| ◀ | Jilid : 12 Juz : 6 | Al-Maidah : 44 | ▶ |
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Kemenag RI 2019: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat. Di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengannya para nabi, yang berserah diri (kepada Allah), memberi putusan atas perkara orang Yahudi. Demikian pula para rabi dan ulama-ulama mereka (juga memberi putusan) sebab mereka diperintahkan (oleh Allah untuk) menjaga kitab Allah dan mereka merupakan saksi-saksi terhadapnya. Oleh karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir. )| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-44 dari surat Al-Maidah ini cukup padat kandungannnya, antara lain :
a. Penegasan bahwa kitab Taurat turun dari Allah SWT sebagai pedoman hukum.
b. Ada dua kandungan kitab Taurat. Pertama, berupa huda (هدى) yang bermakna petunjuk dan dimaknai sebagai hukum dan berbagai ketentuan hukum. Kedua, berua nur (نور) yang artinya cahaya dan dimaknai sebagai bekalan moral dan akhlaq.
c. Kitab Taurat itu dijalankan oleh para nabi, khususnya dari kalangan Bani Israil dan diberlakukan kepada orang-orang Yahudi di kalangan mereka.
d. Selain para nabi, para rabi Yahudi dan ulama mereka (الأحبار والرهبان) juga berhukum berdasarkan Taurat karena mereka ditugaskan untuk menjaga kitab tersebut dan menjadi saksi kebenaran isinya.
e. Kepada para rabi dan ulama mereka, Allah SWT melarang mereka takut kepada manusia, tetapi hanya takut kepada-Nya. Khususnya dalam mengakui kenabian Muhammad SAW dan juga fakta keberadaan hukum rajam di dalam Taurat.
f. Allah SWT melarang mereka menukar ayat Allah dengan harga yang murah.
g. Allah mengancam mereka yang tidak mau berhukum dengan hukum Allah dengan ancaman kafir.
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ
Kata inna (إِنَّا) artinya : sesungguhnya Kami. Kami yang dimaksud dalam ayat ini tidak lain adalah Allah SWT. Walaupun Allah SWT itu Tuhan Yang Maha Esa, namun penggunaan dhamir ‘Kami’ dalam hal penurunan kitab suci sering kita temukan. Menurut sebagian ulama, hal itu karena turunnya kitab suci pastinya melibatkan makhluk Allah SWT yang lain, setidaknya malaikat Jibril alaihissalam.
وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللَّهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا فَيُوحِيَ بِإِذْنِهِ مَا يَشَاءُ
Dan tidak mungkin bagi seorang manusiapun bahwa Allah berkata-kata dengan dia kecuali dengan perantaraan wahyu atau dibelakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan (malaikat) lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dia kehendaki. (QS. Asy-Syura : 51)
Dan memang begitulah pengertian dari kitab suci atau kitabullah, yaitu kalamullah atau firman-firman Allah yang turun kepada nabi dari para nabi, dengan perantaran malaikat Jibril. Istilahnya adalah bi-waasithati jibril : (بِوَاسِطَةِ جِبْرِيل).
Kata anzalna (أَنْزَلْنَا) artinya : Kami menurunkan. Kadang terkait dengan proses penurunan kitabullah, digunakan juga kata kerja yang mirip sekali itu nazzala (نَزّلّ – يُنَزِّلُ - تَنْزيْلاً). Maknanya sama-sama menurunkan.
Namun keduanya punya perbedaan makna yang cukup penting. Kata anzala (أَنْزَلَ) berarti menurunkan dalam artinya secara sekaligus, tidak dengan cara sedikit demi sedikit. Maka ketika Allah SWT menurunkan Al-Quran secara sekaligus pada malam Qadar, kata yang digunakan adalah anzalna (أَنْزَلْنَا):
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. (QS. Al-Qadar : 1)
Namun ketika menceritakan bagaimana Al-Quran diturunkan sedikit demi sedikit dari langit dunia kepada Nabi Muhammad SAW yang memakan waktu hingga 23 tahun, maka yang digunakan bukan lagi anzala (أَنْزَلَ) tetapi nazzala (نَزَّلَ).
وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا
Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al-Isra : 106)
Perhatikan bagaimana ayat Al-Quran membedakan antara Al-Quran dan Taurat dalam hal turunnya :
نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنْزَلَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ
Dia menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil, (QS. Ali Imran : 3)
Kata at-taurata (التَّوْرَاةَ) artinya : Taurat. Kitab Taurat diturunkan kepada Nabi Musa alaihissalam dan digunakan untuk memutuskan perkara orang-orang Yahudi sepanjang zaman. Turunnya Taurat setelah mereka diselamatkan dari kejaran Firaun. Nabi Musa diminta Allah SWT untuk naik ke atas bukit Tursina dan bermunajat selama 40 malam.
Secara teknis Taurat turun dalam bentuk tulisan atau teks di atas batu, yang berbeda dengan cara penurunan Al-Quran. Al-Quran turun dalam bentuk suara yang dibacakan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW.
Taurat juga mengandung hukum-hukum yang mengikat, termasuk hukum rajam untuk pezina, hukum potong tangan bagi pencuri, larangan memakan babi dan bangkai, serta larangan minum khamar. Al-Quran memerintahkan orang-orang Yahudi untuk menjalankan isi kitab Taurat karena merupakan firman Allah SWT.
Taurat tidak hanya berlaku bagi Nabi Musa alaihisalam, tetapi juga bagi nabi-nabi yang datang sesudahnya. Kitab ini diturunkan dalam bahasa Ibrani, sesuai dengan bahasa yang digunakan oleh Nabi Musa alaihissalam yaitu Bahasa Ibrani. Tidak seperti Al-Quran, sayangnya Taurat tidak mendapatkan jaminan penjagaan seperti Al-Quran, sehingga banyak dari ayat-ayat Taurat yang hilang dan tercecer, bahkan mudah sekali dipalsukan, atau setidaknya ketambahan hasil tulisan manusia.
Di masa kenabian Isa alaihisalam, ternyata Taurat masih diberlakukan. Bahkan Nabi Isa sendiri kemudian juga diajarkan kitab Taurat oleh Allah SWT lewat ayat ini. Bahkan Beliau sampai menghafalnya luar kepala.
فِيهَا هُدًى وَنُورٌ
Kata fiha (فِيهَا) artinya : di dalamnya. Kata hudan (هُدًى) artinya : petunjuk. Kata wa nur (وَنُورٌ) artinya : dan cahaya.
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa kedua kata ini, meskipun sering muncul berpasangan, memiliki makna yang berbeda. Namun begitu keduanya saling melengkapi dalam menggambarkan fungsi kitab suci, khususnya dalam konteks Taurat yang diturunkan kepada Bani Israil.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menuliskan bahwa maksud dari kata hudan adalah dalil, petunjuk atau bukti. Sedangkan maksud dari cahaya atau nur adalah penjelasannya atau keterangan yang lebih lengkapnya.
Dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim[2], Ibnu Katsir menuliskan bahwa kata hudan lebih menekankan aspek normatif dan legal dari wahyu, yaitu yang menetapkan hukum. Sedangkan makna nur yang artinya cahaya memunculkan kejelasan dan kebenaran setelah sebelumnya manusia berada dalam gelapnya kebatilan.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[3] mengutipkan pendapat Az-Zajjaj bahwa yang dimaksud dengan petunjuk atau hudan adalah penjelasan hukum yang menjadi persoalan yang mereka ajukan kepada Nabi SAW untuk dimintai fatwa. Sedangkan yang dimaksud dengan cahaya atau nur adalah penjelasan bahwa urusan Nabi SAW itu benar.
[1] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1)
[2] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
[3] Al-Alusi (w. 1270 H), Ruh Al-Ma'ani, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1, 1415 H)
يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ
Kata yahukumu (يَحْكُمُ) artinya : menghukumi. Maksudnya ketika memberi putusan atas perkara, maka rujukannya adalah kitab Taurat. Kata biha (بِهَا) artinya : dengannya. Kata an-nabiyyuna (النَّبِيُّونَ) artinya : para nabi.
Meskipun kitab Taurat itu turunnya kepada Nabi Musa alaihissalam, namun isinya tetap berlaku kepada seluruh nabi yang lain, termasuk juga buat generasi para nabi yang datang setelahnya.
Para nabi yang hidup di masa kenabian Musa adalah Nabi Harun, yang juga sekaligus menjadi adiknya. Juga ada Nabi Joshua atau Yusya’ bin Nun, yang jadi nabi penerus kepemimpinan Nabi Musa setelah wafatnya.
Dan di dalam surat Al-Kahfi, ada kisah Nabi Musa dan Nabi Khidhir alaihimassalam. Keduanya melakukan perjalanan bersama, bahkan posisinya justru Nabi Musa menjadi muridnya. Kisah keduanya tidak diketahui oleh para pemuka Bani Israil, namun Al-Quran menceritakannya.
Di masa berikutnya kita menemukan ada Nabi Daud dan Nabi Sulaiman ‘alaihimassalam. Keduanya adalah ayah dan anak yang lahir dari keturunan Bani Israil. Keduanya bahkan menjadi raja dalam kerajaan yang amat besar. Maka mereka pun berarti menjalankan hukum Taurat.
Dan sebelumnya ada Nabi Samuel, yaitu nabi yang diutus kepada Bani Israil ketika mereka berada dalam keterpurukan dan penindasan dari bangsa-bangsa lain, termasuk bangsa yang dipimpin oleh Jalut.
Bani Israil meminta kepadanya agar mengangkat seorang raja untuk memimpin mereka berperang. Lalu Allah memerintahkannya untuk mengangkat Thalut (Saul) sebagai raja.
Berikutnya lagi ada Nabi Ilyas, Nabi Ilyaasa', Nabi Yunus hingga sampai kepada Nabi Zakariya, Nabi Yahya dan terakhir Nabi Isa alaihimussalam. Berikut adalah tabel kecil yang memuat sebagian dari para nabi di kalangan Bani Israil :
|
Nama Nabi |
Perkiraan Tahun |
Kerajaan |
Kaum atau Misi Kenabian |
|
Musa (Moses) |
±1300–1200 SM |
Mesir & Sinai |
Firaun & Bani Israil |
|
Harun (Aaron) |
±1300–1200 SM |
Mesir & Sinai |
Pendamping Musa untuk Bani Israil |
|
Khidir |
Sezaman dengan Musa |
Tidak pasti (misterius) |
Pembimbing Musa (menurut sebagian ulama: bukan nabi) |
|
Yusya' bin Nun |
±1200–1100 SM |
Palestina |
Penerus Musa, penakluk tanah suci |
|
Shamwil (Samuel) |
±1100–1000 SM |
Palestina |
Mengangkat Thalut sebagai raja |
|
Dawud (Daud) |
±1000–961 SM |
Palestina (Israel Raya) |
Raja dan Nabi Bani Israil |
|
Sulaiman (Salomo) |
±961–922 SM |
Palestina (Israel Raya) |
Raja, nabi, ahli hikmah dan keadilan |
|
Ilyas (Elia) |
±870–850 SM |
Palestina (Levant) |
Kaum penyembah Ba’l di Bani Israil |
|
Alyasa' (Elisha) |
±850–800 SM |
Palestina |
Penerus dakwah Nabi Ilyas |
|
Yunus (Yunus) |
±800–750 SM |
Ninawa (Irak) |
Kaum Ninawa (non-Bani Israil) |
|
Mika (Micah) |
±750–700 SM |
Yehuda (Palestina) |
Memberi peringatan kepada Bani Israil |
|
Sya’ya (Isaiah) |
±740–700 SM |
Yerusalem (Yehuda) |
Menasihati Raja Yehuda dan Bani Israil |
|
Habakuk (Habquq) |
±600 SM |
Yehuda (Yerusalem) |
Memperingatkan keruntuhan Yehuda |
|
Hizqil (Yehezkiel) |
±590–570 SM |
Babilonia (Irak) |
Bani Israil dalam pengasingan Babilonia |
|
Daniel (Daniyal) |
±600–530 SM |
Babilonia (Irak) |
Nabi di masa penawanan Babilonia |
|
Uzair (Ezra) |
±450–400 SM |
Yerusalem |
Ulama/nabi pasca penawanan Babilonia |
|
Zakariya (Zakharia) |
±5 SM |
Palestina |
Ayah Nabi Yahya, nabi akhir Bani Israil |
|
Yahya (Yohanes Pembaptis) |
±5 SM – 30 M |
Palestina |
Penerus Zakariya, sezaman Isa |
|
Isa (Yesus) |
±1–33 M |
Palestina |
Nabi terakhir Bani Israil, membawa Injil |
Adapun Nabi Isa ‘alaihissalam, disebutkan bukan hanya menjalankan Taurat, namun juga disebutkan bahwa Allah SWT mengajarkan kitab Taurat itu kepadanya.
وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ
Dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil. (QS. Al-Maidah : 110)
Yang menarik ternyata ada juga ulama tafsir yang memandang bahwa yang dimaksud dengan ‘para nabi yang berserah diri’ justru maksudnya adalah Nabi Muhammad SAW.
الَّذِينَ أَسْلَمُوا
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya : mereka yang. Kata aslamu (أَسْلَمُوا) artinya : berserah diri.
Kata aslamu (أَسْلَمُوا) secara hafiyah memang bermakna : ‘berserah diri’. Tetapi juga bisa bermakna : memeluk Islam. Yang jadi masalah, apa kira-kira maksud Allah SWT menyebutkan bahwa para nabi itu aslamu? Apakah maknanya para nabi itu masuk Islam? Tapi bukankah agama yang dibawa oleh para nabi itu pada hakikatnya agama Islam juga?
Kalau begitu kemungkinan maksudnya bukan : ‘masuk Islam’, tetapi memang maksudnya adalah : ‘berserah diri’. Lalu apa yang dimaksud dengan para nabi berserah diri disini?
Ibnu Asyur dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] menuliskan bahwa para nabi di masa lalu banyak yang sebenarnya tidak diturunkan kepada mereka syariat sebagaimana yang ada dalam Taurat. Sehingga jika mereka tidak melaksanakan Taurat, sebenarnya tidak jadi masalah.
Namun karena para nabi itu ‘berserahkan diri’ alias aslamu (أَسْلَمُوا) kepada Allah, mereka pun menjalankan isi Taurat.
Kira-kira bisa kita bayangkan ada banyak negara dengan masing-masing kedaulatan. Namun ada negara yang lebih dominan dan lebih kuat dalam banyak hal, sehingga negara-negara tetangganya yang lebih kecil, banyak menyerahkan urusan hukum di negeri mereka kepada negara yang lebih besar.
Negara-negara yang mengadopsi Common Law dari Inggris seperti India, Pakistan dan Malaysia. Negara-negara ini sekarang merdeka dan punya konstitusi sendiri. Namun mereka tetap menggunakan sistem hukum warisan Inggris dalam banyak aspek, meskipun mereka bebas memilih sistem hukum lain.
Sama seperti para nabi yang tidak terikat oleh Taurat secara formal, tapi memilih tetap mengikutinya karena tunduk pada sumber hukum yang dianggap lurus.
Negara-negara seperti Bahama, Jamaika, atau Grenada memiliki sistem hukum sendiri, namun hingga saat ini mereka masih mengakui Judicial Committee of the Privy Council (JCPC) yang berada di Inggris sebagai pengadilan banding tertinggi.
Artinya, jika ada perkara hukum besar yang tidak selesai di tingkat Mahkamah Agung mereka, mereka bisa ‘menyerahkan’ urusan hukum itu kepada pengadilan di Inggris, meskipun Inggris bukan negara yang membuat hukum domestik mereka.
Mereka tidak diwajibkan untuk tunduk pada Inggris, tetapi karena mereka memilih berada dalam struktur Persemakmuran, maka mereka secara sukarela mengikuti otoritas hukum Inggris dalam batas tertentu.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir, (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
لِلَّذِينَ هَادُوا
Kata lilladzina (لِلَّذِينَ) artinya : untuk atau kepada orang-orang. Kata hadu (هَادُوا) artinya : yahudi. Lafazh ini secara bahasa adalah : orang-orang yang mendapat petunjuk. Namun kebanyakan ulama menerangkan bahwa maksudnya tidak lain adalah orang-orang yahudi.
Menarik untuk dibahas kenapa dalam ayat ini Allah tidak menyebut mereka dengan kata yahudi. Menurut Quraish Shihab, sudah menjadi ‘urf atau kebiasaan Al-Quran menyebut mereka dengan Yahudi, biasanya dalam konotasi yang jelek-jelek, sementara ayat ini sedang menyebut mereka dalam konotasi yang positif, sehingga tidak menyebut mereka dengan sebutan : yahudi.
Tentang asal muasal kenapa mereka dinamakan Yahudi ini, ada dua pandangan yang berbeda :
Pertama, Ibnu Abbas dan beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa kata Yahudi itu berasal dari bahasa Arab, yang berarti kembali yakni bertaubat. Mereka dinamai demikian karena mereka bertaubat dari penyembahan anak sapi, sebagaimana firman Allah SWT :
وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. (QS. Al-Araf : 156)
Kedua, menurut sebagian mufassir, nama Yahudi itu diambil dari nama anak pertama atau kedua dari Nabi Ya’qub alaihissalam yaitu Yahudza (يهوذا). Dia dan sebelas orang saudaranya itulah yang disebut dengan Bani lsrail, yang tidak lain adalah Nabi Ya’qub alaihissalam. Beliau punya nama lain yaitu : Israil dan merupakan cucu dari Nabi Ibrahim dari jalur anaknya Nabi Ishak alaihimussalam.
Dalam bahasa Arab, lafazh yahudza (يهوذا) ini ditulis hanya dengan sedikit sekali perbedaan yaitu meletakkan titik di atas huruf dal. Bahasa Arab sering kali mengubah pengucapan satu kata asing yang diserapnya.
Ketiga, Al-Fakhrurrazi dalam tafsir Mafatihul Ghaib[1] menuliskan bahwa Abu Amr Al-‘Ala mengatakan kata yahudi itu berasal dari bahasa Arab yaitu yatahawwadu (يَتَهَوَّدُ) yang maknanya menggerak-gerakkan. Maksudnya ketika mereka membaca Taurat atau beribadah, mereka menggerak-gerakkan kepala mereka.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Matafih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)
وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ
Kata war-rabbaniyyun (وَالرَّبَّانِيُّونَ) diterjemahkan secara berbeda-beda. Kemenag RI 2019 menerjemahkanya menjadi : ‘para rabi’. Boleh jadi maksudnya adalah para rabi yahudi. Sedangkan Prof. Quraish Shihab memilih untuk tidak menerjemahkan, Beliau hanya menuliskan dalam terjemahan : rabbaniyyun. Adapun Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : ‘orang-orang yang rabbani’.
Istilah ar-rabbaniyyun berasal dari akar kata rabb (رَبّ), yang bisa berarti Tuhan ataupun juga Tuan alias penguasa. Namun dalam konteks ayat ini, istilah rabbaniyyun merujuk kepada orang-orang yang telah mendalami ilmu agama secara mendalam dan pada saat yang sama membina, mengajar, serta memimpin umat secara spiritual.
Mereka bukan hanya menguasai ilmu, tetapi juga mengamalkan dan menanamkan ajaran tersebut kepada masyarakat. Ibn Katsir menjelaskan bahwa para rabbaniyyun adalah ulama yang tidak hanya memiliki ilmu, tetapi juga mendidik orang lain secara bertahap, mulai dari perkara kecil hingga yang besar, dengan kebijaksanaan dan keteladanan. Maka, seorang rabbaniyy bisa dipahami sebagai seorang guru besar yang juga menjadi pembina ruhani bagi umatnya.
Kata wal-ahbar (وَالْأَحْبَارُ) artinya : dan para rahib. Kata ini adalah bentuk jamak dari kata hibr yang secara harfiah berarti : tinta.
Namun dalam tradisi Arab klasik merujuk kepada para cendekiawan atau ahli kitab yang menulis dan menafsirkan hukum-hukum agama. Dalam konteks ini, al-ahbar adalah para sarjana agama Yahudi yang ahli dalam teks-teks suci seperti Taurat, serta memiliki otoritas dalam hal hukum, fatwa, dan pengetahuan keagamaan. Mereka lebih berfokus pada aspek akademik, penafsiran hukum, dan perincian teknis dari ajaran-ajaran agama.
Dengan demikian, perbedaan antara rabbāniyyūn dan ahbār terletak pada fokus dan peran mereka dalam komunitas. Para rabbaniyyun lebih berperan sebagai pembina spiritual dan pendidik masyarakat, sedangkan al-ahbar berperan sebagai cendekiawan atau akademisi agama yang mendalami dan menjelaskan teks-teks suci.
Namun begitu keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam menjaga ajaran dan hukum Taurat, tetapi dengan pendekatan yang berbeda: yang satu lebih mendidik dan membina, sementara yang lain lebih meneliti dan menjelaskan.
بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ
Kata bima (بِمَا) artinya : dengan apa. Kata istuhfizhu (اسْتُحْفِظُوا) artinya : diperintahkan. Kata ini berasal dari kata hafizha (حفظ) yang artinya menjaga atau menghafal. Dalam konteks ini, mereka diberi tugas untuk menjaga dan memelihara wahyu Allah, yaitu Kitab Taurat.
Kata min (مِنْ) artinya : dari. Kata kitabillah (كِتَابِ اللَّهِ) artinya : kitab Allah.
Para ulama dan pemimpin agama Bani Israil diberikan amanah untuk menjaga kebenaran kitab mereka dan menerapkannya dengan adil dalam kehidupan mereka. Mereka diharapkan untuk tidak menyimpang dari wahyu yang telah diberikan oleh Allah dan untuk menegakkan hukum-hukum-Nya sesuai dengan apa yang tercantum dalam Taurat.
وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ
Kata wa kaanuu (وَكَانُوا) artinya : dan adalah mereka. Kata ‘alaihi (عَلَيْهِ) artinya : atasnya. Kata syuhada’ (شُهَدَاءَ) artinya : para saksi, yang merujuk pada kewajiban mereka untuk menjadi saksi atas kebenaran wahyu yang mereka terima.
Mereka tidak hanya memegang amanah sebagai penjaga wahyu, tetapi juga menjadi saksi atas apa yang mereka terima dan ajarkan. Ini berarti mereka memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk menyampaikan wahyu tersebut dengan benar kepada umat mereka.
Dalam hal ini, mereka harus bertanggung jawab di hadapan Allah jika mereka tidak menjalankan amanah ini dengan baik atau menyembunyikan kebenaran.
Ayat ini diturunkan dalam konteks pembicaraan tentang bagaimana orang-orang Yahudi, terutama ulama dan pemimpin mereka, telah menyimpang dari ajaran yang terkandung dalam Taurat dan tidak melaksanakan hukum-hukum yang ada dalam kitab mereka. Meskipun mereka diharuskan menjaga dan menjadi saksi atas kebenaran yang terkandung dalam Taurat, mereka malah menyembunyikan kebenaran dan mengubah-ubah hukum yang seharusnya mereka jalankan.
فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ
Kata fala (فَلَا) artinya : maka janganlah. Kata takhsyau (تَخْشَوُا) artinya : kamu takut. Kata an-nasa (النَّاسَ) artinya : manusia. Kata wakhsyauni (وَاخْشَوْنِ) artinya : dan takutlah kamu kepada-Ku.
Penggalan ayat ini ditujukan kepada para ulama Yahudi agar mereka jangan takut dalam menampakkan sifat Nabi Muhammad SAW dan dalam hal menampakkan hukum rajam.
Mereka merasa takut untuk mengakui kenabian Nabi Muhammad SAW dan takut mengakui keberadaan hukum rajam dalam Taurat karena beberapa alasan yang sangat terkait dengan kepentingan pribadi, kekuasaan, dan status sosial mereka, serta perubahan dalam pengaruh dan otoritas yang mungkin terjadi jika mereka menerima kebenaran tersebut. Sebab ada dampak-dampak duniawi yang bisa merugikan posisi mereka secara materi. Beberapa alasan mengapa mereka merasa takut antara lain :
1. Takut Kehilangan Otoritas dan Pengaruh
Sebagai ulama dan pemimpin agama, mereka memiliki pengaruh besar dalam masyarakat. Jika mereka mengakui kenabian Nabi Muhammad SAW, mereka tahu bahwa posisi mereka sebagai pemimpin agama Yahudi akan terancam.
Pengakuan ini berarti mereka harus menerima Islam sebagai wahyu yang datang setelah Taurat, yang akan menurunkan status dan otoritas mereka dalam komunitas.
2. Takut Kehilangan Kekuasaan Duniawi
Para ulama dari kalangan Yahudi ini tidak hanya mengendalikan urusan agama, tetapi juga memegang kekuasaan atas masyarakat Yahudi.
Mengakui kenabian Muhammad SAW berarti mereka harus merelakan dominasi mereka atas urusan agama dan dunia. Mereka lebih memilih mempertahankan status mereka daripada mengikuti kebenaran yang ada di hadapan mereka.
3. Takut Menjalankan Hukum Rajam
Dalam Taurat, hukum rajam memang ada, namun ulama Yahudi saat itu mungkin merasa tidak nyaman atau enggan untuk menerapkannya, mengingat masyarakat yang semakin mengarah pada penerimaan hukum-hukum yang lebih moderat dan tidak seberat hukum yang ada dalam agama mereka.
Mereka mungkin merasa bahwa hukum rajam yang keras tidak cocok lagi untuk zaman mereka, dan dengan pengakuan terhadap Nabi Muhammad SAW, mereka harus kembali menghidupkan hukum tersebut.
4. Ketakutan akan Perubahan yang Tidak Diinginkan
Jika mereka mengakui Muhammad SAW sebagai nabi dan mengikuti hukum yang ada dalam Islam, mereka takut bahwa hal itu akan mengubah sepenuhnya sistem yang sudah mereka bangun selama ini.
Mereka khawatir bahwa ini akan meruntuhkan struktur sosial dan agama yang mereka kuasai.
وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا
Lafazh wala tasytaru (وَلَا تَشْتَرُوا) artinya : dan janganlah kamu menjual. Kata ini adalah kata kerja dalam bentuk larangan, yaitu fi’il nahi yang intinya melarang untuk menjual sesuatu.
Sebenarnya secara bahasa, asalnya dari isytaraa – yasytari (اشترى يشتري) yang maknanya bukan menjual tetapi membeli. Sehingga kalau mau konsisten, kata ini seharusnya diterjemahkan menjadi : janganlah kamu membeli. Namun kalau diterjemahkan begitu, maknanya dalam bahasa Indonesia jadi berubah.
Untuk ‘urf bahasa Indonesia, ungkapannya adalah ‘menjual’, yaitu menjual dengan harga murah, alias mengobral, kadang juga digunakan ungkapa : menggadaikan.
Lafazh bi-ayaati (بِآيَاتِي) maknanya ayat-ayat ku, maksudnya adalah kitab suci Taurat. Sedangkan lafazh tsamanan qalila (ثمنا قليلا) artinya harga yang sedikit atau murah. Intinya ayat ini melarang Bani Israil untuk menjual ayat-ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit.
Namun yang jadi pertanyaan, apa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit’?
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, berikut adalah beberapa pendapat yang saling berbeda, sebagaimana termuat dalam Tafsir Al-Qurtubi[1].
1. Pendapat Pertama
Abul ‘Aliyah menceritakan bahwa awalnya di kalangan Bani Israil, menjadi kebiasaan para rahib dan pendeta menjadikan Taurat sebagai sumber rejeki dan pemasukan. Caranya bermacam-macam, baik lewat pengajaran isi hukumnya atau pun juga terkait dengan permintaan fatwa-fatwa atas hukumnya.
Dan Allah SWT tidak ingin isi Taurat itu hanya dipahami oleh kalangan terbatas saja, maka turunlah aturan untuk mengajarkan isi Taurat secara gratis dan tidak boleh mengambil bayaran, upah atau pun honor dari pengajarannya. Konon dalam Taurat mereka tertulis larangan itu :
يَا ابْنَ آدَمَ عَلِّمْ مَجَّانًا كَمَا عُلِّمْتَ مَجَّانًا
Wahai anak-anak Adam, ajarkan orang-orang kitab Taurat secara gratis sebagaimana kalian diajarkan secara gratis juga.
Lalu apakah larangan semacam itu juga berlaku bagi kita sebagai umat Nabi Muhammad SAW?
Ada sebagian kalangan yang berpendapat seperti itu, namun kebanyakan ulama nampaknya tidak sepakat atas larangan itu dengan beberapa hujjah. Faktanya bahwa mayoritas ulama sejak dahulu membolehkannya, antara lain Imam Malik, Syafi'i dan Imam Ahmad. Salah satu alasan mereka adalah sabda Nabi melalui Ibn 'Abbas ra. yang menyatakan :
"Sesungguhnya yang paling wajar kamu ambil sebagai upah adalah mengajar kitab Allah."
Selain itu dalam fiqih nikah juga dibenarkan bahwa jasa mengajarkan Al-Quran kepada istri bisa dijadikan mahar pemberian, sebagai ganti dari emas kawin.
هَلْ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ شَيْئٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَةُ كَذَا لِسُوَرٍ يُسَمِّيْهَا. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ
Nabi SAW bertanya,”Apakah kamu punya ilmu terkait Al-Quran?. Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar apa yang kamu miliki dari ilmu Al-Quran. (HR Bukhari Muslim).
Ibn Rusyd menyatakan bahwa telah bersepakat para pakar hukum Madinah membenarkan perolehan upah mengajar al-Quran dan agama. Jika demikian itu halnya pada masa lalu, lebih-lebih dewasa ini kebutuhan hidup semakin bertambah. Pengajaran kitab suci dengan menerima upah bukanlah menukar atau mengabaikan ayat-ayat itu tetapi justru menyebarluaskannya dan mengukuhkan pemahaman tuntunannya kepada yang diajar.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat Allah dengan harga yang sedikit’ maksudnya bahwa para pemuka agama di kalangan Bani Israil siap mengeluarkan fatwa-fatwa agama yang bisa dipesan sesuai dengan kepentingan, asalkan ada bayarannya.
Yang jadi masalah, hukum-hukum Taurat itu memang terlalu hitam putih, kaku dan dalam pandangan kita sebagai muslim, terkesan kurang manusiawi. Sebut saja misalnya tentang larangan mencari rejeki di hari Sabtu, betapa kakunya larangan itu ketika dicarikan jalan tengah, sehingga tak ada satu pun penduduk negeri itu yang tidak terkena adzab.
وَاسْأَلْهُمْ عَنِ الْقَرْيَةِ الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا وَيَوْمَ لَا يَسْبِتُونَ ۙ لَا تَأْتِيهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik. (QS. Al-Araf : 163)
Penduduk negeri itu mencari kehidupan sebagai nelayan yang tergantung pada hasil tangkapan ikan. Allah SWT menguji mereka dengan ujian yang berat sekali, yaitu ikan-ikan itu hanya muncul di hari Sabtu saja, tepat hari dimana mereka dilarang mencari nafkah. Maka para ahli agama di kalangan mereka memutar otak, bagaimana caranya biar mereka bisa tetap mendapatkan ikan tanpa harus melanggar larangan bekerja di hari Sabtu.
Jalan keluar atau hilah yang mereka lakukan adalah memasang jerat ikan di hari Jumat, lalu di hari Sabtunya mereka sama sekali tidak turun ke air. Dan di hari Ahad ikan-ikan telah tertangkap di jerat mereka. Secara teknis mereka sama sekali tidak melanggar larangan bekerja di hari Sabtu.
Namun model-model hilah semacam ini ternyata dianggap praktek curang dan tidak bisa dimaafkan. Maka semuanya mendapat murka Allah, tua, muda, laki, perempuan bahkan anak-anak mereka semuanya dihukum mati, setelah selama tiga hari wajah-wajah mereka diubah dulu menjadi monyet.
Padahal model hilah seperti itu kalau dalam syariat Nabi Muhammad SAW sangat bisa diterima. Disitulah letak titik perbedaan paling asasi antara hukum Taurat dengan hukum Al-Quran. Hari ibadah kita adalah hari Jumat, namun kaum muslimin tidak dilarang untuk mencari rejeki di hari Jumat, kecuali hanya pada saat khutbah dan shalat Jumat berlangsung. Namun sebelum atau sesudah itu, silahkan saja mencari rejeki, bahkan mencari rejeki justru malah dianjurkan setelah usai shalat Jumat.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-Jumuah : 10)
Dalam konsep syariat Islam, semua hukum yang kaku diterapkan bagi Bani Israil dulu tetap berlaku juga. Namun yang membedakan bahwa semuanya diberlakukan secara mudah dan ringan sekali dan diberikan begitu banyak celah untuk mendapatkan keringanan.
Contohnya hukum qishash yang Allah SWT wajibkan buat Bani Israel juga diberlakukan dalam agama Islam. Namun dalam syariat Islam, apabila pihak korban memaafkan, maka hukum qishash tidak perlu dijalankan. Dan yang seperti itu tidak berlaku untuk Bani Israil karena sudah dianggap ‘menjual ayat Allah SWT dengan harga yang sedikit’.
3. Pendapat Ketiga
Al-Hasan dan beberapa mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘menjual ayat Allah’ itu maksudnya mengubah dan mengganti nama Nabi Muhammad SAW dengan nama yang lain, karena adanya pesanan dari pihak-pihak tertentu.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
Kata waman lam (وَمَنْ لَمْ) artinya : dan orang-orang yang tidak. Kata yahkum (يَحْكُمْ) artinya : berhukum. Kata bima (بِمَا) artinya : dengan apa. Kata anzalallahu (أَنْزَلَ اللَّهُ) artinya : Allah turunkan.
Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya menuliskan bahwa turunnya ayat ini dilatar-belakangi pelaku zina di kalangan Yahudi Madinah. Maka sebagian dari mereka berkata kepada yang lain: “Mari kita pergi kepada nabi ini, karena dia adalah seorang nabi yang diutus dengan ajaran yang ringan (tidak berat). Jika dia memberi fatwa kepada kita dengan fatwa yang lebih ringan dari rajam, maka kita akan menerimanya dan menjadikannya hujjah di hadapan Allah, dan kita akan berkata:
‘Ini fatwa dari salah satu nabi-Mu!’”
Maka mereka mendatangi Nabi SAW yang saat itu sedang duduk di masjid bersama para sahabatnya, lalu mereka berkata:
“Wahai Abal Qasim (gelar Nabi Muhammad SAW), bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan kami yang berzina?”
Namun beliau tidak menjawab sepatah kata pun hingga beliau mendatangi Bait al-Midras, yaitu tempat belajar orang Yahudi. Beliau berdiri di depan pintu dan bersabda: "Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa! Apa yang kalian dapati dalam Taurat terhadap orang yang telah berzina padahal ia telah menikah (muhshan)?" Mereka menjawab:
يُحَمَّمُ وَيُجَبَّه وَيُجْلَدُ
Orang tersebut dihitamkan wajahnya, diarak, dan dicambuk.
Makna dari kata yujabbah (وَيُجَبَّه) adalah: dinaikkan ke atas seekor keledai, lalu punggung mereka saling berhadapan, kemudian diarak.
Namun seorang pemuda dari kalangan mereka diam. Ketika Nabi melihatnya diam, maka Beliau SAW menekankan sumpah kepada pemuda itu dengan berkata seperti sebelumnya. Pemuda itu pun berkata: "Ya Allah, karena Engkau telah membuat kami bersumpah, maka sesungguhnya kami dapati dalam Taurat itu adalah rajam."
Maka Nabi SAW bersabda:"Lalu sejak kapan kalian mulai meremehkan perintah Allah?"
Mereka menjawab: "Seorang laki-laki dari kalangan kerabat raja kami berzina, maka kami menunda hukuman rajam darinya. Kemudian ada orang lain dari kalangan masyarakat umum yang juga berzina. Raja ingin merajamnya, namun kaumnya menolaknya dan berkata: 'Jangan kau rajam orang kami ini, kecuali engkau juga rajam kerabatmu itu!' Maka mereka sepakat untuk mengganti hukuman rajam itu dengan hukuman lain di antara mereka."
Nabi SAW bersabda: "Maka aku akan memutuskan berdasarkan apa yang ada dalam Taurat!" Beliau pun memerintahkan agar keduanya dirajam.
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Kata fa-ulaa-ika (فَأُولَٰئِكَ) artinya : maka mereka. Kata hum (هُمُ) artinya : mereka itulah. Kata al-kafirun (الْكَافِرُونَ) artinya : orang-orang kafir.
Ibnu Kastir dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] mengutipkan pendapat Ibnu Abbas :
وَلَيْسَ كَمَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ.
Tidak seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya.
لَيْسَ بِالْكُفْرِ الَّذِي يَذْهَبُونَ إِلَيْهِ.
Bukan kekafiran yang seperti mereka maksudkan.
Thawus berpendapat yang sama, yaitu :
لَيْسَ بِكُفْرٍ يَنْقُلُ عَنِ الْمِلَّةِ
Itu bukanlah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama.”
Ibnu Jarir meriwayat juga dari Ibnu Abbas terkait makna status kafir di ayat ini :
مَنْ جَحَدَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَقَدْ كَفَرَ. وَمَنْ أَقَرَّ بِهِ وَلَمْ يَحْكُمْ فَهُوَ ظَالِمٌ فَاسِقٌ
Siapa yang mengingkari apa yang diturunkan oleh Allah, maka dia telah kafir. Dan barang siapa yang mengakui (kebenarannya) tetapi tidak memutuskan dengan hukum tersebut, maka dia adalah seorang yang zalim lagi fasik." (HR. Ibnu Jarīr)
Asy-Sya‘bi berpendapat bahwa tiga ayat yang punya kemiripan itu berbeda statusnya karena ditujukan kepada tiga pemeluk agama yang berbeda. Ketika disebutkan bahwa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan itu adalah orang kafir, maka menurutnya ayat ini turun buat kaum muslimin.
Sedangkan ketika dikatakan bahwa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan itu adalah orang zalim, maka menurutnya ayat ini turun buat kaum Yahudi.
Sedangkan ketika dikatakan bahwa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan itu adalah orang fasik, maka menurutnya ayat ini turun buat kaum Nasrani.
Kelompok Khawarij dan Pemahaman Takfir
Ayat ke-44 dari surat Al-Maidah ini, khususnya bagian paling akhir yang menyebutkan siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka dia kafir, telah banyak disalah-pahami oleh kalangan tertentu. Ayat ini dijadikan senjata untuk mengkafirkan sesama muslim.
Kelompok Khawarij di zaman para shahabat telah menganggap bahwa siapa pun yang tidak menerapkan hukum Allah sepenuhnya atau mengabaikan hukum Allah, bahkan dalam urusan politik dan pemerintahan, adalah kafir. Mereka menginterpretasikan ayat ini secara literal dan langsung, tanpa mempertimbangkan konteks yang lebih luas.
Mereka melihat bahwa keputusan untuk menerima arbitrasi adalah suatu bentuk pengabaian hukum Allah, sehingga mereka mengkafirkan Ali bin Abi Talib dan pasukannya, serta Muawiyah dan pengikutnya, karena mereka menganggap kedua belah pihak telah meninggalkan hukum Allah dan memilih hukum manusia.
Perang Shiffin terjadi para tahun 37 hijriyah, melibatkan dua pihak, yaitu antara pasukan Ali bin Abi Talib dengan pasukan Muawiyah. Perang ini diawali ketika tahun 35 hijriyah Khalifah Utsman dibunuh oleh sekelompok pemberontak, kemudian Ali bin Abi Talib diangkat menjadi khalifah.
Setelah terbunuhnya Utsman, muncul tuntutan agar para pembunuh Utsman diadili. Ada yang menuduh bahwa Ali sebagai khalifah bertanggung jawab atas kematian Utsman. Fitnah semakin menyebar sehingga menimbulkan perang Siffin. Namun ini kemudian berakhir perundingan damai. Lucunya ada pihak lain yang merasa tidak puas atas dihentikannya perang ini. Meski awalnya mereka mengaku sebagai pendukung Ali bin Abi Thalib, namun mereka berbalik jadi memusuhi Ali bin Abi Thalib dan menuduhnya telah kafir.
Tuduhannya bahwa Ali tidak meneruskan perang dan memilih berdamai saja. Tindakan itu oleh kelompok ini dimaknai sebagai : ‘tidak menjalankan hukum Allah’. Makanya mereka keluarkan vonis untuk mengkafirkan Ali bin Abi Thalib. Dan bukan hanya Ali, tapi lawannya Ali yaitu Muawiyah pun kena getahnya juga. Mereka kafirkan lah Muawiyah. Jadi semua orang divonis kafir oleh kelompok ini. Dalam sejarah Islam, mereka dikenal dengan sebutan : khawarij. Mereka juga dikenal dengan sebutan al-Haruriyah.
Khawarij kemudian dikenal sebagai kelompok yang radikal dalam sejarah Islam, bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa saja yang dianggap tidak mengikuti ajaran mereka, termasuk membunuh Ali bin Abi Talib pada tanggal 17 Ramadan tahun 40 H (sekitar 661 M). Beliau dibunuh oleh seorang Khawarij bernama Abu al-Shahm atau yang dikenal sebagai Ibn Muljam saat sedang melaksanakan shalat subuh di masjid Kufah, Irak.
Ironisnya, kelompok Khawarij dikenal sebagai kelompok yang sangat tekun dalam ibadah dan banyak di antara mereka yang hafal Al-Quran. Meskipun mereka sangat rajin beribadah, seperti salat malam, puasa, dan membaca Al-Quran, namun memiliki pemahaman yang sangat kaku dan literal terhadap teks-teks agama, terutama terkait dengan masalah takfir, yaitu dalam mengafirkan orang lain dan membunuh orang kafir.
Kelompok ini menganggap siapa pun yang tidak sepakat dengan mereka, bahkan jika orang tersebut adalah seorang muslim yang melakukan dosa besar atau yang dianggap menyimpang, sebagai kafir. Dan kalau sudah divonis kafir, maka tindakan berikutnya adalah melakukan pembunuhan.
Dalam pemahaman kelompok Khawarij, setelah mereka menjatuhkan vonis kafir terhadap seseorang, mereka merasa memiliki kewajiban untuk memerangi atau membunuh orang tersebut.
Mereka juga mengkafirkan sesama muslim yang tidak setuju dengan vonis kafir yang mereka jatuhkan. Dalam pandangan mereka, siapa saja yang tidak sejalan dengan interpretasi agama mereka dianggap sebagai kafir. Dan karena sudah dianggap kafir juga, maka darahnya pun halal juga.
Dalam sejarah, kelompok ini sering kali terlibat dalam perang dan kekerasan, bahkan melawan para sahabat Nabi Muhammad SAW, yang mereka anggap tidak sejalan dengan prinsip mereka. Oleh karena itu, mereka dianggap sebagai salah satu kelompok yang sesat dalam sejarah Islam, yang menyimpang jauh dari ajaran Islam yang moderat, yang menekankan pada rahmat, toleransi, dan perdamaian.
Sayangnya, mereka selalu mengutip ayat-ayat Al-Quran untuk membodohi sesama umat Islam yang awam. Seolah-olah tindakan mereka itu didasarkan pada Al-Quran. Salah satu ayat yang paling sering mereka gunakan dalam rangka mengkafir-kafirkan sesama muslim adalah ayat ini.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
Banyak ulama kemudian mengaitkan fenomena kelompok Khawarij ini dengan sabda Nabi SAW sebelumnya, yaitu :
يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنْ أُمَّتِي يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ يَمْرُقُونَ مِنَ الْإِيمَانِ كَمَا يَمْرُقُ السَّيْفُ مِنَ الرَّمِيَّةِ
Akan muncul sekelompok manusia dari umatku yang membaca Al-Quran, tetapi bacaan mereka tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah yang melesat keluar dari buruannya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
1. Imam al-Nawawi
Imam al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini merujuk pada kelompok Khawarij yang muncul setelah masa Nabi SAW. Mereka mengklaim bahwa mereka adalah kelompok yang benar dan mengkafirkan kaum Muslimin yang tidak sepakat dengan mereka, meskipun mereka sangat tekun beribadah dan hafal Al-Qur'an.
Namun, karena mereka tidak mengerti makna yang mendalam dari Al-Qur'an dan sunnah, mereka keluar dari Islam meskipun mereka memiliki pengetahuan Al-Qur'an.
Imam al-Nawawi menekankan bahwa ciri khas mereka adalah pengingkaran terhadap pihak yang tidak sepakat dengan mereka dan memaksakan pandangan sempit mereka.
2. Imam Ibn Hajar al-Asqalani
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari Syarah Sahih al-Bukhari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "mereka membaca Al-Quran hingga tenggorokan mereka" adalah mereka tidak mencapai pemahaman yang benar tentang Al-Quran. Meskipun mereka menghafal Al-Quran, mereka hanya tahu lafaznya, tetapi tidak memahami makna yang terkandung dalam ayat-ayatnya.
Kelompok ini terjatuh dalam kesalahan besar, yaitu menganggap bahwa mereka adalah satu-satunya kelompok yang benar, dan mereka mengkafirkan orang yang tidak sepakat dengan mereka, termasuk para sahabat Nabi yang mulia.
3. Imam al-Qurtubi
Imam al-Qurtubi dalam Al-Jami' li-Ahkam al-Quran menyebutkan bahwa hadits ini juga memberikan peringatan kepada umat Islam tentang munculnya kelompok-kelompok yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar Islam dan hanya fokus pada hafalan teks tanpa memahami konteks atau tujuan dari ajaran tersebut.
Kelompok Khawarij, menurut al-Qurtubi, adalah contoh dari orang-orang yang tidak memahami Islam dengan benar meskipun mereka menunjukkan keseriusan dalam beribadah dan menampilkan citra religius yang tinggi.
4. Imam Ibn Abi al-Izz
Imam Ibn Abi al-Izz menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya dari pemahaman yang dangkal terhadap agama, yaitu orang yang hanya membaca teks-teks agama tanpa penghayatan yang mendalam.
Menurut beliau, kelompok Khawarij adalah contoh orang-orang yang memiliki pengetahuan agama yang terbatas, dan karena ketidaktahuan mereka akan makna yang dalam dari ajaran agama, mereka melakukan kesalahan besar seperti mengkafirkan sesama muslim dan melakukan kekerasan.
6. Imam al-Raghib al-Isfahani
Imam al-Raghib al-Isfahani dalam al-Mufradat fi Gharib al-Quran mengatakan bahwa orang-orang yang dimaksud dalam hadits ini adalah mereka yang terjatuh dalam kesalahan besar karena memahami agama hanya melalui teks tanpa memperhatikan konteks, maksud, dan nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam.
Kelompok Khawarij dalam pandangan Imam al-Raghib adalah contoh dari orang-orang yang terlalu terfokus pada aspek formal agama tanpa pemahaman yang benar.
Dari berbagai penjelasan para ulama di atas, kelompok Khawarij yang muncul setelah masa Nabi SAW dan dikenal karena pemahaman yang sangat dangkal terhadap agama. Mereka sangat tekun dalam beribadah dan membaca Al-Quran, tetapi karena kurangnya pemahaman yang mendalam tentang ajaran Islam, mereka justru keluar dari Islam dengan mengkafirkan sesama umat Islam yang tidak sepakat dengan mereka.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)