| ◀ | Jilid : 12 Juz : 6 | Al-Maidah : 33 | ▶ |
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Kemenag RI 2019: Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat, )| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-33 dari surat Al-Maidah ini mengandung teknis hukum hudud yang disepakati para ulama dengan sebutan hirabah. Namun terkait latar belakang turunnya, ada dua pendapat yang berbeda.
Ibnu Jarir Ath-Thabari (w. 310 H) di dalam kitab tafsirnya, Jamiul Bayan fi Ta’wil Al-Quran menyebutkan bahwa ada pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini turun kepada suatu kaum dari ahli kitab yang diantara mereka ada perjanjian damai dengan Rasulullah SAW. Tiba-tiba mereka melanggar perjanjian dan merampok orang Islam. Lalu turunlah ayat ini.[1]
Namun ada pendapat lain yang juga masyhur sebagaimana dituliskan oleh Al-Qurthubi (w. 671 H) di dalam kitab tafsirnya Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, bahwa sebab turunnya ayat bahwa adalah kisah beberapa orang dari kabilah 'Ukel dan Urainah singgah di kota Madinah dan melakukan perampokan dan sekaligus pembunuhan. Kisah lengkapnya ada dalam hadits berikut :
قَدِمَ رَهْطٌ مِنْ عُكْلٍ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ كَانُوا فِي الصُّفَّةِ، فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَقَالُوا: يَا رَسُول اللَّهِ أَبْغِنَا رِسْلًا، فَقَال مَا أَجِدُ لَكُمْ إِلاَّ أَنْ تَلْحَقُوا بِإِبِل رَسُول اللَّهِ ﷺ، فَأَتَوْهَا فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا حَتَّى صَحُّوا وَسَمِنُوا وَقَتَلُوا الرَّاعِيَ وَاسْتَاقُوا الذَّوْدَ. فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ الصَّرِيخُ، فَبَعَثَ الطَّلَبَ فِي آثَارِهِمْ، فَمَا تَرَجَّل النَّهَارُ حَتَّى أُتِيَ بِهِمْ، فَأَمَرَ بِمَسَامِيرَ فَأُحْمِيَتْ فَكَحَّلَهُمْ وَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَمَا حَسَمَهُمْ، ثُمَّ أُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ، فَمَا سُقُوا حَتَّى مَاتُوا. وَقَال أَبُو قِلاَبَةَ: سَرَقُوا وَقَتَلُوا وَحَارَبُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Sekelompok orang dari kabilah ‘Ukl datang kepada Nabi SAW dan mereka tinggal di Shuffah. Namun mereka tidak cocok (dengan iklim dan air) Madinah, maka mereka berkata:
'Wahai Rasulullah, tolong carikan untuk kami (sesuatu yang dapat menyembuhkan kami). Maka Beliau SAW bersabda: 'Aku tidak mendapatkan untuk kalian kecuali kalian pergi ke unta-unta Rasulullah SAW.'
Maka mereka pun mendatangi unta-unta itu, lalu mereka meminum susu dan air kencingnya hingga mereka sembuh dan menjadi gemuk.
Namun kemudian mereka membunuh penggembalanya, dan melarikan unta-unta itu.
Lalu berita itu sampai kepada Nabi SAW, maka beliau mengutus sekelompok orang untuk mengejar mereka. Tidak sampai siang menjelang sore, mereka sudah berhasil dibawa (ditangkap).
Maka beliau memerintahkan agar dipanaskan paku-paku besi, lalu mata mereka dibakar dengan paku itu, dan tangan serta kaki mereka dipotong. Namun beliau tidak menghentikan darah mereka (tidak dibakar/luka itu tidak ditutup), kemudian mereka dilemparkan di daerah panas berbatu, dalam keadaan meminta air, namun tidak diberi hingga mereka mati."
Dan Abu Qilābah berkata:
"Mereka telah mencuri, membunuh, dan memerangi Allah dan Rasul-Nya."
Lalu turunlah ayat ini.[2]
Ayat ke-33 ini bagian dari hukum hudud, khususnya masalah pelaku hirabah, yaitu orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan. Hukumannya disebutkan ada empat sekaligus, yaitu : pertama : dibunuh, kedua : disalib, ketiga : dipotong tangan dan kaki secara bersilangan, keempat : diasingkan dari tempat kediamannya.
Tujuan dari hukuman ini untuk menampakkan kehinaan di dunia. Selain itu kelak di akhirat nanti masih ada azab yang sangat berat.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Kata innama (إِنَّمَا) artinya : sesungguhnya hanyalah. Kata jaza’u (جَزَاءُ) artinya : balasan. Balasan yang dimaksud pada ayat ini adalah balasan yang bersifat duniawi, dimana bila ada imam atau kepala negara yang kuat, maka wajib atasnya melaksanakan hukum yang tegas kepada para pelaku.
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang. Kata yuharibuna (يُحَارِبُونَ) artinya : memerangi. Namun Prof Quraish Shihab dalam terjemahnya menambahkan di dalam kurung : (melanggar dengan angkuh ketentuan-ketentuan). Kata Allah (اللَّهَ) artinya Allah SWT. Kata wa rasulahu (وَرَسُولَهُ) artinya : dan rasul-Nya.
Secara bahasa, kata hirabah berasal dari kata al-harbu (الحرب) yang bermakna perang dan merupakan lawan kata dari as-silmu (السِّلْم) yang bermakna damai.
Namun kata muharabah (المُحارَبَة) apabila disandarkan kepada Allah SWT, merupakan hal yang tidak masuk akal. Maka harus dipahami bahwa itu adalah ungkapan yang bersifat kiasan atau majazi. Maksudnya adalah memerangi para wali Allah, yaitu kaum muslimin itu sendiri.
Sedangkan kata muharabah (المُحارَبَة) bila disandarkan kepada rasul, maka bisa bermakna hakiki. Karena Rasulullah SAW adalah manusia biasa yang bisa melakukan perang dalam bentuk pertempuran secara fisik.
Secara lebih teknis, para fuqaha menuliskan bahwa batasan perbuatan hirabah adalah :
البُرُوزُ لِأَخْذِ مَالٍ أَوْ لِقَتْلٍ أَوْ لِإِرْعَابٍ عَلَى سَبِيلِ الْمُجَاهَرَةِ مُكَابَرَةً اعْتِمَادًا عَلَى الْقُوَّةِ مَعَ الْبُعْدِ عَنِ الْغَوْثِ
Terang-terangan untuk mengambil harta atau membunuh atau mengintimidasi dengan terus terang dan tegar dengan mengandalkan kekuatan serta dalam kondisi jauh dari pertolongan.
Sedangkan Ibnu Farhun dalam kitab Tabshirah[1] menuliskan definisi dari istilah hirabah, yaitu :
كُلُّ فِعْلٍ يُقْصَدُ بِهِ أَخْذُ المَالِ عَلَى وَجْهٍ تَتَعَذَّرُ مَعَهُ الاسْتِعَانَةُ عَادَةً
Setiap perbuatan yang dimaksudkan untuk mengambil harta dengan cara yang secara umum tidak memungkinkan untuk meminta bantuan.
Hirabah itu melakukan gabungan dari beberapa tindak kejahatan, yaitu perampasan, penteroran, pembunuhan dan juga merusak di muka bumi. Hirabah merupakan serangkaian tindakan yang tidak hanya bersifat pisik, tetapi juga bersifat mental, sehingga meski sekedar menakut-nakuti orang yang lewat saja pun sudah terbilang kategori hirabah.
Karena itu Allah SWT melebihkan ancaman hukuman bagi pelaku hirabah ini di atas ancaman hukuman pelaku pembunuhan atau pencurian. Ancaman ini berlaku bukan hanya bila tindak hirabah itu dilakukan kepada pemeluk agama Islam, tetapi juga bila dilakukan kepada pemeluk agama lainnya yang hidup di bawah pemerintahan Islam. Mereka adalah kafir zimmi yang berada dalam ikatan mu'ahadah dengan pemerintah Islam yang berdaulat.
Rukun Hirabah
Dikatakan sebuah perbuatan itu termasuk hirabah, asalkan rukun-rukunnya terpenuhi. Rukunnya yang paling utama adalah :
§ Tindakan menghadang orang yang lewat, demi untuk mengambil harta dengan cara kekerasan, dalam bentuk yang menyebabkan orang-orang enggan untuk lewat dan jalan pun terputus.
§ Perbuatan itu bisa saja dilakukan oleh sekelompok orang, namun juga bisa dilakukan hanya oleh satu orang saja. Yang penting dia punya kekuatan untuk memutus jalan.
§ Perbuatan itu bisa dilakukan dengan senjata sungguhan, seperti pedang, tombak, atau pun senapan. Namun bisa juga alat-alat lainnya seperti tongkat, batu, kayu, dan sejenisnya.
§ Perbuatan itu dilakukan secara langsung oleh semuanya, atau sebagian hanya membantu dan mengambil bagian
Tindakan memutus jalan bisa terjadi dengan semua cara yang disebutkan itu, sebagaimana dalam kasus pencurian. Dan karena memang seperti itulah kebiasaan para perampok jalanan.
Dengan ini tampak bahwa para perampok jalan adalah sekelompok orang yang memiliki kekuatan dan pengaruh, sehingga orang-orang yang lewat tidak mampu melawan mereka. Mereka memang sengaja bertujuan untuk menghadang jalan, baik dengan senjata maupun tanpa senjata.
Syarat Hirabah
Agar sebuah tindakan kekerasan bisa masuk kategori hirabah, para ulama kemudian menyusun syarat-syaratnya. Umumnya berkisar pada enam hal, yaitu :
1. Iltizam
Yang dimaksud dengan syarat iltizam yaitu pelakunya bisa seorang muslim, atau dzimmi alias non-muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam, atau orang murtad yaitu yang keluar dari Islam.
Sedangkan orang kafir harbi yaitu non-muslim yang sedang berperang dengan negara Islam, atau orang mu’ahad non-Muslim yang memiliki perjanjian damai dan dan orang musta’man yaitu non-Muslim yang mendapat jaminan keamanan dari negara Islam, kepada mereka tidak diberlakukan status hirabah.
2. Mukallaf
Mereka termasuk orang yang mukallaf, yaitu sudah mendapat beban hukum, yaitu baligh dan berakal. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang dewasa yang bekerja sama dengan anak kecil atau orang gila dalam melakukan perampokan jalan (qath‘uth-tharīq).
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman had tidak gugur dari mereka (orang dewasa yang ikut serta), dan mereka tetap dikenai had.
Namun pendapat madzhab Hanafiyah justru menyelisihi jumhur ulama. Mereka berpendapat jika di antara para perampok terdapat anak kecil, atau orang gila, atau kerabat mahram dari salah satu orang yang dilewati korban, maka tidak ada hukuman had bagi siapa pun di antara mereka — baik orang-orang yang berakal (dewasa dan sadar) itu langsung melakukan tindakan tersebut, ataupun tidak.
Argumentasi mereka karena itu merupakan satu tindak kejahatan yang dinisbatkan kepada seluruh kelompok, maka jika sebagian dari mereka tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan dijatuhkannya had, maka perbuatan yang dilakukan oleh sisanya dianggap hanya sebagian dari sebab, sehingga hukum (had) tidak bisa ditetapkan karenanya.
Namun Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah berkata: Jika orang-orang yang berakal itu langsung melakukan perbuatannya, maka mereka tetap dikenai hukuman had.
3. Senjata
Syarat ketiga adanya senjata bersama mereka. Mazhab Al-Hanafiyah dan Hanabilah mensyaratkan bahwa pelaku hirabah harus membawa senjata, walaupun hanya sebatas batu atau tongkat. Maka, jika mereka menghadang orang-orang dengan batu dan tongkat, mereka tetap dianggap sebagai muharib alias perampok bersenjata.
Adapun jika mereka tidak membawa apa pun dari yang disebutkan itu, maka mereka tidak dianggap muharib. Sementara para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah tidak mensyaratkan adanya senjata.
Menurut mereka, cukup dengan unsur pemaksaan, penguasaan, dan pengambilan harta, walaupun hanya dengan mendorong atau memukul dengan telapak tangan.
4. Lokasi
Syarat keempat adalah terjadinya peristiwa di tempat yang jauh dari pemukiman. Hanya saja para ulama juga sedikit berbeda pendapat dalam hal ini.
Jumhur ulama antara lain dari Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, serta pendapat Al-Imam Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah dan banyak dari pengikut Imam Ahmad, berpendapat bahwa sebenarnya tidak disyaratkan harus jauh dari pemukiman untuk dianggap sebagai pelaku hirabah.
Yang disyaratkan adalah tidak adanya pertolongan alias faqdul ghawts (فَقْدُ الْغَوْثِ). Dan ketiadaan pertolongan itu memiliki banyak sebab, tidak terbatas hanya pada jauhnya lokasi dari pemukiman. Kadang sebabnya adalah karena jauhnya dari pemukiman atau dari kekuasaan pemerintah, kadang pula karena lemahnya penduduk pemukiman, atau karena lemahnya kekuasaan pemerintah.
Maka jika sekelompok orang masuk ke sebuah rumah, lalu menodongkan senjata dan mencegah penghuninya dari meminta pertolongan, maka mereka adalah pelaku hirabah menurut hukum terhadap mereka.
Adapun mazhab Al-Hanafiyah, dan itu juga pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanabilah, mensyaratkan bahwa kejadian hirabah harus terjadi di tempat yang jauh dari pemukiman. Jika teror dan perampasan harta terjadi di desa atau kota, maka mereka tidak dianggap sebagai pelaku hirabah.
Mereka berkata karena hukuman itu dinamai dengan had qath‘uth-tharīq alias hukuman untuk pemutus jalan, dan pemutusan jalan itu biasanya terjadi di padang pasir, dan karena orang yang berada di desa dan kota biasanya akan mudah mendapatkan pertolongan, sehingga kekuatan para penyerang akan hilang, dan mereka akan dianggap sebagai pencuri yang melakukan perampasan, bukan sebagai pemutus jalan, dan tidak dikenakan hukuman had terhadap mereka.
5. Laki-laki
Syarat kelima bahwa pelakunya adalah laki-laki. Namun syarat ini juga sarat dengan perbedaan.
Madzhab Mālikiyah, Syāfi‘iyah, dan Hanābilah berpendapat bahwa tidak disyaratkan laki-laki dalam pelaku hirabah. Maka jika sekelompok wanita berkumpul dan mereka memiliki kekuatan dan kemampuan, maka mereka termasuk dalam kategori qāṭi‘āt ṭarīq alias begal perempuan dan terkena hukum hudud.
Kefemininan tidak berpengaruh terhadap hukum ḥirābah, sebab bisa jadi seorang wanita memiliki kekuatan dan kemampuan strategi seperti laki-laki, sehingga berlaku atasnya hukum-hukum ḥirābah sebagaimana berlaku atas laki-laki.
Sedangkan madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa disyaratkan laki-laki dalam pelaku ḥirābah. Wanita tidak dijatuhi hukuman had, meskipun ia turut serta dalam pertempuran dan perampasan harta, karena rukun ḥirābah menurut mereka adalah keluar untuk menyerang dan berkonfrontasi secara nyata, dan itu biasanya tidak terjadi pada wanita karena lembutnya hati mereka dan lemahnya fisik mereka. Maka mereka tidak dianggap termasuk golongan ahli ḥirābah. Oleh karena itu, wanita tidak boleh dibunuh di medan perang, dan tidak dikenai hukuman had juga dalam kasus ḥirābah.
Adapun orang-orang laki-laki yang bekerja sama dengan mereka dalam perampokan jalan, menurut Abu Ḥanīfah dan Muḥammad, tidak dikenai had, baik mereka turut langsung melakukan kejahatan atau tidak.
Namun Abu Yūsuf berpendapat: Jika wanita itu langsung melakukan pertempuran dan perampasan harta, maka laki-laki yang bekerja sama dengannya tetap dikenai hukuman had.
Sebab tidak diwajibkannya had atas wanita itu bukan karena ia tidak layak dikenai beban taklif hukum syariat, karena wanita juga termasuk mukallaf, melainkan karena pada umumnya wanita tidak melakukan tindakan hirabah, dan alasan itu tidak ada pada laki-laki yang bekerja sama dengannya, maka tidak ada halangan untuk menetapkan had atas mereka.
6. Muhajarah
Muhajarah itu maksudnya secara terang-terangan, maksudnya adalah mereka mengambil harta secara terbuka. Adapun jika mereka mengambilnya secara sembunyi-sembunyi, maka mereka adalah pencuri alias sariq. Dan jika mereka merampas lalu lari begitu saja, tanpa kekuatan dan penguasaan tempat, maka mereka disebut sebagai perampas atau muntahibūn (منتهبون) dan tidak dikenai hukum potong tangan atas mereka.
Begitu juga, jika satu atau dua orang saja keluar menghadang bagian belakang kafilah, lalu merampas sesuatu darinya, maka mereka bukanlah pelaku ḥirābah, karena mereka tidak mengandalkan kekuatan dan kemampuan untuk menguasai.
Namun, jika mereka menghadang sekelompok kecil orang, lalu mereka mengalahkan dan menguasainya, maka mereka dianggap sebagai quththa’ut-thariq.
وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا
Kata wa yas’auna (وَيَسْعَوْنَ) artinya : dan berjalan. Kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di muka bumi. Kata fasadan (فَسَادًا) artinya : kerusakan.
Maksudnya dari ungkapan ‘berbuat kerusakan di muka bumi’ adalah melakukan, mencari dan mengusahakan kerusakan, mengumpulkannya, dan mengerjakannya.
Kata as-sa’yu (السَّعْي) artinya bisa berusaha ataupun juga bisa bermakna : berjalan. Dan bisa juga bermakna mengusahakan atau mengupayakan alias iktisab. Perhatikan kata ini di ayat lain :
وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا
Barangsiapa menghendaki akhirat dan berusaha untuknya dengan sungguh-sungguh) (QS. Al-Isra: 19)
Allah juga berfirman:
لِتُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا تَسْعَى
Agar tiap-tiap jiwa dibalas sesuai dengan apa yang diusahakannya (QS. Thaha: 15)
Al-Zamakhsyari dalam tafsir Al-Kasysyaf menuliskan bahwa kata sa’a (يسعى) maknanya : berjalan, sedangkan kata fasadan (فَسادًا) yang bermakna ‘kerusakan’ menjadi hal, atau bisa juga menjadi maf‘ul li-ajlih alias jadi objek sebab. Memang kebanyakan orang-orang yang melakukan hirabah itu selalunya berjalan atau berpindah-pindah tempat terus. Maka fi’il tersebut bisa ditafsirkan seperti fi’il lāzim alias kata kerja in-transitif, dengan menyebut maf‘ūl li-ajlih-nya saja.
Kata sa’a (سعى) ini juga bisa berarti afsada (أفسد) yaitu merusak, lalu menjadikan kata fasadan (فسادا) jadi maf‘ūl muthlaq atau objek pelengkap makna fi’il.
Makna fasad (الفَسادُ) adalah menghancurkan jiwa dan harta. Maka orang yang memerangi akan membunuh seseorang untuk mengambil pakaian yang dipakainya dan semacamnya.
أَنْ يُقَتَّلُوا
Kata an yuqattalu (أَنْ يُقَتَّلُوا) artinya : dibunuh. Asalnya adalah yuqtalu (يٌقْتَلُوا) yang merupakan kata kerja pasif. Namun ketika diubah menjadi yuqattalu (ُقَتَّلُوا) dengan mengubah sukun pada huruf qaf menjadi fathah dan menambahan tasydid pada huruf ta’, maka kata kerja ini menjadi mubalaghah alis mengalami hiperbolis atau amplifikasi.
Maknanya jadi berubah, bukan hanya sekedar dibunuh, tapi pembunuhannya dilakukan dengan yang keras, sadis, tanpa kompromi, sebagai bentuk hukuman yang keras terhadap mereka. Dalam hal ini, tidak ada istilah permaafan dari pihak keluarga korban, sebagaimana yang boleh terjadi dalam kasus pembuhuhan nyawa.
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. (QS. Al-Baqarah : 178)
Pelaku hirabah dibunuh dengan dasar itu adalah hukuman yang bersifat hudud, namun tanpa disalib. Ini dilakukan bila mereka hanya penghilangkan nyawa manusia tanpa merampas.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang mana yang lebih diutamakan dalam menghukum pembunuhan oleh pelaku hirabah jika hanya membunuh saja.
Mazhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Asy-Syafi‘iyyah dan Al-Hanabilah, berpendapat bahwa yang diutamakan adalah hukuman had, sehingga ia dihukum mati meskipun ia membunuh dengan alat berat. Dan tidak disyaratkan adanya kesetaraan antara pembunuh dan korban. Maka seorang merdeka boleh dibunuh karena membunuh seorang budak, dan seorang Muslim boleh dibunuh karena membunuh seorang dzimmi (non-Muslim yang dilindungi), serta pemaafan dari pihak yang berhak melakukan qishash tidak diperhitungkan.
Sedangkan mazhab Syafi‘iyyah dalam pendapat yang rajih dan Hanabilah menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad, berpendapat bahwa yang lebih diutamakan adalah sisi qishash atau balasan setimpal, karena qishash merupakan hak individu atay hak adami. Maka pelakunya dihukum mati sebagai qishash terlebih dahulu. Lalu jika pihak yang berhak atas qishash memaafkan baru kemudian ia dibunuh dengan hukuman had.
Menurut pendapat ini, disyaratkan adanya kesetaraan antara pembunuh dan korban, berdasarkan hadis:
"Tidak dibunuh seorang Muslim karena membunuh orang kafir.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, jika seorang Muslim membunuh seorang dzimmi, atau orang merdeka membunuh seorang budak, dan tidak mengambil harta, maka ia tidak dihukum mati dengan qishash, tetapi diwajibkan membayar diyat dzimmi, atau mengganti harga budak tersebut.
أَوْ يُصَلَّبُوا
Kata au yuhsallabu (أَوْ يُصَلَّبُوا) artinya : atau disalib.
Bila membunuh sekaligus merampas harta korban, maka hukumannya bukan hanya dibunuh tetapi juga disalib. Penyaliban sendiri bentuknya adalah mengikatkan pelaku pada kayu salib yang ditegakkan dengan kaki di bawah dan tangan di atas.
Dalam masalah waktu penyaliban ini, ada perbedaan di kalangan para ulama :
Dalam mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, penyaliban dilakukan setelah dibunuh terlebih dahulu. Sebab mereka berpedoman bahwa penyiksaan itu dilarang, demikian juga menyalib hewan dilarang oleh Rasulullah SAW.
Sebaliknya, Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah yang shahih adalah dengan mengikatnya demikian pada kayu salib selama tiga hari hidup-hidup barulah dibunuh. Sebab penyalib setelah orangnya mati tidak ada gunanya, sebab hukuman itu hanya diberlakukan pada orang hidup, bukan pada orang yang sudah mati.
Abu Yusuf dan al-Karkhi berkata—dan ini adalah pendapat yang paling kuat dalam mazhab Hanafiyah, serta yang rajih (kuat) menurut Malikiyah juga perampok jalan atau qathu’ut-thariq (قاطع الطريق) disalib dalam keadaan hidup, di atas kayu yang ditancapkan ke tanah.
Caranya, seluruh tubuhnya diikat pada kayu tersebut setelah kedua kakinya diletakkan di atas papan lebar di bagian bawah. Lalu kedua tangannya diikat pada papan lebar di bagian atas.
Kemudian dia dibunuh dalam keadaan disalib sebelum diturunkan, yaitu dengan ditusuk tombak. Hal ini karena hukuman salib adalah hukuman yang disyariatkan sebagai bentuk pemberat alias taghlizh (تغليظ). Hukuman hanya berlaku bagi yang masih hidup.
Adapun mayat tidak layak untuk dihukum. Menyalibnya tidak termasuk bentuk penyiksaan yang terlarang, karena yang dimaksud dengan penyiksaan adalah memotong sebagian anggota tubuh.
Sedangkan Al-Asyhab dari kalangan Malikiyah, juga ulama dari mazhab Syafi‘iyah, Hanabilah, serta al-Thahawi dari kalangan Hanafiyah berkata bahwa penyaliban dilakukan setelah pembunuhan, karena Allah mendahulukan lafaz 'membunuh' sebelum 'menyalib' dalam ayat.
Menyalib orang yang masih hidup berarti menyiksa dan mempermainkannya, padahal Nabi SAW telah melarang tindakan penyiksaan dan menyiksa makhluk hidup, sebagaimana sabdanya:
إِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ
Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.(HR. Muslim)
Maksud dari penyaliban setelah dibunuh adalah untuk membuat jera dan menakuti yang lain, agar perbuatannya diketahui secara luas.
Masa penyaliban menurut mayoritas ulama adalah tiga hari, dan tidak boleh lebih dari itu.
Imam Ahmad berkata: Ia disalib dalam jangka waktu yang secara istilah sudah bisa disebut ‘disalib’. Ibn Qudāmah menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah seperti yang disebut oleh al-Khirqi, yaitu sesuai waktu yang membuat perkaranya menjadi tersebar dan diketahui banyak orang.
أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ
Kata au tuqaththa’a (أَوْ تُقَطَّعَ) artinya : atau dipotong. Kata aydihim (أَيْدِيهِمْ) artinya : tangan-tangan mereka. Kata wa arjulihim (وَأَرْجُلُهُمْ) artinya : dan kaki-kaki mereka. Kata min khilafin (مِنْ خِلَافٍ) artinya : secara bersilangan atau secara terbalik.
Menurut sebagian ulama, tangannya dipotong karena mengambil harta. Karena tangan adalah anggota tubuh yang digunakan untuk mengambil.
Sedangkan kakinya dipotong karena tindakan menakut-nakuti orang lain. Kaki adalah anggota tubuh yang digunakan untuk menakut-nakuti, yaitu dengan berjalan mengejar orang-orang dan menghadang mereka.
Hukuman ini untuk mereka yang hanya merampas harta dan tidak sampai membunuh korbannya. Maksudnya bersilangan adalah memotong tangan kanan dan kaki kiri pelakunya.
أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
Kata au yunfau (أَوْ يُنْفَوْا) artinya : atau dibuang. Kata minal-ardhi (مِنَ الْأَرْضِ) artinya : dari bumi.
Sebenarnya kata al-ardhi (الْأَرْضِ) disini kurang tepat kalau diterjemahkan menjadi bumi, khususnya istilah bumi yang kita kenal di masa sekarang. Sebab istilah ‘bumi’ di masa kita sekarang ini adalah sebutan untuk nama salah satu planet dalam keluarga solar system alias tata surya.
Ada 8 planet yang bergerak berkeliling melingkari matahari, salah satunya adalah planet earth alias bumi. Kalau ayat ini diterjemahkan menjadi : ‘dibuang dari bumi’, pikiran kita akan membayangkan hal-hal yang fantastik, di buang kemana? Ke Planet Mars, Venus, Jupiter, Saturnus, Neptunus atau Pluto? Mungkin ke Pluto yang jarang-jarang muncul sampai akhirnya dinyatakan bukan sebagai anggota tetap matahari. Kalau bumi kita hanya butuh 1 tahun alias 365 + ¼ hari untuk mengelilingi matahari, maka Pluto butuh waktu sekitar 248 tahun bumi untuk satu kali putaran penuh mengelilingi Matahari.
Maka kata al-ardi tidak boleh diterjemahkan jadi : bumi, tapi harus dan wajib diterjemahkan menjadi : negeri. Maka istilah dibuang dari bumi harus dipahami sebagai dibuang dari negeri, alias diasingkan. Dalam tiga sumber terjemah yang biasa kita gunakan, hasil terjemahannya memang berbeda-beda.
§ Kemenag RI 20199 : diasingkan dari tempat kediamannya.
§ Prof. Quriash Shihab : dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
§ Prof. Dr. buya HAMKA : dibuang dari bumi itu.
Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan istilah yunfau minal al-ardh (يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ).
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Yang dimaksud dengan an-nafyu (النفي) adalah penjara, karena hal itu berarti mengasingkan seseorang atau menjadikannya terasing dari kehidupan dunia, meskipun ia masih hidup, kecuali di tempat di mana ia dipenjara. Dalam pemahaman masyarakat, hal ini dianggap sebagai pengasingan dari muka bumi dan keterputusan dari kehidupan dunia.
Sedangkan membuangnya ke negeri asing merupakan hal yang membahayakan untuk dirinya ataupun untuk negeri tempat dibuangnya, bahkan malah bisa membuatnya lari dan membelot ke darul harb.
Ibnu Abdin (w. 1252 H) dari ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Hasyiah Ibnu Abdin[1] telah menegaskan bahwa makna dibuang dari bumi adalah dipenjara.
حُبِسَ وَهُوَ الْمُرَادُ بِالنَّفْيِ فِي الآيَةِ ; لأَنَّ النَّفْيَ مِنْ جَمِيعِ الأَرْضِ مُحَالٌ وَإِلَى بَلَدٍ أُخْرَى فِيهِ إيذَاءُ أَهْلِهَا فَلَمْ يَبْقَ إلا الْحَبْسُ
Dipenjarkan : dan itulah dimaksud dengan an-nafyu dalam ayat Al-Quran. Karena diasingkan dari semua semua bumi adalah hal yang mustahil, demikian juga ke negeri yang lain justru malah menimbulkan masalah di negeri lain itu. Maka yang tersisa tinggal penjara.
Adapun at-taghrīb (التغريب – pengusiran) menurut mereka, justru dapat merugikan daerah lain, membuka peluang baginya untuk melarikan diri ke negeri musuh, dan menjadi peluang untuk kembali kepada kekufuran.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa an-nafyu berarti pengasingan, yaitu memindahkan pelaku dari kota asalnya ke kota lain, lalu dipenjara disana hingga tampak taubatnya. Intinya membuang seorang terhukum adalah menempatkannya ke tempat yang jauh dari tempat tinggalnya dengan jarak minimal adalah jarak dibolehkannya mengqashar shalat, yaitu 4 burud, yang ekuivalen dengan 16 farsakh. Lalu di zaman kita dikonversi menjadi 88,704 km atau kalau mau dibulatkan menjadi 89 km bahkan 90 km.
Ad-Dasuqi (w. 1230 H) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Hasyiyatu Ad-Dasuqi[2] menjelaskan hal itu.
أَوْ يُنْفَى الذَّكَرُ الْحُرُّ الْبَالِغُ الْعَاقِلُ كَالزِّنَا فِي مَسَافَةِ الْبُعْدِ كَفَدَكَ وَخَيْبَرَ مِنْ الْمَدِينَةِ وَلَكِنَّهُ يُسْجَنُ هُنَا حَتَّى تَظْهَرَ تَوْبَتُهُ أَوْ يَمُوتَ
Atau yang laki-laki merdeka baligh berakal diasingkan seperti pezina, dengan jarak yang jauh seperti Fadak atau Khaibar dari Madinah, namun disana dipenjara hingga dipastikan taubatnya atau meninggal dunia.
Dalam konteks ini, an-nafyu bermakna taghrīb (pengasingan) sebagaimana disebutkan dalam hukuman zina, yaitu dipenjara di tempat lain.
3. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Istilah yunfau minal ardh (يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ) adalah perintah kepada imam atau penguasa untuk memenjarakan pelaku sebagai terhukum, sampai terlihat taubatnya, atau memberikan hukuman ta’zir sesuai kebijakan yang dianggap efektif untuk membuat jera.
Adapun taghrīb dalam hukuman zina berarti pengusiran ke kota lain, sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
4. Mazhab Al-Hanabilah
Nafyu menurut mereka adalah menyebarkan dan mengusir pelaku, sehingga mereka tidak diberi tempat untuk menetap di satu kota pun. Dalil mereka adalah riwayat dari Hasan al-Bashri dan az-Zuhri bahwa an-nafyu adalah pengusiran dari kota-kota, hingga mereka tidak diperbolehkan tinggal di satu kota pun.
Adapun makna taghrīb dalam hukuman zina menurut Hanabilah sama seperti pendapat Syafi’iyah, yaitu pengusiran ke tempat lain.
ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
Kata dzalika (ذَٰلِكَ) artinya : yang demikian itu. Kata lahum (لَهُمْ) artinya : bagi mereka. Kata khizyun (خِزْيٌ) artinya : kehinaan. Kata fid-dunya (فِي الدُّنْيَا) artinya : di dunia.
Terkait dengan teknis hukuman di dunia, para ulama berbeda pendapat tentang urutan atau teknisnya. Ada pendapat jumhur ulama, tapi juga ada pendapat Hanafi dan Maliki. Berikut rinciannya :
1. Pendapat Jumhur Ulama
Sesuai dengan nash ayat ini, maka seorang yang melakukan tindak pidana kriminal hirabah ini diancam dengan hukuman yang lumayan berat. Secara berurutan disebutkan dalam ayat di atas adalah :
§ Bila membunuh dan merampas harta, hukumannya adalah dibunuh dan disalib.
§ Bila merampas harta saja tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan.
§ Bila hanya menakut-nakuti di jalan tanpa melakukan pembunuhan atau perampasan, hukumannya adalah dibuang atau diasingkan dari lingkungannya.
Ini adalah kesimpulan yang diambil oleh kebanyakan ulama. Sebab kata ‘au’ (أو) yang arti bahasa Indonesianya adalah ‘atau’, maksudnya adalah lit-tanwi' (للتَّنْوِيع), yaitu untuk menunjukkan keberagaman bentuk tindak kriminal itu dengan masing-masing jenis hukumannya.
Jumhur ulama bependapat bahwa masing-masing jenis tindak kriminal ini sudah ada jenis hukumannya sendiri-sendiri, jadi tidak boleh diserahkan kepada hakim untuk memilih sesuai dengan seleranya sendiri. Sebab secara logika, memang demikianlah keadaannya. Setiap pekerjaan yang dilarang oleh Allah, pasti punya jenis ancaman hukuman yang setimpal dengan tingkat keburukan perbuatan itu. Tidak masuk akal bila disamakan begitu saja.
Sebab bila demikian, bisa jadi ada orang yang melakukan tindak hirabah yang hanya menakut-nakuti semata, namun karena hakim boleh memilih dari ke-4 jenis hukuman itu, dijatuhilah dengan hukuman yang paling berat yaitu dihukum mati, dipotong tangannya lalu disalib. Secara akal logika, hal itu kurang bisa diterima.
2. Pendapat Al-Malikiyah
Sedangkan Al-Malikiyah memandang bahwa kata ‘au’ (أو) dalam ayat menunjukkan li at-takhyir (للتَّخيِير), atau diserahkan kepada hakim untuk memilih mana yang dia inginkan dari pilihan itu untuk diterapkan.
Pilihan ini diserahkan kepada hakim karena dianggap hakim kemmapuan untuk melihat mashlahat untuk menentukan jenis hukuman. Sang hakin punya hak untuk memilih salah satu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Jadi bila ada seseorang yang melakukan tindak kriminal hirabah yaitu hanya menakut-nakuti saja tanpa merampas harta dan juga tidak membunuh, tetaplah sang hakim berhak untuk memilih jenis hukumannya. Sehingga ada juga kemungkinan untuk dihukum bunuh atau dipotong tangan dan kakinya. Sebab demikianlah zahir ayat yang kita dapatkan menurut Al-Malikiyah.
Pendapat Al-Malikiyah ini sesuai dengan ayat tentang kaffaratul yamin, yaitu denda kaffarat bagi orang yang melanggar janjinya. Kepada pelakunya diberikan 3 pilihan, yaitu :
§ Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
§ Memberi pakaian kepada mereka atau
§ Memerdekakan seorang budak.
§ Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.
Bentuk pilihan ini bisa dipilih antara ketiganya tanpa ada skala prioritas. Dasarnya adalah ayat Allah SWT dalam masalah pelanggaran janji dan sumpah berikut ini.
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah . Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah : 89)
3. Pendapat Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa bila seorang pelaku tindak hirabah ini sudah sampai kepada bentuk pembunuhan atau perampasan harta benda, maka barulah hakim berhak untuk memilih jenis hukuman apakah yang layak untuknya dari 4 pilihan hukuman yang telah Allah tetapkan.
Dia dipotong tangan dan kakinya dan dibunuh, atau dipotong tangan dan kakinya lalu disalib. Dan bisa juga disalib saja. Intinya hukum potong tangan tidak bisa dipisahkan dengna hukuman yang lainnya. Harus diikutkan dengan hukum bunuh atau hukum salib. Sebab tindakan kriminalnya itu adalah pembunuhan dan perampasan harta.
Namun kedua orang shahabat Abu Hanifah mengatakan bahwa bahwa hukumannya adalah disalib dan dibunuh tapi tidak perlu dipotong tangannya.
Sedangkan bila pelaku tindak hirabah itu hanya membunuh saja tanpa merampas, maka hukumannya adalah dibunuh juga. Sedangkan bila hanya merampas tanpa membunuh, hukumannya adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan.
Sedangkan bila hanya menakut-nakuti saja, maka hukumannya adalah dibuang dari tanahnya. Ini adalah kesepakatan antara Abu Hanifah dan kedua sahibnya.
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Kata wa lahum (وَلَهُمْ) artinya : dan bagi mereka. Kata fil-akhirati (فِي الْآخِرَةِ) artinya : di akhirat. Kata adzabun (عَذَابٌ) artinya : siksa. Kata ‘azhim (عَظِيمٌ) artinya : sangat besar.
Maksudnya selain mereka dihukum di dunia dengan berlapis ancaman hukuman, bila mereka tetap tidak juga bertaubat, maka bagi mereka nanti di akhirat tetap ada ancaman siksa di dalam neraka.
Pernyataan dalam penggalan akhir ayat ini menetapkan ancaman siksa neraka bagi orang yang melakukan tindakan kejaharan hirabah. Dan bahwa hirabah merupakan bagian dari dosa yang besar.
Tentu saja jika di dunia sudah bertaubat, maka siksaan di neraka sudah sejak awal dihapuskan. Sehingga tidak perlu lagi nanti disiksa.