Kemenag RI 2019:Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim. Prof. Quraish Shihab: Prof. HAMKA:Dan telah Kami wajibkan atas mereka di dalamnya, bahwasanya jiwa (balas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka ada qisasnya. Maka barangsiapa yang mendermakan hak balas itu maka adalah itu penebus baginya. Dan barangsiapa yang tidak menghukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang aniaya.
Ayat ke-45 ini menegaskan bahwa dalam Kitab Taurat yang diturunkan kepada Bani Israil telah disyariatkan hukum qishash.
Qishash itu adalah pembalasan setimpal terhadap tindakan kejahatan fisik: nyawa dibalas nyawa, anggota tubuh yang dicederai dibalas setara, termasuk luka-luka ada balasannya secara adil.
Namun Allah SWT di ayat ini juga membuka pintu kebaikan dengan menyebut bahwa jika korban atau keluarganya memilih memaafkan dan tidak menuntut qishash, maka tindakan memaafkan itu menjadi penebus dosa bagi yang bersangkutan.
Ayat ini ditutup dengan ancaman keras bagi siapa saja yang tidak memutuskan perkara sesuai hukum Allah, bahwa mereka termasuk golongan orang-orang zalim.
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا
Kata wa katabna (وَكَتَبْنَا) artinya : dan telah Kami tetapkan. Asalnya dari (كَتَبَ يَكْتُبُ)yang biasanya bermakna : menulis. Namun sebagaimana karakteristik istilah dalam Al-Quran, kadang kata ini bisa bermakna jauh berbeda dari maknanya pada umumnya. Sebutlah misalnya dalam surat Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT menggunakan kata kutiba ‘alaikum (كُتِبََ عَلَيْكُمْ) yang bermakna : telah diwajibkan atas kamu.
Adapun kata ini dalam konteks ayat ini, kata ini dilanjutkan dengan kata lain yaitu ‘alaihim (عَلَيْهِمْ), sehingga jadi bermakna : telah Kami tetapkan kepada mereka.
Kata fiha (فِيهَا) artinya : di dalamnya. Maksudnya di dalam kitab Taurat yang Allah SWT telah turunkan kepada Bani Israil.
أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ
Kata anna (أَنَّ) artinya : bahwasanya. Kata an-nafsa (النَّفْسَ) diterjemahkan menjadi nyawa. Maksudnya jika ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain, alias membunuh nyawa orang lain.
Kata bin-nafsi (بِالنَّفْسِ) secara harfiyah artinya : dengan nyawa. Maksudnya hukumannya adalah si pembunuh harus dibunuh juga. Karena si pembunuh telah menghilangkan nyawa orang lain, maka hukumannya harus setimpal, yaitu dia harus dihilangkan juga nyawanya.
Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[1] menuliskan bahwa penggalan ayat ini, yang menyamakan harga nyawa manusia harus dibayar juga dengan nyawa, semata-mata diturunkan untuk membantah orang-orang Yahudi.
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa penggalan ayat ini sekedar kabar tentang syariat umat sebelum kita, dimana kita sendiri tidak diwajibkan untuk menjalankannya. Sebab pada dasarnya syariat buat umat sebelum kita bukanlah syariat bagi kita.
Perlu diketahui bahwa ketika itu di Madinah ada semacam hukum tidak tertulis yang membeda-bedakan kedudukan satu kelompok Yahudi dengan kelompok Yahudi lainnya.
Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[2] menjelaskan latar belakang turunnya penggalan ayat ini. Diceritakan bahwa ketika Bani Quraizhah melihat Nabi SAW memutuskan hukuman rajam, padahal mereka menyembunyikannya dalam kitab mereka, Bani Quraizhah bangkit dan berkata:
‘Wahai Muhammad, adililah antara kami dan saudara-saudara kami Bani Nadhir.’
Dahulu memang ada pertumpahan darah antara mereka sebelum kedatangan Nabi SAW. Bani Nadhir merasa lebih mulia daripada Bani Quraizhah, sampai harga tebusan nyawa atau diyat mereka hanya setengah dari diyat Bani Nadhir. Maksudnya kalau ada salah satu anggota dari Bani Nadhir membunuh nyawa salah satu dari Bani Quraizah, maka harga uang tebusannya hanya setengahnya, dibandingkan jika pembunuhnya dari Bani Quraizah dan korbannya dari Bani Nadhir, maka tebusannya dua kali lipat.
Diyat itu berupa kurma sebanyak tujuh puluh wasaq jika pembunuhnya dari Bani Nadhir dan korbannya dari Bani Quraizhah. Sebaliknya, harga diyat naik dua kali lipat menjadi seratus empat puluh wasaq kurma, jika pembunuhnya dari Bani Quraizhah dan korbannya dari Bani Nadhir. Tentu ini sangat timpang, namun memang begitulah ketentuannya yang ditetapkan secara sepihak.
Sekedar untuk diketahui kira-kira seberapa besar nilai kurma sebanyak 70 wasaq atau 140 wasaq, maka coba kita hitung bersama.
Istilah wasaq sebenarnya bukan untuk berat tetapi ukuran volume. Satu wasaq itu setara dengan enam puluh sha’. Lalu satu sha’ kira-kira setara dengan 2,5 hingga 3 liter. Maka jika dihitung, satu wasaq itu berarti sekitar 150 hingga 180 liter. Dengan demikian, jika disebutkan kurma sebanyak seratus empat puluh (140) wasaq, maka jumlahnya adalah 140 dikalikan dengan 150 liter pada ukuran terendah, yaitu sekitar 21.000 liter, atau jika dihitung dengan ukuran tertinggi yaitu 25.200 liter.
Ini menunjukkan bahwa kurma sebanyak 140 wasaq adalah jumlah yang sangat besar, yang pada masa itu digunakan sebagai standar pembayaran diyat ganti rugi darah.
Lalu kira-kira berapa harga kurma sebanyak itu kalau kita ukur dengan ukuran harga kurma di masa sekarang dan dengan menggunakan mata uang rupiah?
Pertama, kita perlu tahu berapa berat kurma dalam satu liter. Sebab hari ini orang tidak lagi mengukur banyaknya kurma dengan ukuran volume tetapi dengan ukuran berat. Umumnya, 1 liter kurma kering kira-kira setara dengan 0,7 hingga 0,8 kilogram, tergantung jenis dan kerapatannya. Untuk mempermudah, kita ambil rata-rata 0,75 kilogram per liter.
Sekarang kita hitung, jika kurma sebanyak 21.000 liter dikali 0,75 kg, maka beratnya sekitar 15.750 kilogram (15,7 ton). Atau jika jumlah kurmanya 25.200 liter dikalikan 0,75 kg, maka beratnya menjadi 18.900 kilogram (18,9 ton).
Kemudian soal harga. Harga kurma cukup bervariasi, tetapi untuk jenis yang umum, misalnya kurma biasa yang tidak terlalu mahal seperti Ajwa atau Medjool, harga pasar saat ini sekitar Rp 40.000 hingga Rp60.000 per kilogram. Ini kisaran harga grosir di Indonesia.
Jadi estimasi harganya adalah 15.750 kg × Rp40.000 = sekitar Rp630.000.000 (harga bawah), atau 15.750 kg × Rp60.000 = sekitar Rp945.000.000 (harga atas). Dan untuk yang lebih besar, 18.900 kg × Rp40.000 = sekitar Rp756.000.000, atau 18.900 kg × Rp60.000 = sekitar Rp1.134.000.000
Kesimpulannya, kurma sebanyak 21.000 liter hingga 25.200 liter pada hari ini bisa bernilai sekitar 600 juta hingga lebih dari 1 miliar, tergantung kualitas dan harga kurma yang dipakai.
Maka Nabi SAW menegaskan bahwa harga darah Bani Quraizhah harus sebanding dengan darah Bani Nadhir. Ternyata Bani Nadhir marah dan tidak terima keputusan dari Nabi SAW. Mereka pun berujar:
‘Kami tidak akan menaati engkau dalam hal rajam, kami tetap pada ketentuan kami yang dahulu!’”
Maka turunlah ayat ini, yang membongkar apa yang selama ini mereka sumbunyikan dari isi kandungan hukum pada kitab Taurat milik mereka. Ternyata selama ini Bani Quraizhah dibohongi oleh sindikat para rahib dan pendeta, seolah-olah perbandingan harga nyawa mereka tidak setara itu ternyata hanya hasil akal-akalan pemuka agama mereka saja.
Padahal teks Taurat yang asli dengan tegas menyebutkan bahwa nyawa dari masing-masing kabilah sesama klan besar Yahudi itu setara, bukan dua banding satu. Uniknya, Bani Quraizhah justru baru tahu hal itu ketika Al-Quran membongkar sindikat kebohongan para pemuka mereka sendiri.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
[2] Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ
Kata wal-‘aina (وَالْعَيْنَ) artinya : dan mata. Kata bil-‘aini (بِالْعَيْنِ) artinya : dengan mata.
Penggalan ini dan penggalan-penggalan berikutnya menjelaskan kepada kita bahwa yang namanya hukum qishash itu bukan hanya semata urusan bunuh membunuh, tetapi juga hal-hal yang membuat organ-organ tubuh orang lain menjadi cacat dan tidak bisa digunakan pun ada qishashnya juga. Karena secara bahasa, kata qishash (قِصَاص) itu sendiri pembalasan yang setimpal atau sepadan.
Maka bukan hanya sekedar nyawa dibalas nyawa, tetapi juga bikin catat anggota dan organ tubuh orang lain pun harus ada kesepadanan. Makanya bila ada orang merusak mata orang lain, misalnya sampai buta dan tidak bisa melihat, maka hukuman yang sepadannya adalah si pelaku harus juga dibutakan matanya. Caranya dengan dicungkilmatanya hingga tidak bisa berfungsi lagi.
Jika yang dibutakan satu mata saja, misalnya sebelah kanan, maka hukuman buat pelaku sepadan, yaitu mata kanannya juga dibutakan. Jika yang buta kedua matanya, maka kedua mata pelaku juga harus dibutakan. Begitulah hukuman yang setimpal.
وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ
Kata wal-anfa (وَالْأَنْفَ) artinya : dan hidung. Kata bil-anfi (بِالْأَنْفِ) artinya : dengan hidung.
Orang yang mencederai hidung orang lain, misalnya sampai patah hidungnya, maka balasan yang sepadan bagi si pelaku adalah dipatahkan juga hidungnya. Atau jika dia memotong hidung korban, maka hidung pelaku pun dipotong juga.
Namun yang kemudian timbul pertanyaan yang sedikit menggelitik disini, yaitu kenapa Allah SWT memulai dari mata terlebih dahulu, baru kemudian hidung? Kenapa tidak hidung dulu baru mata?
Jawabannya -wallahua’lam- hanya Allah SWT saja yang tahu. Namun kalau kita amati sekaligus kita cermati, kita bisa membaca polanya, yaitu Allah SWT mulai dari bagian yang paling vital, yaitu nyawa. Lalu pindah ke yang juga vital tapi masih ada kehidupan, yaitu mata. Maksudnya menyebabkan kebutaan bagi orang lain sehingga tidak dapat melihat, itu sangat vital.
Di bawahnya mata atau penglihatan, barulah bicara hidung. Batang hidung itu bila patah, hidungnya jadi cacat dan tidak enak dilihat. Akan tetapi fungsi hidung yang telanjur dipatahkan tulangnya ternyata masih aman dan bisa digunakan.
Begitu juga bila telinga yang terputus misalnya oleh sabetan pedang. Daun telinga itu jelas punya fungsi, namun orang tetap masih bisa mendengar meski daun telinganya putus. Lagian jika dia memakai sorban atau tutup kepala, cacatnya jadi tidak nampak.
Agak berbeda jika seandainya yang patah itu hidungnya. Tidak mungkin orang terus-terusan pakai topeng agar hidungnya yang patah tidak kelihatan.
وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ
Kata wal-udzuna (وَالْأُذُنَ) artinya : dan telinga. Kata bil-udzuni (بِالْأُذُنِ) artinya : dengan telinga.
Jika pelaku sampai memotong daun telinga korban, maka hukuman buat si pelaku adalah diiris juga daun telinganya.
Namun bila telinga yang terputus misalnya oleh sabetan pedang, memang penampakannya jadi jelak. Namun begitu ptuusnya daun telinga itu tidak sampai membuat pendengarannya jadi tidak berfungsi. Memang benar walaupun hanya daun telinga tetapi punya fungsi, namun orang tetap masih bisa mendengar meski daun telinganya putus. Lagian jika dia memakai sorban atau tutup kepala, cacatnya jadi tidak nampak.
Agak berbeda jika seandainya yang patah itu hidungnya. Tidak mungkin orang terus-terusan pakai topeng agar hidungnya yang patah tidak kelihatan.
Maka wajar penyebutan telinga terletak setelah penyebutan nyawa, mata dan hidung.
وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ
Kata was-sinna (وَالسِّنَّ) artinya : dan gigi. Kata bis-sinni (بِالسِّنِّ) artinya : dengan gigi.
Jika pelaku mematahkan gigi korban, maka hukumannya jelas sekali, yaitu gigi si pelaku juga harus dipatahkan.
Sampai kepada mematahkan gigi orang lain, meskipun itu merusak dan pastinya merugikan, namun dilihat level tingkat kerugiannya, gigi tidak termasuk yang terlalu vital. Apalagi secara natural, setiap orang pastinya akan mengalami gigi yang tanggal, mungkin karena faktor usia.
Memang orang yang tidak punya gigi, kurang enak dilihat. Tetapi bukan berarti cacat yang parah. Maka jika penyebutan gigi di bagian belakang, boleh jadi teori urut-urutan itu benar adanya. Bahwa Allah SWT sengaja mengurutkan berdasarkan tingkat kerugian yang dialami oleh korban.
Sampai pada gigi yang dipatahkan, jalan keluarnya ternyata mudah saja, yaitu cukup pasang gigi palsu.
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
Kata wal-juruha (وَالْجُرُوحَ) artinya : dan luka-luka. Bentuk tunggalnya adalah al-jarhu (الجرح).
Dilihat dari segi tingkat penderitaannya, maka luka-luka itu umumnya bisa tertaut kembali dan bisa sembuh seperti sedia kala. Memang meninggalkan bekas luka, tetapi korbannya akan sehat seperi sedia kala. Sebab luka pada kulit itu akan mendapatkan penggantian kulit baru, yaitu proses tumbuhnya kulit baru di bawah kulit yang lama.
Kata qishash (قِصَاصٌ) artinya : ada qishashnya, yaitu ada balasan yang setara dan setimpal.
Dalam hal ini para ulama sepapat bahwa qishash hanya berlaku pada kasus seperti tangan, kaki, lidah, dan semisalnya.
Adapun jika tindakan itu pada bagian-bagian yang tidak memungkinkan dilakukan qishash, seperti mematahkan tulang atau melukai daging bagian dalam, atau luka yang menembus hingga rongga badan dan sejenisnya, maka tidak ada qishash padanya. Karena tidak mungkin dapat memastikan batas akhirnya secara presisi.
Hukum Qishash pada Masyarakat Arab Jahiliyah
Di masa Arab jahiliyah sebelum kenabian Muhammad SAW, memang sudah dikenal konsep pembalasan semacam qishash, namun praktiknya tidak adil dan sering melampaui batas. Mereka menjalankan prinsip ashabiyyah alias fanatisme kesukuan yang sangat kuat, sehingga jika seseorang dibunuh, maka balasan bukan sekadar membunuh pelaku, tetapi membunuh orang dari suku pelaku tanpa memandang siapa yang bersalah.
Uniknya lagi misalnya jika yang terbunuh adalah orang terpandang, mereka menuntut balasan yang lebih besar, misalnya membunuh beberapa orang sebagai balasan satu nyawa.
Selain itu kadang pembalasan dilandasi kesombongan suku. Ada suku yang menolak disamakan tebusan atau qishashnya dengan suku lain yang mereka anggap lebih rendah martabatnya.
Mereka mencampur balas dendam dengan qishash, sehingga perang antarsuku bisa berlarut-larut hanya karena kasus pembunuhan atau cedera satu orang.
Hukum Qishash pada Bani Israil (Yahudi)
Sebanarnya di dalam kitab Taurat masalah qishash ini sudah diatur secara formal dan lebih terstruktur, yaitu nyawa dengan nyawa, mata dengan mata, luka dengan luka, dan seterusnya. Hukum ini bertujuan untuk membatasi pembalasan agar sesuai dan setara, bukan berlebihan.
Namun dalam praktiknya, orang-orang Yahudi sering bikin masalah sendiri. Banyak penyimpangan secara sadar lakukan. Misalnya mereka membedakan antara suku atau golongan. Jika orang dari suku tertentu membunuh, mereka kadang hanya dihukum ringan jika pelakunya dari kelompok elite.
Dan sudah bukan lagi rahasia kalau mereka juga menyembunyikan hukum aslinya di dalam kitab Taurat, jika tidak menguntungkan diri mereka.
فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ
Kata fa-man (فَمَنْ) artinya : maka siapa yang. Kata tashaqqada (تَصَدَّقَ) artinya : bersedekah. Kata bihi (بِهِ) artinya : dengannya.
Yang dimaksud dengan ‘bersedekah’ dalam konteks ini bukan sedekah biasa dalam arti harta, tetapi maksudnya adalah memaafkan atau menggugurkan hak qishash-nya.
Jadi misalnya seseorang punya hak untuk menuntut balasan qishash—seperti memotong tangan pelaku yang telah memotong tangannya—lalu dia memaafkan pelaku dan tidak menuntut balasan tersebut, maka sikap memaafkan itu diibaratkan sebagai sedekah.
Allah SWT menyebutnya sebagai shadaqah karena orang tersebut memberikan haknya secara cuma-cuma demi keadilan yang lebih tinggi, dan itu menjadi penebus dosa bagi dirinya.
Misalnya ada seseorang bernama Ahmad yang menjadi korban dalam sebuah perkelahian, dan akibatnya tangannya dipatahkan oleh seseorang bernama Zaid. Menurut hukum qishash, Ahmad berhak menuntut balasan agar tangan Zaid dipatahkan juga, sebagai bentuk keadilan yang setara.
Namun, sebelum proses qishash dilakukan, Ahmad memutuskan untuk memaafkan Zaid dan tidak menuntut balasan apa pun. Bahkan, dia tidak meminta diyat (uang ganti rugi) sebagai kompensasi. Tindakan Ahmad ini disebut shadaqah dalam ayat ini. Artinya, Ahmad bersedekah dengan hak qishash-nya, yaitu dia rela melepas hak balasannya demi kebaikan. Allah menjanjikan bahwa sikap seperti ini menjadi kaffarah atau penghapus dosa bagi Ahmad.
Dengan kata lain, bersedekah di sini adalah tindakan mengikhlaskan atau melepaskan hak balasan qishash.
Kata fa-huwa (فَهُوَ) artinya : maka dia atau maka itu. Kata kaffaratunlahu (كَفَّارَةٌ لَهُ) artinya : menjadi kaffarah atau tebusan baginya.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menuliskan bhawa ada dua pendapat mengenai hal ini.
Pendapat pertama: bahwa itu adalah sebagai kaffarah atau penebus dosa atas luka-luka. Ini adalah pendapat Abdullah bin Umar, Ibrahim, Al-Hasan, dan Asy-Sya’bi. Dasrnya adalah ayat Al-Quran dan juga hadits Nabi SAW.
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
Dan balasan bagi suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa dengannya. Tetapi barang siapa memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS. Asy-Syura : 40)
“Barang siapa bersedekah dari tubuhnya dengan sesuatu (melepaskan hak qishash), Allah akan menghapus dosanya sebanding dengan (bagian) itu dari dosa-dosanya.”
مَن جُرِحَ في جَسَدِهِ جِراحَةً فَتَصَدَّقَ بِها كَفَّرَ عَنْهُ ذُنُوبَهُ بِمِثْلِ ما تَصَدَّقَ بِهِ
“Barang siapa yang terluka di tubuhnya dengan suatu luka, lalu dia menyedekahkan (hak qishash)-nya, maka sedekah itu menjadi penebus dosa-dosanya sebanyak apa yang dia sedekahkan.”
Pendapat kedua: bahwa itu adalah kaffarah bagi pelaku yang melukai, karena hal itu dianggap sebagai pengganti dari pengambilan hak darinya. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Mujahid, dan ini dimaknai bagi orang yang dimaafkan setelah dia bertobat.
Kata waman lam (وَمَنْ لَمْ) artinya : dan orang-orang yang tidak. Kata yahkum (يَحْكُمْ) artinya : berhukum. Kata bima (بِمَا) artinya : dengan apa. Kata anzalallahu (أَنْزَلَ اللَّهُ) artinya : Allah turunkan.
Meski penggalan yang jadi penutup ini sekilas mirip dengan penggalan yang jadi penutup di ayat sebelumnya yaitu ayat ke-44, dan juga nanti pada ayat ke 47, namun kalau dikaitkan dengan konten di masing-masing ayat itu punya penekanan yang berbeda.
Allah SWT menyebutkan : ‘orang yang tidak menjalankan hukum dengan apa yang sudah Allah turunkan, maka dia begini dan begitu’. Lalu hukum apakah yang dimaksud?
Jawabannya adalah hukum qishash yang baru saja kita bicarakan. Intinya kalau ada orang membunuh nyawa orang lain, maka hukumannya adalah dibunuh juga. Kalau ada orang membutakan penglihatan orang lain, maka hukumannya juga dibikin buta juga. Dan begitu seterusnya untuk hidung, telinga, gigi dan luka-luka.
Siapa yang tidak menjalankan hukum qishash seperti yang sudah diuraikan di atas, maka berarti dia telah berlaku zalim.
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Kata fa-ulaa-ika (فَأُولَٰئِكَ) artinya : maka mereka. Kata hum (هُمُ) artinya : mereka itulah. Kata azhzhalimun (الظَّالِمُونَ) artinya : orang-orang kafir.
Kata zalim ini berarti telah menganiaya orang lain, merugikan orang lain, serta membuat orang lain jadi korban yang sia-sia. Sebab tanpa adanya qishash, yang terjadi hanyalah ketimpangan, berat sebelah, dan ketidak-adilan.
Dalam tiga ayat yang berbeda, yaitu ayat 44, 45 dan 47 sama-sama mengancam orang yang tidak menjalankan hukum Allah, maka dia kafir, zalim dan fasik. Lalu apa perbedaan ketiga kata itu yaitu kafir, zalim dan fasik?
Secara ringkas bisa dijelaskan perbedaan makna dan pengertian dari tiga istilah itu.
1. Kafir
Kafir disini ada dua maknanya, yaitu bisa kafir besar dalam arti murtad atau keluar agamanya. Dan ini cocok dan sudah sesuai ketika kita bicara bahwa ayat ini sedang membicarakan status orang-orang Yahudi Bani Israil. Mereka itu mengaku-ngaku sebagai orang yang berserah diri kepada Allah, percaya kepada kitab suci samawi, percaya dan bangga dengan para nabi mereka. Bahkan mereka pun juga beriman dan percaya kepada adanya hari akhir.
Namun ketika mereka menolak untuk menggunakan hukum yang sudah Allah SWT turunkan dalam Taurat, maka status mereka keluar dari agama Allah.
Namun kebanyakan ulama memandang bahwa ayat ini terkait langsung dengan umat Islam. Maka ketika dikaitkan dengan stauts kafir pada umat Islam, mereka sepakat bahwa kafir di ayat ini bukanlah kafir yang membuat orang keluar dari agama Islam, melainkan sebuah perbuatan yang amat besar dosanya, bahkan paling besar.
2. Zalim
Istilah zalim adalah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Atau memberi keputusan yang tidak adil, yaitu orang yang bersalah tidak dihukum, sedangkan yang benar malah dihukum.
Maka kezaliman itu jelas merupakan dosa besar juga. Apalagi kalau secara sengaja dilakukan dengan mengetahui dimana titik kezalimannya.
3. Fasik
Istilah fasik itu biasanya dikaitkan dengan orang yang secara terang-terangan dan sengaja, bahkan secara bangga, melakukan hal-hal yang terkait dengan dosa besar seperti minum khamar, berzina, berjudi, menyembah berhala.
Orang fasik juga dikaitkan dengan mereka yang secara sengaja dan tanpa rasa bersalah meninggalkan kewajiban-kewajiban mendasar seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan dan seterusnya.