| ◀ | Jilid : 12 Juz : 6 | Al-Maidah : 35 | ▶ |
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Kemenag RI 2019: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Kata yaa ayyuha (يَا أَيُّهَا) artinya : wahai. Kata alladzina aamanu (الَّذِينَ آمَنُوا) artinya : orang-orang yang beriman. Di masa kenabian, kalau ada yang disapa dengan sapaan ini, tentu yang dimaksud tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW dan para shahabat ridhwanullahi ‘alaihim.
Begitulah memang gaya bahasa Arab, pada umumnya seringkali mengawali pembicaraan dengan gaya menyapa siapa yang diajak bicara. Memang ini bukan gaya bahasa hukum sebagaimana yang biasa kita baca dalam kitab undang-undang. Ini adalah bahasa yang sifatnya dialogis, sifatnya menyapa dan mengajak bicara.
Kalau dihitung sejak awal surat Al-Maidah, sapaan ‘wahai orang-orang yang beriman’ ini sudah yang ke-6 dari 16 ayat lain yang sama-sama diawali dengan ungkapan yaa ayyuhalladzina aamanuu (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا).
اتَّقُوا اللَّهَ
Lafazh ittaqu (اتقوا) yang merupakan fi'il amr atau perintah untuk melakukan sesuatu. Asalnya dari (اتقى - يتقى) yang maknanya bisa bertaqwa namun juga bisa bermakna takut atau memelihara diri dari sesuatu.
Dalam konteks ayat ini tentu makna yang paling cocok adalah perintah untuk bertaqwa kepada Allah.
وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ
Kata al-wasilah (الْوَسِيلَةَ) bisa bermakna kedekatan atau cara untuk mendekatkan diri kepada Allah. Itu adalah pendapat Abu Wail, Al-Hasan, Mujahid, Qatadah, Atha', As-Suddi, Ibnu Zaid, dan Abdullah bin Katsir. Kata ini berwazan (فعيلة) yang berarti sesuatu yang dijadikan perantara dan sarana untuk mendekat kepada Allah SWT melalui amal ketaatan dan meninggalkan maksiat.
Sedangkan Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] mengutipkan pendapat Ibnu Abbas yang memaknai kata al-wasilah (الْوَسِيلَةَ) sebagai hajat alias kebutuhan. Seakan-akan maknanya perintah ini adalah : “mintakanlah kebutuhan kalian dengan menghadap kepada-Nya."
Pendapat lainnya mengatakan bahwa istilah kata wasilah adalah nama dari suatu kedudukan yang tinggi di dalam surga. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
إنَّها مَنزِلَةٌ في الجَنَّةِ جَعَلَها اللَّهُ تَعالى لِعَبْدٍ مِن عِبادِهِ وأرْجُو أنْ أكُونَ أنا فاسْألُوا لِيَ الوَسِيلَةَ
Sesungguhnya wasilah itu adalah suatu kedudukan di surga yang Allah SWT sediakan bagi seorang hamba dari hamba-hamba-Nya. Dan aku berharap bahwa akulah orang itu. Maka mohonkanlah wasilah untukku."
Kalimat ini adalah bagian dari hadits Nabi SAW yang menjelaskan tentang al-wasilah, yaitu derajat tertinggi di surga, yang Nabi harapkan akan menjadi miliknya. Karena itu beliau menganjurkan umatnya untuk mendoakan agar beliau mendapatkan al-wasilah tersebut.
Al-Alusy juga menceritakan adanya sebagian orang yang menjadikan ayat ini sebagai dasar pensyariatan untuk meminta pertolongan atau istighatsah kepada Allah SWT, tetapi melalui perantaraan orang-orang saleh.
Bahkan ada yang bersumpah atas nama Allah dengan perantara mereka, dengan mengatakan: 'Ya Allah, sesungguhnya kami bersumpah kepada-Mu dengan (perantara) si fulan agar Engkau memberikan kami ini dan itu.'
Dan di antara mereka ada yang berkata kepada orang saleh yang sedang tidak hadir atau yang telah wafat dari hamba-hamba Allah SWT: 'Wahai fulan, doakanlah kepada Allah agar Dia memberiku ini dan itu.'
Mereka mengklaim bahwa hal itu termasuk dalam upaya mencari wasilah alias perantara. Mereka juga meriwayatkan sabda dari Nabi SAW:
إذا أعْيَتْكُمُ الأُمُورُ فَعَلَيْكم بِأهْلِ القُبُورِ، أوْ فاسْتَغِيثُوا بِأهْلِ القُبُورِ
'Jika urusan kalian terasa sulit, maka hendaklah kalian mendatangi penghuni kubur,' atau: 'Mintalah pertolongan kepada penghuni kubur.'
Al-Alusyi menegaskan bahwa semua itu sangat jauh dari kebenaran, dengan berbagai tingkatan jauhnya.
وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ
Kata wa jaahidu (وَجَاهِدُوا) artinya : dan berjihad-lah kamu. Kata fi sabilihi (فِي سَبِيلِهِ) artinya : di jalan-Nya.
Buya HAMKA dalam terjemahannya tidak mengartikannya perintah ini sebagai perintah untuk jihad ataupun berperang, melainkan perintah untuk bersungguh-sungguh dalam mencari wasilah atau jalan menuju ke jalan Allah. Maka terjemahan Beliau adalah : “Dan bersungguh-sungguhlah pada jalan-Nya”.
Sedangkan terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab secara apa adanya menyebutkan sebagai perintah jihad dalam arti perang fisik.
Memang kalau dipikir-pikir, ada yang terasa sedikit agak janggal. Bagaimana perintah untuk mendapatkan jalan menuju kepada Allah SWT, lalu diikuti dengan perintah berperang.
Namun kejanggalan ini dijawab oleh sebagian kalangan bahwa jalan jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah dengan cara -Nya berjihad. Yang dimaksud dengan ‘mendekatkan diri’ kepada Allah SWT adalah masuk surga. Dan jalan yang paling mudah dan tercepat lewat ikut perang di jalan Allah SWT, lalu mati syahid.
Maka wasilah (الْوَسِيلَةَ) di ayat ini oleh mereka dimaknai sebagai sarana atau jalan untuk masuk surga lewat secara short-cut alias jalur cepat.
Lalu pertanyaannya, kenapa ayat ini masih bicara jihad dalam arti berperang, padahal kebutuhanya saat itu sudah tidak lagi urgen? Sekedar untuk diingat bahwa ayat ini termasuk surat Al-Maidah yang turunnya sudah di akhir-akhir. Pada pada saat itu, setidaknya kota Mekkah sebagai markaz para musuh Allah SWT justru sudah jatuh ke tangan kaum muslimin. Maka kebutuhan untuk jihad sudah tidak lagi se-urgen ketika baru-baru awal hijrah ke Madinah.
Jawabannya justru karena jihad dirasa sudah tidak lagi terlalu urgen, maka perlu ada rangsangan untuk berjihad, yaitu untuk mendapatkan surga dengan cara yang lebih cepat dan pasti.
Kalau pada masa sebelumnya jihad lebih dibutuhkan karena secara teknis kaum muslimin harus memenangkan, maka kali ini jihad bukan lagi utnuk menang, karena sudah menang, tetapi untuk bisa masuk surga.
Dan masuk surga dengan cepat itu merupakan keuntungan, maka ayat ini ditutup dengan penggalan yang sepadan, yaitu : agar kamu mendapatkan keutungan.
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Kata la’allakum (لَعَلَّكُمْ) artinya : agar kamu. Kata tuflihun (تُفْلِحُونَ) artinya : kamu beruntung.
Lafazh la’allakum (لعلكم) cukup banyak kita temukan di dalam Al-Quran dan sering diterjemahkan menjadi ‘agar supaya kamu’. Secara rasa bahasa, ungkapan semacam ini pantas diucapkan oleh manusia sebagai bentuk harapan akan terjadinya sesuatu di masa datang yang saat ini masih belum terjadi.
Namun bagaimana kita terima kalau ungkapan harapan ini justru muncul dari perkataan Allah SWT sendiri? Masak sih Allah SWT berharap akan terjadinya sesuatu di masa mendatang? Bukankah Allah SWT tidak perlu berharap karena Dia Maha Kuasa?
Jawabannya bahwa kata la’alla tidak selalu bermakna harapan, melainkan bisa juga bermakna untuk memberi kesempatan. Nanti tergantung si pelaku, apakah kesempatan itu mau dia ambil atau tidak. Maka Allah SWT sudah memberi kesempatan kepada Fir’aun untuk mengambil pelajaran lewat kemarau dan kekurangan makanan. Sayangnya kesempatan itu tidak digunakan. Perhatikan ayat berikut ini.
وَلَقَدْ أَخَذْنَا آلَ فِرْعَوْنَ بِالسِّنِينَ وَنَقْصٍ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Sungguh, Kami telah menghukum Fir‘aun dan kaumnya dengan (mendatangkan) kemarau panjang dan kekurangan buah-buahan agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-A’raf : 130)
Ternyata dalam kesempatan itu tidak pernah dimanfaatkan oleh Fir’aun. Dia malah lebih asyik melakukan kedurhakaan, sehingga pada akhirnya mereka ditenggalamkan di laut Merah.
Ada juga sebagian ahli tafsir memaknai la’alla sebagai harapan, tetepi bukan Allah SWT yang berharap. Sebenarnya justru merupakan perintah Allah SWT kepada yang sedang diajak bicara untuk berharap atau agar membuat harapan. Sehingga yang berharap pada dasarnya bukan Allah SWT, melainkan manusia. Jadi lengkapnya perintah itu sebagai berikut :
Wahai manusia, silahkah kamu mengharap agar dirimu bisa menjadi orang yang beruntung.
@@@
Perbedaan Pendapat Para Ulama terkait Hukum Tawassul
Tawassul (التوسل) adalah permohonan kepada Allah dengan menggunakan suatu perantara, baik itu amal shalih, orang shalih, atau sesuatu yang lainnya. Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait masalah ini, terutama dalam hal apakah tawassul dengan perantaraan orang shalih, baik yang hidup atau sudah wafat, diperbolehkan atau tidak. Berikut adalah perbedaan pendapat yang muncul di kalangan ulama terkait tawassul:
1. Tawassul dengan Amal Shalih
Tawassul dengan amal shalih adalah meminta kepada Allah dengan menyebut amal baik yang pernah dilakukan, seperti shalat, puasa, atau sedekah. Ini adalah bentuk tawassul yang paling banyak disepakati oleh para ulama.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, ada kisah tiga orang yang terjebak dalam gua dan masing-masing bertawassul dengan amal shalih yang pernah mereka lakukan.
انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى آوَاهُمُ الْمَبِيتُ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَل فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ
Tiga orang dari umat terdahulu berangkat hingga mereka tiba di sebuah gua dan masuk ke dalamnya. Kemudian, sebuah batu besar jatuh dari gunung dan menutup mulut gua.
فَقَالُوا: إِنَّهُ لاَ يُنَجِّيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ.
Mereka berkata, "Tidak ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu ini kecuali dengan berdoa kepada Allah dengan amal shalih kalian."
قَال رَجُلٌ مِنْهُمْ: اللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ وَكُنْت لاَ أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلًا وَلاَ مَالًا. فَنَأَى بِي طَلَبُ الشَّجَرِ يَوْمًا فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا،
Salah seorang dari mereka berkata: "Ya Allah, aku memiliki dua orang tua yang sudah sangat tua. Aku tidak pernah memberi makan atau minum kepada keluarga atau harta milikku sebelum memberi mereka. Suatu hari, aku pergi mencari kayu dan tidak bisa kembali kepada mereka sampai mereka sudah tidur.
فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا، فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ، فَكَرِهْت أَنْ أُوقِظَهُمَا، وَأَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلًا أَوْ مَالًا
Ketika aku memerah susu untuk mereka, aku menemui mereka sedang tidur. Aku merasa enggan untuk membangunkan mereka, dan aku tidak ingin memberi makan atau minum kepada keluarga atau harta milikku sebelum memberi mereka.
فَلَبِثْت - وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَيَّ - أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ عِنْدَ قَدَمِي، فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا.
Aku pun tetap menunggu sambil memegang gelas susu sampai akhirnya fajar menyingsing dan anak-anakku kelaparan di kakiku. Mereka pun bangun dan minum susu mereka."
اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْت ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِك فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهُ
"Ya Allah, jika aku melakukan itu semua hanya karena mengharapkan wajah-Mu, maka tolonglah kami dan bebaskan kami dari keadaan yang kami hadapi ini." Maka batu itu pun terbelah sedikit, namun mereka masih belum bisa keluar.
قَال الآْخَرُ: اللَّهُمَّ إِنَّهُ كَانَتْ لِي ابْنَةُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيَّ، وَفِي رِوَايَةٍ: كُنْتُ أُحِبُّهَا كَأَشَدِّ مَا يُحِبُّ الرِّجَال النِّسَاءَ فَأَرَدْتهَا عَلَى نَفْسِهَا فَامْتَنَعَتْ مِنِّي حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ،
Yang seorang lagi berkata: "Ya Allah, dahulu aku memiliki seorang sepupu perempuan yang sangat aku cintai. Dalam riwayat lain disebutkan, aku sangat mencintainya sebagaimana seorang lelaki mencintai wanita. Aku berusaha untuk memaksanya, namun dia menolak sampai akhirnya beberapa tahun berlalu.
فَجَاءَتْنِي، فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخِلِّي بَيْنِي وَبَيْنَ نَفْسِهَا فَفَعَلَتْ، حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا،
Kemudian dia datang kepadaku, dan aku memberinya dua ratus dinar dengan syarat dia membiarkan aku bersamanya. Dia pun setuju. Ketika aku sudah bisa menguasainya.
وَفِي رِوَايَةٍ: فَلَمَّا قَعَدْتُ بَيْنَ رِجْلَيْهَا قَالَتْ: اتَّقِ اللَّهَ وَلاَ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ، فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهِيَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ، وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِي أَعْطَيْتهَا.
Dalam riwayat lain disebutkan: "Ketika aku sudah duduk di antara kedua kakinya, dia berkata: 'Bertakwalah kepada Allah dan janganlah engkau merusak cincin ini kecuali dengan haknya.' Maka aku pun menjauh darinya, padahal dia adalah orang yang paling aku cintai, dan aku meninggalkan emas yang telah aku berikan kepadanya.
اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرِجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ، فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا.
"Ya Allah, jika aku melakukan hal itu semata-mata mengharapkan wajah-Mu, maka bukakanlah untuk kami apa yang sedang kami alami ini. Maka batu besar itu pun sedikit terangkat, namun mereka masih belum bisa keluar dari gua tersebut."
وَقَال الثَّالِثُ: اللَّهُمَّ اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ وَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهَبَ، فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَْمْوَال
Dan orang ketiga berkata: "Ya Allah, aku telah mempekerjakan beberapa pekerja dan memberikan upah mereka, kecuali satu orang yang meninggalkan haknya dan pergi. Lalu aku menginvestasikan upahnya sehingga menghasilkan banyak harta.
فَجَاءَنِي بَعْدَ حِينٍ، فَقَال: يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَيَّ أَجْرِي، فَقُلْت: كُل مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِْبِل وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ. فَقَال: يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِي،
Kemudian dia datang kepadaku setelah beberapa waktu dan berkata: 'Wahai hamba Allah, berikanlah upahku.' Aku menjawab: 'Semua yang kamu lihat dari hasil upahmu berupa unta, sapi, kambing, dan budak-budak adalah milikmu.' Dia berkata: 'Wahai hamba Allah, janganlah kamu mempermainkan aku.'
فَقُلْت: لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ، فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا.
Aku menjawab: 'Aku tidak mempermainkanmu.' Maka dia mengambil semuanya dan menggiringnya, tidak ada yang tertinggal darinya.
اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِك فَافْرِجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ.
Ya Allah, jika aku melakukan itu semata-mata mengharapkan wajah-Mu, maka bukakanlah bagi kami apa yang sedang kami alami ini.
فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ
Maka batu besar itu pun terangkat, dan mereka keluar berjalan.
Dengan dalil ini, tawassul dengan amal shalih diperbolehkan dan merupakan cara yang sah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama atas upaya tawassul dengan metode ini.
2. Tawassul dengan Nama dan Sifat Allah
Tawassul dengan menyebut nama dan sifat Allah juga merupakan bentuk yang disepakati kebolehannya oleh semua ulama. Dalam Al-Quran, Allah memerintahkan umat-Nya untuk berdoa dengan menyebut
Nama-nama Allah yang indah atau al-asma’ al-husna bersifat tauqīfiyyah, yaitu tidak diperbolehkan bagi kita menamai Allah SWT kecuali dengan nama-nama yang Dia sendiri namakan bagi-Nya, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits-hadits yang shahih. Allah berfirman dalam Al-Quran:
وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
"Dan milik Allah lah nama-nama yang terbaik, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu..." (QS. Al-A’raf: 180).
Di dalam Al-Quran, hanya disebutkan beberapa saja dari nama-nama Allah SWT yang indah, khususnya pada surat Al-Hasyr.
هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ ۖ هُوَ الرَّحْمَـٰنُ الرَّحِيمُ
Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. (QS. Al-Hasyr : 22)
هُوَ اللَّهُ الَّذِي لَا إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلَامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Dialah Allah, tidak ada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Mahasuci, Yang Maha Sejahtera, Yang Maha Memberi Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki Segala Keagungan. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS. Al-Hasyr : 23)
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَـٰٓءُ الْحُسْنَىٰ
Dialah Allah, Sang Pencipta, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa. Dia memiliki nama-nama yang paling indah (Asmaul-Husna). (QS. Al-Hasyr :24)
Sedangkan di dalam hadits, ada disebutkan bahwa Allah SWT punya 99 nama yang indah.
إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا، مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Barang siapa menghafalnya (atau: menjaganya, memahaminya, mengamalkannya), maka ia akan masuk surga. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Namun para ulama mengatakan bahwa jumlah 99 itu bukan berarti pembatasan dan hanya 99 saja. Nama-nama Allah yang indah itu pastinya lebih banyak dari hanya 99 nama saja.
Terkait dengan 99 nama itu, ada hadits lain yang kedudukannya lemah dan At-Tirmizy meriyawatkannya sambil menjelaskan kedudukan haditsnya yang lemah, yang diriwayatkan oleh Al-Walid bin Muslim.
Al-Walid bin Muslim adalah seorang ulama dan perawi hadits ternama dari Damaskus, yang hidup pada abad ke-2 Hijriyah. Ia dilahirkan sekitar tahun 118 H dan wafat pada 195 H. Sebagai ulama dari wilayah Syam, ia banyak meriwayatkan hadits dari ulama-ulama Syam lainnya dan menjadi rujukan bagi banyak tokoh besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Bukhari, dan Imam Muslim. Keilmuannya dalam bidang hadits diakui luas, dan ia mendapat gelar sebagai seorang hafizh, yaitu tingkatan tinggi dalam ilmu periwayatan hadits.
Riwayat Al-Walid bin Muslim yang paling terkenal terkait dengan Asmaul-Husna ditemukan dalam Sunan At-Tirmidzi, pada hadits yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya akan masuk surga.”
Namun, menurut Imam At-Tirmidzi sendiri, daftar nama-nama yang menyusul setelah redaksi hadits itu merupakan tambahan dari perawi, bukan bagian asli dari sabda Nabi SAW. Nama-nama tersebut diperkirakan berasal dari kompilasi Al-Walid bin Muslim berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits-hadits lain.
Peran Al-Walid bin Muslim dalam menyusun dan meriwayatkan daftar ini menjadi penting, karena rangkaian Asmaul-Husna yang disusun olehnya telah menjadi standar yang diikuti oleh banyak umat Islam di seluruh dunia, dalam bentuk hafalan, dzikir, maupun bahan ajar.
Meski demikian, para ulama tetap menekankan bahwa urutan dan redaksi daftar tersebut bersifat ijtihadi (hasil pemahaman manusia), dan tidak mutlak satu-satunya versi.
Dengan kontribusinya, Al-Walid bin Muslim dikenang sebagai salah satu tokoh yang membantu umat Islam untuk lebih mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah melalui nama-nama-Nya yang mulia. Meskipun ia bukan penyusun secara mutlak, namun dialah yang menjadi jalan perantara dikenalnya susunan 99 Asmaul-Husna sebagaimana yang populer hingga kini.
3. Tawassul dengan Doa Orang Shalih yang Masih Hidup
Tawassul dengan meminta doa kepada orang shalih yang masih hidup juga diperbolehkan dalam pandangan mayoritas ulama. Dalam banyak hadits, para sahabat dan Nabi Muhammad SAW pernah meminta doa kepada orang-orang shalih yang masih hidup sebagai bentuk tawassul.
Salah satu contoh adalah ketika Umar bin Khattab meminta doa kepada sahabat Nabi atau lebih tepatnya seorang tabi’in, Uwais al-Qarni, yang dikenal dengan keshalihannya:
اللَّهُمَّ إِنَّ أَخَاكَ أَوَيْسًا قَرَنِيًّا قَدْ سَمِعْتُ نَبِيَّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "يَعْرِفُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَهْلُ الْمَحْشَرِ".
"Ya Allah, sesungguhnya saudaramu Uwais al-Qarni, aku telah mendengar Nabi-Mu bersabda tentangnya..." (HR. Muslim).
Ini menunjukkan bahwa tawassul melalui doa orang yang hidup adalah sesuatu yang diperbolehkan dan bahkan dicontohkan dalam Islam.
4. Tawassul dengan Orang Shalih yang Sudah Wafat
Tawassul dengan orang yang telah wafat, khususnya meminta pertolongan atau doa dari mereka, adalah masalah yang memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
a. Pendapat yang Membolehkan
Beberapa ulama, seperti sebagian besar ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan beberapa ulama Hanbali, membolehkan tawassul dengan menyebut orang shalih yang telah wafat, terutama bila itu dilakukan dengan keyakinan bahwa orang tersebut tidak memiliki kekuatan atau kemampuan untuk memberikan manfaat secara langsung. Mereka hanya berdoa untuk mendapatkan keberkahan dari Allah dengan perantaraan orang yang shalih tersebut.
Dalil yang digunakan antara lain adalah sebuah hadits, dimana ada orang yang buta yang meminta tawassul kepada Nabi Muhammad SAW melalui doa beliau setelah wafat:
اللَّهُمَّ إِنَّ مُحَمَّدًا سَئَلَكَ فَشَفَّعْتَهُ، فَاشْفَعْنِي فِي شَفَاعَتِهِ
"Ya Allah, Muhammad telah meminta kepada-Mu untuk memberiku syafaat, maka terimalah syafa'atnya untukku." (HR. Tirmidzi).
Ini menunjukkan bahwa tawassul melalui Nabi setelah wafatnya dapat diterima oleh sebagian ulama.
b. Pendapat yang Melarang
Namun, sebagian ulama dari kalangan Salafi dan Wahabi, seperti Ibn Taymiyyah dan muridnya Ibn Qayyim, melarang tawassul dengan orang yang telah wafat. Mereka berpendapat bahwa ini bisa berujung pada syirik kecil, karena dapat memberikan pengaruh atau kekuatan kepada orang mati, yang hanya merupakan hak Allah.
Mereka tidak menemukan dalil yang kuat yang menunjukkan bahwa tawassul dengan orang mati adalah sah, meskipun mereka juga menghargai keberkahan orang-orang shalih.
5. Tawassul dengan Kedudukan Nabi atau Kemuliaannya
Beberapa ulama juga membahas tawassul dengan menyebut kedudukan atau kemuliaan Nabi Muhammad SAW sebagai perantara dalam berdoa kepada Allah.
a. Pendapat yang Membolehkan
Mereka yang membolehkan berpendapat bahwa hal ini termasuk bentuk memuliakan Nabi SAW dan bukan meminta langsung kepada Nabi. Tawassul dengan kedudukan Nabi adalah bagian dari menghormati kedudukannya di sisi Allah.
b. Pendapat yang Melarang
Ulama yang melarang berpendapat bahwa meskipun kedudukan Nabi sangat mulia, tawassul semacam ini tidak bisa dianggap sebagai cara yang sah, karena tidak ada contoh langsung dari sahabat setelah wafatnya Nabi yang melakukan tawassul dengan kedudukan Nabi.
6. Tawassul dengan Zat Orang Shalih atau Kuburannya
Tawassul yang mengarah kepada menyebutkan zat atau kuburan orang shalih sebagai perantara dalam doa, seperti mengatakan "Ya Allah, demi kuburan Nabi atau fulan, kabulkanlah doa saya", adalah bentuk yang dilarang oleh mayoritas ulama.
Alasannya karena hal ini berisiko membawa seseorang menuju syirik kecil, karena menjadikan kuburan atau orang yang telah mati sebagai perantara yang dapat memberikan manfaat secara langsung.
Pendapat yang Melarang
Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim, dan al-Albani menegaskan bahwa tawassul dengan kuburan atau zat orang shalih bertentangan dengan ajaran tauhid yang murni.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa tawassul dengan amal shalih adalah cara yang sah dan dianjurkan dalam berdoa. Namun, tawassul dengan orang shalih yang sudah wafat atau dengan kedudukan mereka menjadi perdebatan, tergantung pada pemahaman dan penafsiran masing-masing ulama terhadap dalil-dalil yang ada.
Yang terpenting, segala bentuk tawassul harus selalu dilandasi dengan pemahaman tauhid yang benar, yaitu bahwa segala bentuk permohonan dan doa hanya kepada Allah, meskipun ada perantara yang disebutkan dalam doa tersebut.