal. Selama itu mereka hanya mengembara kebingungan di bumi.
Sungguh menyedihkan nasib Bani Israil itu. Sudah jauh-jauh melarikan diri dari tekanan bangsa Mesir, sampai harus melewati laut untuk menyelamatkan diri. Ternyata ujung-ujungnya mereka tidak pernah sampai ke negeri tujuan.
Allah SWT kemudian membesarkan hati Nabi Musa agar tidak usah bersedih atas perilaku kaumnya yang fasik itu.
قَالَ فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ
Kata qaala (قَالَ) artinya : Dia berkata, yaitu Allah SWT. Kemudian dikutip oleh Nabi Musa untuk disampaikan kepada kaumnya. Kata fa-inna-ha (فَإِنَّهَا) artinya : sesungguhnya dia, maksudnya Baitul Maqdis.
Kata muharramatun ‘alaihim (مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ) artinya : diharamkan untuk mereka. Maksud dari ‘diharamkan’ adalah tidak dipernankan untuk memasukinya, apalagi menempatinya.
Istilah diharamkan ini boleh jadi bukan haram dalam artian kalau mereka masuk jadi berdosa, melainkan maknanya sebagai ungkapan bahwa mereka tidak akan bisa memasukinya, karena sebab adanya kekuatan musuh, namun mereka sendiri malah tidak mau berperang untuk mengusir musuh itu.
Jika ada yang bertanya: Mengapa Allah berfirman "Allah telah menetapkannya untuk kalian", kemudian berfirman "Maka sesungguhnya tanah itu diharamkan atas mereka" (Al-Maidah: 26)?
Ibnu Abbas berkata bahwa tanah itu awalnya merupakan anugerah bagi mereka, tetapi kemudian diharamkan atas mereka karena keburukan akibat pembangkangan dan kedurhakaan mereka.
Ada juga yang berpendapat bahwa meskipun lafaznya bersifat umum, maksudnya adalah khusus, sehingga seolah-olah tanah itu ditetapkan bagi sebagian dari mereka, tetapi diharamkan atas sebagian yang lain.
Pendapat lain menyebutkan bahwa janji dalam firman-Nya "Allah telah menetapkannya untuk kalian" bersyarat dengan ketaatan. Karena syarat tersebut tidak terpenuhi, maka janji itu pun tidak terwujud.
Ada pula yang mengatakan bahwa tanah itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun. Setelah masa itu berlalu, barulah janji tersebut menjadi kenyataan.
أَرْبَعِينَ سَنَةً
Kata arbia’ina (أَرْبَعِينَ) artinya : empat puluh. Kata sanah (سَنَةً) artinya : tahun.
Ada yang mengatakan bahwa penggalan arbaina sanah atau 40 tahun ini bukan masa tersesat, melainkan masa diharamkannya mereka memasuki tanah leluhur mereka. Lalu dikatakan keharaman itu terkait bahwa banyak dari mereka yang sempat menyembah patung anak sapi, selama kurang lebih 40 hari, maka hukumannya menjadi 40 tahun.
Namun pendapat seperti ini banyak ditentang oleh para ulama ahli tafsir. Sebab masa 40 tahun itulah yang banyak disebut-sebut sebagai masa mereka tersesat di gurun pasir. Menjadi penduduk yang nomaden, tidak punya kota atau negeri.
Kurun waktu selama 40 tahun itu cukup lama, bahkan sudah mulai berganti generasi. Pew Research Center menggunakan rentang sekitar 15–20 tahun untuk mendefinisikan generasi modern seperti Baby Boomers, Generasi X, Milenial, dan Gen Z. Sedangkan William Strauss & Neil Howe (teori generasi) memperkirakan satu generasi berlangsung sekitar 20–25 tahun.
Maka selama 40 tahun itu sebenarnya sudah banyak dari generasi mereka yang sudah wafat. Kemudian lahirlah generasi baru yang hidupnya di alam yang keras, yaitu kehidupan gurun pasir.
Bahkan dikabarkan juga bahwa termasuk Nabi Musa dan Nabi Harun pun wafatnya dalam masa 40 tahun itu. Dan dari tengah mereka sudah lahir generasi baru, yang punya karakter jauh berbeda dengan orang tuanya. Mereka tidak pernah merasakan hidup di bawah penindasan bangsa Mesir. Mentalitas budak dari warisan generasi leluhur mereka selama 400-an tahun sudah tidak lagi menurun kepada mereka.
Maka wajar ketika 40 tahun kemudian, telah lahir dari tengah mereka generasi baru, anak-anak muda yang punya mental prajurit, siap tempur menghadapi lawan. Mereka dilatih dan dibina oleh generasi awal yang punya semangat tempur luar biasa. Yang paling utama adalah Nabi Yusya’ alias Joshua dan temannya Kalib bin Yufna.
Di bawah kepemimpinan keduanya itulah akhirnya setelah menunggu selama 40 tahun, generasi terbaru dari Bani Israil berhasil menyerbu masuk ke tanah yang dijanjikan.
Ada yang menarik terkait angka 40 tahun yang disebutkan dalam Al-Quran. Apakah 40 tahun menurut kalender Islam alias kalender hijriyah, atau menurut kalender Yahudi?
Sebagian ulama mengatakan bahwa 40 tahun di ayat ini dihitung berdasarkan kalender Hijriyah. Alasannya informasi ini termuat di dalam Al-Quran, yang mana Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan orang Arab. Maka kalau Al-Quran bicara angka tahun, pastinya menurut perhitungan tahun Arab.
Namun sebagian lain mengatakan karena kejadiannya menyangkut bangsa Yahudi, maka kalau disebutkan 40 tahun, seharusnya menurut hitungan mereka. Lalu apakah ada perbedaan antara sistem kalender Arab dan Yahudi?
Ada perbedaan meskipun keduanya sama-sama berbasis bulan. Perbedaan yang paling mendasar dalam sistem perhitungannya adalah bahwa kalender Arab seluruh perhitungannya didasarkan hanya pada siklus bulan. Makanya jumlah hari dalam setahun antara 354 atau 355 hari. Namun karena hanya bergantung pada bulan, bulan-bulan dalam kalender Hijriyah tidak tetap pada musim tertentu dan terus bergeser setiap tahun.
Sedangkan kalender Yahudi atau Ibrani dikenal sebagai kalender lunisolar, yang berarti perhitungannya berbasis bulan tetapi tetap disesuaikan dengan matahari. Jumlah bulannya ada 12 bulan dalam tahun biasa, tapi kadang ada 13 bulan kalau dalam tahun kabisat. Maka jumlah hari dalam setahun ada 353 atau355 hari dalam tahun biasa, tapi menajdi 383 atau 385 hari dalam tahun kabisat.
Karena ada sistem penyesuaian dengan siklus matahari, bulan-bulan dalam kalender Yahudi tetap berada di musim yang sama setiap tahun.
Perbedaan Kalender Hijriyah dan Kalender Yahudi
Aspek
Kalender Hijriyah
Kalender Yahudi
Jenis
Lunar
Lunisolar
Jumlah bulan
12 bulan
12 bulan (tahun biasa), 13 bulan (tahun kabisat)
Jumlah hari dalam setahun
354 atau 355 hari
353–355 hari (tahun biasa), 383–385 hari (tahun kabisat)
Penyesuaian musim
Tidak ada, sehingga bulan-bulan terus bergeser
Ada sistem tahun kabisat untuk menjaga kestabilan musim
يَتِيهُونَ فِي الْأَرْضِ
Kata yatihuna (يَتِيهُونَ) diartikan menjadi tersesat. Kata ini pada dasarnya merupakan kata kerja, yaitu fi’il mudhari’. Asalnya dari bentuk fi’il madhi dan mudhari’ (تاهَ يَتِيهُ). Sedangkan bentuk mashdar-nya ada tiga yaitu (تَيْهًا), (تِيهًا) dan (تَوْهًا). Tapi yang paling populer adalah (تِيهًا).
Kata at-taiha’ (التَّيْهاءُ) adalah tanah yang tidak dapat dijadikan petunjuk jalan di dalamnya. Maksudnya, Padang Tih adalah daerah luas yang sulit untuk menemukan jalan keluar, sehingga orang yang berada di dalamnya akan berputar-putar tanpa bisa mencapai tujuan dengan jelas.
Al-Hasan berkata bahwa mereka berada di tempat yang sama di pagi hari sebagaimana saat mereka berada di waktu malam, dan mereka tetap berada di tempat yang sama di malam hari sebagaimana saat mereka berada di pagi hari. Pergerakan mereka di padang luas itu hanya berputar-putar.
Kata fil ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di bumi, atau di tanah, atau di sebuah wilayah tertentu dari muka bumi. Tempat itu kemudian dikenal sebagai Padang Tih atau Padang ‘Tersesat’.
Hanya saja terdapat perbedaan pendapat mengenai luasnya. Ar-Rabi‘ berkata bahwa luasnya sekitar enam farsakh. Sekedar mengingatkan bahwa jarak safar yang membolehkan shalat qashar alias masafatul-qashri adalah dua farsakh. Kurang lebih 88, 704 km menurut sebagian ulama modern. Maka, jika luas wilayah Tīh menurut Ar-Rabi‘ adalah 6 farsakh, maka dalam satuan kilometer jaraknya kira-kira hanya 266 km.
Namun ada juga yang mengatakan 9 x 30 farsakh. Jika dikonversi ke kilometer, maka itu 399,168 km dikali 1,330,560 km Dengan demikian, luas totalnya adalah 399,168 × 1,330,560 = 531.172 km².
Pendapat lain menyebutkan 6 x 12 farsakh. Kalau berdasarkan dua pendapat ini, luasnya berkisar antara 141.693 km² hingga 531.172 km², yang menunjukkan bahwa wilayah itu cukup luas untuk menampung Bani Israil selama 40 tahun dalam kondisi tersesat.
Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin sekumpulan besar manusia ini tetap berada dalam wilayah sekecil itu selama empat puluh tahun, tanpa ada satu pun dari mereka yang menemukan jalan keluar?
Seandainya mereka hanya mengikuti arah gerak matahari atau bintang-bintang, niscaya mereka akan dapat keluar, bahkan jika mereka berada di lautan yang luas sekalipun. Maka bagaimana mungkin mereka tetap tersesat dalam padang yang kecil ini?
Maka jawabannya ada dua kemungkinan. Pertama, terjadi perubahan hukum alam (mukjizat) di zaman para nabi bukanlah sesuatu yang mustahil. Jika kita membuka peluang untuk meragukan keajaiban semacam ini, maka hal itu akan mengarah pada penolakan terhadap seluruh mukjizat, yang tentu saja tidak bisa diterima.
Kedua, jika kita menafsirkan pengharaman ini sebagai larangan kembali ke negeri asal mereka, maka tidak ada lagi pertanyaan mengenai tersesatnya mereka. Sebab, kemungkinan besar Allah SWT memang mengharamkan mereka kembali ke kampung halaman dan justru memerintahkan mereka untuk tetap tinggal di padang tersebut selama empat puluh tahun dengan segala kesulitan dan ujian sebagai hukuman atas keburukan perbuatan mereka. Dengan penjelasan ini, maka permasalahan yang dipertanyakan pun terselesaikan.
فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ
Kata fala ta’sa (فَلَا تَأْسَ) artinya : janganlah kamu bersedih. Kamu yang dimaksud adalah Nabi Musa alaihissalam. Kata ‘ala-qaumil-fasiqin (عَلَى الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ) artinya : atas kaum yang fasiq.
Nabi Musa diminta oleh Allah SWT untuk tidak usah menyesali kaumnya sendiri yang pada fasiq itu. Memang begitulah keadaan mereka, jangan sampai terguncang atas sikap dan perilaku mereka yang makan hati itu.
Namun ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa penggalan yang jadi penutup ini bukan ditujukan kepada Nabi Musa melainkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Sebab pada saat ayat ini diturunkan, perilaku orang-orang Yahudi di masa kehidupan Muhamamd SAW sebenarnya sama saja dengan nenek moyang mereka. Justru ayat ini turun untuk menghibur Nabi SAW, agar bisa memaklumi perilaku Bani Israil alias orang-orang Yahudi.
Maka diceritakanlah bagaimana menyebalkannya perilaku leluhur mereka dahulu di masa Nabi Musa alaihisalam.