Kemenag RI 2019:Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. ) Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. Prof. Quraish Shihab:Oleh
karena
itu,
Kami
menetapkan atas Bani Israil, bahwa
barang siapa membunuh satu jiwa,
bukan karena (orang itu membunuh)
jiwa orang lain, atau (bukan) karena
membuat kerusakan di bumi, maka
seolah-olah dia telah membunuh
manusia semuanya. Dan barang siapa
memeliharanya (kehidupan seorang
manusia), maka seolah-olah dia telah
memelihara
kehidupan
manusia
semuanya. Dan demi (keagungan
dan kekuasaan Kami)! Sungguh, telah
datang kepada mereka para rasul Kami
dengan keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian sesungguhnya banyak
dari mereka sesudah itu benar-benar
melampaui batas di bumi. Prof. HAMKA:Oleh karena itu Kami wajibkanlah kepada Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, yang bukan karena membunuh (pula), atau berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan adalah dia telah membunuh manusia semuanya, dan barangsiapa yang menghidupkannya, maka adalah dia seakan-akan menghidupkan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan berbagai keterangan, kemudian itu sesungguhnya kebanyakan di antara mereka sesudah yang demikian itu, di atas bumi ini, sungguh melewati batas.
Ayat ke-32 ini masih sambungan dari ayat sebelumnya. Setelah Allah SWT menceritakan kisah terbunuhnya Habil oleh saudaranya sendiri, yaitu Qabil, langsung ayat berisi ketetapan dari Allah SWT.
Allah SWT menetapkan hukum bagi Bani Israil, bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena orang yang dibunuh itu telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia.
Allah SWT juga menegaskan bahwa Allah SWT telah benar-benar mengutus banyak para nabi dan rasul. Kami juga dilengkapi dengan membawa berbagai macam bukti dan keterangan yang jelas.
Namun begitu Allah SWT menegaskan bahwa tetap saja banyak dari mereka setelah itu melampaui batas di bumi.
Kata min ajli dzalika (مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ) artinya : ‘oleh karena itu’atau ‘karena itulah’. Kata katabna (كَتَبْنَا) artinya : Kami tetapkan. Kata ‘ala bani israila (عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ) artinya : atas Bani Israil.
Kalau kita baca sekilas ungkapan ‘karena itulah’ pada awal ayat ini, sekilas logika kita akan mengatakan bahwa berlakunya hukum qishash di tengah-tengah Bani Israil diberlakukan karena adanya pembunuhan Habil oleh Qabil.
Sementara kebanyakan para ulama pahami bahwa yang dimaksud dengan kata dzalika (ذَٰلِكَ) atau ‘itu’ bukan pembunuhan Habil oleh Qabil, melainkan begitu banyaknya pembunuhan sesama anak-anak Adam, sehingga pembunuhan nyawa sudah sedemikian marak dimana-mana. Memang awalnya pembunuhan itu dilakukan oleh Qabil, namun setelah itu pembunuhan demi pembunuhan terjadi terus menerus.
Maka kepada Bani Israil yang banyak Allah SWT kirimkan kepada mereka para nabi dan kitab suci, diberlakukannya hukum qishash sebagai hukum dasar yang wajib diberlakukan.
Pertanyaannya, apakah sebelum Bani Israil Allah SWT tidak atau belum memerintahkan hukum qishash?
Jawabannya pastinya sudah ada perintah menjalankan hukum qishash. Sudah banyak umat lain yang Allah SWT wajibkan menjalankan hukum qishash. Namun sekilas membaca ayat ini terkesan seolah-olah Bani Israil saja yang Allah SWT wajibkan hukum qishash.
أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ
Kata annahu (أَنَّهُ) artinya : bahwasanya. Kata man (مَنْ) artinya : orang yang, atau siapa yang. Kata qatala (قَتَلَ) artinya: membunuh. Kata nafsan (نَفْسًا) artinya : jiwa atau nyawa. Kata bi-ghairi nafsin (بِغَيْرِ نَفْسٍ) artinya : tanpa jiwa.
Istilah qatala nafsan bi ghairi nafsin merupakan ungkapan khas, secara makna harfiyah berarti ‘membunuh nyawa tanpa nyawa’. Maksudnya meski membunuh nyawa manusia itu pada dasarnya terlarang, namun ada juga yang tidak terlarang, yaitu ketika menjatuhkan hukum qishash.
Qishash itu pada dasarnya nyawa dibalas dengan nyawa. Dalam hukum qishash, ketentuannya adalah bahwa orang yang membunuh nyawa atau menghilangkan nyawa orang lain, maka dia terancam hukum dibunuh juga.
Sebenarnya dihalalkannya membunuh nyawa manusia bukan hanya lewat jalur hukuman mati karena kasus qishash, tetapi ada dua jalan lainnya lagi, yaitu kasus zina muhshan dan murtad. Hal itu sebagaimana sabda Nabi SAW:
لا يَحِلُّ دَمُ امرِئٍ مسلمٍ يشهدُ أن لا إلهَ إلا اللهُ وأني رسولُ اللهِ، إلا بإحدى ثلاثٍ: الثيِّبُ الزاني، والنفسُ بالنفسِ، والتاركُ لدينِه المفارقُ للجماعةِ.
"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal: pezina yang sudah menikah, orang yang membunuh orang lain (maka ia dibunuh juga), dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamaah (murtad).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun tiga pintu itu hanya boleh dilakukan oleh hakim yang resmi dan sah. Atau petugas yang hakim berikan wewenang untuk melakukan eksekusi. Selain hakim, tidak boleh ada satu pun pihak yang boleh membunuh nyawa, khususnya dalam keadaan damai.
Akan lain ceritanya jika dalam peperangan kaum muslimin melawan kaum kafir. Maka hukum membunuh nyawa orang kafir harbi bukan hanya boleh tetapi malah jadi wajib.
أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ
Kata au (أَوْ) artinya : atau. Kata fasadin (فَسَادٍ) artinya : kerusakan. Kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di muka bumi.
Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa istilah fasad (فَسَادٍ) artinya adalah perbuatan syirik. Namun kebanyakan ulama mengatakan bahwa kata fasad (فَسَادٍ) ini terkait dengan berbagai jenis aksi pencegatan, perampokan, pembegalan yang juga sampai membunuh korbannya sampai mati.
Tampak dari susunan ayat ini bahwa setiap hal yang benar-benar dapat disebut sebagai kerusakan di muka bumi termasuk dalam kategori fasad fil ardh (فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ). Maka wajar bila perbuatan syirik pun pada hakikatnya adalah kerusakan di bumi, begitu juga dengan perampokan di jalan, bagian dari berbuat kerusakan di bumi. Perbuatan lain juga bisa masuk, misalnya penumpahan darah, pelanggaran kehormatan, dan penjarahan harta adalah kerusakan di bumi, kezhaliman terhadap hamba-hamba Allah tanpa hak, penghancuran bangunan, penebangan pohon, dan pengeringan sungai juga termasuk kerusakan di bumi. Maka, dengan ini engkau memahami bahwa semua hal tersebut secara tepat dapat disebut sebagai kerusakan di muka bumi.
Oleh karena itu dikaitkan dengan kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) yang artinya : di muka bumi. Maksudnya di gurun pasir, yang jauh dari keramaian manusia dan wilayah yang banyak penduduknya.
Sebelum Islam datang, wilayah Arab—terutama daerah gurun dan jalur-jalur perdagangan—tidak memiliki sistem pemerintahan terpusat. Hukum rimba berlaku: siapa yang kuat, dia yang berkuasa. Suku-suku hidup dalam sistem kabilah dan mementingkan loyalitas kepada suku masing-masing. Dalam kondisi ini, keamanan jalanan sangat rawan, terutama bagi kafilah dagang yang membawa barang-barang berharga antar kota, seperti dari Makkah ke Syam atau Yaman. Bahkan sekedar musafir atau pelancong biasa yang menempuh jalur panjang antar wilayah, juga banyak yang jadi korban.
Selain itu juga penduduk desa atau kota kecil yang rentan dijarah oleh kelompok perampok yang terorganisir atau sekadar gerombolan oportunis.
Banyak gerombolan perampok yang tinggal di gurun atau lembah-lembah, dan mengandalkan merampok kafilah sebagai mata pencaharian. Mereka biasa menyergap kafilah di malam hari atau di daerah terpencil, atau menyergap rombongan kecil yang tak memiliki cukup penjagaan, atau pun juga membunuh atau menyandera untuk tebusan.
Perampokan ini bukan sekadar kriminalitas biasa, tapi bisa mengarah ke pembantaian dan perbudakan. Makkah, sebagai pusat perdagangan dan keagamaan, sangat bergantung pada keamanan jalur perdagangan. Kafilah Quraisy biasa melakukan perjalanan besar ke Syam dan Yaman dua kali setahun seperti disebutkan dalam Surah Quraisy. Untuk itu, mereka sering membuat perjanjian dengan suku-suku di sepanjang jalur agar kafilah mereka tak diganggu.
فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Kata fa-kaannamaa (فَكَأَنَّمَا) artinya : maka seakan-akan, atau maka seperti. Kata qatala (قَتَلَ) artinya : membunuh. Kata an-naasa (النَّاسَ) artinyua : manusia. Kata jamian (جَمِيعًا) artinya : semuanya.
Ppara mufasir saling berbeda pendapat ketika menjelaskan perumpamaan ini. Sebab secara logika, tentu saja dosa membunuh satu nyawa tidak sama dengan membunuh dua nyawa, apalagi tiga, empat, lima nyawa dan seterusnya.
Sementara ungkapan Al-Quran yang satu ini sangat unik, yaitu membunuh satu nyawa disamakan dengan membunuh nyawa seluruh umat manusia. Padahal jumlah umat manusia banyak sekali. Untuk di masa kita ini, jumlah populasi umat manusia di bumi mendekati angka 8 milyar.
Sedangkan jumlah populasi umat manusia ketika Al-Quran diturunkan pada masa kenabian Muhammad SAW, yaitu sekitar tahun 610–632 M, pastinya tidak dapat diketahui secara akurat. Sebab di masa itu sensus global belum ada. Namun, berdasarkan estimasi para sejarawan dan ahli demografi, diperkirakan bahwa populasi dunia sekitar tahun 600 M sekitar 200 juta hingga 300 juta jiwa.
Tapi sekali lagi ini hanyalah sekedar angka perkiraan berdasarkan catatan sejarah dan perhitungan demografis modern. Angka tersebut mencakup seluruh dunia: dari Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium), Persia (Sassanid), India, Tiongkok, hingga wilayah-wilayah lain yang belum banyak terdata secara tertulis.
Pendapat Ibnu Abbas
Diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallahuanhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan membunuh satu orang, maksudnya adalah membunuh seorang nabi atau seorang pemimpin yang adil.
Barang siapa membunuh seorang nabi atau seorang pemimpin yang adil, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa menghidupkannya, yaitu dengan menguatkan pendiriannya dan menolongnya, maka seakan-akan dia telah menghidupkan seluruh manusia. (HR. Ath-Thabari)
Maka wajar jika pembunuhan satu orang itu seakan-akan seperti membunuh seluruh manusia.Namun kita juga menemukan riwayat lain yang sama-sama dari Ibnu ‘Abbas juga, yang mengatakan bahwa maknanya orang yang membunuh satu jiwa dan melanggar kehormatannya, seolah-olah dia telah membunuh seluruh manusia menurut, pandangan orang yang dibunuh.
Pendapat Mujahid
Mujahid berkata bahwa membunuh satu jiwa dengan membunuh seluruh manusia, secara hukumannya memang sama, yaitu sama-sama diqishash, yaitu dibunuh juga. Dan tidak mungkin dibunuh berkali-kali, toh sudah mati.
Pendapat Lain
Ada juga sementara kalangan yang memaknai ungkapan ini, bahwa orang yang membunuh satu jiwa, maka seluruh manusia akan menjadi lawannya. Sebab sama saja dia telah menyakiti semua manusia.
Dan dikatakan ayat ini khusus berlaku untuk Bani Israil sebagai bentuk penegasan dan penekanan hukuman terhadap mereka.
Kata wa man (وَمَنْ) artinya : dan siapa yang. Kata ahya-ha (أَحْيَاهَا) artinya : menghidupkannya. Kata fa-kannama (فَكَأَنَّمَا) artinya : maka seperti, atau maka seolah-olah. Kata ahya (أَحْيَا) artinya : menghidupkan. Kata an-naasa (النَّاسَ) artinya : manusia. Kata jamian (جَمِيعًا) artinya : semuanya.
Kita merasakan sekali terdapat gaya bahasa majaz atau kiasan pada penggalan ini. Sebab mana mungkin manusia bisa menghidupkan manusia lain. Yang bisa menghidupkan itu hanya Allah SWT saja.
Maka maksudnya adalah membiarkannya hidup dan menyelamatkannya dari kebinasaan. Adapun menghidupkan dalam arti hakiki, yaitu menciptakan kehidupan – itu hanyalah hak Allah semata.
Ibnu Zaid mengomentari bahwa ungkapan ‘siapa menghidupkannya’ maksudnya adalah orang yang memaafkan seseorang yang sebenarnya wajib untuk dibunuh. Pandangan ini juga dikatakan oleh al-Hasan, yaitu bahwa yang dimaksud adalah memaafkan setelah memiliki kemampuan untuk membalas.
Penjelasan ini agak punya sedikit kemiripan dengan jawaban Narudz ketika ditantang oleh Nabi Ibrahim, bahwa Allah SWT bisa menghidupkan dan mematikan.
Ketika Ibrahim mengatakan: "Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan," orang itu berkata: "Saya dapat menghidupkan dan mematikan". (QS. Al-Baqarah : 258)
Ternyata Namrudz tidak menghidupkan orang mati, tetapi dari dua orang yang seharusnya dihukum mati, satu orang dia ampuni dan satunya lagi tidak dia ampuni.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menuliskan bahwa dalam penggalan ayat ini terdapat enam penafsiran:
Pertama, siapa yang membunuh seorang nabi atau seorang pemimpin yang adil, maka seolah-olah dia telah membunuh seluruh manusia. Dan siapa yang memperkuat dan mendukung seorang nabi atau pemimpin yang adil, maka seolah-olah dia telah menghidupkan seluruh manusia. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas.
Kedua, maksudnya seolah-olah ia telah membunuh seluruh manusia di mata orang yang terbunuh, dan siapa yang menyelamatkannya dari kebinasaan, maka seolah-olah ia telah menghidupkan seluruh manusia di mata orang yang diselamatkannya. Ini adalah pendapat Ibnu Mas‘ud.
Ketiga, maksudnya adalah bahwa pembunuh jiwa yang diharamkan (dibunuh tanpa hak) wajib dijatuhi hukuman qishash seperti hukuman bagi orang yang membunuh seluruh manusia. Dan siapa yang menghidupkannya dengan memaafkan pembunuhnya, maka Allah akan memberinya pahala seperti orang yang menghidupkan seluruh manusia. Ini adalah pendapat Ibnu Zaid dan ayahnya.
Keempat, maksudnya adalah bahwa orang yang membunuh jiwa yang diharamkan akan masuk neraka sebagaimana halnya jika dia membunuh seluruh manusia. Dan siapa yang menghidupkannya, yaitu tidak membunuhnya, maka seolah-olah dia selamat dari membunuh seluruh manusia. Ini adalah pendapat Mujahid.
Kelima, bahwa dosa membunuh jiwa tanpa hak itu seolah menjadi tanggungan dari seluruh umat manusia, seolah-olah dia telah membunuh mereka semua. Dan siapa yang menghidupkannya dengan menyelamatkan seseorang dari tenggelam, kebakaran, atau kebinasaan, maka manusia wajib berterima kasih kepadanya seolah-olah dia telah menyelamatkan mereka semua.
Keenam, bahwa Allah SWT mengagungkan pahala dan dosa dari perbuatan itu yaitu membunuh atau menghidupkan jiwa. Maka menghidupkannya bisa dilakukan dengan hartamu, seperti membantu kebutuhan hidup orang lain atau dengan maafmu. Ini adalah pendapat al-Hasan dan Qatadah.
Kata wa-laqad (وَلَقَدْ) artinya : dan sungguh telah. menunjukkan penegasan bahwa sesuatu benar-benar sudah terjadi.
Kata jaa-at-hum (جَاءَتْهُمْ) artinya : mendatangi mereka. Kata ini adalah kata kerja bentuk lampau alias fi’il maadhi untuk subjek feminin (karena kata "rusul" dianggap jamak taksir), dan dhamir-hum adalah kata ganti orang ketiga jamak yang artinya : mereka.
Kata rusulana (رُسُلُنَا) artinya : para rasul Kami. Kata bil-bayyinat (بِالْبَيِّنَاتِ) artinya : dengan bukti-bukti, atau dengan berbagai keterangan.
Umumnya yang dimaksud dengan bukti-bukti adalah mujizat, yaitu kejadian ghaib dan luar biasa yang menyertai para nabi dan rasul, sebagai tanda bahwa memang benar-benar seorang utusan Allah SWT yang resmi.
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata inna (إِنَّ) artinya : sesungguhnya.
Kata katsiran (كَثِيرًا) artinya : banyak. Kata minhum (مِنْهُمْ) artinya : dari mereka. Mereka yang dimaksud disini konotasinya adalah orang-orang Yahudi. Sebab mereka itulah yang telah Allah SWT kirimkan kepada mereka para nabi dan rasul.
Dan memang begitulah orang-orang Yahudi, meski tidak semuanya, tetapi Allah SWT menyebut kata ‘katsiran’ yang artinya : banyak atau kebanyakan, atau bisa kita sebut mayoritas.
Ungkapan ‘banyak dari mereka’, ini merujuk kepada segolongan dari Bani Israil yang tetap berbuat dosa besar, yaitu membunuh, meskipun telah diberi peringatan dan hukum yang tegas.
Setelah kedatangan para rasul dan setelah Allah SWT menetapkan atas mereka larangan membunuh, ternyata tidak otomatis mereka jadi orang shalih. Rupanya mereka masih tetap saja melampaui batas, dalam arti melakukan banyak pembunuhan. Dan mereka tidak peduli dengan besarnya dosa perbuatan itu.
Kata ba’da dzalika (بَعْدَ ذَٰلِكَ) artinya : setelah itu. Boleh jadi apa yang Allah SWT katakan dengan ‘setelah itu’ adalah generasi berikutnya. Generasi awalnya mungkin masih mau beriman kepada perintah Allah SWT dan nabi mereka. Namun pada generasi berikutnya, keturunan mereka sudah tidak lagi seperti generasi sebelumnya.
Kata fil-ardhi (فِي الْأَرْضِ) artinya : di muka bumi. Kata la-musrifun (لَمُسْرِفُونَ) artinya : pastilah orang-orang yang musrif.
Kata musrif berasal dari israf yang berarti berlebihan atau melanggar batas. Dalam konteks ini, maksudnya mereka tetap membunuh secara zalim dan semena-mena meski tahu larangannya. Ungkapan musrif menunjukkan betapa rusaknya hati mereka; hukum Allah sudah jelas, peringatan sudah disampaikan, tapi mereka tetap melanggar tanpa rasa takut atau gentar.