Kemenag RI 2019:Sesungguhnya orang-orang yang kufur, seandainya memiliki segala apa yang ada di bumi dan ditambah (lagi) dengan sebanyak itu untuk menebus diri mereka dari azab hari Kiamat, niscaya semua (tebusan) itu tidak akan diterima dari mereka. Bagi mereka azab yang sangat pedih. Prof. Quraish Shihab: Sesungguhnya orang-orang yang kafir, jika seandainya bagi mereka
semua (kekayaan) yang ada di bumi dan (ditambah) sebanyak isi bumi
itu (lagi) bersamanya untuk menebus diri mereka dengan itu dari azab
Hari Kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka,
(karena itu pastilah) mereka bagi azab yang sangat pedih. Prof. HAMKA:Sesungguhnya orang-orang yang kufur, walaupun mereka mempunyai apa yang ada di bumi ini semua, dan seumpama itu pula sertanya karena hendak menebus diri mereka dengan dia daripada siksaan hari Kiamat, niscaya tidaklah akan diterima dari mereka. Dan bagi mereka adalah siksaan yang pedih.
Ayat ke-36 ini berisi penegasan dari Allah SWT bahwa orang-orang kafir tidak bisa menebus dirinya untuk selamat dari siksa neraka di akhirat.
Seandainya dia kaya raya dan memiliki segala apa yang ada di bumi dan ditambah lagi dengan jumlah kekayaan yang dilipat duakan, tetapi saja tidak akan bisa menebus diri mereka biar selamat dari azab hari Kiamat.
Dan sudah dipastikan bahwa orang-orang kafir itu akan mendapatkan siksa yang sangat pedih.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا
Kata innalladzina (إِنَّ الَّذِينَ) artinya : sesungguhnya orang-orang yang. Kata kafaru (كَفَرُوا) artinya : orang-orang kafir.
Orang-orang kafir di masa kenabian itu terpecah menjadi dua macam :
Pertama adalah orang kafir dalam kategori kaum musyrikin, yang secara umum diwakili oleh bangsa Arab. Mereka ini bukan hanya menyekutukan Allah SWT semata, tetapi mereka juga tidak mengenal rukun iman yang enam.
Kedua adalah orang kafir dari kalangan Bani Israil sudah mengimani keenam rukun iman. Namun mereka jeblok ketika Allah SWT melakukan updating dalam hampir semua hukum dan ketentuan syariah. Sementara di masa lalu, leluhur mereka yang sering mereka banggakan pun ternyata tidak shalih-shalih amat. Mereka ada yang membunuh para nabi, menyembah anak sapi, melanggar hari Sabtu, tidak mau berperang melawan musuh.
Kata lau (لَوْ) dalam bahasa Arab disebut dengan huruf syarat, alias harf syarth (حرف الشرط), yang umumnya digunakan untuk menyatakan kalimat pengandaian atau jumlah syarthiyyah (جملة شرطية). Adanya pengandaian atas suatu hal menunjukkan bahwa sesuatu itu pada dasarnya tidak mungkin terjadi, atau tidak terjadi dalam kenyataan. Sekedar dijadikan sebagai bahan perenungan.
Kata anna lahum (أَنَّ لَهُمْ) artinya : bahwa mereka memiliki atau mempunyai. Kata maa fil ardhi (مَا فِي الْأَرْضِ) artinya : apa yang ada di bumi.
Sekali lagi ini hanya sekedar pengandaian. Pada dasarnya orang-orang kafir tidak punya harta yang sebegitu banyak.
Dua genre orang kafir di masa kenabian itu sudah dipastikan akan masuk neraka dan tidak ada sesuatu yang bisa untuk menebus kesalahan mereka nanti di akhirat.
Maka seandainya mereka memiliki seluruh kekayaan yang ada di bumi, dosa-dosa mereka tidak bisa ditebus. Kekayaan yang amat banyak itu diungkap dengan kata-kata : maa fil-ardhi jamian (مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا).
Sebagaimana sudah disinggung sebelumnya, kata al-ardh (الْأَرْضِ) memang bisa dimaknai sebagai bumi. Namun dalam konteks ayat ini, yang dimaksud tidak lain adalah negeri. Misalnya negeri Arab.
Kata jamian (جَمِيعًا) artinya : semuanya. Boleh jadi maksudnya adalah negeri-negeri yang lain. Atau maksudnya semua jenis dan bentuk kekayaan yang ada di suatu negeri.
وَمِثْلَهُ مَعَهُ
Kata wa mitslahu (وَمِثْلَهُ) artinya : dan yang seperti itu. Kata ma’ahu (مَعَهُ) artinya : dan bersamanya.
Allah SWT menegaskan bahwa siksa buat orang-orang kafir di akhirat nanti sama sekali tidak bisa dibatalkan hanya dengan tebusan, meskipun nilai tebusannya itu tinggi, yaitu kekayaan satu negeri.
Bahkan seandainya kekayaan seluruhnya yang ada di suatu negeri itu dilipat-duakan lagi.
Kata li-yaftaduu bihi (لِيَفْتَدُوا بِهِ) artinya : untuk menebus diri mereka. Kata kerja ini merupakan bentuk fi’il mudhari’, yang akarnya dari tiga huruf, yaitu huruf fa’ (ف), huruf dal (د), dan huruf ya’ (ي). Bentuk fi’il madhi-nya menjadi iftada (اِفْتَدَى), ketambahan huruf alif di awal dan huruf ta’ di tengah. Bentuk mudhari’-nya menjadi yaftadi (يَفْتَدِي).
Maknanya adalah tebusan atau menebus. Secara sederhana, istilah ‘menebus’ itu adalah memberikan sesuatu, seperti harta, jiwa, atau orang lain, sebagai ganti untuk menghindari hukuman atau penderitaan. Orang-orang kafir berangan-angan dapat membayar atau memberikan apa pun yang mereka miliki—bahkan seluruh isi bumi dan dua kali lipatnya—untuk menggantikan hukuman Allah di hari kiamat.
Kata min (مِنْ) artinya : dari. Kata ‘adzabi (عَذَابِ) artinya : siksa. Kata yaumil-qiyamah (يَوْمِ الْقِيَامَةِ) artinya : hari kiamat.
مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Kata maa tuqubbila (مَا تُقُبِّلَ) artinya : tidak diterima. Kata minhum (مِنْهُمْ) artinya : dari mereka. Kata wa lahum (وَلَهُمْ) artinya : dan bagi mereka. Kata adzabun (عَذَابٌ) artinya : siksa. Kata aliim (أَلِيمٌ) artinya : pedih.
Mereka ingin menyelamatkan diri dari azab, seandainya mereka punya semua kekayaan di bumi—mereka akan jadikan itu tebusan. Tapi itu tidak diterima dan mereka tetap diazab.